Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Kerinci - Dalam ruang publik hari ini, kita menyaksikan kemunduran yang berbahaya: sesama rekan saling beradu bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menjatuhkan. 

Bukan demi kepentingan umum, tetapi demi kepuasan pribadi. Lebih parah, ada rasa senang ketika temannya tersandung masalah, seolah kemalangan orang lain adalah kemenangan pribadi. Inilah titik di mana moral publik mati, dan hukum kehilangan ruhnya.

Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak. Namun ketika kritik berubah menjadi penggiringan opini, pembunuhan karakter, dan sorak-sorai atas penderitaan orang lain, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan pelanggaran etika publik. Moral tidak diukur dari seberapa lantang kita berteriak, tetapi dari seberapa jujur kita menjaga batas: praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan tanggung jawab.

Ironinya, mereka yang paling berisik menghakimi sering mengklaim diri sebagai penjaga moral.

 Padahal, hukum mengajarkan satu prinsip dasar: bersihkan dirimu sebelum menuntut orang lain. Tanpa akhlak, kritik menjelma fitnah; tanpa integritas, keberanian berubah menjadi kebrutalan sosial. Di titik ini, pelanggaran moral publik terjadi, karena hukum diperalat untuk memuaskan dendam, bukan menegakkan keadilan.

Ruang digital memperparah keadaan. Kerumunan warganet dijadikan palu, opini dijadikan vonis. Yang tidak ikut arus dicap bodoh, yang tidak terturut dianggap bersalah. Padahal negara hukum tidak mengenal “hukuman berbasis like dan share”. 

Keadilan tidak lahir dari keramaian, melainkan dari proses yang beradab.

Pesan ini tegas:

Jika sesama rekan saja Anda nikmati kejatuhannya, jangan bicara soal moral publik.

Jika Anda bersorak atas musibah orang lain, jangan mengaku pejuang keadilan.

Karena hukum tanpa akhlak hanyalah kekuasaan yang kejam, dan moral tanpa kejujuran hanyalah topeng.

Bangsa ini tidak kekurangan pasal, yang langka adalah kesadaran etis untuk menahan diri. Sebab kehancuran hukum selalu dimulai saat publik menganggap wajar merayakan runtuhnya martabat sesama.

(Sumber: Ruang Kritik Hukum)

Lakukan Olah TKP Penemuan Warga Meninggal Dunia di Desa Semumu, Ini Keterangan Resmi Polres Kerinci

Pasca dilakukan Olah TKP Penemuan Warga Meninggal Dunia di Desa Semumu, Polres Kerinci sebut  Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah.(Ali/mpc) 
KERINCI – Jajaran Satreskrim Polres Kerinci bersama Polsek Air Hangat Timur (AHT) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang laki-laki yang diduga meninggal dunia akibat gantung diri di Desa Semumu, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu malam (17/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa korban berinisial NA (40), seorang warga setempat, pertama kali ditemukan oleh kerabatnya, Rengki Afdal, sekira pukul 21.00 WIB.

​"Saksi merasa curiga karena korban tidak kunjung keluar dari kamar sejak waktu Magrib. Saat saksi mengecek ke dalam kamar, korban ditemukan sudah dalam keadaan tergantung di pintu kamar mandi dengan menggunakan kain gorden," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya:

Warga Semumu Kerinci Geger, Seorang Pria NA (41) Ditemukan Tak Bernyawa Sabtu Malam

Zarzani Nekat Terjun di Sungai Batanghari, Damkartan Evakuasi Cepat

Setelah 3 Hari, Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian

Saksikan, Laga Hidup Mati Grup B, PS Kota Sungai Penuh Vs Tanjabbar, Ini Jadwalnya!

​Mendapat laporan tersebut, Personil Unit Identifikasi Inafis Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP dan melakukan identifikasi awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat gangguan kesehatan mental atau depresi.

​"Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah saat ini telah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dilakukan proses pemakaman," tambahnya.

​Atas kejadian ini, Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap anggota keluarga maupun lingkungan sekitar, terutama bagi mereka yang sedang mengalami permasalahan psikis atau depresi, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

​(Ali/Sumber: Humas Polres Kerinci)

Sambut Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, S.H, S.I.K Jajaran Polres Kerinci Gelar Pedang Pora

Sungai Penuh - Jajaran Mapolres Kerinci menggelar tradisi pedang pora sebagai tindak lanjut serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Kerinci dari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K kepada AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan berlangsung khidmat di lapangan upacara Mapolres Kerinci, Sabtu 17 Januari 2026.

Tradisi pedang pora ini menjadi simbol kehormatan, penghargaan, serta kesinambungan kepemimpinan di tubuh Kepolisian. Melalui prosesi tersebut, jabatan Kapolres Kerinci resmi diserahterimakan, menandai berakhirnya masa tugas AKBP Arya Tesa Brahmana yang selanjutnya akan mengemban amanah baru sebagai Kapolres Batanghari, Polda Jambi.

Baca Juga:

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Rangkaian acara diawali dengan penyambutan secara adat melalui sekapur sirih. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Bupati Kerinci Monadi, Dandim 0417 Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Irwandri, perwakilan Kejaksaan, serta unsur Forkopimda dan jajaran personel Polres Kerinci.

Dalam prosesi pedang pora, barisan perwira Polres Kerinci membentuk lorong pedang sebagai pengiring langkah Kapolres baru beserta istri saat memasuki Mapolres Kerinci. Suasana berlangsung penuh makna, mencerminkan semangat loyalitas, disiplin, dan solidaritas antaranggota Polri.

Suasana haru turut mewarnai pelepasan AKBP Arya Tesa Brahmana bersama istri. Selama bertugas di Kerinci, ia dikenal aktif membangun komunikasi dengan masyarakat serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Baca Juga:

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil dan Rekam Jejak AKBP AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H

Sementara itu, Kapolres Kerinci yang baru, AKBP Rahmadhanil, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan dirinya untuk mengemban amanah. Ia menegaskan akan melanjutkan program-program yang telah berjalan baik serta meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepolisian yang presisi.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kerinci tidak bisa diwujudkan sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh personel dan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami ke depan,” ujar AKBP Rahmadhanil.

Kegiatan tradisi pedang pora ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari pejabat utama dan seluruh personel Polres Kerinci sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan Kapolres Kerinci yang baru.(kai)

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

 

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMK Berujung Laporan Polisi.(istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kasus perkelahian antara seorang guru dan sejumlah pelajar SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini berbuntut panjang. Guru berinisial AS yang diketahui bernama Agus Saputra, melaporkan para siswanya ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu dibuat pada Kamis malam (15/1/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Agus datang didampingi kakak kandungnya, Nasir.

“Sebagai abang kandung, saya mendampingi adik saya melapor karena merasa dianiaya oleh sejumlah siswa SMK,” ujar Nasir, Jumat (16/1/2026).

Nasir menegaskan, adiknya merasa dirugikan secara fisik maupun psikis. Apalagi, peristiwa tersebut telah viral di media sosial sehingga berdampak pada kondisi mental dan citra pribadi Agus.

Bacaan Lainnya:

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

“Adik saya sudah menjalani BAP di SPKT. Secara mental dan psikis terganggu karena kasus ini menyebar luas di media sosial,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, tindakan yang dialami Agus sudah masuk kategori pengeroyokan.

“Kami mengambil jalur hukum karena merasa nama baik adik saya tercoreng. Sebagai warga negara, kami berhak melaporkan dugaan pengeroyokan ini,” katanya.

Baca Juga: Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami sejumlah lebam di bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Hasil visum telah dikantongi sebagai barang bukti pendukung laporan.“Secara fisik pasti terasa pegal-pegal. Di video juga terlihat jelas. Bekas lebamnya ada dan sudah divisum,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hingga kini, kata Nasir, belum ada upaya mediasi maupun pemanggilan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Kami sudah melapor dan sekarang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Pihak Polda Jambi,” pungkasnya.(adz)

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Salah satu siswa SMKN 3 akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada publik.(istimewa)

JAMBI, Merdekapost.com - Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan antara oknum guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kian memanas. Peristiwa tersebut kini berlanjut ke jalur hukum setelah guru yang terlibat melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.

Salah satu siswa, M. Lutfi Fadhila, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi kejadian yang sebenarnya kepada publik. Ia menegaskan bahwa insiden bermula saat para siswa meminta guru Bahasa Inggris bernama Agus Saputra untuk meminta maaf karena diduga menghina orang tua siswa.

“Kami awalnya hanya meminta beliau minta maaf karena telah menghina orang tua kami. Tapi beliau tidak mau,” ujar Lutfi, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga: 

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan menghadirkan guru lain. Agus Saputra diminta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf di hadapan para siswa. Namun, harapan tersebut justru berubah menjadi kekecewaan.

“Bukannya minta maaf, malah membahas hal lain. Setelah itu beliau dibawa ke kantor, dan di sana justru mengejek kami sambil tersenyum,” ungkap Lutfi.

Merasa dipermalukan dan tidak mendapat keadilan, Lutfi mendatangi guru tersebut untuk meminta penjelasan kembali secara baik-baik.

Baca Juga: 

Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat perlakuan kasar.

“Saat saya mendekat, beliau langsung meninju hidung saya. Teman-teman melihat kejadian itu dan spontan mengeroyok,” jelasnya.

Lutfi menegaskan, pengeroyokan terjadi karena guru lebih dulu melakukan kekerasan fisik.

“Kalau beliau tidak meninju duluan, tidak akan ada pengeroyokan. Saksi banyak,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum dipukul, dirinya telah lebih dulu ditampar oleh guru tersebut.

“Jadi awalnya saya ditampar, lalu ditinju,” tambahnya.

Diketahui, insiden perkelahian antara guru dan sejumlah siswa terjadi pada Selasa siang, 13 Januari 2026, di lingkungan SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Upaya mediasi sempat dilakukan pihak sekolah, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya persoalan ini bergulir ke ranah hukum.

(Aldie Prasetya/Sumber: benuanews)

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Merdekapost.com - Seorang guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait insiden pengeroyokan yang menimpanya. Langkah ini diambil Agus untuk meluruskan berbagai tudingan miring yang beredar luas di media sosial pascavideo kejadian tersebut viral di ranah digital.

Dalam video yang menyebar, muncul narasi yang menyudutkan Agus, mulai dari tuduhan penghinaan terhadap siswa miskin hingga aksi sang guru membawa senjata tajam ke lingkungan sekolah. Agus merasa perlu memberikan penjelasan objektif agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan sekolah tersebut.

Baca Juga: Begini Respon Gubernur Al Haris Soal Perkelahian Guru vs Murid SMKN 3 Tanjab Timur

"Awalnya saya dipanggil dengan kata-kata kasar oleh siswa. Saya datangi, lalu saya tampar sebagai bentuk pembelajaran," kata Agus di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026).

Klarifikasi Soal Tudingan Senjata Tajam dan Siswa Miskin

Mengenai video yang memperlihatkan dirinya membawa benda tajam sejenis celurit, Agus menjelaskan bahwa alat tersebut adalah peralatan pertanian milik sekolah.

Mengingat sekolah tempatnya mengajar memiliki jurusan pertanian, alat tersebut merupakan fasilitas praktik yang kebetulan berada di dekatnya saat situasi memanas. Agus menegaskan bahwa ia membawa alat tersebut bukan untuk melukai, melainkan sebagai bentuk pertahanan diri agar massa siswa yang emosional segera membubarkan diri.

Ia khawatir jika tidak melakukan tindakan tersebut, pengeroyokan akan terus berlanjut dan membahayakan nyawanya. "Saya bawa alat itu agar mereka bubar. Tak ada niatan lain," ujar Agus. Terkait tudingan penghinaan terhadap status ekonomi siswa, Agus membantah keras narasi "siswa miskin" yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa konteks pembicaraannya saat itu adalah memberikan motivasi umum agar siswa mematuhi aturan sekolah demi masa depan mereka, bukan bertujuan menyerang individu tertentu secara spesifik. "Tak ada niat mau mengejek atau menghina. Konteksnya mendorong siswa mematuhi aturan, sebagai motivasi umum, tidak spesifik ke individu siswa," ujarnya menambahkan.

Pemicu Pengeroyokan dan Refleks Guru

Insiden ini bermula pada Selasa pagi (13/1/2026). Saat itu, Agus yang sedang berjalan di lingkungan sekolah merasa dilecehkan secara verbal oleh salah seorang siswa. Ia mendengar kata-kata yang dianggap sangat tidak sopan dan merendahkan martabatnya sebagai tenaga pendidik.

Agus kemudian menghampiri kelas sumber suara tersebut untuk mencari tahu siapa pelakunya. Ketika seorang siswa mengakui perbuatannya dengan gestur yang menantang, Agus mengaku refleks melakukan tindakan fisik satu kali sebagai bentuk teguran spontan.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Tidak Mencantumkan Gaji, Begini Penjelasan Pemkot Sungai Penuh

“Itu refleks, satu kali tamparan. Itu awal kejadiannya," kata Agus menceritakan awal mula ketegangan. Setelah kejadian tersebut, suasana sekolah menjadi tidak kondusif. Para siswa dilaporkan terus menantang Agus hingga waktu pulang sekolah.

Meski sempat dilakukan mediasi di ruangan yang dilengkapi CCTV, situasi justru berakhir ricuh saat Agus dikeroyok oleh massa siswa dari berbagai angkatan. "Di situ saya dikeroyok. Videonya viral. Banyak siswa mulai dari kelas 1, 2 dan 3," kata Agus lagi.

Bacaan Lainnya: Viral, Video Guru Dikeroyok Siswa di Tanjabtim, Dunia Pendidikan Tercoreng

Meski menjadi korban kekerasan fisik, Agus mengaku masih menimbang untuk menempuh jalur hukum. Ia merasa berat hati jika harus melaporkan anak didiknya sendiri ke pihak kepolisian karena mempertimbangkan masa depan dan kondisi psikologis para siswa.

“Saya merinding kalau harus melapor ke polisi. Mereka ini anak didik saya, masih sekolah dan secara psikologis butuh bimbingan," kata dia menutup pembicaraan.

Kepala Sekolah, Ranto M, membenarkan adanya insiden tersebut namun memastikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah mediasi yang melibatkan unsur Forkopimcam, kepolisian, dan Babinsa. Saat ini, situasi sekolah dilaporkan sudah kembali kondusif dan kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa.

(adz/Sumber: Kompas)

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum

Advokat Irawadi Uska S.H,M.H dan Tim  Berhasil Bebaskan Kliennya Robiyatul Addawiyah dari Segala Tuntutan Hukum.(adz/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Advokat Irawadi Uska, S.H,.M.H, dan tim akhirnya berhasil membebaskan kliennya Robiyatul Addawiyah Hasibuan dari tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik serta harkat dan martabat kliennya tersebut. 

Robiyatul Addawiyah Hasibuan atau Widia, wanita asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, akhirnya bisa bernapas lega. Tuduhan miring yang selama ini dialamatkan kepadanya tak terbukti di meja Hakim.

Menang Perkara Perdata, Status Aset Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Irawadi Uska dan rekan yang ditunjuk sebagai PH Berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/SK.G/IV/2025, akhirnya berhasil meyakinkan majelis hakim mengenai batas-batas tanah dan ruko yang sah, yakni bagian Utara yang berbatasan dengan tanah Nasaruddin, bagian Timur yang berbatasan dengan sungai, Barat yang berbatasan dengan jalan, dan bagian Selatan yang berbatasan dengan ruko penggugat.

Bacaan Lainnya: PPPK-Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Kecewa, Renca aGaji Rp 400 Ribu Dinilai Jauh Dibawah Pendapatan Sebelumnya

Melalui putusan perkara perdata nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menguatkan posisi hukum Robiyatul Addawiyah atas kepemilikan aset tanah dan Ruko yang sempat menjadi sengketa panas.

Meski Sebelumnya, perjalanan kasus ini sempat memanas saat Robiyatul diduga akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sempat membayangi Robiyatul.

Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH,MH,. Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.(doc. mpc)

Namun, fakta di konferensi berbicara lain, Didampingi kuasa hukumnya, Irawadi Uska, Robiyatul berhasil membuktikan bahwa klaim kepemilikan tanahnya bukanlah isapan jempol belaka.

Baca Juga: Audiensi dengan DTPH Kerinci, PMII Soroti Jalan Usaha Tani

Irawadi menjelaskan, Sebagaimana disebutkan dalam objek perkara dalam hasil persidangan, bahwa tanah tersebut sah milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul.

Dengan putusan siang perdata ini, status kepemilikan aset tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memulihkan nama baik harkat dan martabat Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro Kerinci.

Menang dalam Perkara Pidana, Robiyatul dibebaskan dari Tahanan

Setelah selesai menjalani sidang secara Perdata, kemudian dilanjutkan lagi sidang secara Pidana, dan lagi-lagi Robiyatul Addawiyah berhasil menang dan putusan hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum

Adapun amar putusan Rapat majlis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh (Rabu, 07 Januari 2026) yang diketuai oleh Airies Kata Ginting, S.H dan hakim anggotanya Reyhand Parlindungan, S.H, Daniel Naibaho, S.H dalam perkara No: 152/Pid.B/2025/PN Spn dan No: 153/Pid.B/2025/PN Spn (Pidana) yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Senin tanggal 12 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Robiyatul Addawiyah Hasibuan alias Widia Binti Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu Bukan Merupakan suatu tindak pidana;
  2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan  dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan Barang Bukti. (dan kesemua barang bukti dikembalikan kepada saksi Bemi Rahwanto) berupa:

  • 1 (satu) lembar surat keterangan ganti rugi tanggal 5 Desember 2018, Pihak Pertama atas nama H. Darwandi dan Pihak Kedua atas nama Bemi Rahwanto dan Eka Setia ningsih;
  • 1 (satu) lembar Kuitansi tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi dan Robiyatul Adawiyah;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 24 Juli 2023 atas nama Penjual Robiyatul Addawiyah Hasibuan dan Pembeli Bemi Rahwanto;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggal 24 Juli 2023 atas nama Robiatul Addawiyah Hasibuan;
  • 1 (Satu) buah flashdisk warna hitam kuning yang berisikan video pembacaan surat pernyataan oleh Robiatul Addawiyah Hasibuan serta penyerahan uang dari Bemi Rahwanto kepada Robiyatul Addawiyah Hasibuan;

Dengan putusan atas perkara Pidana ini, Robiyatul Addawiyah yang sebelumnya ditahan sejak 15 Agustus 2025, saat ini telah dibebaskan dan bisa bernafas lega.

Dengan demikian, Menurut Irawadi Uska, Kliennya Robiyatul Addawiyah berhasil menang baik secara Perdata maupun secara Pidana, status kepemilikan aset tanah dan rukonya kini memiliki kekuatan hukum tetap, dan dirinya telah dibebaskan dari tahanan. Hal ini sekaligus memulihkan nama baik Robiyatul Addawiyah dari segala tudingan negatif yang sempat beredar di masyarakat Kayu Aro selama ini. (Adz)

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Ada yang Ngaku Ada yang Membantah Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU.(Adz/mpcom)

Jambi, Merdekapost.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi "kelas kakap" dari unsur pimpinan legislatif.

Tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, yakni Boy Edwar, Irwandri, dan Yuldi Herman, dicecar majelis hakim terkait peran mereka dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain unsur pimpina DPRDn, sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 juga dihadirkan sebagai saksi, antara lain Dedy Hendrawan, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Joni Effendi, dan Asril Syam. 

Turut diperiksa pula Fredi Desfiana, konsultan perencana untuk 23 paket APBD Murni dan pengawas 18 paket APBD Perubahan tahun 2023.

Bacaan Lainnya:

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Suasana sidang sempat memanas saat pemeriksaan saksi Asril Syam (mantan anggota dewan). Di hadapan hakim dan jaksa, Asril membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengajukan jatah Pokok Pikiran (Pokir) PJU sebanyak 50 titik.

"Begini Pak, saya tidak ada mengajukan usulan PJU (sebanyak 50 titik). Tidak ada. Untuk 2023, saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU," tegas Asril menjawab pertanyaan Jaksa.

Tak hanya itu, Asril juga menepis isu aliran dana fee proyek ke kantong pribadi anggota dewan.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Ini Nama Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

"Saya tidak menerima. Pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen," bebernya. 

Meski demikian, ia mengakui turut hadir dalam rapat pengesahan anggaran yang nilainya membengkak menjadi Rp 3,4 miliar tersebut.

Sementara itu, Boy Edwar menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran proyek PJU murni hasil kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menolak keras tuduhan menerima fee 10 persen dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Keterangan berbeda justru datang dari unsur pimpinan DPRD, Yuldi Herman. Secara terbuka, Yuldi mengakui bahwa dirinya mengajukan usulan aspirasi atau Pokir dalam proyek PJU tersebut. Ia juga membenarkan ikut mengesahkan pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Ansor Jambi Apresiasi Kepemimpinan Addin Jauharudin Usai GP Ansor Raih Penghargaan dari Presiden

"Ada, Dua ruas jalan, di antaranya ruas jalan Belui-Kemantan. Nominal lupa," jawab Yuldi Herman singkat.

Kasus korupsi PJU Dishub Kerinci ini telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Hery Cipta, serta sejumlah rekanan pelaksana.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,7 Miliar. Angka ini hampir setara dengan separuh dari total anggaran proyek PJU yang disahkan sebesar Rp 5,9 Miliar.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam bancakan anggaran lampu jalan tersebut.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs