Pembacok Leher Warga Lempur Kerinci, Ternyata Sudah Kakek-kakek

Seorang kakek MW (62) ditangkap Polisi setelah membacok leher salah satu warga bernama Rio (26) di Lempur Kecamatan Gunung Raya Kerinci Jambi. (ald/mpc)
KERINCI, merdekapost.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Jambi menangkap pelaku pembacokan bernama Mawardi (62 tahun) warga Desa Baru Lempur, Gunung Raya, Kerinci Jambi.

Pelaku Mawardi disebut membacok Rio (26) warga Dusun Sungai Muara Labing, Desa Lempur, Gunung Raya Kerinci, pelaku dan korban adalah sama-sama sebagai buruh tani di perladangan Muara Tabing, Desa Lempur, Kamis (6/2/2020).

“Mawardi, pelaku pembacokan yang hendak hendak melarikan diri berhasil ditangkap di rumah salah satu warga Abdul Rahman, Desa Baru Lempur, Kerinci  pukul 02.00 WIB, ” kata Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi,SE,MM. Jumat (7/2).

Edi Mardi menjelaskan, kejadian berawal Pada hari Kamis (6/2/2020) Pukul 15.00 WIB saksi pelapor atas nama Dian Bastian di beritahu oleh Saksi atas nama Asir bahwa ada orang terluka perladangan Muara Labing Desa lempur, selanjutnya Pelapor  langsung menuju ke lokasi Perladangan tersebut, saat tiba di lokasi korban atas nama Rio sudah berada di area perladangan  Danau Duo Desa Lempur dengan keadaan terluka bekas bacokan di bagian leher sebelah Kiri dan banyak mengeluarkan darah,  melihat hal tersebut pelapor membawa korban ke Rumah Sakit Umum.

“Korban Rio mengalami luka bacok di bagian leher dan tangan sebelah kiri, saat ini korban dirawat di RSU MH Thalib Kerinci,” jelasnya. yang juga menambahkan, Motif pelaku adalah sakit hati dengan perkataan korban.

Pantauan di RSU MH Thalib Kerinci, korban bernama Rio hingga kini kritis, karena luka serius di bagian leher sekita 6 Cm sobekan parang dan luka dibagian tangan kanan. Korban juga tak sadarkan diri saat berada di ruang UGD.

Diketahui pelaku Mawardi ditahan di Tahanan Polres Kerinci, pelakupun dijerat  dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs