Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat.(Adz/MPC)

SUNGAI PENUH | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni LS, mantan Kepala Dinas Damkar, serta YS yang disebut sebagai bendahara.

Namun, LSM Petisi Sakti menilai proses hukum perkara tersebut perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang berperan dapat terungkap berdasarkan alat bukti.

Ketua Harian LSM Petisi Sakti, Marjoni, meminta Kejari Sungai Penuh tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pembayaran.

“Kami mempertanyakan, apakah perkara ini memang hanya melibatkan dua orang? Dalam proses pengadaan tentu ada tahapan dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, seluruh peran harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Marjoni.

Ia menilai, penyidik perlu mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Marjoni, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut perkara ini secara profesional dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai perkara ini berhenti pada dua tersangka apabila penyidikan nantinya menemukan adanya pihak lain yang turut berperan,” tegasnya.

LSM Petisi Sakti juga mendorong Kejari Sungai Penuh untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Harapan kami, seluruh rangkaian pengadaan ditelusuri secara menyeluruh, sehingga siapa yang bertanggung jawab dapat diketahui dengan jelas dan perkara ini benar-benar terungkap secara terang dan tuntas,” pungkas Marjoni.(Adz)

RS (47) Seorang Pria Ditemukan Sudah Meninggal di Kebun Sawit, Tak Ada Tanda-Tanda Kekerasan

Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).(Doc/Ist) 

MERDEKAPOST.COM | KUALATUNGKAL - Seorang pria berinisial RS (47) ditemukan meninggal dunia di kebun sawit miliknya di RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Korban ditemukan setelah sebelumnya pergi ke kebun sawit pada Rabu (2/9/2026) sore. Namun, hingga Kamis (3/9/2026), korban belum juga kembali ke rumah.

Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kebun sawit pada Kamis (3/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Hendro saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Setelah menerima laporan, personel Polsek Merlung mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyebab kematiannya.

“Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Surya Khairuddin, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro.

Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Hingga kini, berdasarkan hasil pemeriksaan visum tersebut, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. (Adz/Source: Tribun Jambi)

3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan TNI di Sarolangun

Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP. (Dok. Polres Sarolangun)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM - Polres Sarolangun menetapkan tiga warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP yang patroli di wilayah kebun PT SAL di Kabupaten Sarolangun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menggelar perkara pada Selasa (1/9/2026) malam. Gelar perkara dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipindahkan dari Mako Polres Sarolangun ke Mako Polda Jambi pada Selasa malam dengan pengawalan personel kepolisian.

Polres Sarolangun juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan aman dan kondusif.

Wendi mengimbau seluruh pihak tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Polres Sarolangun terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para Tumenggung SAD di wilayah Sarolangun.

Para Tumenggung SAD turut mendukung proses penegakan hukum dan mengajak masyarakat, khususnya komunitas SAD, menjaga ketenangan serta tidak mudah terprovokasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh.

BACA JUGA; Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspose perkara. Penyitaan barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan juga akan dilakukan sesuai prosedur.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa kesehatan 14 warga SAD. Sebanyak sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Terhadap warga yang masih di bawah umur, polisi menyatakan penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Wendi. (Adz/Source: Tribunjambi.com)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah

Bukan Kasus Pertama, Oknum ASN Setwan Andaris Diduga Tipu Warga Rp40 Juta Modus Gadai Sawah.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) berinisial Andaris Minandar kembali mencuat. Oknum PNS yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus pegang gadai sawah.

Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial ETI Efranida, warga Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Andaris menawarkan skema peminjaman uang dengan sistem pegang gadai. Dalam kesepakatan tersebut, ETI menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Andaris.

Sebagai jaminan, korban disebut mendapatkan hak untuk menggarap sebidang sawah selama uang yang dipinjam belum dikembalikan. Untuk meyakinkan korban, Andaris juga disebut menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya surat pegang gadai bermaterai dan ditandatangani para saksi, surat jual beli tanah yang diduga bermasalah, serta fotokopi SK.

Namun, setelah transaksi berlangsung, sawah yang dijadikan objek gadai tersebut ternyata tidak dapat digarap oleh korban.

Baca Juga: Kembali Mencuat! Dugaan Penggelembungan Anggaran dan Kegiatan Fiktif Dana Desa Pinggir Air Kumun Debai

Menurut pengakuan ETI, muncul berbagai alasan dari pihak Andaris. Salah satunya, sawah tersebut disebut akan dijual dan uang korban akan dikembalikan setelah proses penjualan.

Namun, hingga sekitar satu tahun berlalu, uang sebesar Rp40 juta tersebut belum juga dikembalikan.

ETI mengaku telah berulang kali menagih uangnya. Bahkan, korban menyebut telah puluhan kali menghubungi dan mendatangi pihak yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai pengembalian uang.

Korban juga mengaku nomor telepon Andaris sempat tidak aktif dan yang bersangkutan sulit ditemui.

Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, ETI kemudian berkoordinasi dengan kepala desa. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengeluhkan persoalan serupa dan kesulitan menemui Andaris.

Merasa dirugikan, ETI akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Air Hangat Timur.

Sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut, termasuk surat pegang gadai, dokumen jual beli tanah yang menurut korban diduga dipalsukan, serta fotokopi SK yang disebut digunakan dalam transaksi.

Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan tersebut dan berjanji menindaklanjutinya. Saat ini, perkara masih dalam proses penyelidikan.

Sebagai informasi, Kasus ini bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan Andaris Minandar. Sebelumnya, oknum ASN yang berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh tersebut juga dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian hasil panen padi milik sejumlah petani.

Dengan adanya lebih dari satu laporan yang disebut melibatkan orang yang sama, masyarakat kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengusut setiap laporan secara profesional dan transparan.(Red)

Tawuran Bujang Madesu di Depan WTC Batanghari Berujung Korban Jiwa, Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Jalan

JAMBI – Tawuran antarkelompok bujang madesu di kawasan depan Mall WTC Batanghari, Kota Jambi, Sabtu 15 Agustus 2026, meninggalkan duka mendalam.

Aksi kekerasan yang sempat menghebohkan masyarakat itu dilaporkan berujung pada timbulnya korban jiwa.

Pasca kejadian tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penanganan perkara dan berbagai langkah lanjutan.

Tidak hanya memastikan proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Polresta Jambi juga menunjukkan kepedulian dengan mendatangi keluarga korban.

Personel Polsek Pasar Polresta Jambi melaksanakan takziah dan silaturahmi ke kediaman orang tua korban di Jalan Bahagia RT 17, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Senin 17 Agustus 2026.

Kehadiran polisi di rumah duka menjadi bentuk empati sekaligus upaya membangun komunikasi dengan keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya akibat peristiwa tawuran tersebut.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Pasar yang hadir, Ipda Irwan Kurniawan dan Bripka K Handoko, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Mereka juga memberikan perhatian kepada keluarga sekaligus memastikan komunikasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian tetap berjalan dengan baik selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Kata dia, Polda Jambi dan jajaran menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

"Kami memastikan proses hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi.

Erlan mengatakan, kehadiran personel kepolisian di kediaman keluarga korban bukan hanya untuk menyampaikan belasungkawa.

Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mempererat komunikasi serta memastikan situasi tetap kondusif setelah peristiwa tawuran yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

“Kami juga mengajak keluarga dan seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar setiap proses dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.

Dalam silaturahmi tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan jajaran Polresta Jambi.

Pihak keluarga juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait peristiwa tawuran di depan Mall WTC Batanghari kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius aparat karena aksi tawuran yang melibatkan kelompok bujang madesu bukan hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Polda Jambi bersama jajaran pun menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan tawuran yang meresahkan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.

Polisi mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan kekerasan.

Setiap persoalan, menurut kepolisian, harus diselesaikan melalui cara-cara yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.*

Bermodal PNS, Petani Padi Ditipu, Oknum ASN Setwan DPRD Kota Sungai Penuh Kini Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN Setwan DPRD Kota SUngai Penuh diduga melakukan penipuan penggelapan hasil panen para petani.(Adz)

Kerinci, Merdekapost.com - Dugaan perbuatan curang dan penggelapan hasil panen padi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh memasuki babak baru.

Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas keluhan para petani. Sejumlah korban mengaku telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Salah seorang korban, Ayah Abid, warga Kecamatan Danau Kerinci Barat, mengatakan dirinya telah membuat laporan ke Polsek Danau Kerinci terkait dugaan tersebut.

Hal serupa disampaikan Eti Efranida, warga Kecamatan Air Hangat Timur. Kepada media ini, ia mengaku juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, Senin (17/8/2026), membenarkan bahwa laporan dari para korban telah diterima pihak kepolisian.

“Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang proses,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Dalam persoalan ini, para petani mengaku memberikan kepercayaan kepada oknum ASN tersebut karena statusnya sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, menurut keterangan korban, untuk meyakinkan para petani, oknum tersebut disebut pernah memberikan fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS kepada petani.

Status sebagai aparatur negara tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para korban percaya dan menyerahkan hasil panen mereka untuk dikelola atau dijual.

Namun, setelah persoalan muncul, para korban merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kini, laporan tersebut berada dalam proses penanganan kepolisian. Publik menunggu sejauh mana proses penyelidikan akan mengungkap fakta sebenarnya.

Di sisi lain, status ASN yang disandang terlapor juga menjadi perhatian. Jika nantinya dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga dapat menjadi persoalan etik dan disiplin sebagai aparatur sipil negara.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

(Adz/ Source: Explore News)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs