Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Jakarta - Meski sudah dilakukan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan syarat QR Code MyPertamina, ternyata masih ada saja penyelewengan pengisian BBM subsidi. Kendaraan yang STNK-nya mati disarankan untuk dicabut QR code BBM subsidinya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyarankan kepada pemerintah melakukan penghapusan QR code untuk kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan pengisian BBM subsidi.

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Menurutnya, itu merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ini juga menjadi konsekuensi bagi kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak.

"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.

Baca juga: Pemantapan Kepemimpinan Daerah, Bupati Kerinci Monadi Ikuti KPPD III Lemhannas RI

Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.(Adz/Mpc)

Verifikasi Diperketat, Puluhan Pengajuan Penerima BBM Subsidi UMKM di Sungai Penuh Gugur

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh mulai memperketat proses penerbitan surat rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi pelaku UMKM pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini ditemukan di lapangan.

Jika sebelumnya surat rekomendasi dapat diterbitkan setelah pemohon melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa, kini mekanismenya jauh lebih ketat. Selain surat pengantar dari desa, petugas Dinas Koperasi dan UMKM juga melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha untuk memastikan usaha tersebut benar-benar beroperasi serta menghitung kebutuhan riil BBM yang digunakan setiap hari.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Raih Juara III Lomba Kampung Bebas Naroba Tingkat Polda Jambi

Setelah proses verifikasi selesai, seluruh data pemohon diinput ke dalam aplikasi X_Star, aplikasi ini resmi dari Pertamina dan mulai berlaku 1 Juni 2026. Berdasarkan data tersebut, pihak Pertamina akan menentukan besaran kuota BBM subsidi yang berhak diterima masing-masing pelaku usaha.

Kepala dinas Koperasi dan UMKM melalui Susi Komala Dewi, Penggerak swadaya masyarakat  di UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

"Sekarang pengeluaran rekomendasi pengambilan BBM subsidi bagi pelaku UMKM kami perketat. Mengingat banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan di lapangan, langkah ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya.

Susi menambahkan, sejak 22 Juni 2026, seluruh proses pengajuan di Kota Sungai penuh telah menggunakan aplikasi X-Star yang telah di buat oleh Pertamina.

"Semua data yang telah kami seleksi dan diverifikasi ke lapangan langsung kami input ke sistem Pertamina. Selanjutnya Pertamina yang menentukan berapa kebutuhan BBM subsidi masing-masing pelaku UMKM," katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat 25 pelaku usaha yang memperoleh rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Namun, hingga Juni 2026 terdapat 55 permohonan, baik pengajuan baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi lapangan, hanya 14 pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, 8 pelaku usaha memperoleh rekomendasi untuk pengisian di SPBU Kumun, sedangkan 6 pelaku usaha diarahkan ke SPBU Pelayang Raya.

Adapun jenis usaha yang dinyatakan memenuhi syarat terdiri atas:

• 2 unit usaha pengolahan kayu (sawmill);

• 6 usaha produksi batu bata;

• 2 usaha penggilingan daging bakso; dan

• 4 usaha penggilingan kopi dan tepung.

Menurut Susi, rata-rata kuota BBM subsidi yang direkomendasikan sekitar 20 liter per hari untuk setiap pelaku usaha, disesuaikan dengan hasil verifikasi kebutuhan di lapangan. Susi juga berharap, Kepala Desa selektif dalam memberikan izin usaha bagi pelaku UMKM.

"Kami berharap pemerintah desa juga lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan usaha. Jangan sampai surat tersebut diberikan kepada usaha yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga potensi penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan," ujarnya.

Bacaan Lainnya: Terungkap Kesaksian Kakak Yuvita di depan Kang Dedi Mulyadi, Mengapa Dia Diam Selama Ini?

Sementara itu, seorang warga Kota Sungai Penuh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pengawasan tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga dilakukan terhadap proses penyaluran di SPBU.

Menurutnya, aparat berwenang perlu menelusuri dugaan kepemilikan lebih dari satu barcode oleh oknum tertentu serta memeriksa kendaraan yang setiap hari terlihat berulang kali mengantre di SPBU.

"Kalau memang ada dugaan barcode lebih dari satu atau kendaraan yang berkali-kali mengisi BBM untuk kemudian dijual kembali, hal itu juga perlu diperiksa. Pengawasan harus menyeluruh agar subsidi benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Dengan sistem verifikasi lapangan dan penggunaan aplikasi terintegrasi milik Pertamina, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh berharap penyaluran BBM subsidi kepada pelaku UMKM menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan.(Adz)

Antrean Panjang BBM Solar di Jambi, Al Haris Akan Panggil Pertamina

ANTREAN PANJANG - Gubernur Jambi Al Haris mempertanyakan penyebab antrean panjang kendaraan di SPBU meski Pertamina menyatakan stok BBM di wilayah Jambi masih aman.(iST)

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, menanggapi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait hal itu, dia menyebut telah telah menanyakan kondisi pasokan BBM kepada pihak Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterimanya, stok BBM di wilayah Jambi disebut masih dalam kondisi aman.

 “Kemarin saya tanya ke Pertamina, katanya tidak ada masalah. Mungkin ada keterlambatan distribusi atau masuknya minyak ke SPBU,” katanya.

Al Haris merasa heran terkait antrean kendaraan BBM solar, sebab antrean itu masih terlihat panjang di sejumlah daerah.

 “Saya tanya, stok masih aman atau tidak. Tapi kenapa antreannya panjang sekali. Saya lihat waktu perjalanan ke Merangin dan Kerinci, dari malam sampai pagi antreannya masih panjang. Ada apa ini?,” ujarnya.

Dia menjelaskan, fenomena itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Hal itu bertujuan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

 “Apa memang stok solar kita sedikit? Nah, ini yang akan saya tanyakan lagi kepada Pertamina. Kenapa bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.

 Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Pertamina. Hal itu bertujuan untuk memastikan pasokan BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat, serta mencari solusi atas antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.(*) 

2 Pria dan 4 Ton Solar Diamankan di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.(Ist) 

JAMBI - 109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. 

(*Adz/ Sumber: Tribunjambi.com)

BBM Pertalite Makin Langka di Dua SPBU Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MP – Beberapa bulan terakhir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Sungai Penuh, semakin sulit di dapat. Pasalnya sejumlah SPBU selalu kosong untuk jenis Pertalite dan Pertamax.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Sungai Penuh membuat pengguna kendaraan roda empat mengaku kesal karena sulit mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU.

“Biasanya pagi hari Pertalite masih ada, tapi sekarang malah sudah tidak tersedia. Kami bingung harus cari ke mana lagi,” keluh Dendi seorang warga.

Terpantau di Dua lokasi SPBU di Kota Sungai Penuh pada Senin (25/8) pukul 08.00 WIB, SPBU Tanah Kampung tertutup, kondisi yang sama juga terjadi di SPBU Kumun, Jalan Depati Parbo, yang memasang papan pengumuman bertuliskan Pertalite kosong.

Situasi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini muncul kabar adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah sekitar. 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan tersebut semakin memperkuat keresahan publik atas kelangkaan Pertalite di Sungai Penuh.(*red)

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal di Kerinci Digerebek Polisi

 

Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal digerebek Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Tim aparat kepolisian Polres Kerinci menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan ratusan duz Rokok Illegal dan ratusan Derigen BBM Solar disebuah gudang di Desa Air Panas Semurup, Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Minggu pagi (04/09/2022).

Tidak tanggung-tanggung, Selain Ratusan Duz Rokok illegal, 200 derigen BBM jenis Solar dan puluhan karung pupuk bersubsidi ditemukan didalam gudang, ketika pihak Polres Kerinci menggerebek.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Polres Kerinci ini, langsung menyita dan membawa barang bukti dengan mengangkut menyewa 7 Mobil Dump Truk, 1 buah L 300, 1 mobil truk untuk dibawa ke Mapolres Kerinci.

Kasus penggerebekan dugaan penimbunan BBM kali ini termasuk terbesar terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Kerinci sepanjang sejarah.

Peristiwa penggerebekan ini dikabarkan dari jam 5:30 WIB waktu Subuh. Tak heran warga sekitar penuhi lokasi penggerebekan untuk menyaksikan kejadian ini.

Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui kasat Reskrim IPTU Edi Mardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan oleh petugas dari Polres Kerinci. 

“Barang bukti diduga rokok ratusan rokok diduga ilegal, ratusan derigen BBM Solar dan puluhan pupuk kita amankan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim.

Hingga berita ini dipublis belum diketahui siapa pemilik ratusan rokok dan BBM ilegal tersebut. (064)

Harga BBM Bersubsidi Resmi Naik

 

Ilustrasi Petugas SPBU. Foto: Ist

Merdekapost.com - Akhirnya secara resmi pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi terhitung Sabtu 3 September 2022. Dengan kenaikan tersebut, harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650, naik menjadi Rp 10 ribu per liternya. 

Selain Pertalite, kenaikan juga terjadi pada BBM jenis Solar. Jika sebelumnya harga Solar hanya Rp 5.150 per liternya, saat ini naik menjadi Rp 6.800 per liternya. 

Adanya kenaikan BBM Bersubsidi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri, Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu. Keputusan ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga.

"Jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin dikutip dari Antara.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga BBM hari ini.

Pertalite harga sebelumnya Rp7.650, sekarang naik menjadi Rp10 ribu per liter

Solar awalnya harga Rp5.150, kini naik menjadi Rp6.800 per liter.

BBM non-subsidi

Pertamax sebelumnya harganya Rp12.500, kini naik menjadi Rp14.500 per liter.

Dalam keterangan persnya, pemerintah memilih mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial. Hal tersebut berimbas pada naiknya harga BBM.

Dia mengatakan subsidi dan kompensasi energi saat ini mencapai Rp502,4 triliun di APBN 2022. Rinciannya subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Besaran subsidi dan kompensasi energi, kata dia, sudah dinaikan tiga kali lipat di APBN 2022. (Red)

sumber : Jambiseru.com

Soal Penghapusan BBM Premium & Pertalite Tahun 2022, ini Penjalasan Dirut Pertamina

 

Ilustrasi BBM Pertamina. (Foto: Arif Firmansyah)

Merdekapost.com - Penghapusan keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Pertalite direncanakan oleh pemerintah, karena keduanya memiliki kadar oktan (Research Octane Number/RON) yang rendah, di bawah 91. Selama ini, kedua jenis BBM ini diproduksi dan dijual oleh PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan hingga saat ini, BBM Premium dan Pertalite masih ada dijual. Menurut dia, penghapusan itu tidak dilakukan hari ini karena ada tahapan yang harus dilalui. 

"Tetapi tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan Pertalite. Itu tidak ada," kata Nicke ketika diwawancarai di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (28/12/2021). 

Edukasi yang dimaksud Nicke adalah agar masyarakat beralih menggunakan BBM ramah lingkungan atau program Langit Biru sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kadar oktan BBM minimal 91. Di Pertamina, RON yang minimal 91 itu setara BBM Pertamax yang memiliki RON 92.

Nicke menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Tahun 2017, ada ketentuan harus menggunakan BBM yang RON minimal 91 untuk mengurangi karbon emisi dari kendaraan yang minum BBM di bawah RON tersebut seperti Premium RON 88 dan Pertalite RON 90.

"Jadi ini dasarnya. Nah, kita melihat bagaimana tahapan yang dilakukan karena Bapak Presiden sendiri mengatakan bahwa harus melihat juga aspek lain dalam implementasinya," kata Nicke. 

Dia menyebut mulai pertengahan 2020, program Langit Biru pun sudah dijalankan Pertamina, agar masyarakat bisa beralih dari Premium ke Pertalite dengan memberikan diskon setiap pembelian di SPBU. 

Nicke mengeklaim, sejak program Langit Biru dijalankan pada Juni 2020 hingga saat ini, sudah berhasil menurunkan karbon emisi sebanyak 12 juta ton. 

"Jadi Pertalite ini masih ada di pasar, jadi silakan (beli). Tapi kami mendorong agar menggunakan yang lebih baik yaitu Pertamax supaya kita bisa memberikan kontribusi terhadap penurunan karbon emisi di Indonesia," ujar dia. 

Sumber: Kumparan.com

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs