Viral!! Seorang Anak Lindas Ayahnya Sendiri Hingga Tewas

 

Ilustrasi: Anak Lindas Ayahnya hingga Tewas

MERDEKAPOST.COM – Sebuah insiden tragis terjadi di Padusunan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Seorang pria berinisial R (27) mengendarai mobil secara tidak terkendali, menabrak dua orang. Salah satunya Ayah kandung R. Video ini viral di berbagai aplikasi media sosial.

Akibat peristiwa nahas ini, ayah kandung R dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya pengendara di sekitar lokasi terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga: Jalur Licin Terjal dan Sulit, Wira Belum ditemukan, Tim SAR Gunakan Drone Thermal dan Perluas Area Pencarian

Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, bahwa saat insiden terjadi, R mengendarai mobil dengan tidak terkendali.

Diduga R mengalami masa kambuh gangguan kondisi kejiwaannya. "Kata orang tuanya, anaknya ini kambuh stresnya," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, saksi menjelaskan rangkaian kejadian yang mengerikan tersebut. "Setelah saya pukul kaca mobil, dia melaju ke atas, memutar, dan langsung tarik lagi ke bawah dan hampir menabrak sang ayah. Kemudian memutar lagi, lalu melaju ke bawah lagi dan ditabrak lah kendaraan satu yang berdiri dan ditabrak lagi masuk mobilnya ke trotoar dan mundur dan dilindas lah orang tuanya." kata warga tersebut.

Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Abdullah Riadi, membenarkan terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.

"Korban tewas ditabrak oleh anaknya sendiri yang mengendarai mobil, namun kami belum bisa merinci kronologi lengkap. Untuk saat ini masih dalam proses penngumpulan data" jelas Iptu Abdullah Riadi saat dikonfirmasi padek.jawapos.com Rabu (16/4/2025) malam.

Dugaan kuat mengarah pada kondisi kejiwaan pelaku sebagai penyebab utama kecelakaan. "Diduga anak ini mengalami depresi, informasi dari orang tuanya, dan dia sengaja menabrak orang tuanya dan dibuntuti serta dikejar, maka dia diamankan di Satreskrim Polres Pariaman karena melibatkan korban jiwa dan bukan unit lantas yang menangani," imbuh Iptu Abdullah Riadi.

Baca Juga: Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhan, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini.

"Saat ini bersama pihak keluarga korban untuk mengurus permasalahan ini," ujarnya.

Iptu Rio Ramadhan juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti informasi lebih lanjut. "Nanti kalau ada informasi lebih lanjut kami akan sampaikan, ditunggu dulu, mohon bersabar," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai bukti yang relevan guna memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tragis ini.

Proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pariaman diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta motif di balik tindakan pelaku. (*)

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

TA Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang,dengan modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), Dia mengaku Uangnya untuk Judol. (ist)

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian Asuransi atau BNI LIFE berinisial TA.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (15/4/2025), diungkap bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.

Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: 

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Hari Ke-3, Wira yang Hilang di RKE Belum Ditemukan, Basarnas dan Masyarakat Terus Lakukan Pencarian

Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27) di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Modus penipuan ini terbilang licik. Berdasarkan keterangan korban, tersangka dikenal melalui rekan kerja yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan THR. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni, satu unit handphone milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.

Polres Kerinci juga telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam keterangannya, Pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk bermain judi online 

Kompol Sampe Nababan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa keuangan tanpa verifikasi yang jelas," tukasnya.

Sebagai informasi tambahan, tersangka diketahui merupakan eks pegawai Bank BNI yang diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempatnya bekerja akibat keterlibatannya dalam kasus ini. (adz)

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Aksi Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di halaman Masjid Baitul Ikhsan, desa Tanjung Pauh Hilir, kecamatan Danau Kerinci Barat, kabupaten Kerinci. Kali ini Satu Unit Kendaraan Bermotor milik jamaah Masjid  Raib dibawa kabur pelaku, pada Minggu (13/04/2025). (Screenshoot video FB @AminMartono)

Kerinci, Merdekapost.com – Aksi Pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di halaman Masjid Baitul Ikhsan, desa Tanjung Pauh Hilir, kecamatan Danau Kerinci Barat, kabupaten Kerinci. Kali ini Satu Unit Kendaraan Bermotor milik jamaah Masjid  Raib dibawa kabur pelaku, pada Minggu (13/04/2025).

Aksi pencurian pun terekam CCTV di halaman Masjid Baitul Ihsan tersebut,dalam rekaman CCTV terlihat pelaku terdiri dari dua orang dan memakai penutup wajah (sebo). Pelaku berhasil membawa Satu unit kendaraan SupraX 125 yang terparkir. Kemudian setelah itu pelaku juga mencoba menghidupkan beberapa kendaraan lainnya dengan menggunakan kunci T, dan membuka gembok pada roda depan kendaraan.

“Satu Motor Berhasil dibawa kabur Pelaku yaitu Honda Supra X 125 milik pak Kuwe. Masyarakat sudah resah nian dengan maraknya aksi pencurian di mesjid Baitul Ikhsan, padahal sudah pasang Cctv tapi tidak membuat pelaku takut, pelaku tetap berani mencuri,”ungkap Den Warga.

Pencurian kendaraan bermotor ini sudah kesekian kali terjadi di halaman masjid saat warga sedang melaksanakan shalat Subuh berjamaah dalam masjid. Dimana sebelumnya satu unit kendaraan Beat milik Junaidi salah seorang warga desa Permai Baru yang juga Loper koran di Kerinci dan Sungai Penuh juga pernah hilang dan tidak kunjung ditemukan.

Baca Juga:  FKD DPRD Kerinci Minta Bupati Tolak Perpanjangan izin HGU PTPN 4 Kayu Aro

Padahal dirinya pun telah melaporkan kepada kepada pihak kepolisian namun, hingga saat ini motor miliknya tidak kunjung ditemukan oleh pihak kepolisian dari Polres Kerinci.

“Belum Ado dapat sampai minin, ntah mano pegi Honda tu (red-belum dapat sampai sekarang, entah dimana motor tersebut),”ungkap Junaidi belum lama ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kerinci, Veri Prasetyawan menyampaikan ucapan Terima kasih atas info tersebut dan meminta korban buat laporan ke polsek atau polres untuk proses lebih lanjut.

“Segera bikin laporan baik di Polsek ataupun Polres Kerinci, untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Pilihan Redaksi: Instagram Ridwan Kamil Diretas, Ini Status yang Diunggah

Sementara itu, Unggahan video CCTV yang sekarang viral diunggah oleh akun Facebook @AminMartono berjudul" Keamanan Tanjung Pauh hilir terancam curian motor....pagi tadi (13/04/2025) di mesjid Baitul Ihsan tiga orang operasional maling motor sangat tenang mereka bekerja dan profesional. Cctv mesjid Baitul Ihsan, jam 05.10 Wib". Video ini ramai menuai komentar netizen 

Seperti komentar dari @Popi Novriani, Pasti ada yg kenal dari baju yg dipakai,cek cctv yg ada di jln jln"

Akun lainnya, @Vero, "Tananyo bg idak kayo keamanan situ"

@Lentra Lita, "Brapo buah yang hilang"

Serta banyak lagi komentar-komentar lainnya yang pada intinya menunjukkan bahwa masyarakat semakin resah dengan maraknya aksi Pencurian kendaraan bermotor, terutama saat umat muslim sedang melaksanakan shalat subuh, harapan masyarakat hendaknya pihak aparat keamanan betul-betul serius dalam menanggapi kasus curanmor ini. (*)

LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Periksa 4 Kades di Kecamatan Bukit Kerman dan 5 Kades di Danau Kerinci

LSM Petisi Sakti Desak Kejari Sungai Penuh Periksa 4 Kades di Kecamatan Bukit Kerman dan 5 Kades di Danau Kerinci. (mpc)

Merdekapost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petisi Sakti kembali melakukan aksi demo terkait dugaan Korupsi Dana desa di dua kecamatan dalam pemerintahan Kabupaten Kerinci, aksi digelar depan gedung Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin, 10 april 2025.

Dalam orasinya (LSM) Petisi Sakti mempertanyakan kembali tentang perkembangan laporan terkait dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Empat (4) desa  dalam wilayah Kecamatan Bukit Kerman, dan Lima (5)Desa dalam wilayah Kecamatan danau Kerinci Tahun Anggaran 2023/2024.

Baca Juga: 

Ini Penampilan Terbaru Selingkuhan Ridwan Kamil Saat Tampil ke Publik, Tuai Sorotan Netizen!

Media Malaysia Heboh, Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17

Ketua Umum LSM Petisi sakti Indra Wirawan, S.Pd yang didampingi Korlap, Marjoni mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera periksa 5 Kepala Desa di kecamatan danau Kerinci dan meminta untuk mengaudit penggunaan anggaran tambahan dari provinsi senilai Rp.130 jt, yaitu Desa Sanggaran Agung, Desa Talang Kemulun, Desa Simpang IV Tanjung Tanah, Desa Pendung Talang Genting, dan Desa Tanjung Harapan.

Selain itu, Ketua Umum Indra Wirawan  juga mendesak Pihak Kejari  Sungai Penuh mengaudit kegiatan Penggunaan Anggaran Dana di Empat Desa dalam Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci, TA. 2023 di duga kuat tidak jelas pengelolaannya.

Dalam orasi aksi tersebut Indra dan ketua korlap marjoni tunjukkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Negeri Sungai penuh  yang dianggap lamban merespon dalam laporan dan pengaduan masyarakat, ditambah lagi dengan tidak pernah hadirnya  Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disetiap adanya aksi demo dihalaman kantor kejaksaan, hal tersebut menunjukan sikap kurang responsif Kajari kepada Lembaga Swadaya Masyarakat.

Pilihan Redaksi:

Artis Senior Titiek Puspa Tutup Usia, Begini Kronologi Sejak Jatuh Sakit hingga Meninggal

"Dengan aksi kami yang ke empat kali ini berharap agar laporan kami dari Petisi dapat di prioritas oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan disetiap laporan dari masyarakat" Jelas Indra Wirawan.(mka)

Dugaan Pungli di Jembatan Kelok Sago, Kapolsek Batang Merangin Langsung Turun Ke Lokasi

Kapolsek Batang Merangin Siap Tindak Tegas Pungli di Jembatan Kelok Sago. (doc/ilustrasi)

KERINCI – Kepolisian Sektor Batang Merangin bergerak cepat menyikapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Jembatan Kelok Sago, Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Sorotan tajam datang dari kalangan mahasiswa, khususnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kerinci, yang menilai praktik tersebut mencoreng citra destinasi wisata unggulan di daerah itu.

Kapolsek Batang Merangin, IPTU Ahmad Muslikan, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah persuasif dan preventif terhadap dugaan pungli tersebut. Melalui personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Batang Merangin, sejumlah warga yang diduga terlibat—termasuk Ketua Pemuda setempat bernama Juni dan beberapa anggotanya—telah dibawa ke pos untuk dibina dan diberi peringatan keras.

“Sudah kami beri imbauan dan peringatan. Ketua Pemuda atas nama Juni dan anggotanya telah kami bawa ke Posyan Ops Ketupat untuk pembinaan. Jika praktik pungli ini kembali terjadi, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Saat ini, aktivitas pungli tersebut sudah tidak lagi ditemukan di lokasi,” tegas Kapolsek, Minggu (6/4/2025).

Jembatan Kelok Sago kini menjadi ikon baru Kabupaten Kerinci. Selain berfungsi sebagai jalur penghubung strategis yang memperpendek waktu tempuh dari Muara Emat ke pusat Kerinci, jembatan ini juga menyuguhkan panorama alam yang memikat wisatawan (ist)

Keresahan publik sebelumnya mencuat setelah IMM Kerinci mengkritik keras adanya pungutan tak resmi kepada para pengunjung jembatan yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp150 miliar itu. IMM menilai, ulah oknum yang menjadikan area tersebut sebagai sumber pendapatan pribadi, sangat merugikan masyarakat dan pariwisata daerah.

Rizki Afdol, Kepala Bidang Hikmah Pimpinan Cabang IMM Kerinci, menyatakan bahwa pungutan dengan dalih sukarela, keamanan, parkir, maupun kebersihan tetap tergolong sebagai pungli terselubung yang melanggar hukum.

“Ini jelas pungli. Meski dalihnya seikhlasnya, tetap tidak bisa dibenarkan karena ini adalah fasilitas publik, aset negara. Mereka tidak memiliki legalitas resmi untuk menarik biaya dari pengunjung. Itu melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Rizki.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk pungutan ilegal serta mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung menangani persoalan ini.

“Jangan ada masyarakat yang membayar. Kami mendesak pihak kepolisian, baik Polres maupun Polda, segera turun tangan. Praktik semacam ini mencoreng citra pariwisata dan merusak kepercayaan publik terhadap pembangunan,” tambahnya.

Jembatan Kelok Sago. (doc/ist)

Jembatan Kelok Sago kini menjadi ikon baru Kabupaten Kerinci. Selain berfungsi sebagai jalur penghubung strategis yang memperpendek waktu tempuh dari Muara Emat ke pusat Kerinci, jembatan ini juga menyuguhkan panorama alam yang memikat wisatawan. Namun, praktik pungli dikhawatirkan menghambat pengembangan kawasan wisata berbasis infrastruktur.

Rizki menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik demi kemajuan daerah.

“Jangan sampai infrastruktur sebesar ini yang dibangun dengan uang rakyat justru dimanfaatkan secara ilegal oleh segelintir orang. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.

Heboh Beredarnya Uang Palsu, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci

Heboh Beredarnya Uang Palsu di Siulak Kerinci, Ini Himbauan Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci
Kerinci, Merdekapost.com – Warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, dihebohkan dengan beredarnya uang palsu yang ditemukan di beberapa transaksi jual beli beberapa hari lalu. Sejumlah pedagang dan pemilik warung melaporkan adanya uang dengan ciri mencurigakan yang diduga palsu.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang". 

"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa, kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Modus operandi pelaku kejahatan umumnya adalah dengan membeli barang atau makanan bernilai kecil menggunakan uang pecahan besar, memanfaatkan kelengahan pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Adapun ciri-ciri uang palsu adalah sbb:

Bahan Kertas: Uang palsu biasanya terbuat dari bahan yang berbeda dengan uang asli. Uang asli memiliki tekstur yang khas dan terasa lebih kasar.

Tanda Keaslian: Uang asli memiliki tanda air dan benang pengaman yang dapat dilihat dengan cara diterawang. Uang palsu biasanya tidak memiliki tanda-tanda ini atau tanda-tanda tersebut terlihat tidak jelas.

“Tekstur Permukaan: Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul, terutama pada bagian angka dan tulisan. Uang palsu biasanya terasa lebih halus dan rata,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa, Langkah-langkah pengecekan uang:

  1. Dilihat: Perhatikan dengan seksama bahan kertas, warna, dan desain uang. Bandingkan dengan uang asli yang Anda miliki.
  2. Diraba: Rasakan tekstur permukaan uang. Uang asli memiliki tekstur yang kasar dan terasa timbul.
  3. Diterawang: Terawang uang untuk melihat tanda air dan benang pengaman.

Tindakan yang Harus Dilakukan:

  • Jika Anda menemukan uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya.
  • Jika Anda telah menerima uang palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.
  • Jangan mencoba untuk membelanjakan uang palsu tersebut, karena Anda dapat dikenakan sanksi pidana.

Maka dari pada itu sambungnya, Salah satu alternatif dalam bertransaksi adalah secara non tunai menggunakan QRIS, agar proses transaksi menjadi lebih aman mudah dan cepat.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, diharapakan dapat mencegah peredaran uang palsu dan melindungi diri kita serta orang lain dari kerugian,” pungkasnya.

Uang Palsu Ditemukan Beredar di Siulak Kerinci

Warga masyarakat di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci beberapa hari ini, dihebohkan dengan peredaran uang palsu. Pedagang dan warga setempat mengaku telah menerima uang yang diduga palsu saat bertransaksi.

Menurut informasi yang beredar, uang palsu ini kebanyakan pecahan Rp100 ribu. Modus yang digunakan pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu dan meminta kembalian dalam uang asli.

Seperti dijelaskan salah satu pedagang asal Siulak yang terkena uang palsu satu lembar uang Rp 100 ribu. Hal tersebut berawal anaknya yang baru berusia 10 Tahun saat berada diwarung dan menerima salah seorang pembeli dengan memberikan uang senilai Rp 100 ribu.

“yang pertama orang tersebut belanja sekitar Rp 30. 000 dengan anak kami yang masih usia 10 tahun, lalu yang kedua orang tersebut mau menukar uang Rp100.000 dengan uang puluhan Ribu, dan saya tidak ijin kan tukar uang puluhan ribu rupiah karena di butuhkan, pada waktu itu saya masih sibuk siapkan pesanan,” jelasnya.

Lalu sambungnya, salah seorang wanita tersebut datang dan belanja lagi dengan senilai Rp10. 000 membayar dengan uang Rp100. 000 lagi. “Kebetulan waktu itu saya sendiri yang melayani nya, uang tersebut kami tidak terima dan saya banding di depan orang tersebut terlihat palsu. Namun, ia berkilah bahwa itu baru dari bank seperti itu,” ucapnya.

Segera Laporkan ke Polisi

Atas kejadian itu, dirinya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. “Ciri ciri orang nya wanita usia 30-an tahun pakai motor scopy hijau army dan pakai masker, sekali lagi ayo waspada dan berhati-hati untuk pedadang yang lainya khususnya di daerah Siulak-Kerinci,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetiawan, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya bahwa, pihak Kepolisian sudah menindaklanjuti dilapangan. “Saat ini sudah ditindak lanjuti oleh polsek Gunung Kerinci,” tegasnya.

Atas kejadian ini Polres Kerinci mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang):

✅ Dilihat – Perhatikan warna dan gambar uang.

✅ Diraba – Rasakan tekstur uang yang khas.

✅ Diterawang – Cek tanda air dan benang pengaman.

Jika menemukan uang yang mencurigakan atau menjadi korban peredaran uang palsu, segera laporkan ke Polres Kerinci atau hubungi Layanan Kepolisian 110.(Adz)


MA Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Objek Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi

Mahkamah Agung Keluarkan Putusan Peninjauan Kembali, 5 Rumah di Siulak Deras Bakal di Eksekusi. (mpc)

Kerinci, Merdekapost  - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti. 

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung Mengadili, Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali  oleh Drs. H.A Murady Darmansyah, MM dan Fitniarti, kemudian Membatalkan putusan Mahkamah agung Nomor: 3333K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 40/PDT/2023?PT JMB, tanggal 10 Mei 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 53/Pdt.G/2022/PN.Spn tanggal 9 Maret 2023.

Drs HA Murady Darmansyah yang merupakan Pemohon Peninjauan Kembali yang menyerahkan Kuasa kepada Advokat / Penasehat Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H  Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2/PK.P.dt/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 74/HK/SK/2024/PN.SPN tertanggal 20 Mei 2024.

Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali Drs. H.A Murady Darmansyah, M.M melawan Yulisno alias Rujeng, DKK sebagai  Termohon Peninjuan Kembali semula para Tergugat, Terbanding/Para termohon Kasasi

Dijelaskan Irawadi Uska, Bahwa dalam amar Putusannya permohonan Peninjauan kembali ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung, meski sebelumnya kita sempat dikalahkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi dan putusan Kasasi  kita kalah. namun, alhamdulillah putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI kita dimenangkan.

Dilanjutkan Irawadi, Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah mengadili Kembali dalam eksepsi, menolak Eksepsi Para tergugat II dan III dan para tergugat V.

Tanah Kering Sah Milik H Murady Darmansyah Ber-SHM

Dalam pokok perkara, Mahkamah (1) mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; dan (2) menyatakan sah bahwa tanah kering objek perkara I, II, III, IV dan V dengan sertifikat Hak Milik Nomor 193 atas nama Drs H A Murady Darmansyah, M.M adalah milik Penggugat. yang terletak di Kelurahan Siulak Deras Rt 1 Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci.

Ada 5 objek Rumah yang akan segera kita eksekusi, kesemuanya berlokasi di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci" Lanjutnya.

"Adapun lokasi pertama adalah sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1, kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi jambi yang dibangun dan dikuasai oleh Para tergugat I, Lokasi objek tanah II (tergugat II), III (tergugat III), IV (tergugat IV) dan V (Tergugat V) juga berada dilokasi yang sama (bersebelahan) yang mana batas-batasnya sebagai berikut, Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik penggugat (H.A Murady Darmansyah), Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya Siulak Kayu Aro, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat, dan Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat". Jelas Ira.

Kemudian lanjut Irawadi, Poin putusan ke (3) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan  hukum (onrechtmatige daad); poin (4) Menyatakan para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap". 

MA Perintahkan Para Tergugat Segera Mengosongkan Tanah

Adapun poin ke (5) lanjut Irawadi, memerintahkan kepada para tergugat 1, Para tergugat II, Para tergugat III, tergugat IV dan Para Tergugat V untuk segera mengosongkan tanah yang terletak di Kelurahan Siulak Deras RT 1 kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, dan poin terakhir (6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya". Ungkap Irawadi.

Adapun Putusan tersebut tertuang didalam Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali (Surat Tercatat) Nomor: 53/PDT.G/2022/PN.Spn.jo Nomor: 40/PDT/2023/PT JMB jo Nomor: 3333 K/Pdt/2023 dan Nomor: 1252 PK/Pdt/2024 tertanggal 18 Maret 2024 ditanda tangani oleh Juru Widya Satri Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (adz) 

Viralnya Video "Buk Bidan Rita" Saingi "Bu Guru Salsa", Berikut Langkah Jika Video Pribadi Anda Bocor

ILUSTRASI : video pribadi tersebar. Saat ini, video bidan Rita viral di media sosial. Publik harus hati-hati menggunakan peranti digital.(Ist) 

MERDEKAPOST.COM - Setelah Bu Guru Salsa, kini video bidan Rita beredar di publik. Bocornya video pribadi menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati menggunakan peranti gawai dan smartphone.

Artikel ini memberikan informasi tips mengantisipasi data dan video pribadi tidak bocor ke publik.

Sosok bidan Rita disebut-sebut menyaingi ibu guru Salsa yang telah viral sebelumnya.

Di media sosial X (Twitter) dan TikTok, viral video Bidan Rita berbuat tak senonoh di kamar mandi.

Video bidan Rita itu menampakkan seorang perempuan berbaju putih dan celana putih mirip tenaga medis.

Dia memiliki tahi lalat di rahang. Perempuan yang disebut-sebut adalah bidan Rita itu tampil hingga tanpa busana.

Pada link video yang disebar di media sosial, bidan Rita itu disebut bernama Macherita .

Belum bisa dipastikan apakah perempuan tersebut bidan atau perawat atau dokter. Publik menduga itu adalah bidan.

Hal seperti ini mengingatkan publik agar masyarakat berhati-hati menggunakan smartphone.

Tercatat ada 24 video bidan Rita yang menampilkan adegan-adegan tidak sopan.

Lokasi pengambilan gambar beragam. Ada yang atas kasur kamar tidur dan kamar mandi.

Video-video itu menampilkan sosok perempuan mengenakan busana, mulai dari baju merah, seragam tenaga medis (baju putih dan celana putih), hingga tanpa berbusana sama sekali.

Nama bidan Rita dan Macherita muncul dalam berbagai unggahan di media sosial.

Meski begitu, identitas sebenarnya perempuan dalam video tersebut hingga kini belum terkonfirmasi.

Baik bidan Rita maupun Macherita belum memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.

Pantauan media, polisi pun juga belum memberikan keterangan. dan Hingga saat ini, motif di balik penyebaran video tersebut masih belum diketahui.

Maka dari itu, publik harus berhati hati akan kemungkinan penipuan, kejahatan siber, doxing, atau eksploitasi s3ksual seperti itu.

Kemudian, identitas penyebar video pertama juga masih menjadi misteri, apakah berasal dari lingkungan terdekatnya atau seseorang yang memiliki motif dendam atau sakit hati.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data pribadi di era digital.

Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan siber.

Penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran video tanpa izin.

Tribunpekanbaru.com belum berhasil menghubungi perempuan yang ada dalam video tersebut untuk mengonfirmasi, karena identitasnya belum diketahui.

Deretan Fakta Bidan Rita Viral dan Sosok Macherita

Bidan Rita Viral disebut-sebut menyaingi Bu Guru Salsa yang sebelumnya juga viral karena video tanpa busana.

Link video tentang Bidan Rita disebar di media sosial, mulai dari X atau Twitter hingga grup WhatsApp dan Telegram

Ada 24 video yang disebar tentang bidan Rita. Semua video berisi adegan tidak senonoh tanpa busana berupa pamer tubuh.

Video bidan Rita direkam di berbagai tempat, di antaranya di atas kasur di kamar tidur, kamar mandi.

Dalam video itu, bidan Rita ada yang memakai baju merah, baju seragam tenaga medis baju putih dan rok putih

Pada video yang disebar, bidan Rita disebut bernama Macherita. Bidan Rita sempat trending di X dan netizen penasaran dengan link video viral bidan Rita tersebut.

Belum diketahui identitas asli dari perempuan di dalam video viral yang disebut bidan Rita yang bernama Macherita tersebut.

Bidan Rita atau Macherita juga belum muncul memberikan klarifikasi terkait dengan video viral tersebut.

Polisi juga belum menerima laporan tentang video viral tentang bidan Rita tersebut.

Bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu juga belum ada melapor ke polisi terkait tersebarnya video pribadinya tersebut.

Belum diketahui mengapa video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu tersebar.

Apakah Bidan bidan Rita yang disebut bernama Macherita itu korban penipuan atau korban kejahatan atau korban doxing atau korban eksploitasi Seksu4l.

Penyebar pertama kali video viral tentang bidan Rita yang disebut bernama Macherita juga belum diketahui, apakah itu orang dekat atau pacar karena sakit hati atau orang yang dendam.

Langkah Tindakan Saat Video Pribadi Tersebar

Jika kita mengalami hal ini, maka berikut tindakan yang perlu kita lakukan:

Tetap tenang

Meskipun situasinya mungkin membuat stres dan emosional, penting untuk tetap tenang.

Berusahalah untuk menjaga ketenangan dan mengatasi masalah dengan kepala dingin.

Segera hapus konten

Jika video tersebar di platform media sosial atau situs web, segera hapus konten tersebut.

Cari opsi untuk melaporkan konten yang melanggar privasi kita kepada administrasi platform tersebut.

Biasanya, platform memiliki kebijakan yang melarang penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Simpan bukti

Sebelum menghapus konten, pastikan untuk menyimpan bukti tentang tersebarnya video tersebut.

Ambil tangkapan layar atau rekam jejak yang menunjukkan adanya video tersebut dan bagaimana kita menemukannya. Bukti ini dapat membantu dalam proses pelaporan atau tindakan hukum selanjutnya.

Laporkan kepada pihak berwenang

Segera laporkan insiden tersebarnya video kepada pihak berwenang, seperti polisi atau otoritas hukum setempat.

Sampaikan kepada mereka tentang situasi yang terjadi, berikan bukti yang kita miliki, dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh mereka.

Konsultasikan dengan ahli hukum

Pertimbangkan untuk mencari bantuan dari seorang ahli hukum yang berpengalaman di bidang privasi dan hukum internet.

Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan situasi kita dan membantu dalam melindungi hak privasi kita serta mengejar langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Lakukan langkah-langkah keamanan tambahan

Selain mengambil tindakan hukum, pertimbangkan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan kita.

Ganti kata sandi akun-akun penting, periksa keamanan privasi di platform media sosial kita, dan berhati-hatilah dalam membagikan informasi pribadi atau foto/video pribadi di masa depan.(*) 


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs