Status Hukum Belum Inkrah! KPU Riau: Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun

RIAU - Putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum otomatis mengakhiri status jabatannya secara permanen. Pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, yang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku sejak perkara didaftarkan dan mulai disidangkan di pengadilan.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa," ujar Nahrawi, Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pemberhentian tetap hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, kewenangan untuk memberhentikan gubernur dan wakil gubernur berada di tangan Presiden tanpa memerlukan usulan dari DPRD.

Karena Abdul Wahid telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme pemberhentian tetap terhadap Abdul Wahid belum dapat diberlakukan.

(Adz/Sumber : Iniriau.com )

Terungkap, Oknum Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Pemalang Ternyata Polisi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Foto: ANTARA)

PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum pegawai yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan anggota Polri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, polisi tersebut bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

 “Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (30/7/2026). 

Budi menjelaskan, penyidik masih memusatkan perhatian pada pengungkapan perkara yang kini memasuki tahap awal penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain belum dapat dipastikan. “Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini,” imbuhnya. 

"Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," tambah Budi. 

Kontroversi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Independensi Penyidik Jadi Sorotan Artikel Kompas.id Baca juga: KPK Bongkar 2 Klaster Kasus Bupati Pemalang, Oknum Pegawai dari Polri Diduga Memeras 

KPK Lakukan Evaluasi Internal 

Selain menangani proses hukum, KPK juga melakukan evaluasi internal menyusul dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya. Menurut Budi, lembaga antirasuah akan memperkuat langkah korektif melalui pembenahan sistem maupun individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” jelas Budi kepada Kompas.com, Kamis. 

Budi mengatakan, hasil penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang telah diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Perkara kemudian dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum di KPK terhadap Bupati Pemalang terkait dugaan pengurusan perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

KPK Jamin Proses Berjalan Objektif-Akuntabel Budi menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk jika melibatkan pegawai internal lembaga. “Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan Insan Komisi itu sendiri," ungkap Budi. Ia menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menjaga integritas kelembagaan maupun setiap pegawai. 

Peristiwa tersebut juga menjadi bahan introspeksi bagi KPK untuk memperkuat langkah perbaikan melalui pendekatan sistem dan individu. Selain itu, KPK mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan modus penipuan atau pemerasan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkas Budi. (Adz/Sumber: Kompas.com)

Para Kepala Daerah Tak Sadar Bupati Langkat Ditangkap KPK di Acara APKASI di Medan?

MEDAN - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim berlangsung senyap di sela kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Sejumlah kepala daerah yang menghadiri agenda tersebut mengaku tidak menyadari salah seorang peserta telah diamankan penyidik KPK. Keberadaan Syah Afandin baru dipertanyakan ketika para bupati berkumpul dalam jamuan makan durian usai acara resmi berakhir.

Baru Disadari Saat Jamuan Makan Durian

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan resmi APKASI di Gedung Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM), Lubuk Pakam, selesai sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (2/7/2026).

Setelah itu para kepala daerah dijadwalkan menghadiri jamuan makan durian di sebuah lokasi di depan Kantor Bupati Deliserdang.

Di tengah suasana santai tersebut, sejumlah peserta mulai menyadari Bupati Langkat tidak berada di lokasi.

"Setelah acara di aula selesai, Bupati Deliserdang menjamu para bupati lain makan durian bersama. Saat itulah muncul pembicaraan soal penangkapan. Ada yang bertanya ke mana Bupati Langkat karena beredar informasi sudah diamankan KPK," ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketiadaan rombongan Pemerintah Kabupaten Langkat hingga acara berakhir semakin memunculkan dugaan bahwa telah terjadi operasi senyap oleh KPK.

Berawal dari Operasi di Binjai

Informasi yang berkembang menyebut operasi KPK bermula dari penangkapan seorang pihak di Kota Binjai.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian bergerak ke Kota Medan dan Deliserdang untuk mengamankan sejumlah pihak lainnya.

Beberapa orang yang diamankan disebut berasal dari Kabupaten Langkat meski operasi awal dilakukan di Binjai.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan suap atau fee proyek pemerintah daerah.

Pemeriksaan Dilakukan di Medan

Usai diamankan, sejumlah pihak dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses lebih lanjut dilakukan oleh penyidik KPK.

Di lokasi, sejumlah awak media menunggu kepastian informasi mengenai operasi tersebut.

Namun hingga Kamis malam, baik Polrestabes Medan maupun KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani.

KPK Benarkan Tangkap Bupati Langkat

Kepastian mengenai penangkapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto pada Jumat (3/7/2026).

Ia membenarkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

"Benar," kata Fitroh singkat.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang ikut diamankan maupun barang bukti yang disita.

Berdasarkan informasi awal, Syah Afandin diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum masing-masing pihak.(Adz)

Gus Yaqut Kembali ke Rutan, KPK Cabut Status ‘Tahanan Rumah’ Ini Alasannya

Penjelasan KPK terkait eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rutan usai sempat mendapatkan penangguhan penahanan 'tahanan rumah'. (Instagram.com/gusyaqut)

JAKARTA - Sebagian publik tengah ramai menyoroti mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK), Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Pasalnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Setelah 5 hari beralih menjadi tahanan rumah, KPK memutuskan untuk kembali menahan eks Menag yang tersandung dugaan skandal korupsi kuota haji 2023-2024 itu ke rutan.

Baca Juga: AS Tarik Kapal Induk USS Gerald R Ford dari Timur Tengah, Sinyal Meredanya Konflik?

Hal itu sontak menuai sorotan publik usai sebelumnya KPK mengklaim penangguhan penahanan yang diterima Yaqut hanya bersifat sementara.

Lantas, apa alasan KPK kali ini hingga pada akhirnya mencabut status tahanan rumah bagi Gus Yaqut? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Terjadwal dan Ada Progres Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya mencabut status tahanan rumah bagi Yaqut.

"Yang pertama, karena sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Di samping itu, Asep menambahkan pihaknya telah memiliki progres atau perkembangan baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

"Yang kedua, besok rencananya kami ada progres ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," bebernya.

Yaqut juga dilaporkan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya datang kembali ke rutan KPK. 

Terlebih, penangguhan penahanan yang sempat dijalani Yaqut juga diklaim berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep memastikan, salah satu alasan pengalihan status tahanan Yaqut sebagai tahanan rumah, yakni karena faktor kesehatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu lantas membeberkan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang menderita gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

"Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ungkap Asep.

"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," tambahnya.

Strategi Tangani Perkara

Asep juga menyebutkan ihwal strategi penanganan perkara yang juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. 

Dalam kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mengungkapkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya," terang Asep.

"Di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok, pada Rabu, 25 Maret 2026. 

"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," jelas Asep. 

"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," tandasnya.***

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Lainnya terjaring OTT KPK

 

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring OTT KPK, Jumat (13/3). (DOC.ISTIMEWA)

MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya diamankan terkait dugaan penerimaan fee proyek di wilayah Cilacap.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/3) dan langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyelidik melakukan operasi tertutup di Cilacap.

“Benar hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 

GNPK RI Desak Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Sungai Dalam, Ekskavator Diminta Diamankan

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah

Soal "Serangan" Siber ke Al Haris, Pengamat: Diduga Ada Kaitan Politik 2029

Tinggalkan Bercak Darah Saat Beraksi, (RK) Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci Di Tangkap Polisi  

Menurut Budi, pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), dan beberapa pihak swasta. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Sejauh ini informasi yang kami terima, Wakil Bupati tidak termasuk dalam pihak yang diamankan,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Bupati Cilacap dalam OTT.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa.

Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK tengah mendalami dugaan penerimaan fee proyek yang melibatkan pejabat daerah.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terindikasi sebagai gratifikasi atau suap.

Kasus OTT di Cilacap ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat dugaan korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah.

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan transparansi dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi. (ADZ/ALD)

Bupati Fikri Rejang Lebong Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee Proyek 15% untuk Persiapan THR

Jakarta – Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), beserta empat orang lainnya. Penahanan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 9 Maret 2026, terkait dugaan praktik ijon proyek di pemerintahan daerah.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang memiliki anggaran total Rp 91,13 miliar. Menurut keterangan KPK, Bupati Fikri diduga meminta fee antara 10% hingga 15% dari nilai proyek yang dikerjakan oleh kontraktor tertentu. Uang hasil fee ini sebagian besar disebut digunakan untuk persiapan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Fikri menandai lembar rekap pekerjaan dengan kode khusus untuk menunjukkan kontraktor yang harus membayar fee. Uang yang diterima kemudian dikumpulkan melalui perantara. “Sebagian besar uang yang diterima digunakan untuk kebutuhan persiapan THR dan operasional lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Rincian Diduga Fee Proyek untuk Persiapan THR

KPK merinci beberapa transaksi penerimaan uang yang terkait dengan dugaan praktik korupsi proyek di Rejang Lebong:

26 Februari 2026 – Edi Manggala (CV MU) menyerahkan Rp 330 juta untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar.

Baca Juga :  

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

6 Maret 2026 – Irsyad Satria Budiman (PT SMS) memberikan Rp 400 juta untuk proyek jalan senilai Rp 3 miliar melalui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPRPKP.

6 Maret 2026 – Youki Yusdiantoro (CV AA) menyerahkan Rp 250 juta untuk penataan bangunan dan lingkungan stadion senilai Rp 11 miliar.

Total uang yang diterima Bupati Fikri dari ketiga transaksi tersebut mencapai Rp 980 juta. Menurut KPK, transaksi ini merupakan bagian dari pengaturan proyek yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor di Rejang Lebong. OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dugaan Praktik Ijon Proyek di Rejang Lebong

Kasus ini menjadi sorotan karena praktik ijon proyek bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pembangunan di Rejang Lebong. Fee yang diminta Bupati Fikri berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek, yang dianggap tinggi dan tidak sesuai prosedur pengadaan pemerintah.

KPK menekankan bahwa pengawasan masyarakat menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Laporan dari warga lokal menjadi pemicu OTT yang akhirnya menjerat Bupati Rejang Lebong dan empat tersangka lainnya. Praktik ijon proyek seperti ini menurut KPK harus dihentikan karena berpotensi merugikan pembangunan daerah dan kepercayaan publik.

Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan

Saat ini, KPK telah menahan kelima tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek di pemerintahan daerah. KPK berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas, serta memastikan praktik ijon proyek tidak kembali terjadi di Rejang Lebong.

Sempat Diamankan, Wabup Rejang Lebong Hendri Dilepas KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah pemeriksaan menunjukkan ia tidak menerima uang terkait dugaan suap proyek. Hendri tidak menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/3).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Baca Juga :  

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menahan 13 orang. Namun, KPK hanya membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Tiga pihak terbukti memberi suap dan dua pihak terbukti menerima suap. Dugaan suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  

Biar Mudik Lebaran Lancar dan Nyaman, Gubernur Jambi Hentikan Truk Batu Bara di Jalan Raya 13–29 Maret

Selain itu, tim KPK mengamankan dokumen elektronik dan uang tunai sebagai barang bukti. Tim juga menutup beberapa ruangan di pemerintah daerah untuk mendukung proses penyelidikan.

Dengan keputusan ini, KPK menegaskan fokus pada pihak-pihak yang terbukti memberi dan menerima suap, sekaligus menjaga integritas pemerintahan di Rejang Lebong.(Editor: Aldie Prasetya)

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Rumah Mewah Wabup Rejang Lebong di Lubuk Linggau Jadi Sorotan Usai OTT KPK

Lubuk Linggau – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB terus menjadi perhatian publik.

Keduanya diamankan KPK terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada kediaman pribadi Hendri Praja yang berada di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Rumah mewah milik Wakil Bupati Rejang Lebong itu terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah dua lantai bercat putih dengan desain arsitektur klasik itu tampak lengang. Kediaman tersebut hanya dijaga seorang petugas keamanan.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, biasanya rumah tersebut cukup ramai pada pagi hari. Ia menyebut sering melihat sejumlah kendaraan terparkir di halaman rumah, termasuk mobil dinas.

Baca Juga :  

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

“Kalau pagi biasanya ada beberapa mobil yang parkir di sana. Kadang juga terlihat mobil dinas dengan pelat BD-2-K yang diduga dipakai beliau berada di garasi atau halaman rumah,” ujar warga tersebut, Selasa (10/3/2026).

Ketua RT 01 Kelurahan Majapahit, Hasbullah, membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan milik Hendri Praja. Ia menyebut Hendri sudah lama menetap di wilayah tersebut bersama keluarganya.

Menurutnya, rumah itu telah dibangun sejak Hendri Praja masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas.

“Benar, rumah itu milik beliau. Hendri Praja merupakan warga kami dan sudah lama tinggal di sini. KTP dan Kartu Keluarganya juga masih terdaftar di RT 01,” kata Hasbullah.

Baca Juga :  

Atasi Macet, Pemkot Berharap Jalan H Bakri Jadi Satu Arah

Ia menambahkan, jauh sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dan keluarganya memang sudah menetap di rumah tersebut.

Hasbullah mengaku baru mengetahui kabar penangkapan Hendri Praja dari pemberitaan media. Ia pun mengaku cukup terkejut mendengar informasi tersebut.

“Baru tahu dari berita pagi ini. Selama ini beliau dikenal baik oleh warga dan sering berbaur dengan masyarakat. Meski bertugas di Rejang Lebong, beliau masih sering pulang ke rumah di sini,” jelasnya.

Menurutnya, Hendri Praja juga kerap mengikuti kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Bahkan ia dikenal rajin melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid setempat.

“Beliau sering ikut kegiatan warga dan rajin ke masjid. Jadi kami cukup terkejut ketika membaca kabar OTT itu,” pungkasnya.(Adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs