Keren! Urus Paspor Mudah Cepat dan Transparan dengan M Paspor

Urus Paspor Mudah Cepat dan Transparan dengan M Paspor.(istimewa)

Merdekapost.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan paspor. Saat ini, pendaftaran permohonan paspor dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi M-Paspor, yang dirancang untuk mempermudah pemohon dalam mengatur jadwal kedatangan, mengunggah dokumen, serta melakukan pembayaran. Proses ini dinilai lebih praktis dan efisien karena dapat dilakukan kapan saja melalui perangkat seluler.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, Kantor Imigrasi Kerinci menyediakan layanan Customer Service (CS) yang siap membantu dengan ramah dan komunikatif. Petugas akan memberikan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran hingga verifikasi data, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam proses pengajuan paspor. Pendekatan ini menjadi bukti komitmen kantor dalam memberikan pelayanan yang responsif dan mudah diakses.

Dalam hal pembayaran, seluruh biaya paspor yang dibayarkan oleh pemohon telah sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan peraturan yang berlaku. Informasi tarif juga disampaikan secara terbuka dan dapat diakses melalui media sosial resmi maupun papan layanan di kantor. Transparansi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang jujur, jelas, dan bebas dari penyesatan informasi.

Baca Juga:  

Ini Daftar Nama Pejabat Eselon II, III dan IV Pemprov Jambi yang Dilantik Wagub Sani

Proses pembayaran pengurusan keimigrasian dilakukan melalui Bank ATM, M-Banking, Teller Bank, PT Pos Indonesia, Minimarket, Marketplace dan Dompet Digital. Dengan kode Virtual Account yang hanya keluar dari aplikasi M-Paspor, tanpa adanya transaksi langsung antara pemohon dan petugas. Sistem pembayaran non-tunai ini diterapkan untuk menghindari penyimpangan sekaligus memberikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Prosedur yang terstruktur ini memberikan kepastian bahwa setiap transaksi tercatat dan teregistrasi dengan baik.

“Bapak Purnomo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kerinci menyampaikan bahwa seluruh petugas Kantor Imigrasi Kerinci tidak menerima biaya apa pun di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila terdapat permintaan biaya tambahan di luar ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan hal itu merupakan tindakan penipuan. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi pembayaran antara petugas dan pemohon, karena seluruh pembayaran dilakukan secara langsung oleh pemohon melalui bank terkait, PT Pos Indonesia, atau kanal pembayaran resmi lainnya.”

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Kantor Imigrasi Kerinci juga menegaskan bahwa seluruh jajaran di dalamnya menjunjung tinggi nilai integritas. Pelayanan dilakukan berdasarkan prinsip profesional, bersih, dan bertanggung jawab. Setiap petugas berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi, baik dalam bentuk barang maupun pemberian lainnya, dari pihak mana pun. Hal ini sebagai bentuk upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang beretika.

Melalui peningkatan kualitas layanan dan penegasan budaya kerja yang bersih, Kantor Imigrasi Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung komitmen ini. Dengan kemudahan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, transparansi pembayaran, serta penolakan tegas terhadap gratifikasi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian semakin kuat, sekaligus menjadi langkah nyata menuju pelayanan publik yang prima dan berintegritas, tutup Purnomo.(adz)

WNA Asal Tiongkok Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh

 ‎

Merdekapost.com - Diduga melanggar keimigrasian, seorang warga negara asing berkebangsaan tiongkok diamakan oleh Petugas Imigrasi Kelas Dua Non Tpi Kerinci pada senin 14 mei 2025 lalu, sempat kesulitan karena yang bersangkutan tidak lancar berbahasa indonesia dan inggris. kemarin (13/08)  WNA tersebut telah menjalani persidangan perdana di pengadilan negeri sungai penuh dengan agenda pembacaan dakwaaan.

‎Sidang digelar di ruang sidang kantor pengadilan negeri sungai penuh yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim, sidang perdana adalah Agenda Pembacaan Dakwaan yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa bernama Meichun Xu 54 tahun Warga Negara Tiongkok menghadirkan Penerjemah Bahasa yang bernama Jerex dan 4 orang saksi berserta barang bukti sebanyak 44 item.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wahyu Agung Nugraha membenarkan sidang hari ini perdana digelar, dalam sidang tersebut puluhan pertanyaan yang disampaikan kepada saksi dan Terdakwa yang mana pertanyaan tersebut seputaran kedatangan di Kota Sungai Penuh Hingga Izin Tinggal Pekerjaan sehari-hari saat berada di Kota Sungai Penuh.

‎" Ada 20 hingga 30 pertanyaan dilontarkan dari JPU tentang seputar ia sampai kesini dan berjualan dipasar," Ungkap Kasi Pidum.

‎Diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah dirinya hanya memiliki Pasport dan izin tinggal kunjungan dengan indeks visa d2 yang diduga  disalahgunakan menjadi izin tinggal untuk berdagang di Kota Sungai Penuh secara Ilegal.

‎" WNA tersebut melanggar izin tinggal, ia hanya membawa izin kunjungan di sini dan disalah gunakan menjadi izin berdagang," Tambah Kasi Pidum.

‎Sebelumny dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi sebelumnya peristiwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas melihat terdakwa berjualan pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris dipasar tanjun Bajure Kota Sungai Penuh.

‎" bener, saat diminta Identitas barulah pihak Imigrasi mengetahui bahwa wna tersebut telah menyalahi aturan keimigrasian dan wna tersebut tidak lancar berbahasa Indonesia," Ucap Kasi Pidum.

‎Dari pengakuan WNA tersebut telah 2 kali masuk ke kota sungai penuh pada tahun 2024 dan 2025 dengan menggunakan izin berkunjung, wna tersebut tinggal di sebuah kontrakan di daerah kumun kota sungai penuh karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA Meichun Xu akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.

‎" Ia sudah 2 kali datang disini dengan menggunakan visa yang sama," Kata Kasi Pidum.

‎Wna Meichun Xu melanggar pasal 122 huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman  Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Pidana Denda paling banyak 500 juta dan terancam dideportasi dari Indonesia.

‎" hingga saat ini keluarga wna atau utusan dari negara wna tersebut belum ada yang mendatangi pihak imigrasi atau kejaksaan untuk menemui WNA Meichun Xu," Tutup Kasi Pidum Wahyu Agung Nugraha. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs