Anak Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sekolah di Tebo, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Anak Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sekolah di Kabupaten Tebo, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

MUARA TEBO – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan.

Seorang siswa di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tebo, inisial MOP (14), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 9 orang kakak kelas di lingkungan sekolah pada Rabu 13 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban dikabarkan mengalami trauma berat dan enggan kembali masuk sekolah.

Orang tua korban pun mengaku kecewa dan tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya.

Menurut keterangan keluarga, mereka menilai pihak sekolah belum menunjukkan langkah tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat.

Bahkan, pada Sabtu 16 Mei 2026, guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) mendatangi rumah keluarga korban untuk melakukan upaya perdamaian.

Namun, langkah tersebut justru memicu kekecewaan dari pihak keluarga, karena dinilai belum disertai tindakan disiplin yang jelas terhadap para siswa yang diduga melakukan kekerasan.

“Anak kami trauma dan takut masuk sekolah lagi. Kami kecewa karena sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak sekolah,” ujar Lia, ibu korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan aksi kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.

Ibu korban juga mempertanyakan pengawasan pihak sekolah hingga dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang siswa dapat terjadi.

Baca Juga: Bupati Merangin Tegaskan Siap Pasang Badan Perjuangkan Hak Tenaga Medis RSUD Kolonel Abundjani

Sementara itu, pihak keluarga memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka menyatakan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Kami akan membuat laporan langsung ke Polres. Kami ingin ada keadilan untuk anak kami,” tegas orang tua korban.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang SD dan SMP, Rahman, mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak sekolah.

“Kami baru mendapatkan informasi dari teman-teman media. Secepatnya kami akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterangan serta menentukan langkah yang akan diambil,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Rahman menambahkan, pihaknya juga akan mendalami apakah terdapat korban lain dalam kasus tersebut.

“Apakah hanya satu orang atau ada korban lain, nanti akan kami dalami dan informasikan kembali kepada teman-teman media,” tutupnya.*

Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi

Gubernur Al Haris Bangga Dua Daerah di Jambi Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat. (Kominfo Jambi)

Palembang - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 se-Sumatera yang berlangsung di Wyndham Opi Hotel, Jakabaring, Palembang, pada Sabtu malam (25/4/2026). Selain itu, acara ini mempertemukan seluruh kepala daerah se-Sumatera, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto hadir langsung, sementara itu sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BPS juga turut hadir.

Al Haris Apresiasi Capaian Daerah di Provinsi Jambi

Selanjutnya, Gubernur Al Haris menyampaikan rasa bangganya atas capaian dua daerah di Provinsi Jambi. Kota Sungai Penuh berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting, sehingga Wali Kota Alfin menerima penghargaan tersebut secara langsung. Di sisi lain, Kabupaten Tebo juga berhasil meraih peringkat pertama dalam kategori pengendalian inflasi, yang kemudian Bupati Agus Rubiyanto terima langsung.

Baca Juga: Gubernur Al Haris di Halal Bihalal Sumbagsel: Kita Harus Saling Bantu Bangun Daerah

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun dari DIPA Kemendagri untuk daerah berprestasi. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan anggaran tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dasar Kebijakan dan Skema Insentif Kinerja Daerah

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri memberikan insentif tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, program ini mendorong peningkatan kinerja daerah melalui sistem penghargaan berbasis capaian.

Di samping itu, ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyalurkan insentif tersebut kepada sekitar 500 pemerintah daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan begitu, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan serta kinerja daerah dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Indikator Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Kemudian, Tito juga menjelaskan bahwa pemerintah menilai daerah berdasarkan beberapa indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan, penurunan pengangguran, dan pengembangan creative financing.

Empat Kategori Penghargaan Pemda di Sumatera

Dalam ajang tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah di Sumatera dalam empat kategori utama. Pertama, kategori pengendalian inflasi yang menilai keberhasilan daerah dalam menjaga stabilitas harga. Kedua, kategori penurunan tingkat pengangguran yang menilai upaya daerah dalam menciptakan lapangan kerja.

Bacaan Lainnya: Hujan Deras, 409 Rumah di Tiang Pumpun Merangin Dihantam Banjir, Jembatan Putus

Selain itu, kategori ketiga yaitu penurunan kemiskinan dan stunting menilai keberhasilan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, kategori keempat yaitu creative financing menilai inovasi pembiayaan pembangunan daerah.

Daftar Penerima Penghargaan Kemiskinan dan Stunting

Pada kategori penurunan kemiskinan dan stunting, pemerintah menetapkan Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Bengkalis sebagai pemenang di tingkat kabupaten. Kemudian, di tingkat kota, pemerintah memberikan penghargaan kepada Kota Sungai Penuh, Kota Pekanbaru, dan Kota Batam. Selain itu, Provinsi Kepulauan Riau juga ditetapkan sebagai penerima terbaik di tingkat provinsi.

Daftar Penerima Penghargaan Pengendalian Inflasi

Sementara itu, pada kategori pengendalian inflasi, pemerintah menetapkan Kabupaten Tebo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara sebagai pemenang di tingkat kabupaten. Di sisi lain, Kota Langsa, Kota Prabumulih, dan Kota Bukittinggi meraih penghargaan di tingkat kota. Akhirnya, Provinsi Bengkulu juga masuk dalam daftar penerima penghargaan di tingkat provinsi.(*)

Anak 12 Tahun di Tebo Terseret Arus saat Mandi di Sungai Batanghari

ILUSTRASI - Seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan hanyut saat mandi di Sungai Batanghari di Kabupaten Tebo, sejak Sabtu (18/4/2026).

MUARA TEBO - Seorang anak laki-laki dilaporkan hanyut di aliran Sungai Batanghari, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, sejak Sabtu (18/4/2026) sore.

Kantor SAR Jambi membenarkan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 WIB dari warga setempat.

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berinisial ABW (12).

Menindaklanjuti laporan itu, satu tim Search and Rescue Unit (SRU) yang terdiri dari tujuh personel Pos SAR Bungo langsung diberangkatkan menuju lokasi pada pukul 19.18 WIB.

Berdasarkan laporan TIM SAR terima, kejadian bermula pada pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban sedang mandi di sungai bersama teman-temannya.

Diduga kuat korban terseret arus sungai yang deras hingga akhirnya tenggelam.

Warga setempat sempat melakukan pencarian secara mandiri setelah kejadian, namun hingga laporan diterima tim SAR, korban belum berhasil ditemukan.

Dalam operasi pencarian ini, tim gabungan yang terdiri dari Pos SAR Bungo, BPBD Kabupaten Tebo, Polsek Tebo Ulu, serta masyarakat setempat mengerahkan sejumlah peralatan pendukung.

Selain menggunakan perahu karet atau Landing Craft Rubber (LCR), tim juga memanfaatkan teknologi untuk memperluas area pencarian.

Tim di lapangan menggunakan Rescue Car, LCR, peralatan medis, serta drone thermal untuk memantau area dari udara guna membantu proses pencarian agar lebih efektif.

Hingga Minggu (19/4/2026) sore, pencarian korban masih dilakukan.

Tim SAR gabungan masih memfokuskan pencarian dengan menyisir area di sekitar titik awal korban dilaporkan tenggelam.(*)

Sungai Batanghari Kembali Makan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun

Sungai Batanghari tepatnya didesa Muara Ketalo Tebo ilir Kembali memakan Korban, Kali ini Remaja 19 Tahun terpeleset dan terseret arus sungai.(ist)

Tebo | Merdekapost.com - Sungai Batanghari Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo kembali makan korban. Senin (23/03/2026).

Kali ini Abdul Hafiz (19) remaja laki laki warga Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir menjadi korban tengelam di Sungai Batanghari Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Polres Kerinci Tertibkan Pungli Parkir di Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap

Keterangan saksi di lokasi kejadian diketahui sekitar pukul 13:00 Wib saat korban sedang menunggu perahu penyeberangan ia terpeleset dan terbawa arus sungai.

"saat menunggu perahu untuk nyebrang dia terpeleset dan terseret arus sungai". ujar saksi mata

Baca Juga: Bupati Batang Hari Tunaikan Salat Idul Fitri Bersama Warga, Pererat Kebersamaan di Hari Kemenangan

“Terdengar suara benda jatuh ke dalam sungai, warga langsung melakukan pencarian di temukan sepeda motor korban di tepi sungai, namun hingga saat ini korban belum di temukan” Sebut saksi.

Saat ini pihak Kepolisian, Karomil bersama-sama warga setempat hingga saat ini terus melakukan upaya pencarian terhadap korban.(Red)

Bulan Suci Mes Kabupaten Tebo Di Jambi Berhantu, Kinerja Pemkab Tebo Di Pertanyakan?

 

Foto: Ilustrasi

Merdekapost.com | Tebo - Pemanfaatan Aset Daerah, Keberadaan Mess Tebo di Kota Jambi pada dasarnya dibangun sebagai aset daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tebo, khususnya bagi warga yang memiliki kepentingan administrasi, kegiatan pemerintahan, maupun urusan lainnya di Ibu Kota Provinsi. Namun dalam realitasnya, aset tersebut justru dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dan terkesan terbengkalai. Kondisi ini menjadi ironi bagi pengelolaan aset daerah.

Bangunan yang seharusnya dapat berfungsi sebagai fasilitas representatif bagi pemerintah dan masyarakat Tebo di Kota Jambi justru belum memberikan manfaat yang jelas bagi publik.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang proses pembangunan, melainkan tentang bagaimana pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan aset yang sudah ada. Aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menjadi beban anggaran serta mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan.

Dalam hal ini, peran Pemda dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo sebagai pihak yang memiliki fungsi koordinasi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk terkait pemanfaatan aset daerah. Perlu ada langkah konkret dari Setda untuk memastikan aset tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kejelasan fungsi.

Selain itu juga mendorong adanya transparansi kepada masyarakat terkait rencana pemanfaatan Mess Tebo ke depan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan  bangunan tersebut akan difungsikan sebagai rumah singgah, fasilitas kegiatan pemerintahan, atau bentuk pelayanan lain yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tebo.

M. Fauzan menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Aset daerah seharusnya tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik semata, tetapi harus mampu memberikan nilai manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Tebo.(rdp)

SMSI Tebo Desak OJK Fasilitasi Restrukturisasi Kredit dan Hentikan Ancaman Lelang

Adlinsyah,.SH, Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo.(Ist)

MARA TEBO, MERDEKAPOST.COM – Polemik kredit yang menimpa seorang warga Kabupaten Tebo berinisial SH mendapat perhatian dari pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo. Organisasi perusahaan pers tersebut menyatakan sikap berpihak pada upaya kemanusiaan dan meminta agar persoalan kredit SH dengan Bank Mandiri Cabang Muara Bungo dapat di selesaikan melalui mekanisme restrukturisasi, bukan lelang.

SMSI Kabupaten Tebo menilai, permohonan SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi merupakan langkah yang tepat dan sah secara hukum. Terlebih, objek jaminan kredit tersebut adalah rumah milik ibunya yang berusia 67 tahun dan dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Kampus UIN Suska Riau Geger! Mahasiswi Diserang Pria Berkampak saat Hendak Ujian Skripsi

“Ini bukan semata-mata persoalan utang-piutang, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. SH masih menunjukkan itikad baik dengan tetap membayar sebagian angsuran Rp2,3 juta per bulan dari kewajiban Rp5,8 juta dan tepat waktu. Itu harus menjadi pertimbangan serius bagi pihak bank,” ujar Adlinsyah, salah seorang pengurus SMSI Kabupaten Tebo kepada wartawan, Kamis 26 Februari 2026.

Menurutnya, dalam sistem perbankan nasional di kenal mekanisme restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran namun masih memiliki itikad baik. Hal ini diatur dalam regulasi OJK, antara lain:

POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang membuka ruang restrukturisasi bagi debitur terdampak kesulitan keuangan.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 beserta perubahannya, yang menegaskan kebijakan stimulus perekonomian melalui restrukturisasi kredit.

Peran OJK Melindungi dan Fasilitasi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberi kewenangan kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Dirinya juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif. Dalam konteks ini, SMSI meminta agar pihak bank membuka ruang dialog yang proporsional dan tidak serta-merta membatasi opsi pada pelunasan pokok penuh atau sebagian tanpa skema keringanan.

“Kami meminta OJK Provinsi Jambi segera memfasilitasi mediasi antara SH dan pihak Bank Mandiri agar tercapai solusi win-win. Jangan sampai rumah seorang ibu yang sedang sakit harus di lelang, padahal masih ada ruang penyelamatan kredit,” tegas Adlin.

Baca Juga: Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok, Begini Kondisi Terakhir Korban!

Ia juga menyatakan bahwa SMSI akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap perlindungan masyarakat kecil dalam menghadapi persoalan hukum dan perbankan.

Pernyataan ini merupakan respon SMSI Kabupaten Tebo terhadap surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II/Sumatera 2 kepada SH tertanggal 9 Februari 2026, objek yang akan di lelang berupa tanah dan bangunan dengan luas 964 meter persegi di Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Di ketahui, dalam surat debitur berinisial SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi pada tanggal 17 November 2025 lalu, perihal permohonan fasilitasi mediasi dan perlindungan hingga kini belum di tindaklanjuti. (Adz)

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Dua ASN Tebo Bakal Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya!

 


MUARATEBO, MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo bersiap mencoret dua aparatur sipil negara (ASN) dari daftar kepegawaian. Keduanya dipastikan akan di berhentikan secara tidak hormat setelah di vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepastian tersebut di sampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo menyusul inkrah-nya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap dua ASN tersebut.

Baca Juga: Sekda Sudirman: Jambi Mantap Expo Wujud Dukungan Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator UMKM

Untuk mempercepat proses administrasi, BKPSDM mengambil langkah aktif dengan menjemput langsung salinan putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Langkah Tegas BKPSDM Tebo

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi. Regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang telah di vonis bersalah dalam perkara tipikor wajib di berhentikan secara permanen.

“Untuk perkara tipikor, aturannya jelas. ASN yang putusannya sudah inkrah akan di berhentikan secara tetap dan tidak lagi berhak menerima gaji maupun hak kepegawaian lainnya,” ujar Suwarto.

Saat ini, BKPSDM telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo. Tim bidang terkait di jadwalkan berangkat ke Jambi pada pekan depan guna mengambil salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum pemecatan.

Meski vonis yang di jatuhkan hanya satu tahun penjara, Suwarto menegaskan bahwa lamanya hukuman tidak mempengaruhi konsekuensi kepegawaian bagi ASN pelaku korupsi. Selama putusan telah inkrah, pemberhentian tetap di berlakukan.

Bacaan Lainnya: Catat! Ini 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres yang Dilantik Kapolda Jambi

Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa mekanisme berbeda berlaku bagi ASN yang terjerat tindak pidana selain korupsi. Dalam kasus tersebut, status kepegawaian bergantung pada lamanya hukuman penjara yang di jatuhkan hakim.

“Jika hukumannya di bawah satu tahun, ASN masih berpeluang kembali bertugas setelah menjalani pidana. Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok,” jelasnya.

Namun, apabila vonis pidana melebihi satu tahun, ASN tersebut akan di berhentikan secara permanen dari status kepegawaiannya.

Langkah tegas Pemkab Tebo ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam praktik korupsi yang berujung pada hilangnya status sebagai abdi negara.(red)

Ini Daftar 12 Jabatan yang Akan Dilelang di Pemkab Tebo Jambi, Mulai Sekda Hingga Sekwan

 

Bupati Tebo Agus Rubiyanto.(Adz/IG)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Daftar 12 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di Kabupaten Tebo, Jambi yang akan dilelang. Bahkan  Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo juga akan ikut dilelang.

Namun belum dipastikan kapan lelang jabatan akan digelar, namun Pemkab Tebo memastikan lelang jabatan akan digelar dalam waktu dekat.

Pelaksanaan lelang jabatan untuk Sekda Tebo akan digelar secara terpisah.

Karena jabatan Sekda dijabat untuk pejabat eselon IIA sementara kepala dinas pejabat eselon IIB.

Lantas jabatan apa saja yang akan dilelang di Pemkab Tebo? Berikut daftarnya:

1. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

3. Dinas Perkebunan dan Peternakan

4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

6. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

7. Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo

8. Dinas Komunikasi dan Informatika

9. Sekretaris DPRD Kabupaten Tebo. 

10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

12. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dalam Waktu Dekat 

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, memastikan posisi jabatan yang kosong akan segera diisi melalui proses lelang jabatan.

Baca Juga:

10 Tersangka Korupsi PJU di Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

"Setelah ini bakal kita lelang jabatan yang masih kosong," ujar Agus Rubiyanto usai melantik sejumlah pejabat eselon II, Jumat (20/10/2025).

 Menurutnya, beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama yang kini dijabat Plt, seperti di Dinas PUPR, Bappeda, Disnakertrans, Kominfo, dan Perkim, akan dilelang pada akhir tahun 2025.

"Yang masih kosong dan dijabat oleh Plt akan kita lakukan lelang jabatan akhir tahun ini. Yang jelas, awal tahun 2026 nanti semua sudah terisi oleh pejabat definitif," tegas Bupati.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs