Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meraih peringkat pertama capaian kinerja se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sepanjang 2025. Penghargaan itu di umumkan di Jambi, Senin, (08/12/2025).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jaksa dan penyidik. “Ini bukan akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja profesional dan berintegritas,” kata Yogi.

Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Sungai Penuh menangani 4 penyelidikan, 14 penyidikan, 13 pra-penuntutan, 11 penuntutan, serta 5 eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Dari rangkaian perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., menilai prestasi itu mencerminkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang berdampak langsung bagi publik. “Angka penting, tapi yang utama adalah keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejari Sungai Penuh tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan kinerja terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Ke depan, kejaksaan berkomitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan meningkatkan kualitas penanganan perkara.(ali)

20 Rakit Ditenggelamkan Tim Gabungan, Upaya Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi

Tim Gabungan Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi: 20 Rakit Ditenggelamkan

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Aksi tegas nan masif dilakukan oleh tim gabungan di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan menyasar lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng di kawasan vital Dam Betuk. 

Operasi yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025 ini berhasil menertibkan dan menenggelamkan total 20 set rakit dompeng yang beroperasi secara ilegal.

Operasi penertiban ini melibatkan kekuatan penuh dari jajaran Polres Merangin, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi terkait lainnya dalam sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Komitmen Bersama Jaga Ekosistem Sungai

Sebelum bergerak ke lapangan, apel siaga dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafied Moin, di halaman rumah dinas bupati. 

Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhya Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Ketua Pengadilan Merangin, serta personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, hingga personel Brimob. 

Kehadiran lengkap pimpinan daerah dan aparat menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI.

Baca juga: Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, tim Satgas Terpadu langsung melakukan penyisiran intensif di sekitar Bendungan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

18 Rakit Dompeng Dihancurkan dan Ditenggelamkan

Hasil penyisiran tim sangat mengejutkan. 

Mereka menemukan 20 set rakit dompeng yang beroperasi, terbagi di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter.

Tak buang waktu, seluruh alat ilegal itu langsung ditindak. Dua set rakit dompeng ditarik ke tepi sungai untuk dibongkar tuntas. 

Sementara itu, 18 set rakit dompeng lainnya langsung dihancurkan (dibongkar) di lokasi dan kemudian ditenggelamkan ke dasar sungai. 

Penenggelaman ini dilakukan sebagai langkah efektif agar alat-alat tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.

Baca Juga: PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

“Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas dapat merusak ekosistem sungai, yang merupakan sumber daya vital, serta mengganggu ketertiban masyarakat."

"Seluruh alat yang ditemukan langsung di bongkar oleh tim dan diamankan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari keterangan unggahan akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi.

Operasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan penegasan komitmen Pemda dan aparat keamanan untuk menindak tegas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di Merangin.(dz)

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(adz)

MERDEKAPOST.COM – Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah Alfin–Azhar. Pernyataan itu di sampaikan Saiful usai melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat, Kamis, (04/12/2025).

Menurut Saiful, masih ditemukan ketidakpastian dalam penyelesaian laporan publik di dua daerah tersebut. Beberapa laporan yang telah diminta Ombudsman untuk ditindaklanjuti ternyata belum mendapat respons memadai dari pelaksana layanan di lapangan.

Bacaan Lainnya:

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya pengabaian kewajiban hukum. “Tidak boleh layanan masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi. Tidak baik bagi pemerintah,” ujar Saiful.

Ombudsman mencatat masih ada satu laporan masyarakat di Kerinci dan satu laporan di Sungai Penuh yang belum terselesaikan. Saiful memberi tenggat 14 hari kepada jajaran terkait untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya.

“Saya minta laporan itu diselesaikan dan hasilnya segera disampaikan ke Ombudsman,” tutup Saiful tegas.(Adz)

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama pejabat daerah. 

Sebuah nomor kontak telepon yang menggunakan profil dengan nama “MONADI S.Sos M.Si” dan menampilkan foto seseorang berseragam diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan identitas dengan mengatasnamakan Bupati Kerinci.

Baca Juga: Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Berdasarkan informasi yang beredar, nomor tersebut bukan nomor resmi milik Bupati Kerinci. Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi bentuk komunikasi atau permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut.

Imbauan ini disampaikan agar tidak ada pihak yang menjadi korban modus penipuan yang semakin sering memanfaatkan profil pejabat atau tokoh masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Bupati Kerinci, Monadi, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya nomor WhatsApp yang menggunakan foto dan namanya untuk melakukan penyalahgunaan identitas.

“Saya tegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kerinci agar tidak menanggapi pesan apa pun yang berasal dari nomor itu,” ujar Bupati Monadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Wabup Murison Lantik 8 orang Pejabat Eselon II, Ini Namanya!

Beliau juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui jalur resmi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya atau Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Jika ada komunikasi yang mengatasnamakan saya, pastikan terlebih dahulu melalui perangkat resmi Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Bupati berharap kewaspadaan publik dapat mencegah terjadinya penipuan serupa ke depan. “Mari kita saling menjaga. Penyalahgunaan identitas seperti ini harus kita lawan bersama,” tutup Monadi.(adz)

KUHAP Baru Perkuat 11 Hak Advokat, Dorong Keadilan Transparan dan Restoratif

JAKARTA – Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d., seorang advokat  PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini mentransformasi peran advokat dari "penonton pasif" menjadi aktor utama yang aktif dan strategis dalam setiap tahapan penegakan hukum. 

 "Sebagai bagian dari profesi advokat di PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) saya telah menyaksikan sendiri bagaimana KUHAP lama membatasi peran kami. Pendampingan advokat kerap lebih bersifat simbolis. Namun, KUHAP Baru telah mengubah paradigma tersebut secara drastis, menggeser fokus utama dari pembalasan menjadi pemulihan dan keadilan restoratif," ujar Arya Candra S.H., CLA., CM.d. 

 Arya Candra menyoroti bahwa KUHAP Baru memberikan, 11 hak advokat yang fundamental, memastikan kehadiran advokat tidak lagi sebatas formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari proses hukum. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) siap mendukung implementasi ini melalui pembinaan anggota untuk memaksimalkan peran strategis advokat: 

 1. Pendampingan yang Meluas,  Advokat boleh mendampingi semua pihak  yang berhadapan dengan hukum, tersangka, terdakwa,saksi, korban, pelapor, dan terlapor pada setiap tingkat dan tahapan pemeriksaan. Ini adalah lompatan besar dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

2.  Hak Memberi Nasihat Hukum,  Advokat berhak memberikan nasihat hukum secara penuh kepada klien tanpa batasan. 

3. Mengajukan Keberatan Resmi,  Setiap keberatan yang diajukan advokat selama pemeriksaan, wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak boleh diabaikan. "Dulu keberatan kami sering diabaikan, sekarang keberatan itu punya tempat dan kekuatan hukum sebagai bagian dari akta autentik BAP," tegas Arya Candra.

4.  Akses Terhadap Dokumen, Advokat berhak meminta dan mendapatkan salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara klien, termasuk salinan BAP. 

5. Komunikasi Aktif dengan Klien, Advokat dapat menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban) sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu.

6. Menghadirkan Ahli atau Saksi yang Meringankan, Advokat memiliki hak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang dapat meringankan klien dalam proses pemeriksaan dan persidangan. 

7. Akses Rekaman Pemeriksaan,  Advokat berhak mendapatkan akses terhadap rekaman proses pemeriksaan, yang sebelumnya akses ini sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

8.  Menuntut Pemenuhan Hak Klien,  Advokat berhak menuntut pemenuhan hak-hak klien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

9.  Mengajukan Permintaan Penangguhan Penahanan**: Advokat dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya. 

10. Mengajukan Praperadilan,  Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, advokat berhak mengajukan permohonan praperadilan. 

11. Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara, Advokat berhak mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan perkara kliennya. 

 "Perluasan hak-hak ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan fondasi baru bagi advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) untuk benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak asasi warga negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang makin ditekankan oleh KUHAP Baru," pungkas Arya Candra S.H., CLA., CM.d.

 "Namun, ini juga menuntut tanggung jawab besar dari profesi advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya." 

 Pernyataan Resmi Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d. dari PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara).

Pengedar Sabu di Hiang Tinggi Ditangkap Beserta 5,9 Gram Barang Bukti

Saresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Hiang Tinggi Sitinjau Laut Kerinci.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku Berinisial SH (34) pekerjaan petani/pekebun, berdomisili di Desa Hiang Tinggi. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lima koma sembilan (5,9) gram, beserta timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan, sehingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu baik di dalam rumah maupun di luar yang sempat dibuang pelaku dari jendela.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas Polres Kerinci akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahap penyidikan lebih lanjut.(adz/ali)

Enam Pelaku Beserta BB Celurit dan Samurai Diamankan Polisi, Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disertai penggunaan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kerinci pada 29 November 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/XXX/XI/2025/SPKT/Polres Kerinci.

Kronologis Kejadian

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden berawal dari percakapan melalui aplikasi pesan antara salah satu korban dengan rekan pelaku, yang berujung pada tantangan duel.

Sekitar pukul 22.45 WIB, tiga korban berinisial F (13), R (14), dan A (13) melintas menggunakan sepeda motor di Desa Koto Iman. Saat itu, kelompok pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang melihat ketiga korban dan langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Tanjung Tanah.

Setibanya di lokasi, para korban dikeroyok menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Salah satu pelaku bahkan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lain membawa samurai.

Identitas Anak Pelaku

Polres Kerinci menetapkan enam orang sebagai pelaku, masing-masing berinisial:

MW (16), AR (16), KR (15), MI (15), MF (15) dan AA (15).

Sementara itu, 11 anak lainnya yang sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat setelah dilakukan gelar perkara.

Korban dan Barang Bukti (BB)

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka-luka sebagai berikut:

F (13): Luka robek di bagian kepala belakang dan patah tulang bahu kanan

R (14): Luka gores pada siku kiri

A (13): Luka gores pada tangan kanan dan siku kiri

Ketiga korban telah mendapatkan perawatan medis.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu:

1 bilah celurit

1 bilah samurai

1 batang bambu

2 unit sepeda motor

1 unit handphone milik saksi yang digunakan dalam komunikasi ajakan duel

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik menerapkan dua pasal terhadap para pelaku, yakni:

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak

Dua pelaku, yakni MW dan MA, dilakukan penahanan karena terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam. Sementara pelaku lainnya yang masih berstatus anak dikenakan wajib lapor dan menjalani proses diversi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan maupun aktivitas kelompok remaja yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, mengingat maraknya penyalahgunaan media sosial yang memicu tantangan, perkelahian, hingga kenakalan remaja yang berpotensi menimbulkan korban,” ujar Kapolres.(adz)

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di arena bermain Istana Balon saat dikempeskan, lokasi di lapangan merdeka kota Sungai Penuh.(ist)

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Sungai Penuh ketika seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun, berinisial G, ditemukan meninggal dunia di dalam arena bermain istana balon. Peristiwa yang diduga akibat kelalaian pengelola wahana ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Korban, G (4), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, dilaporkan tewas pada Minggu malam, 30 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Lapangan Merdeka Desa Pondok Tinggi.

Ditemukan Tak Sadarkan Diri Setelah Balon Dikempeskan

Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika pemilik wahana permainan, Fatman Jaya (41), yang berprofesi sebagai PNS, menutup arena bermain. Pemilik diduga mengempeskan istana balon tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak yang masih berada di dalamnya.

Beberapa saat setelah balon dilipat, orang tua korban datang mencari anaknya yang terakhir diketahui sedang bermain di wahana tersebut. 

penyidik Polres Kerinci melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)

Pemilik wahana kemudian membuka kembali lipatan istana balon, dan saat itulah korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.

Korban G segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Sungai Penuh, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan Mendalam

Menanggapi kasus ini, Polres Kerinci telah bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan TKP, memasang police line, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen medis awal, serta memeriksa pemilik wahana permainan," jelas Kasat Reskrim.

Korban G (4 tahun) sesaat setelah ditemukan telah meninggal dunia

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan secara pasti apakah terdapat unsur kelalaian atau tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kematian korban.

Kapolres Ingatkan Pengelola Wahana Soal Keselamatan

Terkait musibah ini, Kapolres Kerinci turut menyampaikan duka cita mendalam. Ia juga memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola wahana permainan anak di wilayahnya.

“Kepada seluruh pengelola wahana permainan anak, kami mengingatkan agar menerapkan standar keamanan dan memastikan kondisi arena benar-benar aman sebelum maupun setelah digunakan. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolres.

Polres Kerinci memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dan perkembangan informasi mengenai kasus ini akan disampaikan lebih lanjut oleh Humas Polres Kerinci.(adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs