Proyek Bedah Rumah di Kecamatan Tanah Cogok Dikeluhkan, Diduga Tidak Transparan dan Jadi Ajang Pungli

PHOTO : ILUSTRASI -  Proyek Bedah Rumah di Kecamatan Tanah Cogok Dikeluhkan, Diduga Tidak Transparan dan Jadi Ajang Pungli.(ILUSTRASI)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Program bantuan bedah rumah yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu di beberapa desa di Kecamatan Tanah Cogok, kini justru menuai polemik. 

Pasalnya, pelaksanaan program tersebut diduga kuat tidak transparan dan diwarnai praktik, "permainan" oleh oknum tertentu yang merugikan para penerima manfaat.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah warga penerima bantuan mengeluhkan ketidakjelasan rincian anggaran dan material yang mereka terima. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terbuka mengenai total pagu dana yang dialokasikan untuk setiap unit rumah.

​Minim Transparansi dan Dugaan Mark-up

​Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa material yang dikirimkan ke lokasi pembangunan seringkali tidak sesuai dengan standar kualitas, bahkan jumlahnya diduga disunat.

​"Kami hanya menerima barang, tapi tidak tahu berapa harganya dan berapa sisa saldo bantuan kami. Kalau ditanya, pihak pengelola selalu berbelit-belit. Kami menduga ada harga yang dimainkan atau barang yang dikurangi," ujarnya dengan nada kecewa.

​Ketidakberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan juga memperkuat dugaan adanya upaya menutupi rincian anggaran dari publik. Hal ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, terutama pada program yang bersumber dari dana negara.

​Oknum Bermain, Penerima Bantuan Tercekik

​Selain masalah material, muncul dugaan adanya oknum yang meminta "setoran" atau biaya administrasi tambahan kepada penerima bantuan dengan dalih biaya operasional. Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima utuh untuk memperbaiki hunian layak huni, justru tergerus oleh kepentingan pribadi oknum-oknum tersebut.

​"Bantuan ini hak orang miskin, jangan dijadikan lahan bisnis. Jika terus dibiarkan, tujuan program untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Tanah Cogok tidak akan pernah tercapai," tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

​Desakan Audit Investigatif

​Masyarakat mendesak instansi terkait, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Dinas Perkim/Sosial, untuk segera turun ke lapangan melakukan audit dan kroscek fisik. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan, warga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang bermain.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program di tingkat kecamatan maupun pendamping desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan dan dugaan ketidaktransparanan tersebut.(Ali/Mpc)

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci



Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Penetapan tersangka terhadap oknum jaksa beberapa hari yang lalu oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia patut diapresiasi sebagai bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau kasus di pusat semata. Penegakan hukum sejati menuntut konsistensi hingga ke daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kami mendesak agar Kejagung RI memfokuskan perhatian pada oknum jaksa nakal di wilayah Jambi, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi mega proyek pelebaran Bandara Depati Parbo, Kerinci (nilai proyek ± Rp24 miliar). Proyek ini diduga asal jadi, terdapat pengurangan volume, penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada tiang pancang, mutu pengecoran, serta penggunaan besi.

Proyek tersebut diketahui dimenangkan oleh PT Putra Rato Mahkota, dan hingga kini menuai polemik serius.

Laporan dan pengaduan masyarakat telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi melalui bidang pidana khusus (Aspidsus). Namun, penanganannya terkesan lamban dan tidak profesional, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan lemahnya integritas penegakan hukum di daerah.

Jika Kejagung RI sungguh berkomitmen membersihkan institusi dari perilaku tidak etis, maka evaluasi dan supervisi ketat terhadap penanganan perkara di Kejati Jambi adalah keniscayaan. Transparansi proses, audit teknis independen, dan tindakan tegas terhadap oknum internal yang menghambat penegakan hukum harus segera dilakukan. 

Tanpa itu, pesan “tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan” akan kehilangan maknanya.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan.

Ia harus hadir nyata, melindungi kepentingan publik, memastikan uang negara digunakan sesuai aturan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan benar-benar bekerja, dari pusat hingga daerah.

*(Ditulis oleh: Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md)

Hakim Vonis YN Terdakwa Kasus 'Sunat Laser' di Kayu Aro Kerinci 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada perawat YN yang terbukti melakukan kelalaian medis dalam tindakan khitan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Putusan tersebut di bacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, (17/12/2025).

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM - Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN yang terbukti melakukan kelalaian medis dalam tindakan khitan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Putusan tersebut di bacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, (17/12/2025).

Sidang ini di pimpin oleh Majelis hakim Muhammad Hanafi Insya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan cedera serius. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan medis yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: 

Kasus Malpraktik 'Salah Sunat' di Kayu Aro Kerinci, Terungkap Saat Sidang Izin Praktik Perawat Yogi Diduga Palsu

Heboh Penemuan Bayi dipinggir Jalan Siulak Mukai dan Selembar Surat, Begini isi Suratnya yang Bikin Nyesek!

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara dengan alasan kelalaian terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap korban. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana lebih ringan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta tanggung jawab yang di tunjukkan pascakejadian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, menjadi dasar utama majelis dalam menjatuhkan putusan. 

“Terdakwa di nilai lalai dan perbuatannya menyebabkan korban mengalami luka berat,” kata Wanda.

Usai putusan di bacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.(adz)

Polisi dan Tim Puskesmas Gunung Kerinci Tinjau Kondisi Anak Autisme Diduga Dikurung Bertahun-tahun

Polisi bersama Tim Puskesmas Gunung Kerinci Tinjau Kondisi Anak Autisme Diduga Dikurung Bertahun-tahun.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Polisi Sektor (Polsek) Gunung Kerinci bersama Puskesmas Simpang Tutup meninjau langsung kondisi seorang anak berusia sekitar 8 (delapan tahun) yang di duga di kurung bertahun-tahun oleh orang tuanya di Desa Sungai Betung Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Peninjauan di lakukan oleh Kanit Binmas Polsek Gunung Kerinci, Aipda Porda Yanto, S.Sy, bersama Kepala Puskesmas dan tenaga kesehatan setempat, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak tersebut.

Anak bernama Lengsi itu di ketahui mengidap autisme dan mengalami keterlambatan bicara. 

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Lengsi kerap di tinggal sendirian dan di kurung di dalam rumah dari pagi hingga sore hari. Ayahnya, yang berstatus orang tua tunggal, di sebut melakukan hal tersebut karena harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Petugas menemukan kondisi lingkungan tempat anak tersebut berada jauh dari standar kelayakan. Lengsi harus makan, buang air besar, dan buang air kecil di ruang yang sama. Akibatnya, ia mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit kulit serta indikasi malnutrisi.

“Kondisi anak memerlukan perhatian serius, terutama dari sisi kesehatan dan perlindungan anak,” ujar salah satu tenaga kesehatan yang ikut dalam peninjauan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Penanganan lanjutan akan di koordinasikan dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak anak tersebut terpenuhi serta mendapatkan perawatan dan pendampingan yang layak.(adz)

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar

Kejari Sarolangun Bongkar Mega Korupsi Pupuk dan SPJ Fiktif, Negara Dirugikan Rp 2,2 Miliar.(ist)

SAROLANGUN, MERDEKAPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Dua kasus tersebut melibatkan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, Jumat (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu tersangka, inisial DN, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A.

Baca Juga:

DPD Tani merdeka Indonesia Bungo : Progam cetak sawah di Bungo terancam gagal mintak penegak hukum turun tangan

Modus operandi yanb membuat laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait penggunaan anggaran tahun 2021.

Kerugian Negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian negara mencapai Rp 346 juta lebih.

Status hukum tersangka DN telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.

Selain kasus di DP3A, Kejari Sarolangun juga menahan tersangka inisial HY atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sarolangun untuk tahun anggaran 2021-2022.

Kerugian Negara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi menemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

Modus operandi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sarolangun, Bambang Harmoko, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan HY adalah dengan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif dan formulir penebusan yang juga fiktif.

Baca Juga:

HIPMI Kerinci Sukses Gelar Musyawarah Cabang IV, Dihadiri Langsung Ketua Umum HIPMI Provinsi Jambi

“Secara aturan, penyaluran pupuk ini RDKK dibuat oleh kelompok tani, cuma yang jadi permasalahan kelompok tani tidak pernah mengajukan kebutuhan RDKK,” ujar Bambang.

Status hukum tersangka HY juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kajari Rolly Manampiring menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kedua perkara korupsi ini hingga ke meja hijau.(adz)

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meraih peringkat pertama capaian kinerja se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sepanjang 2025. Penghargaan itu di umumkan di Jambi, Senin, (08/12/2025).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jaksa dan penyidik. “Ini bukan akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja profesional dan berintegritas,” kata Yogi.

Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Sungai Penuh menangani 4 penyelidikan, 14 penyidikan, 13 pra-penuntutan, 11 penuntutan, serta 5 eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Dari rangkaian perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 7,95 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., menilai prestasi itu mencerminkan komitmen institusinya dalam penegakan hukum yang berdampak langsung bagi publik. “Angka penting, tapi yang utama adalah keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejari Sungai Penuh tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan kinerja terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Ke depan, kejaksaan berkomitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan meningkatkan kualitas penanganan perkara.(ali)

20 Rakit Ditenggelamkan Tim Gabungan, Upaya Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi

Tim Gabungan Berantas Dompeng Emas di Merangin Jambi: 20 Rakit Ditenggelamkan

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Aksi tegas nan masif dilakukan oleh tim gabungan di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan menyasar lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng di kawasan vital Dam Betuk. 

Operasi yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025 ini berhasil menertibkan dan menenggelamkan total 20 set rakit dompeng yang beroperasi secara ilegal.

Operasi penertiban ini melibatkan kekuatan penuh dari jajaran Polres Merangin, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi terkait lainnya dalam sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Komitmen Bersama Jaga Ekosistem Sungai

Sebelum bergerak ke lapangan, apel siaga dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafied Moin, di halaman rumah dinas bupati. 

Apel tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhya Arianto, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, Ketua Pengadilan Merangin, serta personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, hingga personel Brimob. 

Kehadiran lengkap pimpinan daerah dan aparat menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI.

Baca juga: Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, tim Satgas Terpadu langsung melakukan penyisiran intensif di sekitar Bendungan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

18 Rakit Dompeng Dihancurkan dan Ditenggelamkan

Hasil penyisiran tim sangat mengejutkan. 

Mereka menemukan 20 set rakit dompeng yang beroperasi, terbagi di dua lokasi berbeda dengan jarak sekitar 100 meter.

Tak buang waktu, seluruh alat ilegal itu langsung ditindak. Dua set rakit dompeng ditarik ke tepi sungai untuk dibongkar tuntas. 

Sementara itu, 18 set rakit dompeng lainnya langsung dihancurkan (dibongkar) di lokasi dan kemudian ditenggelamkan ke dasar sungai. 

Penenggelaman ini dilakukan sebagai langkah efektif agar alat-alat tersebut tidak dapat ditarik kembali dan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.

Baca Juga: PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

“Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas dapat merusak ekosistem sungai, yang merupakan sumber daya vital, serta mengganggu ketertiban masyarakat."

"Seluruh alat yang ditemukan langsung di bongkar oleh tim dan diamankan agar tidak digunakan kembali,” tegas Kabid Humas Polda Jambi dilansir dari keterangan unggahan akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi.

Operasi ini bukan sekadar penertiban, melainkan penegasan komitmen Pemda dan aparat keamanan untuk menindak tegas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik di Merangin.(dz)

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(adz)

MERDEKAPOST.COM – Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah Alfin–Azhar. Pernyataan itu di sampaikan Saiful usai melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat, Kamis, (04/12/2025).

Menurut Saiful, masih ditemukan ketidakpastian dalam penyelesaian laporan publik di dua daerah tersebut. Beberapa laporan yang telah diminta Ombudsman untuk ditindaklanjuti ternyata belum mendapat respons memadai dari pelaksana layanan di lapangan.

Bacaan Lainnya:

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya pengabaian kewajiban hukum. “Tidak boleh layanan masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi. Tidak baik bagi pemerintah,” ujar Saiful.

Ombudsman mencatat masih ada satu laporan masyarakat di Kerinci dan satu laporan di Sungai Penuh yang belum terselesaikan. Saiful memberi tenggat 14 hari kepada jajaran terkait untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya.

“Saya minta laporan itu diselesaikan dan hasilnya segera disampaikan ke Ombudsman,” tutup Saiful tegas.(Adz)

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci

Hati2! Modus Penipuan! Gunakan Foto dan Nama Bupati Kerinci.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com – Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama pejabat daerah. 

Sebuah nomor kontak telepon yang menggunakan profil dengan nama “MONADI S.Sos M.Si” dan menampilkan foto seseorang berseragam diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan identitas dengan mengatasnamakan Bupati Kerinci.

Baca Juga: Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Berdasarkan informasi yang beredar, nomor tersebut bukan nomor resmi milik Bupati Kerinci. Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi bentuk komunikasi atau permintaan apa pun yang berasal dari nomor tersebut.

Imbauan ini disampaikan agar tidak ada pihak yang menjadi korban modus penipuan yang semakin sering memanfaatkan profil pejabat atau tokoh masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Bupati Kerinci, Monadi, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya nomor WhatsApp yang menggunakan foto dan namanya untuk melakukan penyalahgunaan identitas.

“Saya tegaskan bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kerinci agar tidak menanggapi pesan apa pun yang berasal dari nomor itu,” ujar Bupati Monadi dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Wabup Murison Lantik 8 orang Pejabat Eselon II, Ini Namanya!

Beliau juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui jalur resmi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya atau Pemerintah Kabupaten Kerinci.

“Jika ada komunikasi yang mengatasnamakan saya, pastikan terlebih dahulu melalui perangkat resmi Pemerintah Daerah. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Bupati berharap kewaspadaan publik dapat mencegah terjadinya penipuan serupa ke depan. “Mari kita saling menjaga. Penyalahgunaan identitas seperti ini harus kita lawan bersama,” tutup Monadi.(adz)

KUHAP Baru Perkuat 11 Hak Advokat, Dorong Keadilan Transparan dan Restoratif

JAKARTA – Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d., seorang advokat  PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi ini mentransformasi peran advokat dari "penonton pasif" menjadi aktor utama yang aktif dan strategis dalam setiap tahapan penegakan hukum. 

 "Sebagai bagian dari profesi advokat di PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) saya telah menyaksikan sendiri bagaimana KUHAP lama membatasi peran kami. Pendampingan advokat kerap lebih bersifat simbolis. Namun, KUHAP Baru telah mengubah paradigma tersebut secara drastis, menggeser fokus utama dari pembalasan menjadi pemulihan dan keadilan restoratif," ujar Arya Candra S.H., CLA., CM.d. 

 Arya Candra menyoroti bahwa KUHAP Baru memberikan, 11 hak advokat yang fundamental, memastikan kehadiran advokat tidak lagi sebatas formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari proses hukum. PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) siap mendukung implementasi ini melalui pembinaan anggota untuk memaksimalkan peran strategis advokat: 

 1. Pendampingan yang Meluas,  Advokat boleh mendampingi semua pihak  yang berhadapan dengan hukum, tersangka, terdakwa,saksi, korban, pelapor, dan terlapor pada setiap tingkat dan tahapan pemeriksaan. Ini adalah lompatan besar dalam perlindungan Hak Asasi Manusia.

2.  Hak Memberi Nasihat Hukum,  Advokat berhak memberikan nasihat hukum secara penuh kepada klien tanpa batasan. 

3. Mengajukan Keberatan Resmi,  Setiap keberatan yang diajukan advokat selama pemeriksaan, wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak boleh diabaikan. "Dulu keberatan kami sering diabaikan, sekarang keberatan itu punya tempat dan kekuatan hukum sebagai bagian dari akta autentik BAP," tegas Arya Candra.

4.  Akses Terhadap Dokumen, Advokat berhak meminta dan mendapatkan salinan dokumen yang berkaitan dengan perkara klien, termasuk salinan BAP. 

5. Komunikasi Aktif dengan Klien, Advokat dapat menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban) sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu.

6. Menghadirkan Ahli atau Saksi yang Meringankan, Advokat memiliki hak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang dapat meringankan klien dalam proses pemeriksaan dan persidangan. 

7. Akses Rekaman Pemeriksaan,  Advokat berhak mendapatkan akses terhadap rekaman proses pemeriksaan, yang sebelumnya akses ini sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

8.  Menuntut Pemenuhan Hak Klien,  Advokat berhak menuntut pemenuhan hak-hak klien sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

9.  Mengajukan Permintaan Penangguhan Penahanan**: Advokat dapat mengajukan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya. 

10. Mengajukan Praperadilan,  Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, advokat berhak mengajukan permohonan praperadilan. 

11. Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara, Advokat berhak mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan perkara kliennya. 

 "Perluasan hak-hak ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan fondasi baru bagi advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) untuk benar-benar menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak asasi warga negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang makin ditekankan oleh KUHAP Baru," pungkas Arya Candra S.H., CLA., CM.d.

 "Namun, ini juga menuntut tanggung jawab besar dari profesi advokat untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya." 

 Pernyataan Resmi Advokat Arya Candra S.H., CLA., CM.d. dari PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara).

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs