Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

Kajati Sugeng Hariadi bersama Wakajati Bima Suprayoga.(Doc/Istimewa)

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakutan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Satu di antaranya adalah jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Bima Suprayoga, yang sebelumnya menjabat Wakajati Jambi, kini ditarik ke Kejagung.

Bima yang pernah menjabat Direktur Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendapat promosi jabatan sebagai  Direktur V di Jamintel Kejagung.

Baca Juga:Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Sementara kursi Wakajati Jambi yang ditinggalkannya, diisi oleh  Mia Banulita yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH membenarkan adanya rotasi dan mutasi jabatan Wakajati Jambi.

Baca Juga: 

Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Begini Penjelasan Pihak Safa Marwa, Terkait Dugaan Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan

"Iya beliau dapat amanah jadi Direktur  V intelijen," ujar Kajati Jambi kepada Metro Jambi, Kamis (23/7/2026).

Posisi Wakajati Jambi dijabat oleh Mia Banulita, yang dulu juga pernah bertugas di Provinsi Jambi.

"Ibu Mia Banulita mantan Kajari Batang Hari," tambah Kajati.(Red)

Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Tersangka kasus korupsi DAK SMK di Dinas pendidikan provinsi jambi yang dilimpahkan Polda Jambi ke Kejati. (Merdekapost)

Jambi, Merdekapost.com - Penyidik Subditipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana alokasi khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp21 miliar tahun anggaran 2022.

"Ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Tipikor Polda Jambi ke Kejati adalah Varial Adhi Putra, Bukhri, dan David yang berkasnya sudah lengkap," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Basuki di Jambi Kamis.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan tahap dua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," katanya.

Berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan dari Polda ke Kejati, yakni Varial Adhi Putra selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Bukhri (mantan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan), serta David selaku broker dalam kasus itu.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

"Penyerahan hari ini merupakan tidak lanjut dari surat yang diberikan kepada kami dari Kejaksaan Tinggi pada 13 Juli 2026 bahwa berkas perkara terkait dengan tiga orang tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan," kata Agung Basuki.

Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka menjalani pengecekan kesehatan dan hasilnya dalam kondisi sehat.

Dari hasil audit dari BPK RI kerugian negara Rp21 miliar untuk pengadaan alat-alat sekolah SMK di Jambi.

Agung mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal tentang gratifikasi yaitu penyuapan dan yang memberikan suap broker.

"Selain tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat," katanya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi anggaran DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar, dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Begini Penjelasan Pihak Safa Marwa, Terkait Dugaan Sopir Turunkan Penumpang Wanita Sendirian di Jalan Saat Hujan

Peran para tersangka dalam perkara ini, yakni Varial Adhi Putra merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2021–2022. Sementara itu, Bukri menjabat kepala bidang dan David Hadi Husman berperan sebagai broker.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan dengan terdakwa Rudi Wage, yang merupakan perantara atau broker, mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.

Rudi menyebutkan uang Rp1 miliar itu diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.(Adz/Sumber: ANTARA)

Sejumlah Fakta Kematian EWS Anggota Polisi Tanjabtim yang Kini Diusut Polda Jambi

Kolase foto ilustrasi kematian dan ilustrasi polisi.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pengusutan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Brigadir Polisi Eko Winarto Saputra (EWS), terus bergulir. 

Ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kos pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, kematian personel Polri tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Fakta-fakta Seputar Kasus:

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, sejumlah fakta penting telah dirangkum dalam penanganan kasus ini:

1. Ditarik dan Ditangani Langsung Polda Jambi

Kasus ini resmi menjadi atensi khusus Kapolda Jambi. 

Penanganan perkara yang semula berada di tingkat Polres Tanjabtim kini diambil alih penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Perkara ini menjadi atensi. Saat ini penanganannya ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Erlan, Selasa (21/7/2026).

“Apabila nanti ada keterkaitan atau keterlibatan anggota Polri kita akan bertindak tegas,” tambahnya.

2. Kronologi Dini Hari dan Pesta Miras Bersama Sesama Anggota

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, sebelum ditemukan meninggal dunia, Brigadir Eko diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama empat rekannya yang juga sesama anggota Polri di rumah kos korban di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dalam kondisi mabuk berat, korban dilaporkan keluar dari kamar dengan langkah sempoyongan hingga terjatuh dan membentur tiang jemuran. 

Saksi menyebut korban sempat mengeluarkan busa dari mulut sebelum dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

3. Ditemukan Luka Memar dan Lecet pada Tubuh Korban

Meski ada keterangan awal terkait kronologi jatuh, kepolisian tidak lantas menyimpulkan perkara tersebut. 

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, membeberkan bahwa hasil visum sementara menemukan adanya sejumlah luka fisik di tubuh korban.

“Ada luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan juga ada. Makanya ini baru dugaan apakah ada kekerasan fisik di situ,” terang AKBP Ade Chandra.

4. Uji Adposi RS Bhayangkara dan Pemeriksaan 5 Saksi

Untuk memastikan penyebab pasti kematian—apakah akibat kekerasan, keracunan/efek bahan kimia, atau murni kecelakaan saat jatuh—jenazah Brigadir Eko telah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya lima orang saksi dan masih menunggu hasil uji medis resmi dari tim dokter forensik.

5. Pihak Keluarga Menunggu Hasil Penyelidikan Resmi

Di rumah duka yang berlokasi di Jalan Pertabas, Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, suasana duka masih menyelimuti keluarga. 

Pihak keluarga memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan enggan berspekulasi lebih awal.

“Maaf, kami belum bisa beri informasi, mungkin besok,” ungkap seorang pria yang diduga ayah almarhum.(Red/Source: TribunJambi)

Ada Luka-luka di Mayat Brigadir Eko Winarno Saputra, Polisi yang Tewas secara Misterius di Tanjabtim

Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal seusai berkumpul bersama empat anggota Polri di sebuah rumah kos di Kabupaten Tanjab Timur. Ada sejumlah luka di tubuhnya.(Foto: Ilustrasi)

MUARA SABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, tewas.

Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada sejumlah luka lecet dan memar yang ditemukan pada tubuh anggota Polri itu, yang kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Brigadir Eko meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Informasi yang beredar, menyebutkan Brigadir EWS diduga jadi korban tindak kekerasan hingga meninggal. 

Namun, hingga kini, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko.

"Baru dugaan, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang kami masih memeriksa saksi untuk mengetahui kronologinya," kata Ade Candra, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Versi Saksi

Berdasarkan keterangan sementara para saksi, Brigadir Eko Winarna Saputra saat itu diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos.

Dalam kondisi mabuk berat, Eko keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan.

Dia diduga terjatuh lalu terbentur tiang jemuran.

"Korban minum minuman keras bersama empat anggota Polri. Saat mabuk berat, dia keluar, sempoyongan lalu terjatuh mengenai tiang jemuran. Rekannya kemudian menolong dan melihat korban mengeluarkan busa," ujar Ade Candra.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di fasilitas kesehatan, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan para saksi sehingga belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.

Luka Lecet dan Memar Masih Didalami

Meski begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil visum sementara, Polres Tanjabtim menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Brigadir Eko.

Luka tersebut berupa lecet dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka lecet, memar di pelipis, kemudian di kaki dan tangan juga ada. Makanya ini masih kami dalami apakah ada dugaan kekerasan fisik atau penyebab lainnya," jelas Kapolres.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban ataupun akibat korban terjatuh.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Minta Autopsi

Sementara itu, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Eko.

Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh almarhum saat jenazah dipulangkan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Permintaan autopsi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban dan menghindari munculnya spekulasi.

Polisi Janjikan Penyelidikan Transparan

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari interogasi terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap hasil visum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Ade Candra.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan autopsi apabila dilakukan atas permintaan keluarga.(Red) 

Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji. (Ist) 

Jambi, Merdekapost.com - Kasus kematian Brigadir EWS, personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjantim) kini ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Polisi kini tengah mendalami keterangan 5 orang saksi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar penyelidikan terkait kematian Brigadir EWS segera dilakukan.

"Untuk hal ini Pak Kapolda menjadi atensi, memerintahkan untuk segera dilakukan proses penyelidikan. Saat ini Polres Tanjabtim dibantu Direktorat Kriminal Umum melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut," kata Erlan, Selasa (21/7/2026).

Erlan menyebut bahwa penanganan perkara ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta serta kronologi kejadian.

"Tentunya ini menjadi atensi. Saat perkara ditarik di Polda Jambi, ditangani langsung Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Erlan, 5 orang saksi telah diperiksa. Saksi tersebut diketahui merupakan rekan korban yang terakhir bertemu sebelum ditemukan meninggal dunia.

Saat ini, polisi belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun kronologi lengkap terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

"Kronologi kejadian nanti akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan yang dilakukan tim gabungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Tanjatim AKBP Ade Candra menerangkan berdasarkan kronologi sementara, saat kejadian korban diketahui sedang minum minuman keras bersama 4 orang rekannya sesama anggota Polri. Kejadian di sebuah kos Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

"Jadi, dia minuman keras sama teman di kosan, ada 4 orang anggota Polri juga. Kemudian, naik tinggi mabuk berat, tiba-tiba dia keluar dia oyong terjatuh kena tiang jemuran katanya. Kawannya kaget menolong, kondisinya dia mengeluarkan busa," ujar Ade menerangkan.

Saat itu, kata Ade, korban dibantu rekannya untuk dibawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Ade menyebut bahwa kronologi itu berdasarkan keterangan saksi yang merupakan rekan korban. Pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan lain penyebab kematian korban.

"Itu berdasarkan keterangan saksi ya. Kita sedang dalami apakah ada dugaan lain," jelasnya.

Ade juga mengakui bahwa hasil visum semetara, ditemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban. Namun, pihaknya belum memastikan penyebab luka tersebut.

"Ada luka, luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan ada juga. Makanya ini baru dugaan kan apakah ada kekerasan di situ," jelasnya.(Red)

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) 

MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.

Baca Juga:

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.

Baca Juga:

Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga

Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)

Bank Jambi Tunggu Hasil Audit Forensik, Sudirman: Fokus Benahi Sistem dan Tuntaskan Kerugian

TUNGGU HASIL AUDIT FORENSIK - Bank Jambi masih menunggu hasil audit forensik IBM untuk menentukan langkah penyelesaian kerugian akibat insiden siber yang mencapai lebih dari Rp144 miliar.(Ist) 

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menanggapi penangkapan pelaku dugaan peretasan Bank Jambi oleh kepolisian.

Sudirman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Jambi terkait insiden siber yang menimpa Bank Jambi.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat insiden siber tersebut, yang mencapai lebih dari Rp144 miliar, Sudirman mengatakan Bank Jambi telah melakukan audit forensik yang melibatkan tim ahli dari IBM.

Saat ini, manajemen masih menunggu hasil akhir audit tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.

"Bank Jambi sudah melakukan audit forensik oleh IBM, hanya saja kita sedang menunggu hasil finalnya. Nanti hasil finalnya seperti apa, karena kita tidak mengejar dari pelaku tindak pidananya. Kita mengejar dari sistem yang diimplementasikan oleh Bank Jambi sebagai bentuk kerja sama dengan pihak vendor," ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Menurut Sudirman, hasil audit forensik akan menjadi dasar untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi kejadian, penyebab insiden, titik kelemahan sistem, serta pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, manajemen memilih tidak berspekulasi sebelum hasil resmi audit diterima.

Apabila hasil audit menunjukkan adanya kelalaian dari pihak vendor yang mengakibatkan kerugian tersebut, Bank Jambi akan mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Berdasarkan kontrak, penyelesaian kerugian akan diupayakan terlebih dahulu melalui jalur musyawarah. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bank Jambi akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

Baca Juga: Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Sudirman juga menegaskan penangkapan tiga tersangka oleh kepolisian tidak serta-merta berkaitan dengan proses pengembalian kerugian yang dialami Bank Jambi.

"Tertangkapnya tiga orang itu sama sekali tidak berkorelasi dengan pengembalian uang. Kalau pidana kan tidak ada hubungannya dengan pengembalian. Pengembalian itu nanti muaranya pada musyawarah atau pada gugatan perdata," katanya.

Hingga saat ini, peluang untuk memulihkan sisa kerugian masih terbuka. Dari total kerugian sekitar Rp144 miliar, Bank Jambi sejauh ini telah berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar.

Sementara itu, terkait rincian hasil audit forensik maupun identitas vendor yang bekerja sama dengan Bank Jambi, Sudirman menyebut hal tersebut merupakan kewenangan jajaran direksi Bank Jambi untuk menyampaikannya.(*)

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

KECELAKAAN DI SIBOLANGIT - Kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Green Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan delapan unit mobil ini, disebabkan truk bermuatan air mineral kemasan mengalami rem blong. (TRIBUN MEDAN)

"Jam 9 masih teleponan sama si Gabe. Masih bercanda sama bapak waktu mereka di perjalanan dalam mobil"

Roma Sitinjak (21) Keluarga Korban Kecelakaan

MEDAN, MERDEKAPOST.COM - Seorang calon mahasiswa Universitas Jambi dan keluarganya menjadi korban kecelakaan di Sibolangit, Sumatera Utara. Dia mengalami luka-luka, sementara kedua orang tuanya meninggal dunia.

Perjalanan seorang calon mahasiswa Universitas Jambi menuju kampus berubah menjadi duka. 

Gabe Roida Sitinjak (18), yang hendak berangkat kuliah ke Jambi, menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). 

Dalam insiden itu, kedua orang tuanya meninggal dunia.

Korban meninggal masing-masing Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), dan Samsir Sitinjak (30), yang merupakan orang tua dan sepupu Gabe. 

Sementara Gabe bersama adiknya, Five Sitinjak (11), serta Rinto Sitinjak (23), selamat namun mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Kakak Gabe, Roma Sitinjak (21), mengaku baru mengetahui keluarganya menjadi korban setelah melihat video kecelakaan yang beredar di media sosial.

Saat ditemui di RSUP H Adam Malik Medan, Jumat malam, Roma mengatakan awalnya mendapat informasi adanya kecelakaan dari rekan kerjanya di kawasan Hill Park sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya dapat informasi kecelakaan dari kawan. Dia bilang, ada kecelakaan di sini, parah sekali," ujar Roma.

Awalnya, ia tidak mengira mobil yang mengalami kecelakaan adalah kendaraan yang ditumpangi keluarganya.

Namun setelah melihat rekaman video yang beredar, Roma mengenali sopir mobil, Pebrianto Siburian, yang saat itu mengantar keluarganya dari Sidikalang menuju Medan.

Ia pun langsung menghubungi kerabat untuk memastikan kondisi orang tua, adik, abang, dan sepupunya.

Abang kandung Roma kemudian bergegas menuju lokasi kejadian dan mengabarkan bahwa kedua orang tua mereka telah meninggal dunia.

"Bang Raden bilang mamak dan bapak sudah enggak ada," kata Roma.

Kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Green Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan delapan unit mobil ini, disebabkan truk bermuatan air mineral kemasan mengalami rem blong. (ANT) 

Roma mengungkapkan, keluarganya berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan untuk mengantar Gabe ke loket Bus RAPI sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi sebagai mahasiswa baru Universitas Jambi.

Dia sebenarnya berencana ikut mengantar sang adik. 

Namun, karena sedang mengambil cuti kerja, Roma menunggu rombongan keluarganya menjemput di Kecamatan Namorambe.

Sekitar pukul 09.00 WIB atau satu jam sebelum kecelakaan terjadi, Roma masih sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya.

Saat itu, kedua orang tuanya tampak tersenyum dan bercanda di dalam mobil.

"Jam 9 masih teleponan sama si Gabe. Masih bercanda sama bapak waktu mereka di perjalanan dalam mobil," kenangnya.

Tak lama kemudian, perjalanan yang semula dipenuhi harapan itu berubah menjadi tragedi.

Kepolisian mencatat sebanyak 12 orang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit.

Empat orang meninggal dunia, sedangkan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Ada 12 korban dalam kecelakaan tersebut

Identitas korban meninggal dunia:

- Heppi Sitinjak (60)

- Dinaria Manik (60)

- Samsir Sitinjak (30)

- Anton Simorangkir

Identitas korban luka-luka:

- Siti Mawan (51)

- Pebrianto Siburian (31)

- Rafika Lince (41)

- Harta Ulina (50)

- Seventri Amandasari Manihuruk (27)

- Five Sitinjak (11)

- Gabe Roida Sitinjak (18)

- Rinto Sitinjak (23)

Jenazah Dibawa ke Kampung Halaman

Jenazah Heppi Sitinjak, Dinaria Manik, dan Samsir Sitinjak disemayamkan di RSUP H Adam Malik Medan sebelum dibawa ke kampung halaman di Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, untuk dimakamkan.

Kronologi Kecelakaan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan kecelakaan beruntun terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Kilometer 44, Kecamatan Sibolangit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, truk tronton bermuatan air mineral melaju dari arah Berastagi menuju Medan dengan kecepatan tinggi.

Saat melintasi jalan menurun, pengemudi diduga berusaha mengerem. Namun sistem pengereman diduga tidak berfungsi sehingga truk mengalami rem blong.

Truk kemudian menabrak kendaraan yang berada di depannya, mengalami pecah ban, kehilangan kendali, lalu terguling dan menghantam sejumlah kendaraan lain.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sopir truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu melibatkan delapan mobil dan satu sepeda motor.

(Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Medan)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs