KERINCI — Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Penatai, termasuk kawasan Panetai Serpih, menjadi perhatian serius Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEDAS. Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, LSM PEDAS mendampingi tim gabungan dalam kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) awal sebagai persiapan operasi penertiban PETI di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Tim gabungan yang melibatkan unsur GAKUM Polhut, TNI, dan Polres tersebut melakukan penelusuran untuk menghimpun informasi, mengidentifikasi titik-titik aktivitas PETI, serta mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasional pertambangan ilegal.
Dalam penelusuran tersebut, tim menyusuri sungai selama kurang lebih 12 jam, mulai dari Muara Panetai hingga Batu Reben. Hasil penelusuran menunjukkan adanya puluhan titik yang menjadi perhatian dan memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ketua LSM PEDAS, Afiarman, menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pemilik atau pengendali alat berat, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar minyak (BBM).
“Perjalanan selama kurang lebih 12 jam menyusuri sungai dari Muara Panetai hingga Batu Reben menunjukkan luasnya wilayah yang perlu ditelusuri. Ada puluhan titik yang menjadi perhatian. Persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah. Aparat harus menelusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, dan siapa yang mendukung operasionalnya. Jika hanya pekerja yang ditindak, PETI berpotensi kembali beroperasi,” tegas Afiarman.
Ia menambahkan, Pulbaket merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan operasi penertiban berjalan terarah dan berdasarkan informasi yang akurat. Karena itu, hasil penelusuran harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan penegakan hukum yang konsisten.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Mukhtasin selaku Kepala Resort Muara Imat. LSM PEDAS berharap sinergi aparat penegak hukum, TNI, Polri, GAKUM Polhut, dan unsur terkait dapat mengungkap jaringan pendukung PETI serta menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ingin benar-benar memutus mata rantai PETI, bongkar seluruh jaringannya, bukan sekadar menghentikan aktivitas penambangan untuk sementara,” tutup Efiarman.
LSM PEDAS menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap praktik PETI serta mendorong penindakan yang tegas, adil, profesional, dan berkelanjutan di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.(Red)
