Dua Minggu Ditahan Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

Setelah Dua Pekan Ditahan, Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua pekan, hampir 60 unit sepeda motor hasil penindakan Satlantas Polresta Jambi mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah masa penahanan selama dua minggu berakhir. Namun, kendaraan tidak serta-merta dapat diambil. Pemilik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kendaraan yang telah menjalani masa penahanan selama dua pekan kini mulai diambil kembali oleh pemilik masing-masing.

BACA JUGA: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

«“Yang sudah dua minggu sudah kembali. Untuk motor sudah hampir 60-an yang diambil pemiliknya,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).»

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.

Bagi masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa penahanan, kepolisian mengimbau agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pengambilan.

Pengembalian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Hampir 60 motor sudah kembali ke pemiliknya setelah masa penahanan berakhir. Bagaimana menurut Anda, apakah penahanan kendaraan selama dua pekan efektif membuat pengendara lebih tertib?

(Adz/Merdekapost.com)

Siap-siap! Razia Pajak Kendaraan di Kerinci, Ini Jadwal dan Lokasinya

KERINCI —  Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi akan menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada 2-3 September 2026.Pesan Tur Lokal

Kegiatan Razia ini di ketahui setelah beredarnya jadwal dan lokasinya di media sosial baik Facebook maupun group WhatsApp.

Surat daftar lokasi kegiatan itu tercatat dibuat di Kerinci pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala UPTB PPD Samsat Kerinci dan Sungai Penuh Indra Gunawan, S.Sos., M.Si., MH, serta Kasi Pendataan, Penyuluhan, Penagihan Pajak Daerah dan Penerimaan Lainnya Soharoni, S.Sos., M.Si.

Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh

Lokasi Razia Pajak Kendaraan di Kerinci dan Sungai Penuh

Berdasarkan surat daftar lokasi kegiatan yang dikeluarkan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kerinci dan Sungai Penuh, kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. 

Berikut lokasi razia pajak kendaraan

Pada Rabu, 2 September 2026, razia akan menyasar sejumlah titik, yakni:

Perbatasan Semurup–Siulak.

Bedeng Delapan, Kayu Aro Barat.

Simpang Jembatan Danau Kerinci.

Sasaran operasional pada hari tersebut adalah kendaraan bermotor roda empat (R/4) dan roda dua (R/2).

Selanjutnya pada Kamis, 3 September 2026, razia dijadwalkan berlangsung di:

Kawasan Perkantoran Bukit Tengah.

Perbatasan Kerinci–Sumbar, Puncak.

Batas Kota Kumun–Tigapauh.

Kegiatan tersebut juga menyasar kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

Evaluasi dilakukan 4 September

Setelah pelaksanaan razia, pada Jumat, 4 September 2026, agenda dilanjutkan dengan evaluasi hasil kegiatan razia.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Polres Kerinci/Sungai Penuh, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dokumen tersebut juga mencantumkan catatan bahwa lokasi kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan situasi, kondisi, dan cuaca di lapangan.(*)

Razia Samsat Bersama Polres Kerinci, 82 Kendaraan Terjaring, Langkah Nyata Tingkatkan PAD

Kerinci, Merdekapost.com - UPTD Samsat Kerinci bersama Polres Kerinci, Jasa Raharja, dan Bidang Pendapatan Daerah setempat menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak serta kendaraan berplat non-BH. Operasi penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama tiga hari pelaksanaan razia di dua titik strategis — Simpang Depati Parbo (Simpang Maradai) dan depan Pos Lantas Kota Sungai Penuh — sebanyak 82 kendaraan terjaring karena menunggak pajak atau menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) non-daerah.

Baca Juga: Wabup Murison Dampingi HBA Sambangi Mantan Bupati Kerinci H Murasman 

Dari jumlah tersebut, 53 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, sementara 29 kendaraan lainnya diberikan teguran serta edukasi untuk melakukan pengalihan ke plat daerah setempat.

Menariknya, dalam operasi ini kendaraan dinas juga tak luput dari pemeriksaan petugas.

Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga stabilitas PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Pelaksanaan razia ini berlangsung selama tiga hari di dua titik strategis. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar taat pajak,” ujar Soharjoni.

Baca Juga: Satgas TMMD-126 Kodim Kerinci Bantu Pasang Kayu lokasi RTLH  

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang terjaring dan memiliki tunggakan, diperbolehkan membayar pajak langsung melalui mobil layanan Samsat keliling yang disiapkan di lokasi razia.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tutupnya.(adz)

Razia Kendaraan Dikejar Petugas ke Rumah, Polres Kerinci: Itu HOAKS

 

Ilustrasi

Merdekapost.com - Viral dimedia sosial masyarakat kerinci dan sungai penuh terkait dengan isu adanya razia kendaraan besar-besaran yg dilaksanakan Sat lantas Polres Kerinci Sampai anggota mengejar ke rumah-rumah, ke lorong-lorong  masuk ke dalam Desa dan lain sebagainya. 

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Lantas, AKP Yudistira menjelaskan bahwa itu adalah berita HOAKS (BERITA TIDAK BENAR), Tujuan razia yg dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. 

Penindakan yg dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera. Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

"Razia yang dilakukan pihak polres kerinci bertujauan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan," Terang Kasat Lantas. 

AKP Yudistira menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mengenai kelengkapan administrasi kendaraan dan pengguna jalan harus dilengkapi.

"Adapun Tips Untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar," ujar Yudistira, rabu (14/09/2022).

Kasat Lantas Polres Kerinci juga menjelaskan tentang alur Razia dan cara menyelesaikan tilang secara tepat, Denda tilang saat ini sudah bisa dibayar secara online ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account), kemudian memberikan bukti pembayaran BRIVA diserahkan kepada petugas.

"Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri. Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas," ungkap Kasat Lantas.

Terkait masalah Motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendir, Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

STOP PELANGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAN

(064)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs