Sekilas tentang Tradisi Embang dan Bapenteh

Sekilas tentang Tradisi Embang dan Bapenteh
Budhi VJ
Diwilayah adat Hiang Kecamatan Sitinjau Laut,sebelum pelaksanaan pernikahan dikenal dengan peran embang yang berperan sebagai orang yang berjalan dulu selangkah berkata dulu sepatah yang mewakili keluarga pihak calon pengantin pria dan wanita. Embang berperan sebagai fasilitator yang berperan untuk mempertemukan kesaling pahaman antara kedua belah pihak calon pengantin dan keluarganya

Dalam proses perjodohan embang memiliki kesamaan peran sebagai tengganai yang mewakili masing-masing keluarga untuk mempertemukan dan menyatukan dua hati sejoli. Setelah diperoleh kesepakatan dari masing-masing pihak keluarga dan calon pengantin, maka dilanjutkan dengan prosesi perjodohan (pernikahan).

Pada prosesi acara akad nikah di kediaman orang tua calon mempelai wanita, kedua embang dipanggil oleh orang adat  untuk didengar pendapat dan keterangannya dihadapan para Depati Ninik Mamak dan undangan berkenaan dengan Sko Purbokalo (mahar) yang diminta oleh calon mempelai wanita.

Di lain pihak pemuka adat (Depati Ninik Mamak) dan keluarga masing-masing calon mempelai akan menitip petaruhkan kedua pasangan calon pengantin kepada embang untuk mengawasi dan membimbing kedua mempelai mulai sebelum pernikahan hingga pasca pernikahan, dan manakala dalam perjalan kehidupan rumah tangga terjadi silang sengketa antara kedua pasangan suami-istri maka embang pulalah yang mendamaikan dan menyelesaikan sebelum sampai ketingkat Depati Ninik Mamak.

Sebelum pernikahan dilaksanakan dikalangan masyarakat Hiang Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerincihingga saat ini masih mempertahankan tradisi bapenteh yakni tradisi menghiasi rumah calon pengantin dengan menggunakan aneka kain batik (kain panjang) yang dijalin dalam satu rangkaian ikatan jalinan panjang.

Sebelum prosesi akad nikah dilaksanakan di kediaman  orang tua calon mempelai, masing-masing keluarga dari pihak calon pengantin wanita dan pria secara bersama-sama membawa kain yang dikumpulkan dikediaman calon mempelai wanita, biasanya kegiatan ini dilaksanakan  5 - 7 hari sebelum pelaksanaan akad nikah, dan penteh (jalinan kain) akan di buka kembali setelah 7 hari pernikahan selesaidi laksanakan.

Bagi masyarakat di wilayah adat Hiang khususnya di Hiang Tinggi-Betung Kuning dan sekitarnya tradisi bapenteh telah menjadi tradisi yang membudaya, setiap keluarga calon pengantin terutama calon mempelai wanita dilarang menggunakan pelaminan dari daerah lain, jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sangsi hukum adat.

Tradisi bapenteh ini mengandung makna silaturahmi dari masing masing keluarga kedua belah pihak calon pengantin dan pemasangan kain dengan jalinan jalinan kain yang indah dengan beragam corak dan warna kain kain  batik sebagai dekorasi rumah melambangkan jalinan cinta dan kasih yang tak pernah terputus.

Sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah adat  Nenek 5 Desa Hiang Tinggi dan Nenek 4 Desa Betung Kuning terlebih dahulu dilakanakan pendahuluan pno perkawinan.  (Bud)


Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs