KPK Geledah Rumdis Wako Tanjungbalai Terkait Korupsi Lelang Jabatan

KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. KPK tengah mengusut dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara (ist)

Jakarta | Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Pengusutan dilakukan dengan menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4) kemarin.

Baca Juga: Putusan Perkara Sanusi, Ansori Harap DKPP Memutuskan Seadil-adilnya

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/ mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4).

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Ali menerangkan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

"Namun demikian, KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Nama Hasyim Asy'ari Tak Dicantumkan di Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes ke Kemendikbud

Proses pengusutan kasus tersebut juga diwarnai kabar pemerasan oleh penyidik KPK yang berasal dari unsur kepolisian. Menurut sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, penyidik yang bersangkutan meminta Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dengan mengiming-imingi penghentian kasus.

"Memang sudah ramai dari kemarin sore di grup-grup WA pegawai KPK mengenai berita itu, mereka terkejut dan tidak menyangka berani meras wali kota sampai Rp1,5 miliar," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/4).

Mengenai hal itu, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku sudah mendengar informasi terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Ya, sudah [mendengar], akan ditangani KPK. Kita baru terima informasi lisan, belum resmi. Tentu secara etik akan kita periksa," kata Tumpak.

(ald/adz)


KPK Kembali Panggil Dipo Putra Ridjal Djalil Sebagai Saksi

Ket Foto: Dipo Nurhadi Ilham kembali dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus yang menimpa ayahnya Rizal Djalil (RD). (adz)

Merdekapost.com  | Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dipo Nurhadi Ilham sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Selain sebagai wiraswasta, Dipo Nurhadi merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan anak dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD), salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD, “kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/11).

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik lembaga anti rasuah itu juga akan memeriksa saksi lain untuk RD, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.

Pemeriksaan ini yang kedua bagi Dipo, setelah sebelumnya dia diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Ketika itu, Dipo dicecar penyidik KPK soal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.

Diketahui, dalam pengembangan kasus SPAM ini KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Konstruksi perkara ini bermula pada Oktober 2016, ketika BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal Djalil dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Baca Berita Lainnya:

Jenderal Ini Disebut Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Aziz, Ini Track Recordnya

UAS dan Rocky Gerung Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Ungkap Alasannya

--------

Surat tugas itu untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp. 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp. 4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp. 2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke Kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM.

BACA JUGA: Menag Tegaskan Tidak Akui Keberadaan FPI, Yaqut: Ormas Itu Tidak Ada, Tidak Terdaftar!

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp. 79,27 miliar. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Dalam perusahaan itu, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016, Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo ketika memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, dia menyampaikan akan menyerahkan uang Rp. 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. (*)

Sumber: jpnn.com  | editor: Rudi Hartono   | Merdekapost.com

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo, OTT Keempat Era Firli Bahuri


JAKARTA, MERDEKAPOST.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari. "Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu pagi. 

Ghufron menuturkan, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya. "Tadi pagi (ditangkap) pukul 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron. 

Baca juga: Review Mangkirnya Cawako Sungai Penuh dalam Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi 

Dihubungi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau mengungkap barang bukti yang diamankan saat menangkap Edhy. "Nanti ada penjelasan lengkap. Saya tidak elok kalau menyampaikannya sekarang. KPK bekerja berdasarkan bukti," kata Firli. 

Penangkapan Edhy ini merupakan operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK periode 2019-2023. KPK era Firli pertama melakukan OTT pada Selasa (7/1/2020). Saat itu, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo dan pihak swasta. Saiful Ilah terjerat kasus suap terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. 

Baca Juga: Awas! Seorang Kades Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa

Ia pun telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta. Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK Sehari setelah OTT terhadap Saiful, pada Rabu (8/1/2020), KPK kembali menggelar OTT dan menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

KPK saat itu juga menangkap seorang pihak swasta bernama Saiful Bahri dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina. 

Mereka terjerat kasus suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR dan ketiganya pun telah divonis bersalah. Namun, OTT Wahyu tersebut menyisakan utang karena KPK belum berhasil menangkap eks caleg PDI-P Harun Masiku yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Hampir enam bulan berselang, pada Kamis (2/7/2020), KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap pasangan suami-istri Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Encek Unguria. 

Selain Ismunandar dan Encek, KPK saat itu juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Saat ini kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan. 

Penangkapan Buronan 

Selain tiga OTT di atas, KPK juga menangkap tiga orang buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi. 

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020). 

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah berstatus buron selama hampir 4 bulan. 

Sementara itu, KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky, di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020), setelah buron selama 8 bulan. Saat ini Nurhadi dan Rezky tengah menjalani persidangan sementara Hiendra masih menjalani proses penyidikan. 

Baca Juga: 6 Pemimpin Dunia Tak Bersalah, Terlanjur Dihina, Difitnah dan Dipenjara

Di samping itu, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sempat menangkap tangan Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta berinisal DAN pada Rabu (20/5/2020). 

Namun, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat. 

Belakangan, Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sumber : Kmpas.com | Editor : Ari Anggara | Merdekapost.com  

Review Mangkirnya Cawako Sungai Penuh dalam Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi


Review Mangkirnya Cawako Sungai Penuh dalam Penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi

Penulis: Ema Damayanti, S.E., M.Sc

Mangkirnya Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh dalam acara penandatanganan pakta integritas anti korupsi yang diusung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bahasan topik para milenial dan Facebooker yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.

Ketidakhadiran pasangan calon walikota nomor urut 2 Fikar Azami dapat dikaji dari beberapa perspektif. Pakta integritas merupakan komitmen Calon Kepala Daerah terkait penanganan kasus korupsi yang banyak melibatkan Kepala Daerah dan para anggota dewan perwakilan rakyat. 

Bahkan tak sedikit kepala daerah dan anggota DPR yang tertangkap tangan pada saat pemberian gratifikasi (uang suap) untuk memuluskan berbagai proyek dan berbagai program pemerintah alias uang pelicin. Bahkan tak jarang juga gratifikasi ditunjukkan untuk uang "tutup mulut" atau yang lebih dikenal dengan "86". 

Menurut saya, penandatanganan pakta integritas ini sebenarnya sebagai pintu masuk bagi lembaga anti rasuah untuk "menjebak" Kepala Daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta pemerintahan yang baik (Clean Government and Good Governance). 

Pasalnya seringkali lembaga penegak hukum kesulitan untuk memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan anggota DPRD yang terindikasi korupsi dan masih memegang jabatan. Lantaran banyak prosedur yang mesti dilalui diantaranya meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri.  Penyidikan setelah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPR itu berakhir.

Terkait 9 butir pakta integritas yang diajukan KPK yaitu : 

1. Tidak melakukan tindak pidana korupsi.

2. Tidak melakukan politik uang dalam Pemilukada.

3. Mendukung upaya pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi.

4. Patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan menolak gratifikasi.

5. Membuat visi, misi program yang mencerminkan semangat anti korupsi.

6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak kepada keadilan.

7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme.

8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya.

9. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.

Teman-teman,,, Coba kita pahami dan analisa setiap butir pakta integritas... Artinya ini akan menjadi "jebakan" untuk calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 karena mereka tidak bisa memenuhi ini. Pakta Integritas ini seperti pisau bermata dua yang mengarah kepada keluarga besarnya. 

Kalaupun dia terpilih dalam pemungutan suara nanti dengan pakta integritas ini dia akan membunuh keluarga besarnya sendiri, para kroni dan bahkan dirinya sendiri. Kenapa, sudah sejak tahapan konsolidasi partai dirinya sudah melanggar poin nomor 2. Berapa banyak uang yang dia keluarkan hanya untuk mengantongi surat rekomendasi partai. 

Sementara ada ada beberapa partai yang mereka klaim kantongi surat rekomendasi. Bila dibandingkan dengan harta kekayaan yang dimiliki Fikar Azami-Yos Adrino yang dalam LHKP. Dengan rincian Fikar Azami memiliki harta senilai lebih kurang Rp 1,4 miliar, Yos Adrino senilai lebih kurang Rp 4 miliar. Sementara calon walikota nomor urut 1 Ahmadi Zubir memiliki nilai harta tertinggi sebesar Rp 33 miliar lebih dan Alvia Santoni memiliki harta senilai Rp 1,8 miliar.

Dari LHKPN kita bisa menganalisa asal dana yang dikantongi pasangan nomor urut 2 untuk membeli surat rekomendasi partai. Yang ujung-ujungnya bila berhasil memenangkan suara dalam Pemilukada 9 Desember mendatang tentunya keberatan untuk melaksanakan 8 butir pakta integritas yang diajukan KPK untuk ditanda tangani. 

Sementara pasangan nomor urut 1 menurut saya lebih rasional dalam tahapan konsolidasi partai dan tidak tidak menggebu-gebu membeli surat rekomendasi partai mayoritas. Hanya jumlah rekomendasi partai yang disyaratkan oleh KPU.*

Cueki Penandatanganan Fakta Integritas Anti Korupsi, Fikar Mangkir Acara KPK

 

MERDEKAPOST.COM - Dua kali mangkir dalam kegiatan resmi yang digelar Bawaslu, hari ini Fikar Azami mangkir lagi. Tidak terlihat Cawako Nomor Urut 02 itu di kediaman Gubernur Jambi, Selasa (24/11/2020). Padahal acara tersebut cukup penting penandantanganan Fakta Integritas. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen para Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk tidak korupsi.

Menariknya penandatanganan Fakta Integritas ini disaksikan langsung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Dari pantauan, tidak terlihat Fikar Azami Cawako Paslon 02, hanya Yos Adrino Cawawako yang terlihat hadir. Sementara paslon 01 Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni duduk bersebelahan dengan Yos Adrino yang terlihat sendirian.

Belum diperoleh keterangan alasan Fikar Azami tidak hadir. Apakah alasan keder karena penyelenggaranya Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) atau putra mahkota AJB itu punya kegiatan maha penting. Padahal tiga Paslon Gubernur Jambi semuanya hadir termasuk paslon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun ini.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh Irwan dihubungi mengaku belum mendapat informasi ketidakhadiran Fikar Azami dalam acara penting tersebut. Menurut Irwan, kegiatan yang digelar di kediaman Gubernur Jambi hari ini merupakan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penting untuk dihadiri.

KPU Provinsi dan KPU Kota, katanya hanya memfasilitasi kehadiran paslon, berupa meneruskan undangan, jadwal, tempat yang disampaikan oleh kPK. “Undangan itu sudah kami sampaikan. Kenapa Fikar Azami tidak hadir, kami belum mendapat informasi,” kata Irwan.

Irwan juga membenarkan acara yang digelar KPK cukup penting, terutama Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur dan Berintegritas.

Adapun delapan poin yang tercantum dalam fakta integritas itu, pertama tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tidak melakukan politik uang dalam pilkada, ketiga mendukung upaya pendidikan, penindakan dan pencegahan korupsi, keempat patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi.

Kelima, membuat visi, misi program mencerminkan semangat anti korupsi, keenam peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan, ketujuh menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, kedelapan bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya serta kesembilan berani dan bertanggungjawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.

Kelima, membuat visi, misi program mencerminkan semangat anti korupsi, keenam peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan, ketujuh menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, kedelapan bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya serta kesembilan berani dan bertanggungjawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas. (adz)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs