Merdekapost.com - Gubernur Jambi, Al Haris hadir dan membuka secara resmi, kegiatan diskusi serta sosialisasi penataan angkutan batubara dan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Jumat (21/10/2022).
Gubernur Al Haris dalam sesi wawancara bersama awak media mengatakan, bahwa fenomena batubara di Jambi merupakan dilema bagi Pemerintah. Namun dirinya menegaskan harus mengambil keputusan yang menjadi jalan tengah bagi semua pihak.
"Satu sisi ini anugerah, satu sisi juga ada warga yang resah dengan batubara ini. Tapi pemerintah harus mengambil benang merahnya bahwa ini adalah aset daerah, aset negara yang harus diatur sebaik-baiknya, karena tujuan kekayaan negara itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Al Haris.
"Oleh karena itu Pemerintah mengatur dengan baik agar jalur batubara ini lancar, baik masyarakat yang menggunakan jalan juga nyaman. Kemudian yang punya hajat di batubara juga nyaman, target kuota terpenuhi, daerah kita kondusif itu yang penting," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengatur sedemikian rupa, agar lalu lintas angkutan batubara ini dapat lancar dan tidak merugikan masyarakat. Namun, aturan yang telah dibuat tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak angkutan batubara.
"Maka hari ini kita juga sudah membuat edaran untuk mereka patuhi ternyata mereka belum sepenuhnya patuh. Dari mulai dulu saya minta nomor lambung, semuanya belum menggunakan nomor lambung. Dari plat nomor belum juga pakai plat putih, sampai masalah usia kendaraan juga kita bikin. Kenapa kalo usia sudah tua ? begitu itu terbalik misalnya, itu macetnya berjam-jam mulai memulihkan itu lama sekali, maka ini perlu diatur sedemikian rupa," jelasnya.
"Kalau mereka ikuti semua SE itu baik dari Kementerian ESDM, dari Pemerintah Provinsi Jambi saya kira mereka lebih enak bekerja. Dan target mereka, RKAB mereka tercapai, rakyat juga tidak terganggu dengan batubara ini semuanya aman saya kira," lanjut Gubernur Al Haris.
Disisi lain ia mengatakan, terkait dengan pencabutan sanksi pada perusahaan yang melanggar bahwa selama perusahaan tersebut dapat memulihkan sanksi dan kembali patuh pada aturan maka hal tersebut sah-sah saja.
"Sepanjang perusahaan bisa memulihkan sanksi tersebut kenapa tidak? Tujuan kita kan sanksi memberikan mereka teguran, agar mereka bekerja yang benar patuhi yang sudah membuat aturan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan bahwa diskusi hari ini menghasilkan dua solusi bagi jalur angkutan batubara.
"Hasil rapat kan jelas, bahwa akan dibangun jalan khusus baik darat maupun lewat sungai," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, nantinya dari pihak kepolisian akan turut mengawasi kapasitas angkutan batubara di pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan.
"Kemudian dari Kepolisian juga membuat suatu sistem yang akan mengatur kapasitas angkutan di pelabuhan sehingga tidak menumpuk. Jadi sistem itu akan disosialisasikan ke semua perusahaan," pungkasnya. (*)