Dear,,, Para Penerima BLT-DD, Ini Anjuran untuk Pemanfaatannya Bagi Keluarga


MERDEKAPOST - Penyaluran BLT Dana Desa yang saat ini sedang viral dan trending, ada yang sudah menerima dan ada yang masih dalam proses.

Berikut Himbauan dan Anjuran bagi yang sudah Menerimanya: 

Segera membeli sembako, Belilah Beras, Jagung, Singkong, Sayuran, Buah-buahan, Tahu, Tempe, Ayam, Daging, Ikan, Telur, Gula Aren dan lainnya hasil panen petani di desa.

Belanjalah di BUM Desa yang menyediakan sembako dan atau berbelanjalah di warung tetangga.

Dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan memperbanyak konsumsi buah dan sayur akan memperkuat imunitas dalam situasi mewabahnya Covid-19.

Ini upaya kita agar uang tetap berputar di desa sehingga menjaga stabilitas ekonomi desa.)*

(ald/TPP-Jambi)

Jokowi Buka-bukaan Bansos Tunai dan BLT Desa Bermasalah

Joko Widodo
Merdekapost, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti proses penyaluran bantuan di tangah pandemi COVID-19. Kedua bantuan itu adalah BST atau bantuan sosial tunai dan bantuan langsung tunai atau BLT desa.

Kedua bantuan tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang dikucurkan selama 3 bulan berturut-turut.

Apa sebenarnya yang membuat Jokowi memberikan perhatian khusus pada BLT desa dan BST?

"Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai. Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat.

Kemudian juga untuk Bansos Tunai ini juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima," jelas Jokowi saat menyampaikan pernyataannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020), dikutip dari presidenri.go.id.

Oleh sebab itu, Jokowi langsung memerintahkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mempercepat proses penyaluran BLT Desa maupun Bansos Tunai.

Presiden ingin agar prosedur penyaluran bansos tersebut disederhanakan.

"Dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT, RW, atau kepala desa," tegas Jokowi.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan tersebut terdiri atas penggratisan listrik untuk pelanggan 450VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga, BLT Desa, dan BST.(rki/detikFinance)

Prosedur Penyaluran Bansos Panjang, Presiden: Potong!

Presiden RI Joko Widodo
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan tersebut terdiri atas penggratisan listrik untuk pelanggan 450VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Saat menyampaikan pernyataannya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5) Presiden Joko Widodo secara khusus menyoroti dua jenis bantuan, yaitu BST dan BLT Desa.

Kedua bantuan tersebut bernilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.

”Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai. Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian juga untuk Bansos Tunai ini juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima,” jelas Presiden.

Oleh sebab itu, pagi tadi Presiden langsung memerintahkan jajaran terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

Lalu Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar untuk mempercepat proses penyaluran BLT Desa maupun Bansos Tunai. Presiden ingin agar prosedur penyaluran bansos tersebut disederhanakan.

”Dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT, RW, atau kepala desa,” tandasnya.(ari)

Sumber : www.fin.co.id / Merdekapost.com

Instruksi Mendes, BLT Harus Disalurkan Sebelum 24 Mei !

Instruksi Menteri Desa, BLT-DD Harus Cair Sebelum 24 Mei. (doc/ist)
Merdekapost.com - Ini Instruksi Menteri Desa PDT RI penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) sebelum 24 Mei 2020.

Jika rekomendasi dari Bupati tentang pengesahan penerima bantuan BLT DD sudah lewat lima hari, maka desa bisa langsung mencairkan BLT DD.

Baca Juga: Penyaluran BLT di 153 Desa Kerinci Terhambat, Gara-gara Pjs Kades Belum di SK-kan

Ayo segera penuhi hak hak orang-orang kelas bawah...

#AyoCairkanSegera

Terealisasi dan transparan! Desa Kampung Dalam Hamparan Rawang Serahkan BLT-DD 2020 Tahap Pertama

Penyaluran bantuan BLT-DD Tahap I di Desa Kampung Dalam Hamparan Rawang. (foto: ori) 
Sungai Penuh, Merdekapost.com - Pemerintah Desa Kampung Dalam Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh salurkan BLT DD  2020 Sebanyak 126 KK, penyerahan bantuan tersebut  dilaksanakan di  Kantor Kepala Desa Kampung Dalam pada Rabu (13/05/2020).

Pantauan Merdekapost.com, kegiatan berlangsung dengan tertib menggunakan masker dan menjaga jarak warga satu persatu dipanggil berdasarkan data si penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)tahap pertama ini.

Baca Juga: Ketat! Ini Jam Operasional Pasar Sungai Penuh, Setelah Pemkot Berlakukan Pembatasan

Untuk mengurangi warga berdesakan Pemerintah Desa Kampung Dalam menerapkan cara diambil perdusun, dusun Hamparan dari jam 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib, dusun Koto Lalang dari jam 10.00 Wib sampai jam 12.00 Wib, dan dusun Cempaka dari jam 13.00 Wib sampai jam 15.00 Wib.

Diungkapkan oleh Kades Kampung Dalam Dahrizal. "Penyaluran BLT ini ditujukan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Kita telah melaksanakan Musdussus untuk mendata masyarakat".

"Alhamdulillah masyarakat sudah terdata semua dan terdapat 126 KK yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000,- untuk satu Kepala Keluarga, ini merupakan penyaluran tahap pertama". Ujar Kades.

Baca Juga: Wako AJB Lantik Alpian Jadi Pj Sekda Kota Sungai Penuh

"Demi transaparansi tentang penyaluran BLT Pemdes Kampung Dalam menempel nama-nama yang menerima BLT di papan pengumuman untuk dapat diketahui semua warga". Ucap Kades.

Baca: Jambi Nambah 3 Lagi Positif, Semua Berasal dari Merangin, Ini Identitasnya!

"Sebagai mana kita ketahui Penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kemendes PDTT." Tutupnya.

Penyerahan BLT ini juga di hadiri Babinsa, Pendamping Desa dan BPD.(ori)*

Penyaluran BLT di 153 Desa Kerinci Terhambat, Gara-gara Pjs Kades Belum di SK-kan

Ilustrasi
Merdekapost, Kerinci - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)  kepada warga terdampak Covid-19 Kabupaten Kerinci sebanyak 153 desa terhambat.

Program bantuan tersebut mengalami keterlambatan penyaluran ini disebabkan sebanyak 153 desa di Kerinci bermasalah karena belum adanya kepastian SK PJS Kepala Desa dan kepastian hukum dari Pemkab Kerinci.

Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci Aswardi dikonfirmasi melalui Via telpon
.
"Tanpa adanya SK PJS Setiap desa tidak bisa memproses pencairan Dana Desa termasuk dana BLT Desa untuk masyarakat yang terdampak Covid 19". Ujarnya.

Ketua PPDI kabupaten Kerinci Meminta kepada Pemkab melalui Pemdes untuk segera mengeluarkan SK PJS Kades supaya bisa mempercepat pencairan Dana desa.

"Saya sebagai Ketua PPDI Kabupaten Kerinci meminta Pemdes untuk segera mengeluarkan SK PJS Kepala Desa, agar kepala desa segera mempercepat penyaluran dana BLT Ke masyarakat" ujarnya.

"dana BLT yang bernilai Rp 600 ribu  sangat berarti bagi mereka terutama bagi yang saat ini kehilangan mata pencaharian," sambungnya.

Sementara itu, beredar informasi dan sudah menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat, di duga ada pungli dalam mengeluarkan SK  Pjs Kades yang berkisar 5 sampai 10 juta per pjs. siapa yang cepat setor maka SK nya juga akan cepat keluar.)*

Penulis: Rdp | Editor : Herizaldi | Merdekapost.com

Siapa yang Berhak Dapat BLT Desa? Cek di Sini Rinciannya

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (F.detik.com)
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan soal bantuan langsung tunai (BLT) desa. Program ini merupakan realokasi anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai.

Abdul menegaskan bahwa sasaran BLT desa adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaan karena virus Corona. Kemudian, yang paling penting adalah warga tersebut belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Abdul juga mengatakan BLT dana desa akan diberikan kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis.

"Terkait BLT dana desa sasarannya adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena COVID-19. Paling penting lagi dia belum dapat bantuan apapun, belum masuk PKH belum masuk BNPT, dan segala bentuk bantuan yang," jelas Abdul dalam konferensi pers video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Best Practice, Penyaluran BLT DD Sesuai Protokol Covid-19, Petugas Antar kerumah Warga Sungai Puar dan Sengkati Kecil Batanghari

"Ditambahkan juga di sana untuk anggota keluarga yang rentan sakit kronis, karena COVID ini lebih bahaya ke orang sakit kronis maka kami berikan," lanjutnya.

Hingga kini sudah ada 27.062 desa yang mulai melakukan pendataan pihak mana saja yang akan mendapatkan BLT desa. Kemudian, ada 24.309 desa yang melakukan alokasi anggaran BLT desa, dan 10 ribu desa di antaranya sudah mencairkan dana desa untuk BLT.

"BLT desa yang sudah lakukan pendataan ada 27.062 desa, kemudian yang sudah alokasikan ada 24.309 dan yang sudah cair per hari ini jam 11.00 ada 10 ribu desa di 80 kabupaten-kota," papar Abdul.

Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa BLT desa akan diberikan ke 12,3 juta KK penerima manfaat. Per keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan hingga bulan Juni.

"Kemudian ada bantuan listrik. Lalu yang baru lagi ada bantuan langsung tunai desa ada 12,3 juta keluarga penerima manfaat, Rp 600 ribu per bulan. Mulai April sampai Juni," jelas Muhadjir dalam kesempatan yang sama.

Pewarta: rdp | Editor: HZA | Merdekapost.com

Alokasi Maksimal BLT dari Dana Desa Bisa Ditingkatkan, Ini Syaratnya

Foto: Kemendes PDTT
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan jika terjadi situasi yang sangat mendesak di desa, maka standar maksimal persentase Dana Desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan. Namun harus dengan persetujuan bupati/wali kota setempat.

"Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data. Bahwa data (calon penerima BLT Dana Desa yang telah didata) itu benar-benar valid. Karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini," ujar Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Seperti diketahui, alokasi jumlah Dana Desa untuk BLT disesuaikan dengan total Dana Desa 2020 yang diperoleh setiap desa. Jika desa memperoleh di bawah Rp 800 juta maka alokasi BLT sebesar 25%. Jika desa memperoleh Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT sebesar 30%, dan jika desa memperoleh di atas Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT mencapai 35%.

Abdul Halim menjelaskan pemberian BLT Dana Desa ini meski sudah ada ketentuan maksimalnya, namun bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Misalnya jika suatu desa sangat terdampak secara ekonomi, maka lokasinya bisa dinaikkan.

"Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah COVID-19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35% dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota," jelasnya.

Abdul Halim juga mengatakan wabah COVID-19 berdampak pada penurunan jumlah pendapatan bagi sebagian masyarakat seperti buruh dan pekerja harian. Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT.

BACA JUGA : Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK: Siapa Saja Penerimanya? Ini Mekanismenya

Meski ada BLT, Abdul Halim mengatakan penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

"Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa," lanjut Abdul Halim.

Selain itu, ia menyebut desa yang sebagian besar warganya masih dalam kondisi ekonomi yang stabil secara ekonomi, dana desa yang dialokasikan untuk BLT cukup disesuaikan dengan kebutuhan saja.

"Misalnya ada sebuah daerah yang warganya mayoritas kerja di perkebunan, tidak merasakan dampak ekonomi akibat COVID-19, ya sudah tidak usah dikasih. Makanya kita tidak tentukan batas minimalnya (pengalokasian dana desa untuk BLT), kita hanya tentukan batas maksimalnya," pungkasnya.)*

Pewarta: Rudi | Editor: HZA | Merdekapost.com

Penerima BLT di Jambi 190 Ribu KK: Siapa Saja Penerimanya? Ini Mekanismenya

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jambi, Edi Endra, SP. (F. ist)
JAMBI, MERDEKAPOST – Masyarakat miskin di Provinsi Jambi khususnya akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa desa untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan besaran Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan. BLT ini khusus di Provinsi Jambi bila dianggarkan secara maksimal oleh desa dapat mengcover 190.165 KK miskin dengan jumlah BLT Rp.343 milyar lebih.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jambi, Edi Endra mengatakan BLT akan diberikan kepada masyarakat miskin di desa dengan besaran Rp.600 ribu perbulan selama 3 bulan.

“Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,” kata Edi Endra kepada radardesa.co

Edi mengatakan masyarakat yang akan menerima BLT akan didata oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Basis pendataan ini berada di RT dan RW.

Selanjutnya, Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

” Verifikasi Data dan Pengesahan oleh bupati atau wali kota atau camat selambatnya lima hari kerja,” kata dia.

Edi menjelaskan ada sejumlah metode perhitungan untuk menentukan BLT dari dana desa. Daerah dengan dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka BLT-nya dianggarkan maksimal 25 persen dari jumlah dana desa.

Kemudian daerah dengan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, BLT-Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah dana desa. Adapun untuk yang dana desanya lebih dari Rp 1,2 miliar, BLT Dana Desa bisa dianggarkan maksimal 35 persen dari jumlah dana desa.

“Besaran BLT Dana Desa enam ratus ribu per bulan per keluarga diberikan selama tiga bulan sejak April 2020,” kata nya.

Desa wajib anggarkan Dana Desa

Dikatakannya, desa wajib menganggarkan dana BLT ini tidak terkecuali, desa yang tidak menganggarkan dana BLT, akan terkena sanksi tidak disalurkannya dana desa tahap selanjutnya.

“Desa wajib anggarkan BLT, kalau tidak menganggarkan maka sanksinya adalah dana desa tahap berikutnya akan tidak disalurkan,” ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan desa yang tidak memiliki data penerima BLT? Edi mengaku bahwa tetap desa wajib anggarkan sesuai ketentuan aturan.

”Walaupun tidak ada penerima BLT, desa tetap wajib anggarkan BLT sesuai aturan,” ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, lanjutnya jika penerima BLT melebihi anggaran yang dianggarkan desa sesuai aturan Kemendes PDTT, maka desa bisa menambah anggaran dari Dana Desa dengan persetujuan dari Kepala Daerah atau bupati setempat.

”Jadi umpama di Desa Mekar menerima pagu dana desa total Rp.1 milyar, desa tersebut menganggarkan dana BLT sebesar Rp.300 juta atau 30 persen dari jumlah pagu dana desa, ternyata dalam hasil musdes khusus validasi dan finalisasi penerima BLT terdapat ebanyak 200 KK sebagai penerima BLT, padahal seharusnya dengan Rp.300 juta hanya dianggarkan 166 KK penerima BLT, maka kekurangannya desa bisa menambah anggaran BLT dari dana desanya dengan memohon persetujuan Bupati,” ungkapnya.

Bagikan BLT DD sesuai protokol Covid-19 dengan mendatangi rumah-rumah warga penerima. (Foto: Merdekapost/ist)
Edi juga menjelaskan jika anggaran BLT tersebut berlebih maka anggaran BLT tersebut dapat kembali digunakan dengan melakukan pergeseran belanja pada perubahan APBD Desa Bulan Oktober nanti.

” Jika anggaran BLT ini berlebih misalnya desa menganggarkan Rp.300 juta, tetapi penerima BLT hanya sebanyak 66 KK, maka selebihnya sebanyak Rp.180 juta dapat digeser kembali untuk anggaran kegiatan pada perubahan APBDes tahun berjalan Oktober mendatang. Jadi tidak harus nunggu tahun berikutnya,” tuturnya.

Hal tersebut, kata Edi dengan asumsi bahwa pandemi corona sudah berakhir ditahun 2020.

Siapa Penerima BLT?

Edi menjelaskan penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH atau bantuan pangan nontunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error),dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Contohnya, ada karyawan atau buruh akibat pandemi corona kehilangan pekerjaan, maka dia bisa mendapatkan penerima BLT. Namun jika yang kena PHK adalah suaminya sementara istrinya PNS, maka dia tidak bisa menerima BLT, sebab yang dihitung adalah KK bukan per orangan,” jelasnya.

Lanjutnya, siapa saja yang dilarang menerima BLT? yaitu, kepala desa, perangkat desa, PNS, TNI,Polri dan pendamping desa.

” Kades, Perangkat Desa dan Pendamping Desa tidak boleh menerima BLT DD ini,” ungkapnya.)*

Penulis: Oga Oktavora | HZA | Merdekapost.com

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs