Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, Ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli Dituntut Berbeda

Merdekapost, Kerinci – Jaksa penutut umum (JPU) Sungaipenuh membacakan tuntutan Rabu (23 / 08 / 2023) ke tiga terdakwa di tuntut dengan tuntutan berbeda, pada Sidang kasus tunjangan Rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021 di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.

"terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta". 

”Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah “

"Jika masing-masing dari ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan"

Sidang Kasus yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan selanjutnya akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Tergantung di Rumah Kosong  

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum Beni mengatakan bahwa pihaknya bersiap mengajukan nota pembelaan.

“Iya, insya Allah kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebir usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

"Tidak hanya Beni, lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada pekan depan.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? 

“Belum bisa dipastikan, Apakah dipecat atau tidak, Ini kembali kepada hakim majelis,” Pungkasnya.(tim)

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Santoso pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi. (ist)

JAMBI |  MERDEKAPOST - Santoso (65) warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi, saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.1 Kilogram.

Ia ditangkap saat menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo, di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penagkapan pelaku berawal pada Kamis (10/8/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Bungo, yang dibawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin, tim melihat bus Handoyo masuk ke dalam terminal untuk menurunkan penumpang. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," beber Wisnu, Senin (21/8/2023).

Setelah mengamankan pelaku, tim kata Wisnu, melihat ada satu kantong kresek warna kuning yang di dalamnya berisi dua bungkus besar plastik susu milo.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, didapat bungkusan susu milo sachet.

"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening diduga (narkoba). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," bilang Wahyu, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba berupa satu unit handphone nokia warna hitam.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya. (*)


Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus, Kakek 66 Tahun Diringkus BNNP Jambi

Santoso Seorang  pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi (doc/ist)

JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Viral! Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah, Sang Wanita-nya Menjerit-jerit


MERDEKAPOST | KERINCI - Sabtu Malam 12 Agustus 2023 warga dihebohkan dengan Video siaran langsung yang posting oleh akun Facebook Asma Kncy.

Informasi sementara yang berhasil dihimpun Keributan dan aksi penghancuran rumah itu terjadi di Desa Sungai Tutung Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci.

Tonton Videonya Disini: Viral Video Aksi Seorang Pria Nekat Hancurkan Rumah

Didalam video siaran langsung yang berdurasi 18 menit itu, saat aksi seorang pria terlihat menghancurkan rumah sedangkan terdengar sang wanita menjerit-jerit sambil memvideokan aksi orang tersebut.

Sayangnya, meskipun sang wanita yang mengaku sebagai pemilik Rumah tersebut menjerit-jerit, dan berteriak-teriak dalam logat bahasa Kerinci, namun tidak terlihat ada upaya pihak tetangga atau orang sekitar yang melerai keributan itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kronologi sebenarnya

namun, akun facebook Asma Kncy dalam unggahan berikutnya menyebutkan bahwa Rumah tersebut adalah hasil dia berjuang dan bekerja di Malaysia selama 7 tahun dan dihancurkan oleh orang ini (di foto_red).

Siapa Pria nekat yang melakukan aksi brutal itu belum diketahui, serta apa hubungannya dengan si wanita belum diketahui kejelasannya.

Hingga berita ini diturunkan, terpantau video aksi tersebut telah dilihat oleh ribuan orang. (adz)

Disebut Serang Wartawan, Defrizal : "Bukan Sayo yang Menyerang, Malahan Sayo Yang Dikeroyok"

Defrizal (31). (Doc/Ist)

MERDEKAPOST | MERANGIN - Beberapa hari terakhir, Merangin diviralkan  dengan pemberitaan seorang warga yang disebut orang dekat Karo Umum Provinsi Jambi, Muzakkir, menyerang oknum wartawan.

Tatkala pemberitaan ini menjadi perbincangan hangat warga Merangin, akhirnya warga yang disebut-sebut melakukan penyerangan terhadap wartawan tersebut pun angkat bicara.

Dia adalah Defrizal, pria berusia 31 tahun ini akhirnya membeberkan kejadian sebenarnya kepada Merdekapost, Dia mengaku tidak bermaksud melakukan penyerangan terhadap oknum wartawan tersebut.

"Mano ado Sayo melakukan penyerangan, yang ado malahan Sayo yang ditantang, dan dikeroyok oleh Hendri dan Jabar," ujar Defrizal.

Kejadian ini bermula ketika, Ia membalas status WhatsApp Hendri yang menampilkan Link berita terkait dugaan titipan Pj Bupati Merangin oleh Karo Umum Provinsi Jambi.

"Sayo tanyokanlah, dari mano sumbernyo bang, cuman itu yang Sayo tanyokan ke Dio (Hendri_red)," ungkap pria yang akrab disapa Defri ini, Sabtu (12/8/2023).

Namun pertanyaan dari Defri ini dibalas sinis oleh Hendri, bahkan sempat mengeluarkan perkataan kotor kepadanya, dan menantangnya untuk berduel.

"Sayo kan nanyo baik-baik, tapi malah Sayo dicarutnyo, dan langsung nantang Sayo, Yo dak terimolah dibuat kayak gitu," katanya.

Akibat tidak terima dengan sikap Hendri, akhirnya Defri pun bergegas mendatangi Hendri di salah satu tempat yang biasa menjadi tongkrongan Hendri dan rekan-rekannya.

"Waktu di situ, ternyato orang itu ado berenam, di situlah kami sempat berkelahi, Sayo melawan duo orang langsung, yakni Hendri Samo Jabar," katanya.

Setelah perkelahian tersebut, Defri mengaku tidak terima dengan pemberitaan yang berseliweran di luar, yang mengatakan kalau Ia melakukan penyerangan.

"Kalau nyerang itu orang ramai, ini malahan sayo yang dikeroyok oleh duo orang," ucapnya.

"Untuk itu Sayo ingin mengklarifikasi pemberitaan di luar, dan ini samo sekali dak ado sangkut pautnyo dengan Karo Umum, ini murni Sayo pribadi, dan Sayo pun sudah berbicaro dengan kuaso hukum Sayo, dan akan mengambil jalur hukum jugo untuk proses masalah ini," tutupnya. (Adz)

BNN: "Jambi Sering Jadi Perlintasan Peredaran Narkotika"

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023). (Doc | Ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui bahwa provinsi Jambi merupakan daerah perlintasan narkotika untuk berbagai daerah lainnya, bukan tujuan utama dari peredaran narkoba. Namun, bila dilihat dari prevalensi Jambi cukup tinggi.

Hal tersebut dikatakan oleh kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat berkunjung ke Jambi meresmikan kantor BNN provinsi Jambi, Kamis (3/8/2023).

"Jambi ini sebenarnya tempat lewat, bukan tempat tujuan lebih banyak menjadi tempat lewat. Diliat dari prevalensi cukup tinggi juga, jadi strategi harus kita lakukan," kata Petrus.

BACA JUGA : 

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Kepala BRI Unit Kayu Aro Ditetapkan Tersangka, Kajari: "Dilakukan Penahanan Selama 20 hari kedepan"

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

Penyalahgunaan Uang Kas Rp. 8,7 M

Merdekapost, Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari), hari ini Rabu (5/7/2023) menahan tersangka seorang laki-laki berinisial YWS (30 thn), atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8,7 miliar. 

"Tersangka YWS merupakan mantan kepala unit Bank BRI Kayu Aro,setelah di lakukan pemanggilan dan langsung di tahan hari ini, lantaran memiliki dua alat bukti yang cukup kuat”. Kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.

Tersangka YWS,di titipkan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,atas kasus korupsi mengambil uang dalam berangkas di BRI Unit Kayu Aro secara bertahap selama tersangka menjabat,sehingga menyebabkan negera mengalami kerugian.

YWS (30 thn) saat digelandang Jaksa,  YWS terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro. (ald/ist) 

"Tersangka menjabat sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro terhitung dari bulan Februari 2022 hingga Maret 2023, atas laporan dari pihak Bank dan di lakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Negeri Sungai Penuh dari bulan Mei 2023 yang lalu serta kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyelidikan”. Ujar Anton.

ia juga menjelaskan, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah menyita uang sebanyak Rp.190 juta serta sertifikat rumah milik tersangka.

Kemudian, lanjut Kajari, "Sebanyak 3 Rekening atas nama tersangka di lakukan pemblokiran oleh pihak terkait,guna pengembangan". Pungkasnya. (*)

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janin Bayi Ditemukan di Sebuah Kamar Kos di Sungai Penuh

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janin bayi yang terbungkus kantong plastik hitam di Sebuah Kamar Kos Sungai Penuh

Merdekapost.com - Masyarakat Kota Sungaipenuh Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, digegerkan dengan penemuan janin di rumah kos-kosan.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Kerinci melalui Polsek Kota Sungai Penuh langsung turun menuju lokasi untuk melakukan cek TKP. Akhirnya, saat dilakukan penggerebekan ternyata benar ditemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam didalam samping lemari didalam rumah kos-kosan tersebut.

Kapolsek Sungai Penuh, AKP Awaluddin, dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan terhadap salah seorang wanita yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan selama 5 Bulan.

"Benar, telah dilakukan penggerebekan Oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Penuh terhadap dugaan adanya seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya," ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek bahwa, dari keterangan Ibu dari bayi yang  menggugurkan kandungan tersebut bahwa kehamilan tersebut dari hasil hubungan gelap. Dari Hari sabtu, ibu dari janin tersebut sudah pergi ke Semurup dekat dukun kandungan untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara diurut perutnya namun tidak berhasil.

"dikarenakan tidak berhasil, pada hari Minggu ibu yang menggugurkan kandungan tersebut pergi lagi ke dukun tersebut untuk menggugurkan kedua kalinya namun juga tidak berhasil," bebernya.

Lalu sambung Kapolsek, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul. 08.00 wib Ibu korban teriak memanggil kawannya Satu Kos memberi tahu bahwa bayi dari kandungan nya sudah mau keluar dan dibantu dikeluarkan oleh teman satu kosnya dan berhasil mengeluarkan dengan keadaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam keadaan sudah meninggal.

Dengan adanya kejadian tersebut Kanit Intel Sungai Penuh dan Anggota Melaporkan ke Kapolsek Kota Sungai penuh dan Kasat Intel Polres Kerinci. "Saat ini ibu dan bayi tersebut masih di tangani Tim Inafis Polres kerinci dan dibawa ke rumah sakit Umum Mayjen H A Thalib Kota Sungai Penuh," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada hari Senin (03/07/2023) sekira pukul 09.00 Wib berawal dari informasi masyarakat yang datang ke Polsek memberi tahu bahwa adanya seorang yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya di rumah Kosan  jl.Sukarno Hatta No.22, Rt 003 Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, pelaku atas nama inisial NS umur 29 tahun warga Desa Gedang.

"Selain mengamankan janin tersebut, pelaku aborsi juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)

Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi

Merdekapost - Sidang perdana terhadap Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (02/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana, SH.,MH dengan anggota Hiasinta Fransisca Manalu, SH, Alfrety Marojajan Butar-Butar, SH., sebagai Panitera: H. Aristo Mubarak, SH.,MH 

Tiga terdakwa yang disidangkan adalah Adli mantan Sekretariat Dewan ( Sekwan) Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Benny Ismartha selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loly Karentina pihak ketiga dari KJPP. “kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH, melalui Kasi Intel kejari Andi Sugani. SH.

Dijelaskan Kejari, sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi tersebut diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih kurang Rp 5,2 Miliar,” ujar Kejari.

Atas Perbuatan para terdakwa, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Pasal yang disangkakan pada masing-masing terdakwa adalah : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Bila terbukti mereka melakukan tindakan pelaggaran yang disangkakan terhadap terdakwa pada pasal dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk denda setengah dari nilai kerugian Negara serta harus mengembalikan penggati kerugian sebesar nilai kerugian Negara” jelasnya.

Sidang lanjutan direncanakan pekan depan, Selasa (09/04/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Adli dan Benny Ismartha serta mendengarkan eksepsi dari terdakwa Loly Karentina. (tim) 

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs