GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR.(Ist/ANT)

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi memanas setelah Majelis Hakim melontarkan pertanyaan tajam mengenai dasar konstitusional penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Sorotan hakim mengarah pada pertanyaan besar: apakah anggaran pendidikan layak digunakan untuk membiayai program yang dinilai sebagai layanan pendukung, sementara kebutuhan utama dunia pendidikan masih belum terpenuhi?

Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka mempertanyakan prioritas pemerintah dalam mengalokasikan anggaran di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, jika layanan utama pendidikan masih menghadapi banyak kekurangan, maka muncul pertanyaan apakah pembiayaan program yang dikategorikan sebagai layanan sekunder masih sejalan dengan amanat konstitusi.

"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?" tegas Arsul Sani dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan di ruang sidang bukan sekadar membahas pentingnya pemenuhan gizi bagi peserta didik, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai arah kebijakan anggaran negara dan kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Arsul juga menyinggung kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilainya masih memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat kesaksian mengenai guru, termasuk dari perguruan tinggi negeri terkemuka, yang masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas negara dalam memenuhi hak-hak dasar di sektor pendidikan.

"Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?" ujar Hakim Arsul.

Sidang ini pun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan, apakah dana mandatory spending sebesar 20 persen semestinya diprioritaskan terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan pokok sekolah, kesejahteraan guru, serta layanan pendidikan utama, atau dapat pula digunakan untuk membiayai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis. Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu isu penting yang tengah diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi.(Red/Berbagai Sumber)

Kasus MBG Memanas, 7 Orang Jadi Tersangka saat Boss Baru BGN Nanik Belum Genap Sebulan Dilantik

Kasus MBG makin Memanas, 7 Orang ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM – Hampir satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dihadapkan pada tantangan besar untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ya, Nanik dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 menggantikan Dadan Hindayana. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Di tengah upaya memperluas pelaksanaan Program MBG, BGN juga menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan penunjukan mitra program.

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka

Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari dugaan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga dugaan penerimaan suap. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Dugaan Keterlibatan Nanik Masih Akan Didalami

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri keterangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut nama Nanik S. Deyang dalam pemeriksaan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan seorang saksi maupun tersangka tidak dapat langsung dijadikan dasar kesimpulan.

Menurutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti lain sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini," ujar Anang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan Nanik S. Deyang sebagai tersangka maupun mengumumkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala BGN tersebut.

DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai pergantian kepemimpinan BGN menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Yahya, terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, penguatan standar operasional untuk menjamin keamanan pangan, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah.

Ia berharap BGN mampu memperbaiki sistem pengawasan sehingga pelaksanaan Program MBG berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejauh ini, Nanik S. Deyang masih memimpin BGN di tengah proses penyidikan yang terus dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

(Aldie prasetya | merdekapost )

Tersangka Baru, Jual Titik Dapur SPPG Rp100 Juta per lokasi

Jakarta - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin GHS.

"Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak," ungkap Syarief.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Aldie Prasetyo / Sumber:kompascom) 

Desak MBG Jangan Dihentikan, Ribuan Massa Demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi

Desak MBG Jangan Dihentikan, Ribuan Massa Demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.(ist)

JAMBI - Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jumat (19/6/2026), untuk mendesak agar program MBG tidak dihentikan dan tetap berlanjut.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka memadati kawasan depan gedung DPRD sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa program MBG dinilai sangat dibutuhkan, terutama bagi anak-anak. Sejumlah spanduk yang dibentangkan berisi tuntutan agar pemerintah tetap melanjutkan program tersebut.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan program. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran, tanpa harus menghentikan program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Aksi berlangsung di pintu gerbang DPRD Provinsi Jambi dengan pengawalan aparat keamanan. Selama kegiatan, situasi terpantau kondusif meski jumlah massa cukup besar.

Melalui aksi ini, massa berharap DPRD Provinsi Jambi dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan memperjuangkan agar program MBG tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas.(*) 

AYS Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers, Kamis 11 Juni 2026. (Ist)

Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta, menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka SS alias Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Dalam prosesnya, Sony Sanjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masih tersedia.

Penyidik menduga AYS bersama Sony Sanjaya turut mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG. Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan melalui portal mitra MBG diduga dibatalkan statusnya untuk kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.

"Tersangka SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief.

Selain mengatur titik SPPG dan proses pendaftaran mitra, penyidik juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal mitra MBG yang sebenarnya telah ditutup.

Setelah berhasil mengatur sejumlah titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya sebagai bagian dari praktik yang sedang diselidiki penyidik.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan AYS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, proses penunjukan mitra MBG, serta dugaan pengaturan titik SPPG yang diduga merugikan keuangan negara.(*)

Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan wacana pemanfaatan kantin sekolah sebagai dapur program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang tengah dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG masih dalam tahap kajian dan menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

"Saya pikir itu bagian dari yang sekarang proses penataan menyeluruh di Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut apakah skema tersebut layak diterapkan di daerah tertentu, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final terkait penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG karena BGN masih melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis dan operasional.

"Sebagai mungkin salah satu alternatif skema, barangkali itu juga masuk menjadi salah satu yang coba akan kita lihat, apakah tepat untuk diberlakukan di beberapa zona tertentu. Itu bagian dari yang sedang ditata oleh BGN," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik S Deyang mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah skema baru untuk memperluas jangkauan program makan bergizi gratis, khususnya di wilayah 3T.

Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, seperti kantin sekolah, dapur umum, dan dapur komunitas, sehingga pemerintah tidak perlu membangun dapur baru atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di setiap lokasi.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan program sekaligus mengurangi kebutuhan anggaran negara.

Selain itu, BGN juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yayasan, hingga lembaga masyarakat lainnya.

Menurut Nanik, pemanfaatan fasilitas yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pelaksanaan program MBG yang terus diperluas.

Meski demikian, BGN memastikan kualitas makanan dan standar keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap skema yang diterapkan.

"Jadi ada beberapa alternatif, intinya untuk mengurangi beban anggaran APBN dan kita tidak harus membangun dapur baru, itu prinsipnya. Kita bisa menggunakan dapur-dapur, misalnya kantin sekolah," kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kamis (4/6/2026).(Adz)

Terbengkalai, 21.800 Motor Listrik MBG Tak Terpakai Usai Dadan Cs Diciduk Kejagung

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)

MERDEKAPOST.COM - Pengungkapan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menyeret sorotan terhadap ribuan motor listrik yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung operasional program tersebut.

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut disebut memiliki nilai anggaran fantastis, diperkirakan mencapai Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Ribuan Motor Listrik Terlihat Menumpuk di Gudang

Pantauan di kawasan Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menunjukkan ribuan motor listrik berwarna biru masih tersimpan di area gudang milik produsen Emmo Electric Mobility.

Kondisi di lokasi kini jauh berbeda dibanding beberapa bulan lalu. Jika sebelumnya kendaraan-kendaraan tersebut tersusun rapi di area penyimpanan samping gudang, kini jumlahnya terlihat semakin banyak hingga memenuhi halaman depan.

Deretan motor listrik itu tampak tidak beroperasi dan sebagian besar ditutupi jaring hitam untuk melindungi kendaraan dari panas maupun hujan.

Tak hanya motor listrik, sebuah truk kontainer milik PT Yasa Artha Tunggal (YAT) juga terlihat terparkir di area sekitar gudang.

Suasana Gudang Lengang

Saat didatangi pada Sabtu (6/6/2026), aktivitas di lokasi terpantau minim. Tidak terlihat adanya kegiatan distribusi maupun mobilitas kendaraan yang signifikan.

Meski gerbang gudang dalam kondisi terbuka, suasana di sekitar lokasi tampak sepi. Tidak terlihat pekerja maupun aktivitas operasional yang biasanya berlangsung di area tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai status ribuan motor listrik tersebut maupun kelanjutan distribusinya setelah kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN mencuat.

Warga Sebut Aktivitas Berkurang Saat Akhir Pekan

Seorang pedagang yang biasa berjualan di sekitar kawasan gudang mengatakan kondisi sepi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh libur akhir pekan.

Menurutnya, pada hari kerja aktivitas di area gudang biasanya lebih ramai dibandingkan saat Sabtu dan Minggu.

"Kalau hari biasa ada aktivitas karyawan. Sabtu memang biasanya lebih sepi karena banyak yang libur," ujarnya.

Pengadaan Motor Listrik Ikut Disorot

Kasus dugaan korupsi MBG yang sedang ditangani aparat penegak hukum membuat sejumlah proyek pendukung program tersebut ikut menjadi perhatian, termasuk pengadaan kendaraan operasional.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai nasib puluhan ribu motor listrik yang telah diproduksi tersebut, sekaligus menanti hasil penyelidikan terkait penggunaan anggaran dalam program MBG yang sebelumnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

(Aldie Prasetya /Tribunnewsbogor)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs