SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).
Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.
Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.
“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.
Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.
Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.
Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.
“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.
Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji
Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.
SE itu mengatur dua jenis SK:
- SK Individual (satu orang satu SK)
- SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)
Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:
- Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
- Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.
Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.
Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.(red)
