Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Cegah Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi, Ketua DPRD Jambi Sarankan QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Dihapus

Jakarta - Meski sudah dilakukan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan syarat QR Code MyPertamina, ternyata masih ada saja penyelewengan pengisian BBM subsidi. Kendaraan yang STNK-nya mati disarankan untuk dicabut QR code BBM subsidinya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyarankan kepada pemerintah melakukan penghapusan QR code untuk kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan pengisian BBM subsidi.

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Apresiasi Polda Jambi ungkap Pembobol Bank Jambi

Menurutnya, itu merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ini juga menjadi konsekuensi bagi kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak.

"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.

Baca juga: Pemantapan Kepemimpinan Daerah, Bupati Kerinci Monadi Ikuti KPPD III Lemhannas RI

Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.(Adz/Mpc)

Antrean Panjang BBM Solar di Jambi, Al Haris Akan Panggil Pertamina

ANTREAN PANJANG - Gubernur Jambi Al Haris mempertanyakan penyebab antrean panjang kendaraan di SPBU meski Pertamina menyatakan stok BBM di wilayah Jambi masih aman.(iST)

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris, menanggapi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait hal itu, dia menyebut telah telah menanyakan kondisi pasokan BBM kepada pihak Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterimanya, stok BBM di wilayah Jambi disebut masih dalam kondisi aman.

 “Kemarin saya tanya ke Pertamina, katanya tidak ada masalah. Mungkin ada keterlambatan distribusi atau masuknya minyak ke SPBU,” katanya.

Al Haris merasa heran terkait antrean kendaraan BBM solar, sebab antrean itu masih terlihat panjang di sejumlah daerah.

 “Saya tanya, stok masih aman atau tidak. Tapi kenapa antreannya panjang sekali. Saya lihat waktu perjalanan ke Merangin dan Kerinci, dari malam sampai pagi antreannya masih panjang. Ada apa ini?,” ujarnya.

Dia menjelaskan, fenomena itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Hal itu bertujuan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

 “Apa memang stok solar kita sedikit? Nah, ini yang akan saya tanyakan lagi kepada Pertamina. Kenapa bisa terjadi seperti ini,” jelasnya.

 Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Pertamina. Hal itu bertujuan untuk memastikan pasokan BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat, serta mencari solusi atas antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.(*) 

Harga TBS Kelapa Sawit di Dharmasraya Sentuh Rp4.005 per Kilogram, Ini Rinciannya!

DHARMASRAYA – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya merilis data terbaru mengenai perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut hingga Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan laporan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya, harga tertinggi TBS kini berhasil menembus angka Rp4.005 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp3.135 per kilogram.

Catatan harga tertinggi sebesar Rp4.005 per kilogram tersebut dilaporkan oleh PT AWB yang merupakan Harga Disbun.

Baca Juga: Bupati Merangin Minta Perusahaan Tak Mainkan Harga TBS, 7 PKS Kena Tegur

Di sisi lain, PT Incasi Pangian menjadi PKS yang membeli TBS dengan harga terendah pada periode ini, yakni sebesar Rp3.135 per kilogram.

Dengan demikian, terdapat selisih atau gap harga yang cukup signifikan antara harga tertinggi dan terendah di Kabupaten Dharmasraya, yaitu mencapai Rp870 per kilogram.

Berdasarkan ringkasan data operasional dari total 8 PKS yang terdata di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 7 PKS telah aktif melaporkan perkembangan harga beli mereka kepada dinas terkait.

Sementara itu, tercatat tidak ada PKS yang belum melaporkan harga pada pembaruan data per pukul 09.00 WIB ini.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Namun, terdapat 1 PKS yang dilaporkan sedang tidak menerima buah dari masyarakat, yaitu PT TKA.

Secara lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga TBS kelapa sawit per kilogram di 7 PKS yang aktif melaporkan per tanggal 3 Juni 2026: PT AWB memimpin di posisi teratas dengan harga Rp4.005 (Harga Disbun).

Diikuti berturut-turut oleh PT DSL dengan harga Rp3.340, PT HKI sebesar Rp3.310, dan PT DL yang juga menetapkan harga di angka Rp3.310.

Selanjutnya, PT SMP membeli dengan harga Rp3.170, PT SAK Timpeh di harga Rp3.140, serta PT Incasi Pangian di posisi terakhir dengan harga Rp3.135.

Dinas Pertanian Dharmasraya menegaskan bahwa seluruh data pergerakan harga ini dihimpun secara berkala berdasarkan laporan langsung dari setiap PKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)

2 Pria dan 4 Ton Solar Diamankan di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.(Ist) 

JAMBI - 109 jerigen dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jerigen berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. 

(*Adz/ Sumber: Tribunjambi.com)

BBM Pertalite Makin Langka di Dua SPBU Sungai Penuh

SUNGAI PENUH, MP – Beberapa bulan terakhir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Sungai Penuh, semakin sulit di dapat. Pasalnya sejumlah SPBU selalu kosong untuk jenis Pertalite dan Pertamax.

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Sungai Penuh membuat pengguna kendaraan roda empat mengaku kesal karena sulit mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU.

“Biasanya pagi hari Pertalite masih ada, tapi sekarang malah sudah tidak tersedia. Kami bingung harus cari ke mana lagi,” keluh Dendi seorang warga.

Terpantau di Dua lokasi SPBU di Kota Sungai Penuh pada Senin (25/8) pukul 08.00 WIB, SPBU Tanah Kampung tertutup, kondisi yang sama juga terjadi di SPBU Kumun, Jalan Depati Parbo, yang memasang papan pengumuman bertuliskan Pertalite kosong.

Situasi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini muncul kabar adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah sekitar. 

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan tersebut semakin memperkuat keresahan publik atas kelangkaan Pertalite di Sungai Penuh.(*red)

Harga BBM Bersubsidi Resmi Naik

 

Ilustrasi Petugas SPBU. Foto: Ist

Merdekapost.com - Akhirnya secara resmi pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi terhitung Sabtu 3 September 2022. Dengan kenaikan tersebut, harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650, naik menjadi Rp 10 ribu per liternya. 

Selain Pertalite, kenaikan juga terjadi pada BBM jenis Solar. Jika sebelumnya harga Solar hanya Rp 5.150 per liternya, saat ini naik menjadi Rp 6.800 per liternya. 

Adanya kenaikan BBM Bersubsidi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri, Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu. Keputusan ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga.

"Jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin dikutip dari Antara.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan harga BBM hari ini.

Pertalite harga sebelumnya Rp7.650, sekarang naik menjadi Rp10 ribu per liter

Solar awalnya harga Rp5.150, kini naik menjadi Rp6.800 per liter.

BBM non-subsidi

Pertamax sebelumnya harganya Rp12.500, kini naik menjadi Rp14.500 per liter.

Dalam keterangan persnya, pemerintah memilih mengalihkan subsidi BBM menjadi bantuan sosial. Hal tersebut berimbas pada naiknya harga BBM.

Dia mengatakan subsidi dan kompensasi energi saat ini mencapai Rp502,4 triliun di APBN 2022. Rinciannya subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Besaran subsidi dan kompensasi energi, kata dia, sudah dinaikan tiga kali lipat di APBN 2022. (Red)

sumber : Jambiseru.com

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs