GEMPAR! Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR

Mahkamah Konstitusi Pertanyakan Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Pendidikan, Hakim Singgung Nasib Guru yang Masih Bergaji di Bawah UMR.(Ist/ANT)

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi memanas setelah Majelis Hakim melontarkan pertanyaan tajam mengenai dasar konstitusional penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. Sorotan hakim mengarah pada pertanyaan besar: apakah anggaran pendidikan layak digunakan untuk membiayai program yang dinilai sebagai layanan pendukung, sementara kebutuhan utama dunia pendidikan masih belum terpenuhi?

Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka mempertanyakan prioritas pemerintah dalam mengalokasikan anggaran di tengah keterbatasan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, jika layanan utama pendidikan masih menghadapi banyak kekurangan, maka muncul pertanyaan apakah pembiayaan program yang dikategorikan sebagai layanan sekunder masih sejalan dengan amanat konstitusi.

"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?" tegas Arsul Sani dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan di ruang sidang bukan sekadar membahas pentingnya pemenuhan gizi bagi peserta didik, melainkan menyangkut persoalan mendasar mengenai arah kebijakan anggaran negara dan kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar.

Arsul juga menyinggung kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilainya masih memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa dalam persidangan terdapat kesaksian mengenai guru, termasuk dari perguruan tinggi negeri terkemuka, yang masih menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas negara dalam memenuhi hak-hak dasar di sektor pendidikan.

"Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kita ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?" ujar Hakim Arsul.

Sidang ini pun membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan, apakah dana mandatory spending sebesar 20 persen semestinya diprioritaskan terlebih dahulu untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan pokok sekolah, kesejahteraan guru, serta layanan pendidikan utama, atau dapat pula digunakan untuk membiayai program pendukung seperti Makan Bergizi Gratis. Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu isu penting yang tengah diuji di hadapan Mahkamah Konstitusi.(Red/Berbagai Sumber)

Kasus MBG Memanas, 7 Orang Jadi Tersangka saat Boss Baru BGN Nanik Belum Genap Sebulan Dilantik

Kasus MBG makin Memanas, 7 Orang ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka.(Istimewa)

MERDEKAPOST.COM – Hampir satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang dihadapkan pada tantangan besar untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ya, Nanik dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 menggantikan Dadan Hindayana. Dalam menjalankan tugasnya, ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Eddy Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Di tengah upaya memperluas pelaksanaan Program MBG, BGN juga menghadapi proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan penunjukan mitra program.

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka

Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari dugaan pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga dugaan penerimaan suap. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

Dugaan Keterlibatan Nanik Masih Akan Didalami

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri keterangan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyebut nama Nanik S. Deyang dalam pemeriksaan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa keterangan seorang saksi maupun tersangka tidak dapat langsung dijadikan dasar kesimpulan.

Menurutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan dengan alat bukti lain sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kalau memang sepanjang itu ada nanti akan diklarifikasi. Apalagi kalau keterangan itu sangat diperlukan dalam rangka pengungkapan perkara ini," ujar Anang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan Nanik S. Deyang sebagai tersangka maupun mengumumkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala BGN tersebut.

DPR Dorong Pembenahan Tata Kelola MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai pergantian kepemimpinan BGN menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Yahya, terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, penguatan standar operasional untuk menjamin keamanan pangan, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian dan pemerintah daerah.

Ia berharap BGN mampu memperbaiki sistem pengawasan sehingga pelaksanaan Program MBG berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejauh ini, Nanik S. Deyang masih memimpin BGN di tengah proses penyidikan yang terus dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

(Aldie prasetya | merdekapost )

Tersangka Baru, Jual Titik Dapur SPPG Rp100 Juta per lokasi

Jakarta - Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp 100 juta per lokasi.

Dugaan tersebut diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan GHS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

"Kurang lebih dulu ya. Karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir. Tapi, yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Syarief mengatakan, harga yang dipatok untuk memperoleh titik SPPG bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang diduga digunakan untuk memperoleh dan mengelola titik-titik dapur MBG.

Salah satunya adalah Yayasan Indonesia Food Security Review yang dipimpin GHS.

"Jadi, yayasannya ada banyak. Ada banyak, memang salah satunya adalah yayasan itu. Tapi ada banyak," ungkap Syarief.

Dalam konstruksi perkara, GHS diduga memperoleh akses titik dapur SPPG dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) melalui yayasan yang dimilikinya.

"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," kata Syarief.

Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik-titik itu kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.

Atas perbuatannya, GHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Aldie Prasetyo / Sumber:kompascom) 

Desak MBG Jangan Dihentikan, Ribuan Massa Demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi

Desak MBG Jangan Dihentikan, Ribuan Massa Demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.(ist)

JAMBI - Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jumat (19/6/2026), untuk mendesak agar program MBG tidak dihentikan dan tetap berlanjut.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka memadati kawasan depan gedung DPRD sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian.

Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa program MBG dinilai sangat dibutuhkan, terutama bagi anak-anak. Sejumlah spanduk yang dibentangkan berisi tuntutan agar pemerintah tetap melanjutkan program tersebut.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan program. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran, tanpa harus menghentikan program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

Aksi berlangsung di pintu gerbang DPRD Provinsi Jambi dengan pengawalan aparat keamanan. Selama kegiatan, situasi terpantau kondusif meski jumlah massa cukup besar.

Melalui aksi ini, massa berharap DPRD Provinsi Jambi dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan memperjuangkan agar program MBG tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas.(*) 

AYS Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) dalam konferensi pers, Kamis 11 Juni 2026. (Ist)

Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS, yang merupakan pihak swasta, menjadi tersangka keempat dalam perkara yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS diduga berperan atas permintaan tersangka SS alias Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra pelaksana program makan bergizi gratis.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Dalam prosesnya, Sony Sanjaya diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Melalui akses tersebut, AYS disebut dapat mengetahui lokasi dapur atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang masih tersedia.

Penyidik menduga AYS bersama Sony Sanjaya turut mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG. Sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan melalui portal mitra MBG diduga dibatalkan statusnya untuk kemudian digantikan oleh pihak lain yang difasilitasi oleh AYS.

"Tersangka SS memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief.

Selain mengatur titik SPPG dan proses pendaftaran mitra, penyidik juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru melalui portal mitra MBG yang sebenarnya telah ditutup.

Setelah berhasil mengatur sejumlah titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sanjaya sebagai bagian dari praktik yang sedang diselidiki penyidik.

Atas perbuatannya, AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan AYS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, proses penunjukan mitra MBG, serta dugaan pengaturan titik SPPG yang diduga merugikan keuangan negara.(*)

Istana Buka Suara Soal Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG

Jakarta - Istana Kepresidenan menyatakan wacana pemanfaatan kantin sekolah sebagai dapur program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola yang tengah dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG masih dalam tahap kajian dan menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

"Saya pikir itu bagian dari yang sekarang proses penataan menyeluruh di Badan Gizi Nasional," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut apakah skema tersebut layak diterapkan di daerah tertentu, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan infrastruktur pendukung.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final terkait penggunaan kantin sekolah sebagai dapur MBG karena BGN masih melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis dan operasional.

"Sebagai mungkin salah satu alternatif skema, barangkali itu juga masuk menjadi salah satu yang coba akan kita lihat, apakah tepat untuk diberlakukan di beberapa zona tertentu. Itu bagian dari yang sedang ditata oleh BGN," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik S Deyang mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah skema baru untuk memperluas jangkauan program makan bergizi gratis, khususnya di wilayah 3T.

Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia, seperti kantin sekolah, dapur umum, dan dapur komunitas, sehingga pemerintah tidak perlu membangun dapur baru atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di setiap lokasi.

Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan program sekaligus mengurangi kebutuhan anggaran negara.

Selain itu, BGN juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yayasan, hingga lembaga masyarakat lainnya.

Menurut Nanik, pemanfaatan fasilitas yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pelaksanaan program MBG yang terus diperluas.

Meski demikian, BGN memastikan kualitas makanan dan standar keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap skema yang diterapkan.

"Jadi ada beberapa alternatif, intinya untuk mengurangi beban anggaran APBN dan kita tidak harus membangun dapur baru, itu prinsipnya. Kita bisa menggunakan dapur-dapur, misalnya kantin sekolah," kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kamis (4/6/2026).(Adz)

Terbengkalai, 21.800 Motor Listrik MBG Tak Terpakai Usai Dadan Cs Diciduk Kejagung

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)

MERDEKAPOST.COM - Pengungkapan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menyeret sorotan terhadap ribuan motor listrik yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung operasional program tersebut.

Sebanyak 21.800 unit motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi perhatian publik setelah tiga mantan petinggi BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Pengadaan kendaraan operasional tersebut disebut memiliki nilai anggaran fantastis, diperkirakan mencapai Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Ribuan Motor Listrik Terlihat Menumpuk di Gudang

Pantauan di kawasan Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menunjukkan ribuan motor listrik berwarna biru masih tersimpan di area gudang milik produsen Emmo Electric Mobility.

Kondisi di lokasi kini jauh berbeda dibanding beberapa bulan lalu. Jika sebelumnya kendaraan-kendaraan tersebut tersusun rapi di area penyimpanan samping gudang, kini jumlahnya terlihat semakin banyak hingga memenuhi halaman depan.

Deretan motor listrik itu tampak tidak beroperasi dan sebagian besar ditutupi jaring hitam untuk melindungi kendaraan dari panas maupun hujan.

Tak hanya motor listrik, sebuah truk kontainer milik PT Yasa Artha Tunggal (YAT) juga terlihat terparkir di area sekitar gudang.

Suasana Gudang Lengang

Saat didatangi pada Sabtu (6/6/2026), aktivitas di lokasi terpantau minim. Tidak terlihat adanya kegiatan distribusi maupun mobilitas kendaraan yang signifikan.

Meski gerbang gudang dalam kondisi terbuka, suasana di sekitar lokasi tampak sepi. Tidak terlihat pekerja maupun aktivitas operasional yang biasanya berlangsung di area tersebut.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai status ribuan motor listrik tersebut maupun kelanjutan distribusinya setelah kasus hukum yang menjerat sejumlah mantan petinggi BGN mencuat.

Warga Sebut Aktivitas Berkurang Saat Akhir Pekan

Seorang pedagang yang biasa berjualan di sekitar kawasan gudang mengatakan kondisi sepi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh libur akhir pekan.

Menurutnya, pada hari kerja aktivitas di area gudang biasanya lebih ramai dibandingkan saat Sabtu dan Minggu.

"Kalau hari biasa ada aktivitas karyawan. Sabtu memang biasanya lebih sepi karena banyak yang libur," ujarnya.

Pengadaan Motor Listrik Ikut Disorot

Kasus dugaan korupsi MBG yang sedang ditangani aparat penegak hukum membuat sejumlah proyek pendukung program tersebut ikut menjadi perhatian, termasuk pengadaan kendaraan operasional.

Publik kini menunggu kejelasan mengenai nasib puluhan ribu motor listrik yang telah diproduksi tersebut, sekaligus menanti hasil penyelidikan terkait penggunaan anggaran dalam program MBG yang sebelumnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

(Aldie Prasetya /Tribunnewsbogor)

Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini dalam Kasus Korupsi MBG

Foto: Mantan Boss BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Foto Doc detikcom)

Jakarta - Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah keuntungan dan markup anggaran yang dilakukan para tersangka hingga membuat negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membuat ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Dilansir dari detikcom, angka-angka yang muncul sejauh ini dari korupsi yang dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah keuntungan yang didapat hingga penggelembungan anggaran yang dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi yang dilakukan Dadan cs ini berkaitan dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan yang justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat SPPG yang diloloskan merupakan milik yayasan yang terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membuat Dadan cs meraup keuntungan dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

Baca Juga: Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini masih dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima para tersangka dan jumlah kerugian yang dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.(*)

Patut Ditiru! Paket MBG di Jogja Dilengkapi dengan Label Gizi hingga Total Harganya

Mengintip menu MBG unik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilengkapi label gizi dan total harganya demi jawab keresahan warga soal kualitasnya. (Instagram.com/@pandemictalks)

Merdekapost.com, Yogyakarta - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyita perhatian sebagian publik di media sosial.

Hal itu lantaran MBG di wilayah pemerintahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X menyajikan menu yang dinilai berupaya menunjukkan adanya transparansi kepada warga.

Terlihat dalam unggahan Instagram @pandemictalks, pada Kamis, 5 Maret 2026, sebuah paket makanan MBG yang tersebar di Jogja itu dilengkapi dengan label gizi dan total harganya.

"Patut ditiru daerah lain, MBG Jogja ikuti arahan Sultan HB X, ada label gizi lengkap dan label harga Rp10.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Isu MBG yang Dinilai Tidak Transparan

Usut punya usut, MBG di Jogja mulai mengalami perubahan setelah adanya arahan dari Gubernur Sultan HB X yang meminta evaluasi menu sekaligus transparansi harga. 

Kini, setiap paket makanan dilengkapi label rincian harga dan informasi kandungan gizi agar masyarakat bisa melihat dengan jelas komposisi makanan yang dibagikan kepada siswa. 

Langkah tersebut muncul setelah banyak keluhan orang tua siswa selama Ramadan terkait menu MBG yang dinilai kurang memadai dan tidak transparan. 

Gizi dan Harga Ditulis dengan Rinci

Dalam postingan yang sama, disebutkan sebuah paket MBG yang dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jogja, pada 2 Maret 2026.

"Terdiri dari telur rebus (Rp3.000), kue kacang (Rp2.500), tahu walik (Rp1.000), dan jemblem manis (Rp1.500), dengan total nilai paket sekitar Rp10.000," sebut postingan itu. 

Dalam label tersebut, juga dicantumkan kandungan gizi per porsi, yakni sekitar 410 kkal energi, 19,4 gram protein, 17,7 gram lemak, dan 47,5 gram karbohidrat.

Tak ayal, sebagian kalangan meyakini pencantuman harga dan nilai gizi ini diharapkan membuat pengelolaan program MBG lebih transparan.

Hal tersebut demi memastikan makanan yang diberikan tetap memenuhi kebutuhan para penerima manfaat MBG ke depan.

Sampai dengan Kamis, 5 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, postingan tersebut telah disukai oleh 25,7 ribu pengguna Instagram.***

Patuhi Instruksi DPP, Ketua DPC PDI-P Kerinci Edison Pastikan Kadernya Tak Terlibat dalam Program MBG

Patuhi Instruksi DPP, Ketua DPC PDI-P Kerinci Edison memastikan Kadernya Tak Terlibat dalam Program MBG.(Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Komitmen menjaga integritas partai dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan ditegaskan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci, Edison. Ia memastikan seluruh kader partai berlambang banteng moncong putih di wilayahnya tidak terlibat dalam praktik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penegasan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang menekankan agar kader partai tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

“Kami tegaskan, instruksi DPP benar-benar kami jalankan secara disiplin. Seluruh kader, mulai dari tingkat ranting, PAC, hingga DPC, dipastikan tidak ada yang bermain dalam program MBG. Ini adalah komitmen organisasi dan tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” ujar Edison saat dikonfirmasi wartasatu.info, Jumat (28/2/2026).

Baca Juga: 

PDIP Keluarkan Surat Larangan Kader Kelola SPPG dan Berbisnis MBG

Menurut Edison, sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai serta memastikan bahwa program strategis nasional tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa adanya konflik kepentingan.

MBG untuk Rakyat Bukan Untuk Kelompok Tertentu

Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program negara yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaannya agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Program MBG adalah program untuk rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, kami di PDI Perjuangan memposisikan diri sebagai pengawal program, bukan sebagai pelaku atau pihak yang mengambil keuntungan. Jika ada indikasi penyimpangan, baik dari sisi jumlah porsi, kualitas makanan, maupun pemenuhan standar gizi sesuai peraturan, maka wajib dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab program,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edison menegaskan bahwa sikap patuh terhadap instruksi partai merupakan cerminan kedisiplinan dan integritas kader PDI Perjuangan. Ia menyebut, partainya berkomitmen untuk selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik.

“Sebagai partai yang lahir dari rakyat, PDI Perjuangan selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Kami ingin memastikan bahwa setiap program pemerintah, khususnya yang menyangkut kesejahteraan dan gizi masyarakat, berjalan bersih, transparan, dan memberikan manfaat maksimal,” ungkap Edison.

Ajak Masyarakat Kawal Program MBG

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan program MBG agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tujuan awalnya.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Pengawasan publik sangat penting agar program ini benar-benar berhasil dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Sikap tegas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kerinci ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata partai dalam mendukung tata kelola program pemerintah yang bersih, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas kader partai dalam mengemban amanah rakyat.(*)

Wakil Kepala BGN Beri Peringatan ke Dapur MBG Nakal: Akan Saya Suspend

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang 

Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja.

SPPG, tambahnya, justru harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya: 

BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000

BERGEJOLAK? Ahli Gizi Dapur SPPG Lempur Mundur Ditengah Isu Anggaran MBG

"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dikutip Selasa (24/2/2026).

Menurutnya hal ini pun sudah tertuang dalam Perpres nomor 115 tahun 2025 Pasal 38 ayat 1. Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG.

"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

Baca Juga: 

YLKI Jambi Sorot Tajam Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank 9 Jambi, Harus Diusut Transparan!

Begini Porsi MBG untuk 3 Hari Di Dapur SPPG Lempur, Bikin Orang Tua Siswa Mengeluh

"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," jelasnya menambahkan dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak.

Sementara itu, selama ini kondisi di lapangan mengakui bagaimana beberapa SPPG hanya memiliki satu hingga tiga supplier, di mana semuanya dikuasai Mitra.

"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra atau Yayasan," ujar Nanik lagi.

Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya 1 sampai 3 mitra, akan saya suspend," katanya meminta laporan tentang jumlah pemasok bahan baku pangan di SPPG-SPPG itu bisa segera diterimanya dalam seminggu ke depan. (Adz/ Sumber: CNBC Indonesia )

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs