Merinding! Langit nan Kelabu jadi saksi, Pengasungan Sko Menyatukan Ingatan pada Leluhur

Pengasungan Sko pada Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, seakan menghidupkan kembali jejak para leluhur.Minggu (05/07). (Istimewa)

MERDEKAPOST.COM – Tanjung Pauh Mudik pada Minggu pagi (5/7/2026), Langkah demi langkah para pemangku adat berjalan perlahan seperti mengikuti irama sakral yang tercipta sendiri. Wajah mereka teduh, tangan mereka kokoh mengusung pusaka yang selama ini tersimpan rapi dalam penjagaan adat. 

Di hadapan ribuan pasang mata, Pengasungan Sko pada Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, seakan menghidupkan kembali jejak para leluhur.

Baca Juga: Perkuat Komitmen Lestarikan Budaya: Dari Tanah Mendapo Sunge Pnoh 4 Gelar Adat Kehormatan Dianugerahkan

Tak ada hiruk-pikuk. Yang terdengar hanya lantunan petatah-petitih adat, suara langkah yang teratur, dan sesekali bisik takjub dari masyarakat yang memadati lokasi prosesi.

Ketika pusaka adat mulai diangkat dan diarak, aroma kemenyan perlahan menyeruak di udara. Wanginya lembut, namun cukup menghadirkan suasana yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Sejumlah warga mengaku merinding. Bukan karena takut, melainkan karena merasakan kuatnya aura sakral dari tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun itu.

Bagi masyarakat Lima Desa Tanjung Pauh Mudik – Kerinci, Pengasungan Sko bukan sekadar mengeluarkan benda pusaka. Ia adalah peristiwa budaya yang mempertemukan masa lalu dan masa kini. Di dalamnya tersimpan pesan tentang penghormatan kepada leluhur, tentang amanah yang harus dijaga, dan tentang identitas yang tidak boleh hilang ditelan zaman.

Bagi masyarakat Lima Desa Tanjung Pauh Mudik – Kerinci, Pengasungan Sko bukan sekadar mengeluarkan benda pusaka. Ia adalah peristiwa budaya yang mempertemukan masa lalu dan masa kini.(Istimewa)

Di tengah derasnya arus modernisasi, Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik kembali membuktikan bahwa adat masih memiliki tempat yang istimewa di hati masyarakatnya. Pusaka boleh diusung hanya sesekali, namun nilai-nilai yang dikandungnya terus dipikul setiap hari oleh anak negeri.

Di bawah langit Tanjung Pauh Mudik yang mendung Pengasungan Sko bukan hanya sebuah prosesi adat. Ia menjelma menjadi pengingat bahwa sebuah kampung akan tetap tegak selama masyarakatnya tidak melupakan akar dan leluhurnya.(adz)

Melihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

 

Suhardiman Rusdi. Foto: 064

Oleh : Suhardiman Rusdi

Pengaruh klasik (Hindu-Budha) mulai memasuki wilayah Kerinci  dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang berasal dari periode abad ke-13 14 M (Kozok, 2006). Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya.  Naskah ini disimpan sebagai pusaka keramat oleh masyarakat adat di kampung Tua Tanjung Tanah, sekitar Danau Kerinci. 

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung (Kozok,2006). 

Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang ((Kozok, 2006; 2015).

 Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa. 

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya (great convocation) dengan para Dipati dari Kerinci  (Hunter,2015).

Lebih lanjut menurut Hunter, kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya .Dua gelar lain yang disebut dalam  adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman (Hunter, 2015). 

Berikutnya Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  memberikan informasi kepada kita bahwa pada abad ke 13-14 M di Kerinci, telah terbentuknya pemerintahan lokal yang mengatur masyarakat Kerinci.  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah misalnya menyebutkan ‘.......pda mandalika di Bumi Kurinci silunjur Kurinci...’yang merujuk kepada seorang ‘gubernur’ yang berkuasa di Distrik bernama Bumi Kerinci yang menerima anugrah kerajaan (royal favour) berupa  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. 

Di bawahnya terdapat pejabat-pejabat lokal lainnya seperti: 

(1) mahasenapati (panglima prajurit/commander-in-chief of army);

(2) prapatih (penasihat utama raja/foremost among principle advisors to a king or feudal lord);

(3) samegat (seorang dengan jabatan tinggi di lembaga peradilan/ person invested

with a high office or rank at court);

 (4) parabelang-balangan (para hulubalang)

Di samping itu, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  juga memuat informasi telah terbentuknya berbagai unit-unit wilayah (territorial) di Bumi Kerinci. Di mana Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  menyebut berbagai istilah yang berkaitan dengan ruang hunian atau wilayah hunian seperti :

(1). saprakara disi, yaitu segala bentuk wilayah hunian;

(2). desa helat mahelat (perkampungan yang terpisah/perkampungan pendatang);

(3). desapradesa (perkampungan besar, supra-ordinate village);

(4).banwa sahaya (bagianperkampungan dari daerah bawahan).

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Hunter bahwa pejabat-pejabat lokal yang berada di masing-masing unit wilayah tersebut dikuasai oleh seseorang bergelar Dipati sebagai pemilik utama otoritas politik di masing-masing wilayah Bumi silunjur Kerinci sebagaimana klausa dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  yang berbunyi “...... jangan tida ida peda dipatinya s(a)urang-s(a)urang..”, yang diartikan bahwa para pejabat di perkampungan jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing . 

Informasi yang termuat di dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang berasal dari abad ke 13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu, telah mempunyai struktur pembagian jabatan politik dan terdapat berbagai bentuk permukiman, yang dikuasai oleh seorang tokoh bergelar Dipati.

Bahan Bacaan : 

Tanah, kuasa dan niaga : Hafiful Hadi Sunliensyar

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs