Nek Fauzi Bebas, Setelah 'Rela Menanggung Beban Perjuangan untuk Rakyatnya'

Nek Fauzi Bebas, Setelah 'Rela Menanggung Beban Perjuangan untuk Rakyatnya'
H Fauzi Siin (Nek Fauzi) Bebas, Setelah 'Rela Menanggung Beban Perjuangan untuk Rakyatnya'


KERINCI - Mantan Bupati Kerinci H Fauzi Siin, Senin (29/9) resmi menghirup udara bebas. Keluarnya Fauzi Siin dari Rutan Sungaipenuh disambut haru keluarga dan karib kerabatnya.

Penyambutan bebasnya Mantan Bupati Kerinci H Fauzi Siin ini dilakukan dengan acara syukuran di Tanah Mendapo di Kelurahan Sungaipenuh, tepatnya di depan Masjid Raya Sungaipenuh.

"Tadi kita jemput bapak di Rutan, kemudian beliau langsung melakukan sujud syukur di Masjid Raya. Setelah itu langsung melaksanakan syukuran," kata Ferry Satria, putra Fauzi Si’in.

Dikatakan Ferry Satria, pada syukuran ini dihadiri tokoh Kerinci dan Sungaipenuh serta sejumlah masyarakat. Terlihat di lokasi acara Wakil Walikota Sungaipenuh Ardinal Salim, mantan PJ Walikota Sungaipenuh Masril Muhammad dan Hasvia. Tampak juga hadir, mantan Wakil Bupati Kerinci Hasani Hamid, anggota DPRD Sungaipenuh Buzarman, Desrianto, Satmarlendan dan anggota DPRD Sungaipenuh lainnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Sungaipenuh, Luhur Pambudi, mengatakan, Fauzi Siin telah menjalani seluruh masa hukumannya dan 28 September 2015 masa tahanannya berakhir,

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi APBD Kerinci 2008. Selain itu, Fauzi Siin juga harus mengembalikan uang hasil korupsi uang makan minum, alat kendaraan bermotor dan pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, jika disimak kembali, kutipan dari komentar Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan Fauzi Siin beberapa tahun yang lalu, Indra, SH sebagaimana dilansir Post Kota News, dia mengatakan bahwa "Dengan dikeluarkannya klarifikasi rehab nama H Fauzi Siin oleh Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu, disampaikan oleh Indra, SH, dakwaan yang disangkakan kepada H Fauzi Siin adalah tindakan kebijakan yang bertentangan dengan aturan, bukanlah sesuatu yang untuk dinikmati atau dimilikinya".

"Terkait penyimpangan penggunaan anggaran kisaran 7,5 M yang dituduhkan kepadanya adalah sesuatu yang digunakan untuk keperluan porprov, Pilkada Kabupaten Kerinci dan Pemekaran Kota Sungai Penuh" Ungkap Indra.

"Kasihan juga Pak Fauzi harus menanggung beban perjuangan untuk rakyatnya". Ungkap Indra pada waktu itu.

Sementara itu, Pihak Keluarga H Fauzi Siin, Syafriadi, SH, menyatakan bahwa Pernyataan Indra, SH itu ada benarnya, dan Mantan wakil ketua DPRD Sungaipenuh ini lebih lanjut mengatakan, banyak hasil kerja nyata H Fauzi Siin dalam membangun Kerinci, salah satu yang terbesar adalah mendirikan Kota Sungaipenuh dengan perjuangan dan usaha yang tidak mudah.

"Kita saat ini tinggal menikmati hasil keringat beliau (H Fauzi Siin). Jika bukan beliau, belum tentu Kota Sungaipenuh ada," ungkap Syafriadi.  (nek/dik)Nek Fauzi Bebas, Setelah 'Rela Menanggung Beban Perjuangan untuk Rakyatnya'

KERINCI - Mantan Bupati Kerinci H Fauzi Siin, Senin (29/9) resmi menghirup udara bebas. Keluarnya Fauzi Siin dari Rutan Sungaipenuh disambut haru keluarga dan karib kerabatnya.

Penyambutan bebasnya Mantan Bupati Kerinci H Fauzi Siin ini dilakukan dengan acara syukuran di Tanah Mendapo di Kelurahan Sungaipenuh, tepatnya di depan Masjid Raya Sungaipenuh.

"Tadi kita jemput bapak di Rutan, kemudian beliau langsung melakukan sujud syukur di Masjid Raya. Setelah itu langsung melaksanakan syukuran," kata Ferry Satria, putra Fauzi Si’in.

Dikatakan Ferry Satria, pada syukuran ini dihadiri tokoh Kerinci dan Sungaipenuh serta sejumlah masyarakat. Terlihat di lokasi acara Wakil Walikota Sungaipenuh Ardinal Salim, mantan PJ Walikota Sungaipenuh Masril Muhammad dan Hasvia. Tampak juga hadir, mantan Wakil Bupati Kerinci Hasani Hamid, anggota DPRD Sungaipenuh Buzarman, Desrianto, Satmarlendan dan anggota DPRD Sungaipenuh lainnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Sungaipenuh, Luhur Pambudi, mengatakan, Fauzi Siin telah menjalani seluruh masa hukumannya dan 28 September 2015 masa tahanannya berakhir,

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi APBD Kerinci 2008. Selain itu, Fauzi Siin juga harus mengembalikan uang hasil korupsi uang makan minum, alat kendaraan bermotor dan pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, jika disimak kembali, kutipan dari komentar Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan Fauzi Siin beberapa tahun yang lalu, Indra, SH sebagaimana dilansir Post Kota News, dia mengatakan bahwa "Dengan dikeluarkannya klarifikasi rehab nama H Fauzi Siin oleh Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu, disampaikan oleh Indra, SH, dakwaan yang disangkakan kepada H Fauzi Siin adalah tindakan kebijakan yang bertentangan dengan aturan, bukanlah sesuatu yang untuk dinikmati atau dimilikinya".

"Terkait penyimpangan penggunaan anggaran kisaran 7,5 M yang dituduhkan kepadanya adalah sesuatu yang digunakan untuk keperluan porprov, Pilkada Kabupaten Kerinci dan Pemekaran Kota Sungai Penuh" Ungkap Indra.

"Kasihan juga Pak Fauzi harus menanggung beban perjuangan untuk rakyatnya". Ungap Indra pada waktu itu.

Sementara itu, Pihak Keluarga H Fauzi Siin, Syafriadi, SH, menyatakan bahwa Pernyataan itu ada benarnya, dan Mantan wakil ketua DPRD Sungaipenuh ini lebih lanjut mengatakan, banyak hasil kerja nyata H Fauzi Siin dalam membangun Kerinci, salah satu yang terbesar adalah mendirikan Kota Sungaipenuh dengan perjuangan dan usaha yang tidak mudah.

"Kita saat ini tinggal menikmati hasil keringat beliau (H Fauzi Siin). Jika bukan beliau, belum tentu Kota Sungaipenuh ada," ungkap Syafriadi.  (nek/dik)



Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs