Terbaru, DPR RI menghapus tunjangan perumahan yang akanya Rp50 juta per bulan.
Keputusan penghapusan tunjangan rumah DPR RI ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco.
Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan, serta memangkas berbagai fasilitas anggota DPR.
Keputusan ini merupakan bagian dari 6 poin jawaban DPR terhadap desakan publik yang menuntut transparansi dan reformasi kelembagaan.
Berikut 6 Poin Jawaban DPR atas 17+8 Tuntutan Rakyat
Dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, disepakati enam langkah konkret:
1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR sejak 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan kenegaraan.
3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.
4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak keuangan.
5. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait anggota DPR yang sedang diperiksa.
6. DPR memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi dan kebijakan.
Puan menegaskan, reformasi DPR akan dipimpin langsung olehnya.
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya, kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujar Puan.
Baca juga: Gantikan Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR
Perbandingan Gaji DPR RI Sebelum dan Sesudah Demo
Gaji DPR RI Terbaru
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 289.680
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan jabatan: Rp 16.777.680
Tunjangan konstitusional mencakup:
Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
Honor legislasi: Rp 8.461.000
Honor pengawasan: Rp 8.461.000
Honor anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Sehingga total bruto anggota DPR mencapai Rp 74.210.680, dengan potongan pajak PPh 15 persen Rp 8.614.950.
Take home pay akhir: Rp 65.595.730 per bulan.
![]() |
Aksi demonstrasi yang terjadi dihampir semua daerah.(Doc. Istimewa) |
Baca Juga: Sekjen Gibranku Minta Hentikan Narasi "Adu Domba" Prabowo dan Jokowi
Baca Juga: DPRD Kota Sungai Penuh Terima Aspirasi Mahasiswa dengan Tangan Terbuka
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Sebelum Demo
1. Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
Gaji pokok anggota DPR: Rp 4.200.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan:
Anggota: Rp 9.700.000
Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Ketua: Rp 18.900.000
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.700.000 – Rp 2.600.000
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan:
Anggota: Rp 5.580.000
Wakil Ketua: Rp 6.450.000
Ketua: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi:
Anggota: Rp 15.550.000
Wakil Ketua: Rp 16.000.000
Ketua: Rp 16.460.000
Baca Juga: Dihadapan Dewan Langsung, HMI Kerinci Sorot Kasus PJU Saat Geruduk Kantor DPRD Kerinci
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan & anggaran:
Anggota: Rp 3.750.000
Wakil Ketua: Rp 4.500.000
Ketua: Rp 5.250.000
Bantuan listrik & telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Total Sebelum Pemangkasan
Anggota DPR dengan keluarga (2 anak) bisa menerima sekitar Rp 116,2 juta per bulan dari gaji dan tunjangan rutin.
Ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan fasilitas lain, totalnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan. (adz)