Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi setelah Bagi-bagi Jatah PJU di 12 Ruas Jalan, Blak-blakan Saat Sidang Banyak yang Terungkap

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi Pasca Bagi-bagi Jatah PJU di 2 Ruas Jalan: Photo Kiri: Sidang Lanjutan, Kanan: saat dua tersangka diamankan.(adz/mpc) 

Jambi, Merdekapost.com - Seorang guru honorer dan ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci menjadi dua orang yang dipercaya mengerjakan proyek penerangan jalan umum (PJU) di 12 ruas jalan.

Keduanya kemudian bagi jatah, masing-masing mengerjakan enam ruas jalan.

Seorang guru honorer bernama Reki Eka Fictoni menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, setelah mengerjakan PJU di enam ruas.

Adapun sisanya, dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/2/2026), para saksi mahkota ini saling bersaksi atas tindakan yang mereka lakukan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Baca Juga: Sudah 3 Hari, Asmadi Warga Kerinci yang Terpeleset Ke Sungai dan Hanyut Terseret Arus Saat Memancing Hingga Kini Belum ditemukan

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi, yang dibenarkan terdakwa Reki.

Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Tidak sampai di situ, dari fakta persidangan terungkap beberapa hal, di antaranya adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Baca Juga: Seniman Kerinci-Sungai Penuh Kembali Berduka, Hendrayadi Musisi Senior, Aranger dan Pencipta lagu Kerinci Meninggal Dunia

Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi itu mengungkapkan adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujar jaksa.

Terdakwa Reki, kata jaksa, mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta (Kadis Perhubungan Kerinci)," jelasnya. 

Pilihan Redaksi: GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Kasus ini menjerat 10 terdakwa. Selain Reki dan Helfi, ada nama Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci; Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta serta Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Selain itu, ada nama Fahmi, Direktur PT WTM; Amri Nurman Direktur CV TAP; Sarpano Markis Direktur CV GAW; Gunawan, Direktur CVBS; dan Jefron Direktur CV AK.

Perkara ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.(*)

( Aldie Prasetya / Merdekapost.com)

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih LAKUKAN Penyelidikan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga minggu telah berlalu sejak kekerasan fisik antara guru dan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi, Selasa (3/2/2026)

Hingga kini, belum ada titik terang kasus yang viral se-Indonesia tersebut. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan penyelidikan, sementara belum terlihat ada tanda-tanda upaya restorative justice atau keadilan restoratif bakal untuk keduabelah pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Saksi yang berhubungan sudah kita panggil, jadi masih proses," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dia mengatakan upaya restorative justice masih belum dimulai. Proses itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang mengajukan permohonan. 

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum siswa yang terkait saat tindak kekerasan LF, mengatakan sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi. Namun, dari pihak guru belum ada respons.

"Di hari Minggu lalu (ada upaya mediasi), tapi dari gurunya tidak ada respons," tuturnya.

Sementara itu, kemarin, siswa LF (16) melanjutkan pemeriksaan psikologis sebagai korban untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, LF telah melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pada 26 Januari lalu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengungkapkan LF diperiksa sebagai korban dari kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Asi kondisi psikologis LF dalam keadaan cukup baik. "Sementara ini dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi terpuruk. Tetapi mempengaruhi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut juga akan disampaikan ke PPA Polda Jambi.

Guru Agus Masih di Disdik

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, M Umar, mengatakan kasus guru Agus Saputra masih dalam tahap proses administrasif.

Sampai saat ini, guru Bahasa Inggris itu belum dimutasi ke satuan pendidikan lain, melainkan masih di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Itu bertujuan agar hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan pendidikan lainnya.

"Proses sementara ini, yang bersangkutan itu masih dalam proses mediasi," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Terkait persoalan tersebut, Umar mengatakan pihaknya telah diperintahkan Gubernur Jambi agar mempersiapkan tes psikologi terhadap guru Agus. Perintah itu disampaikan melalui rapat internal pada Sabtu (31/1) kemarin. Tes itu bertujuan untuk pendalaman terkait kasus guru Agus.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordiansi dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi untuk melakukan tes psikologi.

Tes itu tidak hanya dilakukan pada guru Agus, namun kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Provinsi Jambi.

“Kepala kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Jambi akan kita lakukan tes psikologi,” tuturnya.

Umar menjelaskan, tahap pertama tes itu dilakukan kepada 289 kepala sekolah negeri. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemahaman terkait manajemen kependidikan.

Kemungkinan, tes dilakukan pada pertengahan Februari, sebab pihaknya baru menyiapkan secara administratif. 

"Tahap pertama mungkin mengingat biaya, mungkin akan dilaksanakan dulu kepada Kepala satuan pendidikan negeri,” jelasnya.

"Jadi kita tidak ingin kejadian yang berkenaan dengan psikologi saat guru atau tenaga kependidikan ini terdampak dengan satuan pendidikan,” lanjutnya.

Dia menerangkan, kemungkinan sumber dana tes itu melalui dana BOS masing-masing satuan pendidikan.

Namun, pihaknya akan melakukan crosscheck kembali terkait regulasi yang sejalan dengan tes itu.

"Tapi kalau untuk di dinas pendidikan, pembiayaannya memang tidak teranggarkan, nanti kami coba dalami melalui dana BO BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," terangnya. 

Dewan Tetap Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Pihak DPRD Provinsi Jambi telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi terkait penyelesaian kasus kekerasan fisik di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua DPRD Hafiz Fattah mengatakan polisi masih mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Sudah komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Kapolda. Dari pihak Polda ingin mendalami dulu, karena baik dari pihak siswa maupun guru sama-sama membuat laporan," ujarnya.

Dia menuturkan polisi masih melakujkan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kejiwaan. "Kita lihat nanti hasilnya bagaimana," katanya.

Hafiz menegaskan, DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan dinas terkait agar langkah penanganan segera dilakukan. Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi satu di antara opsi.

"Yang jelas dari sisi DPRD terus berkomunikasi dan menekankan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu diharapkan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri/Syrillus Krisdianto)

Belum Ada Tanda-tanda Restorative Justice: 

  • Peristiwa 13 Januari 2026
  • Lokasi di SMKN 3 Berbak Kabupaten Tanjabtim
  • Guru dan murid saling lapor ke Polda Jambi
  • Potensi penyelesaian lewat restorative justice
  • Dua pihak belum ada yang mengajukan permohonan
  • Polda Jambi masih lakukan penyelidikan

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambi.tribunnews.com)

Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Seorang Guru Honorer SMP di Kerinci REF menjadi salah satu Terdakwa dalam kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci, Dirinya Dapat Jatah pengerjaan di 6 Ruas Jalan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang guru SMP, Reki Eka Fictoni ikut terlibat dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.

Saat ini, Reki dan sembilan orang lain telah resmi menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Sembilan orang terdakwa lainnya yakni Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Fahmi, Direktur PT WTM, Amri Nurman Direktur CV TAP, Sarpano Markis Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CVBS dan Jefron Direktur CV AK.

Selain itu ada Helfi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dalam sidang kali ini, 10 orang tersebut ditanyai satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Pada sidang yang dilaksanakan Selasa (3/2/2026) agenda persidangan, yakni mendengar keterangan saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa.

Pada sidang tersebut diketahui Reka Eka Fictoni mendapatkan jatah untuk pengerjaan PJU di enam ruas jalan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi kepada terdakwa Reki.

Dia tidak menjawab hanya membenarkan pertanyaan jaksa dengan mengangguk.

Setelah persidangan, Jaksa Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Pilihan Redaksi: Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Tidak sampai disitu, dari fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi mengungkapkan beberapa hal yakni adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Kemudian adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujarnya.

Dari persidangan tadi, terdakwa mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta," jelasnya.

Untuk diketahui kasus korupsi ini, diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga, Rp 2,7 miliar. (*)

(Adz | Sumber: Tribunjambi.com)

Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung dibalik Toko Peternakan Siulak Gedang.(ist)

KERINCI, MRDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat menindak praktik peredaran minuman keras (miras) yang diduga beroperasi secara terselubung di wilayah Desa Pasar Siulak Gedang, Kecamatan Siulak. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (1/2/2026), menyusul laporan dan pemberitaan media online terkait keresahan masyarakat setempat.

Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap modus penjualan miras yang disamarkan melalui usaha toko Peternakan ayam petelur. 

Seorang pedagang berinisial H (52) diduga memanfaatkan usahanya sebagai kedok untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

BACA JUGA:

Jembatan Way Bungur Lamtim Mangkrak sejak 2014, Butuh Biaya 80 Milyar Pemda Tak Sanggup

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 12 botol minuman keras jenis anggur merah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pemeriksaan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pelaku melalui penandatanganan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:

Polda Jambi Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan peredaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.(Adz)

Ibu MS Minta Perlindungan DPRD Jambi, Anaknya Diduga Diperkosa 4 Orang, 2 Diantaranya Oknum Polisi

Ibu MS mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan dan percepatan penuntasan proses hukum atas kasus yang menimpa anak perempuannya C (18) yang diperkosa empat orang, dua di antaranya oknum polisi, Kamis 29/1/2026). 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Seorang remaja perempuan di Kota Jambi berinisial C (18) menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) empat orang yang dua di antaranya oknum polisi.

Ibu korban berinisial MS mendatangi DPRD Kota Jambi untuk meminta pendampingan sekaligus mendorong percepatan penuntasan proses hukum.

MS mengungkapkan, anak perempuannya berinisial diduga menjadi korban rudapaksa oleh empat pelaku. 

Dua di antara pelaku diduga adalah oknum anggota kepolisian.

Korban Trauma Berat

Kondisi psikologis anaknya kini sangat memprihatinkan pascakejadian. 

Korban mengalami trauma berat dan cenderung menutup diri dari lingkungan sekitar.

"Anak saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya," ungkap MS saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Polres Batang Hari Gagalkan Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi, Tiga Orang Ditahan

MS sangat terpukul melihat kondisi anaknya setelah peristiwa tersebut. 

Dia telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera dituntaskan.

"Belum, saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai," ujar MS.

Sosok Pelaku dan Kronologi Kejadian

Dikutip dari kompas.com, pengakuan dari ibu MS, pelaku berjumlah empat orang, dua di antaranya oknum polisi.

Mereka melakukan perbuatan biadab itu di sebuah kamar kos pada Jumat (14/11/2025). 

Dua oknum polisi itu bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Pelaku (yang menyetubuhi) ada empat orang, dua orang anggota polisi dan dua lagi sipil namanya I dan K," kata MS, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (29/1/2026). 

Kata MS, putrinya disetubuhi di dua lokasi, yakni di wilayah Kebun Kopi Kotabaru dan Arizona, Kota Jambi. 

Peristiwa bermula ketika putri MS sedang berada di rumah temannya di Pinang Merah, Kota Jambi, dan hendak pulang ke rumah. 

Saat itu, pelaku I menghubungi korban dan mengatakan akan menjemput dan mengantarkannya pulang ke rumah. 

"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," kata MS. 

Saat dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, I memutar arah mobilnya dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi. 

Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi oleh tiga orang, yakni I, K, dan S. 

Setelah melakukan tindakan tersebut, S dibantu rekannya memasukkan korban ke dalam mobil, kemudian membawanya ke sebuah rumah indekos di kawasan Arizona.

Di sana, mereka bertemu dengan oknum polisi berinisial N. 

"Anak saya dioper (pindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi," katanya. 

MS menyebut, jumlah pelaku yang menyetubuhi anaknya berjumlah empat orang. Tetapi, di lokasi pertama ada sekitar lima anggota polisi yang ikut serta membantu mengangkat korban dari rumah masuk ke dalam mobil. 

"Tapi kata anak saya, ada anggota polisi lain ikut bantu angkat anak saya, dan yang melakukan tindakan itu (menyetubuhi) dua polisi dan dua sipil," tambah MS. 

MS memastikan dua pelaku merupakan anggota polisi. Katanya, dia telah melihat secara langsung empat pelaku yang sudah ditangkap (termasuk dua anggota polisi). 

"Empat sudah ditangkap dan saya sudah lihat ke Polda Jambi," sebut MS.

Perlu Perlindungan Psikologis

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Untuk melakukan kordinasi pendalaman terkait mental, jadi nanti ada psikolog yang datang ke rumah korban," ujarnya.

Kemas menegaskan, DPRD Kota Jambi mendorong agar kasus tersebut dikawal secara serius.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional.

"Kepada bapak Kapolda, Kapolri, karena ini melibatkan diduganya ada anggota yang terlibat, keterangan dari ibu (M) dan melibatkan sipil juga, kami harap kasus ini dikawal diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

Dia juga menyinggung sejumlah peristiwa dalam beberapa waktu terakhir turut mencoreng citra daerah.

"Dan ini menjadi catatan bagi kita, khususnya di Jambi, agak mencoreng ya, karena nama Kota Jambi dan Provinsi Jambi sempat viral," ucapnya. 

(Aldie Prasetya | Sumber: Kompas.com)

Pastikan Penyebab Meninggalnya Rafi Pemuda Koto Tebat Kerinci, Keluarga Setuju Jenazah Diotopsi

Untuk memastikan Penyebab Meninggalnya Rafi Pemuda Koto Tebat Kerinci, Polisi dan Keluarga sepakat Jenazah Diotopsi. (ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Masyarakat desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci dihebohkan dengan penemuan mayat seorang pemuda, Minggu (25/1/2026) sore.

Pemuda yang diketahui bernama Rafi (18) warga Desa Koto Tebat ditemukan terkapar di dalam parit perbatasan Koto Tebat dan Kemantan Hilir sekira pukul 17.00 Wib.

Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu malam (25/01/2026).

Baca Juga:

Tragedi Longsor di Cisarua, 23 Marinir Tertimbun Longsor, Satu diantaranya Putra Hiang Kerinci Pratu Mar. M. Genta Al Akbar

Sempat Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus di Danau Kerinci, Ini Tampangnya!

Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rafi (18) yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dievakuasi ke RS M. Thalib Sungai Penuh.

Keluarga Setuju Jenazah Rafi di Otopsi

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa meski pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka yang mencolok, penyidik akan menempuh jalur Otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

​"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya otopsi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat," jelas AKP Very Prasetiawan.

Baca Juga:

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Polres Kerinci menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mempercayakan penuh proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan antar-desa.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Sempat Mau Kabur, Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus di Danau Kerinci, Ini Tampangnya!

Sempat Mau Kabur, SS terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Air Hangat Timur Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Danau Kerinci.(adz/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci kembali menunjukkan respons cepat dalam penegakan hukum. Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda di Kecamatan Air Hangat Timur berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam, Minggu malam (25/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, tertanggal 25 Januari 2026. Korban diketahui bernama Rafi (18), yang meninggal dunia saat dievakuasi menuju RS M. Thalib Sungai Penuh.

Terduga pelaku berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Berita Terkait: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan SS saat berada di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 466 ayat (3). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban dan sejumlah saksi masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya:

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Terkait penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian memastikan akan melakukan otopsi. 

Meski pemeriksaan luar tidak menemukan luka terbuka yang mencolok, langkah tersebut dilakukan untuk kepastian hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka menyetujui dilakukan otopsi. Untuk pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci dan proses penyidikan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, motif penganiayaan maut tersebut belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.(Adz)

Sidang Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

FOTO ILUSTRASI : Sidang Kasus Korupsi PJU Kerinci, Saksi Ahli BPKP Bongkar Aliran Dana 'Panas' Rp 530 Juta ke 13 Anggota Dewan Kerinci

Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengungkap fakta mengejutkan soal aliran dana. Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan adanya duit proyek yang diduga mengalir ke kantong belasan anggota dewan.

Dilansir dari jambi1, Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, saksi ahli menyebut dari total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, sebagian di antaranya terdistribusi ke sejumlah pihak.

"Aliran dana sebesar Rp 530 juta mengalir kepada 13 orang anggota dewan," ungkap saksi ahli dalam persidangan, kemarin.

Baca Juga: Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Tak hanya ke legislatif, ahli BPKP merinci aliran dana "panas" dari proyek senilai total Rp 5,6 miliar ini juga menyebar ke berbagai pos. Berikut rinciannya:

Rp 530 juta ke 13 Anggota Dewan.

Rp 336 juta ke Pejabat Pembuat Anggaran (PPA).

Rp 75 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rp 41 juta ke tenaga honorer.

Rp 33 juta sebagai dana "ucapan terima kasih".

Ahli BPKP juga menyoroti ketimpangan nilai proyek. Dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan hanya sekitar Rp 2,3 miliar. Artinya, ada selisih anggaran sebelum pajak mencapai Rp 3,3 miliar yang menjadi bancakan.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut temuan ini didapat auditor BPKP berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa.

"Ahli auditor BPKP mendapatkan informasi atau pengakuan dari para terdakwa. Namun memang (aliran dana) tidak diakui oleh anggota DPR tersebut saat dimintai keterangan," jelas JPU usai persidangan.

Meski dibantah oleh pihak dewan, pengakuan terdakwa tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.(*)

Seorang Pemuda Koto Tebat Kerinci Tewas Dianiaya, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 5 jam

Gambar Ilustrasi: Aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja di desa Koto Tebat Air Hangat Timur, Tim Ops satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk pelaku kurang dari 5 jam.(mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Aksi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja di Air Hangat Timur berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Kerinci.

Tak sampai lima jam sejak kejadian, terduga pelaku penganiayaan maut itu berhasil diringkus polisi.

Koronologi Kejadian

Peristiwa tragis tersebut terjadi di perbatasan Desa Koto Tebat dan Desa Kemantan Hilir, Minggu sore (25/1/2026), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Rafi (18), warga Desa Koto Tebat, saat itu tengah berada di pinggir jalan setapak bersama dua rekannya, Nahla (15) dan Ulfa (15).

Situasi berubah mencekam ketika seorang pria tak dikenal datang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melancarkan serangan brutal. Korban dipukul dan ditendang, bahkan pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam.

Korban Rf yang menderita luka parah akhirnya meninggal dunia.(adz)

Akibat penganiayaan tersebut, Rafi mengalami kejang-kejang sebelum terjatuh ke parit sawah di sekitar lokasi kejadian. Warga yang mengetahui peristiwa itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, luka parah yang dideritanya membuat nyawa korban tak tertolong.

Bacaan Lainnya: Gubernur Jambi Tegas Pindahkan Guru Agus yang Dikeroyok Siswa, Minta Segera Dilakukan Tes Kejiwaan

Tim Polres Kerinci Respon Cepat Tangkap Pelaku

Mendapat laporan kejadian, Kapolres Kerinci langsung memerintahkan pengejaran intensif. 

Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, bersama Tim Opsnal (Buser) dan personel Polsek Air Hangat Timur.

Berbekal keterangan saksi dan identitas kendaraan yang digunakan pelaku, polisi bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi. 

Polisi melakukan olah TKP.(adz)

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kurang dari lima jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dalam waktu kurang dari lima jam pasca kejadian. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif penganiayaan,” ujar AKP Very Prasetiawan.

Polres Kerinci mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat memberikan informasi awal kepada kepolisian. Warga, khususnya keluarga korban dan masyarakat di kedua desa, diimbau tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(adz)

Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Moral Publik yang Runtuh: Ketika Sesama Rekan Menjadi Pelanggar Etika

Kerinci - Dalam ruang publik hari ini, kita menyaksikan kemunduran yang berbahaya: sesama rekan saling beradu bukan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk menjatuhkan. 

Bukan demi kepentingan umum, tetapi demi kepuasan pribadi. Lebih parah, ada rasa senang ketika temannya tersandung masalah, seolah kemalangan orang lain adalah kemenangan pribadi. Inilah titik di mana moral publik mati, dan hukum kehilangan ruhnya.

Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak. Namun ketika kritik berubah menjadi penggiringan opini, pembunuhan karakter, dan sorak-sorai atas penderitaan orang lain, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan pelanggaran etika publik. Moral tidak diukur dari seberapa lantang kita berteriak, tetapi dari seberapa jujur kita menjaga batas: praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan tanggung jawab.

Ironinya, mereka yang paling berisik menghakimi sering mengklaim diri sebagai penjaga moral.

 Padahal, hukum mengajarkan satu prinsip dasar: bersihkan dirimu sebelum menuntut orang lain. Tanpa akhlak, kritik menjelma fitnah; tanpa integritas, keberanian berubah menjadi kebrutalan sosial. Di titik ini, pelanggaran moral publik terjadi, karena hukum diperalat untuk memuaskan dendam, bukan menegakkan keadilan.

Ruang digital memperparah keadaan. Kerumunan warganet dijadikan palu, opini dijadikan vonis. Yang tidak ikut arus dicap bodoh, yang tidak terturut dianggap bersalah. Padahal negara hukum tidak mengenal “hukuman berbasis like dan share”. 

Keadilan tidak lahir dari keramaian, melainkan dari proses yang beradab.

Pesan ini tegas:

Jika sesama rekan saja Anda nikmati kejatuhannya, jangan bicara soal moral publik.

Jika Anda bersorak atas musibah orang lain, jangan mengaku pejuang keadilan.

Karena hukum tanpa akhlak hanyalah kekuasaan yang kejam, dan moral tanpa kejujuran hanyalah topeng.

Bangsa ini tidak kekurangan pasal, yang langka adalah kesadaran etis untuk menahan diri. Sebab kehancuran hukum selalu dimulai saat publik menganggap wajar merayakan runtuhnya martabat sesama.

(Sumber: Ruang Kritik Hukum)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs