JPU Tuntut 3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci, Tak Ada Tersangka Baru?

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci (ist)

MERDEKAPOST, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci dituntut di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Jambi, Rabu (23/08/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan yang berbeda. Adli dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta.

"Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu harus mengembalikan uang senilai Rp, 4,6 Miliar, seandainya tidakdapat di kembalikan maka rumah dan semua isinya akan di sita atau dilelang," paparnya.

Sedangkan Loli dan Beni dituntut 1,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.

Berita Terkait: Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

"Menuntut saudara Beni selama 1 tahun 6 Bulan penjara, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan dan denda Rp. 100 Juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujarnya.

"Menuntut Loli selama 1 Tahun 6 Bulan, dikurangi masa tahan sementara terhitung selama 1 bulan, dengan denda Rp.100 juta, apabila tidak bayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," tuturnya menambahkan.

Dari putusan yang di bacakan pihak JPU terhadap 3 terdakwa, masing - masing Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta tenggang waktu dalam ihwal nota pembelaan.

"Untuk nota pembelaan kita akan sampaikan secara tertulis dan dibacakan serta diserahkan pada pertemuan selanjutnya," ujar PH Oktir dalam persidangan.

Dia menyebutkan siap melakukan pengajuan nota pembelaan pada pertemuan selanjutnya.

“Kita kan mengkaji terlebih dahulu dari tuntutan JPU, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan pekan depan,” ungkap Oktir.

BACA JUGA:

Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong 

Dari putusan terakhir, lanjutnya, tidak hanya Beni yang akan mengajukan nota pembelaan, ke 2 tersangka Adli dan Loli juga akan melakukan hal yang sama.

“Tidak hanya Beni, terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,” imbuhnya.

Hingga sidang di tutup, Hakim Ketua menyatakan untuk putusan terdakwa akan di putuskan pada pertemuan selanjutnya setelah adanya pembelaan secara tertulis dari penasehat hukum terdakwa.

Tidak Ada Tersangka Baru

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada wartawan menyatakan tidak ada tersangka baru.

"Sejauh ini dari bukti dan fakta yang kita dapat dalam persidangan dari para saksi yang kita hadirkan, belum ada yang mengarah atau menjerat tersangka baru,"tukasnya.

Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.

Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.

Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.

Sidang pembacaan tuntutan tersangka korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi (ist)
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru. yang mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.

Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi. 

BERITA LAINNYA:

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

Selanjutnya, Kejari Sungai Penuh pada Selasa (21/03/2023) lalu telah menyita uang Rp 5 miliar lebih yang diserahkan anggota dan pimpinan DPRD Kerinci. (red/adz)

Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Santoso pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi. (ist)

JAMBI |  MERDEKAPOST - Santoso (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 Kilogram.

Ia ditangkap saat menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo, di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penagkapan pelaku berawal pada Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Bungo, yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin, tim melihat bus Handoyo masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," beber Wisnu, Senin (21/8/2023).

Setelah mengamankan pelaku, tim kata Wisnu, melihat ada satu kantong kresek warna kuning yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik susu milo.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, didapat bungkusan susu milo sachet.

"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening diduga (narkoba). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," bilang Wahyu, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone nokia warna hitam.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya. (*)


Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Viral! Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah, Sang Wanita-nya Menjerit-jerit


MERDEKAPOST | KERINCI - Sabtu Malam 12 Agustus 2023 warga dihebohkan dengan Video siaran langsung yang posting oleh akun Facebook Asma Kncy.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun Keributan dan aksi penghancuran rumah itu terjadi di Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.

Tonton Videonya Disini: Viral Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah

Didalam video siaran langsung yang berdurasi 18 menit itu, saat aksi seorang pria terlihat menghancurkan rumah sedangkan terdengar sang wanita menjerit-jerit sambil memvideokan aksi orang tersebut.

Sayangnya, meskipun sang wanita yang mengaku sebagai pemilik Rumah tersebut menjerit-jerit, dan berteriak-teriak dalam logat bahasa Kerinci, namun tidak terlihat ada upaya pihak tetangga atau orang sekitar yang melerai keributan itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kronologi sebenarnya

namun, akun facebook Asma Kncy dalam unggahan berikutnya menyebutkan bahwa Rumah tersebut adalah hasil dia berjuang dan bekerja di Malaysia selama 7 tahun dan dihancurkan oleh orang ini (di foto_red).

Siapa Pria nekat yang melakukan aksi brutal itu belum diketahui, serta apa hubungannya dengan si wanita belum diketahui kejelasannya.

Hingga berita ini diturunkan, terpantau video aksi tersebut telah dilihat oleh ribuan orang. (adz)

Disebut Serang Wartawan, Defrizal : "Bukan Sayo yang Menyerang, Malahan Sayo Yang Dikeroyok"

Defrizal (31). (Doc/Ist)

MERDEKAPOST | MERANGIN - Beberapa hari terakhir, Merangin diviralkan  dengan pemberitaan seorang warga yang disebut orang dekat Karo Umum Provinsi Jambi, Muzakkir, menyerang oknum wartawan.

Tatkala pemberitaan ini menjadi perbincangan hangat warga Merangin, akhirnya warga yang disebut-sebut melakukan penyerangan terhadap wartawan tersebut pun angkat bicara.

Dia adalah Defrizal, pria berusia 31 tahun ini akhirnya membeberkan kejadian sebenarnya kepada Merdekapost, Dia mengaku tidak bermaksud melakukan penyerangan terhadap oknum wartawan tersebut.

"Mano ado Sayo melakukan penyerangan, yang ado malahan Sayo yang ditantang, dan dikeroyok oleh Hendri dan Jabar," ujar Defrizal.

Kejadian ini bermula ketika, Ia membalas status WhatsApp Hendri yang menampilkan Link berita terkait dugaan titipan Pj Bupati Merangin oleh Karo Umum Provinsi Jambi.

"Sayo tanyokanlah, dari mano sumbernyo bang, cuman itu yang Sayo tanyokan ke Dio (Hendri_red)," ungkap pria yang akrab disapa Defri ini, Sabtu (12/8/2023).

Namun pertanyaan dari Defri ini dibalas sinis oleh Hendri, bahkan sempat mengeluarkan perkataan kotor kepadanya, dan menantangnya untuk berduel.

"Sayo kan nanyo baik-baik, tapi malah Sayo dicarutnyo, dan langsung nantang Sayo, Yo dak terimolah dibuat kayak gitu," katanya.

Akibat tidak terima dengan sikap Hendri, akhirnya Defri pun bergegas mendatangi Hendri di salah satu tempat yang biasa menjadi tongkrongan Hendri dan rekan-rekannya.

"Waktu di situ, ternyato orang itu ado berenam, di situlah kami sempat berkelahi, Sayo melawan duo orang langsung, yakni Hendri Samo Jabar," katanya.

Setelah perkelahian tersebut, Defri mengaku tidak terima dengan pemberitaan yang berseliweran di luar, yang mengatakan kalau Ia melakukan penyerangan.

"Kalau nyerang itu orang ramai, ini malahan sayo yang dikeroyok oleh duo orang," ucapnya.

"Untuk itu Sayo ingin mengklarifikasi pemberitaan di luar, dan ini samo sekali dak ado sangkut pautnyo dengan Karo Umum, ini murni Sayo pribadi, dan Sayo pun sudah berbicaro dengan kuaso hukum Sayo, dan akan mengambil jalur hukum jugo untuk proses masalah ini," tutupnya. (Adz)

BNN: "Jambi Sering Jadi Perlintasan Peredaran Narkotika"

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023). (Doc | Ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui bahwa provinsi Jambi merupakan daerah perlintasan narkotika untuk berbagai daerah lainnya, bukan tujuan utama dari peredaran narkoba. Namun, bila dilihat dari prevalensi Jambi cukup tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023).

"Jambi ini sebenarnya tempat lewat, bukan tempat tujuan lebih banyak menjadi tempat lewat. Diliat dari prevalensi cukup tinggi juga, jadi strategi harus kita lakukan," kata Petrus.

BACA JUGA : 

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs