Mekanisme Pencairan Dana Desa 2020 Diubah, Ini Tahapan dan Besarannya


JAKARTA, MP - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri. selain itu, Mekanisme pencairan dana desa kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga.

"Sekarang 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen tahap ketiga," ucap dia.

Astera merinci tahap pencairan tahap pertama akan dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Kemudian, pencairan tahap kedua dilakukan Maret atau paling lambat Agustus, sedangkan pencairan tahap ketiga dilakukan pada Juli.

Baca Juga : Komisi I Kritik Pedas Pemdes Kerinci, Reno ; 2020 Dana Desa Jangan Lagi Terlambat Cair!

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan perubahan mekanisme pencairan dana desa merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini juga dilakukan agar lebih tepat sasaran dan tetap akuntabel.

"Untuk 2020, penyaluran Dana Desa kami ubah. Bapak Presiden meminta agar 40 persen dibayar di depan," ujar Sri Mulyani. (hza/cnn)

Berita Terkait : Wow,,, Menkeu Siapkan Hadiah Rp. 1,08 T untuk Desa Berprestasi di 2020

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs