![]() |
| Setelah Dua Pekan Ditahan, Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua pekan, hampir 60 unit sepeda motor hasil penindakan Satlantas Polresta Jambi mulai dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengembalian kendaraan dilakukan setelah masa penahanan selama dua minggu berakhir. Namun, kendaraan tidak serta-merta dapat diambil. Pemilik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kendaraan yang telah menjalani masa penahanan selama dua pekan kini mulai diambil kembali oleh pemilik masing-masing.
BACA JUGA: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong
«“Yang sudah dua minggu sudah kembali. Untuk motor sudah hampir 60-an yang diambil pemiliknya,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).»
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.
Bagi masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa penahanan, kepolisian mengimbau agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pengambilan.
Pengembalian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Hampir 60 motor sudah kembali ke pemiliknya setelah masa penahanan berakhir. Bagaimana menurut Anda, apakah penahanan kendaraan selama dua pekan efektif membuat pengendara lebih tertib?
(Adz/Merdekapost.com)
