Zafina Siswi SMPN 30 Kerinci Siap Harumkan nama Daerah di Jamda Pramuka Jambi 2026

Kerinci, Merdekapost.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Siswi SMPN 30 Kerinci. Di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang baru, Liskha Nurlidya, S.Pd, salah satu siswi terbaik sekolah tersebut, Zafina Dwi Putri, dipercaya mewakili Kecamatan Gunung Raya pada ajang Jambore Daerah (Jamda) Gerakan Pramuka Jambi Tahun 2026.

Zafina Dwi Putri, atau biasa disapa Zafina, lahir di Bangko pada 19 Juni 2012 dan merupakan anak kedua dari pasangan Wenrosmadi dan Sunarti.

Dengan berbekal semangat yang tinggi, disiplin, serta kemampuan yang dimilikinya, Zafina berhasil lolos melalui proses seleksi bersama tiga siswa lainnya untuk membawa nama Kecamatan Gunung Raya pada kegiatan kepramukaan tingkat Provinsi Jambi tersebut.

Proses seleksi yang diikuti berlangsung cukup ketat dengan berbagai tahapan penilaian, mulai dari kemampuan kepramukaan, kedisiplinan, mental, kekompakan, hingga keterampilan peserta.

Keberhasilan Zafina lolos menjadi bukti kerja keras, dedikasi, dan semangatnya dalam mengikuti pembinaan kepramukaan.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi salah satu prestasi membanggakan bagi SMPN 30 Kerinci di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Liskha Nurlidya, S.Pd. Meski belum lama memimpin sekolah tersebut, berbagai pembinaan dan dukungan terus diberikan kepada para siswa guna mendorong lahirnya prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.

Baca Juga: Bupati Monadi Resmi Buka Jambore Pramuka Kwarcab Kerinci 2026

Kepala SMPN 30 Kerinci, Liskha Nurlidya, S.Pd, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas capaian yang diraih salah satu siswinya tersebut.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan bagi keluarga besar SMPN 30 Kerinci.

Terpilihnya Zafina melalui seleksi yang ketat menjadi bukti bahwa siswa kami memiliki kemampuan dan semangat yang luar biasa. Semoga Zafina dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, menambah pengalaman, mempererat persaudaraan, serta membawa nama harum sekolah dan Kecamatan Gunung Raya,” ujarnya.

Rasa bangga juga disampaikan Camat Gunung Raya, Azwir, S.pd. M.Si Ia mengapresiasi semangat dan prestasi para pelajar yang mampu membawa nama Kecamatan Gunung Raya hingga ke tingkat Provinsi Jambi.

“Kami sangat bangga kepada anak-anak yang terpilih mewakili Kecamatan Gunung Raya dalam Jamda Pramuka Jambi 2026. Semoga mereka dapat memberikan yang terbaik, menjaga nama baik daerah, serta menjadi generasi muda yang berprestasi dan berkarakter,” ungkapnya.

Baca Juga: Kamabicab Kerinci Buka Jambore Cabang 2026, Kak Monadi Dorong Generasi Muda yang Tangguh dan Berkarakter

Jambore Daerah Gerakan Pramuka Jambi 2026 dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 25 Juni 2026 di Bumi Perkemahan Pramuka Abdurrahman Sayoeti Musa. Kegiatan akbar kepramukaan tersebut akan mempertemukan peserta terbaik dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Selain menjadi ajang silaturahmi, Jamda juga menjadi wadah pembentukan karakter, kedisiplinan, kepemimpinan, kreativitas, serta kemandirian generasi muda. Berbagai persiapan terus dilakukan menjelang keberangkatan peserta.

Dukungan penuh dari pihak sekolah, pemerintah kecamatan, keluarga, dan masyarakat diharapkan menjadi motivasi bagi Zafina untuk tampil maksimal dan mengharumkan nama SMPN 30 Kerinci serta Kecamatan Gunung Raya di tingkat Provinsi Jambi.(Adz)

Kabar Baik Pelayanan Kesehatan! Berobat ke RSUD Bukit Kerman Kini Bisa Pakai BPJS

Kerinci – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Kerman terus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah besar yang berhasil diwujudkan pada pertengahan Mei 2026 adalah terjalinnya kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.

Kerja sama tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kerinci, khususnya peserta BPJS, karena kini mereka dapat memperoleh layanan kesehatan di RSUD Bukit Kerman, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026).

“Benar, Alhamdulillah kerja sama antara RSUD Bukit Kerman dengan BPJS sudah berjalan. Ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hermendizal, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.

Dengan adanya layanan BPJS di RSUD Bukit Kerman, masyarakat kini tidak perlu lagi pergi jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Kehadiran rumah sakit tersebut diharapkan mampu menjadi solusi pelayanan medis yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi warga sekitar.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang di 5 Desa Tanjung Pauh Mudik, PUPR dan BPBD Kerinci Bergerak Cari Solusi

Tak hanya itu, Hermendizal juga menegaskan bahwa terwujudnya kerja sama ini tidak lepas dari perhatian dan perjuangan Bupati Kerinci, Monadi, dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Kerinci.

“Pak Bupati sangat konsen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Beliau terus mendorong agar fasilitas kesehatan di Kerinci semakin baik dan dapat melayani masyarakat secara maksimal,” ungkapnya.

Sebagai informasi RSUD Bukit Kerman terus melakukan berbagai pembenahan, mulai dari peningkatan fasilitas, penataan sistem pelayanan, hingga penguatan sumber daya manusia tenaga kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan agar rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang optimal dan profesional kepada masyarakat, terutama setelah resmi melayani pasien BPJS.

Tak hanya itu, Masyarakat pun menyambut baik kabar tersebut. Mereka berharap keberadaan layanan BPJS di RSUD Bukit Kerman dapat mempermudah akses pengobatan serta mengurangi beban biaya kesehatan warga.

Dengan kerja sama ini, RSUD Bukit Kerman diharapkan dapat menjadi salah satu rumah sakit rujukan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan sekitarnya.(Red)

Polres Kerinci Amankan Sekelompok Pemuda Terkait Dugaan Pengeroyokan di Desa Air Panas Baru

 

Merdekapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan. Insiden ini terjadi di kawasan Desa Air Panas Baru, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, N, dihubungi oleh salah satu terduga pelaku berinisial D. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di jalan Desa Air Panas Baru dengan alasan ingin menyelesaikan sebuah permasalahan yang ada di antara mereka.

Namun, niat baik korban untuk menyelesaikan masalah tersebut justru berujung nahas. Setibanya di lokasi yang telah disepakati, pelaku D ternyata tidak sendirian; ia sudah menunggu bersama gerombolan temannya.

"Begitu korban dan saksi (N) turun dari sepeda motor, mereka langsung diserang dan dipukul secara membabi buta oleh pelaku D dan teman-temannya," ujar pihak kepolisian saat memberikan keterangan awal.

Pasca Kejadian dan Laporan Polisi

Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, korban yang mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan tersebut segera dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima atas perlakuan para pelaku, korban kemudian mendatangi Mako Polres Kerinci untuk membuat laporan resmi.

Tindakan Kepolisian

Merespons laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah berada di Polres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku. (*)

Dua Tersangka Pelangsir Biosolar di SPBU Bungo Ditangkap, Kerugikan Negara Capai Rp276 M

Polda Jambi menggelar pers rilis kasus penyalahgunaan bbm  subsidi di SPBU Tebing Tinggi, Tanah Sepenggal Lintas, Bungo yang merugikan negara hingga Rp276 miliar, Jumat (10/4/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis biosolar yang merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dua orang tersangka tersebut, inisial TS yang berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan kejadian bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut.

Setelah memeriksa SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, polisi menemukan kendaraan yang mengisi bahan bakar biosolar secara terus menerus.

"Tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 - 80 persen," kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:

Meski Sempat Dibawa ke RS, Sekolah Pastikan Guru SMPN 7 Kota Jambi Tak Keracunan MBG

Izin SPBU Tebing Tinggi Bungo Terancam Dicabut! Pelangsiran BBM Rugikan Negara Rp276 M

Setelah itu, 9 April 2026, polisi langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut.

Hasilnya, benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa jenis bahan bakar yang diangkut pelangsir merupakan jenis biosolar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Bacaan Lainnya:

Daftar Vonis 10 Terdakwa Korupsi PJU di Kerinci, Heri Cipta Paling Berat

Terungkap Saat Sidang, Puskesmas Kebon IX Serahkan Uang Rp5 Juta ke Dinkes Muaro Jambi

Barang bukti yang diamankan, yakni mobil, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken yang berisikan sampel BBM subsidi, dan handphone pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantian UU No 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Migas. (Tim)


Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs