Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno (KUUTT Abad 13-14 M)

Suhardiman Rusdi, SH

Jejak Hukuman Lucu Dalam Naskah Malayu Kuno 

(Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Abad 13-14 M)

Oleh  : Suhardiman Rusdi

Seperti di ketahui Kebudayaan Melayu berasal dari sebuah kerajaan bernama Melayu (sekarang bernama Jambi)  yang di dengar dari seorang biksu Tiongkok bernama I-Tsing sekitar 671 Masehi terletak di lembah Batang Hari. Hingga pada tahun 689 masehi di laporkan juga bahwa Melayu telah kehilangan kedaulatannya oleh Kerajaan Sriwijaya dan menjadikan kerajaan Sriwijaya berjaya selama berabad-abad. Namun setelah terjadi serangan  sekitar tahun 1025 oleh tentara Cola-India Selatan ternyata menjadikan pukulan telak bagi Sriwijaya dan menjadikan bangkitnya kembali kerajaan Melayu 

Kerajaan Malayu di Dharmasraya-Jambi dalam sejarah Melayu dikenal dalam prasasti Amoghapasa di Rambahan, Sijunjung,Kabupaten Dharmasraya, kini masuk Provinsi Sumatera Barat. Arca yang dikirim oleh Kertanegara dari Singasari dari abad ke-13 ini dipersembahkan pada raja Melayu Sri Mauliwarmadewa, yang beribukota di Dharmasraya. 

Baca JugaMelihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

Nama kerajaan Dharmasraya kembali muncul pada abad ke-14 Masehi saat Adityawarman menjadi Maharajadiraja  di Kerajaan Melayu. Namun, saat itu pusat pemerintahan sudah berpindah ke daerah Suruaso, di Pagarruyung. Dalam prasasti-prasastinya, Adityawarman menyebut dirinya sebagai “maharajadiraja”. Dalam naskah KUUTT, hanya disebut “maharaja Dharmasraya” sehingga, saat itu bumi silinjur alam Kerinci ada di bawah kekuasaan maharaja Dharmasraya, bukan di bawah kekuasaan Kerajaan Melayu yang berpusat di Suruaso” (Kozok, 2006).

Pengaruh Tamil di Bumi Silinjur Alam Kerinci dapat diketahui dari sumber tertulis dalam bentuk naskah Malayu kuno Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUUTT) yang merupakan pusaka kuno kerinci yang saat ini masih tersimpan awet di atas loteng rumah Gedang Luhah-Kalbu Tatala (Depati Talam)  Wilayah Kedepatian Tiga Luhah Tanjung Tanah. Kecamatan Danau Kerinci. Kabupaten Kerinci-Jambi 

Nama Kerinci tersebut secara tertulis  dalam naskah KUUTT ditulis  dengan nama “Kurinci, yaitu nama bunga strobilanthes) yang hanya ditemukan di pegunungan dan hanya berkembang sekali dalam kurun waktu dua belas tahun. Menurut kosmologi orang Tamil, bumi Tamil dibagi menjadi lima daerah, dan salah satu di antaranya, yaitu daerah pegunungan yang dinamakan “Kurinci”sesuai dengan nama bunga yang khas di Pegunungan Tamil

Dalam naskah KUUTT berbahasa Sansekerta menyebutkan “anugerahtitah Sanghyang Kemitan kepada penguasa di Bumi Silunjur Kurinci” dengan peringatan agar penduduknya“jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing.” Setelah kalimat berbahasa Sansekerta ini kemudian diikuti dengan kalimat berbahasa Melayu. 

Bahasa Sansekerta digunakan kembali di bagian terakhir alinea yang menyebut bahwa undang-undang disusun atas perintah maharaja Dharmasraya dan bahwa “para pembesar bumi Kerinci (...) memberi perhatian sepenuhnya.” Semua yang terjadi pada sidang besar “ditulis dengan lengkap oleh Kuja Ali, Dipati, di balai kerapatan, di Palimbang, dihadapan maharaja Dharmasraya” (Kozok, 2006). 

Baca Juga: Menelusuri Jejak Penulis Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah (Abad 13-14 M), Masa Kejayaan Kerajaan Dharmas Raya Malayu Jambi

Pemakaian bahasa Sansekerta dan aksara Pasca Palawa menunjukkan adanya pengaruh India tamil dalam Penulisan naskah KUUTT. 

Teks pada naskah ditulis di atas daluang’ dengan menggunakan dua aksara, yaitu aksara PascaPallawa (aksara Melayu) dan aksara incung (Kerinci). Bahasa yang digunakan untuk menulis naskah ini  yaitu bahasa Sansekerta yang menjadi awal dan akhir naskah dan Bahasa Malayu Kuno. 

Naskah Kitab Undang-undang Tanjung Tanah-kerinci adalah naskah undang-undang malayu tertua didunia merupakan aturan hukum tertulis yang dibuat oleh para ninek moyang penduduk suku kerinci (Depati) dan pihak kerajaan Dharmasraya sekitar 750 tahun yang lalu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di zaman kita sekarang.

Naskah KUUTT tersebut disusun secara komprehensif berisi aturan yang berkaitan dengan kejahatan, hukuman denda bagi jenis pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif untuk menetapkan pembagian denda. diberlakukan di bumi selunjur alam Kerinci. Dalam naskah ini juga ditekankan akan arti penting peranan para dipati di bumi Silunjur Alam Kerinci Dimana Depati mempunyai posisi strategis layak penegak hukum di  Zaman kita sekarang.,sehingga ditetapkan bahwa “barang siapa tidak taat pada dipati didenda dua perempat tahil. 

Dalam naskah Kuutt Denda umumnya ditetapkan dengan ukuran emas (kupang, mas, tahil dan kati). Tindak kejahatan tidak mematuhi perintah Depati didenda dengan 96 gram emas. Denda yang paling ringan yaitu 5 kupang ditetapkan untuk pencurian tebu, umbi-umbian. Apabila sipencuri mengambil umbi-umbian disaat sudah dipanen maka hukuman yang dijatuhkan empat kali lipat atau 5 mas.

Membaca Terjemahan Buku Undang-Undang Tanjung Tanah (Naskah Zaman Kesultanan Jambi Abad 16-17 M)

Pada halaman 10 sampai 12 di Naskah undang-undang Tanjung Tanah tersebut juga menyinggung tindak pidana pencurian ternak. 

Menarik bahwa mencuri ayam anak negeri, ayam kutra, ayam depati, dan ayam rajo, dendanya dicantumkan dua kali pada naskah tersebut : pertama denda yang berupa pelipat gandaan hasil pencurian, dan kedua menyebut denda dengan takaran emas. Pencurian padi dianggap sebagai kejahatan serius sehingga denda yang ditetapkan lebih berat yaitu sekitar 20 mas.

Denda yang sama juga dijatuhkan bagi bandar judi dan sabung ayam. Tindak pidana yang lebih berat hanya disebutkan tiga macam, dua diantaranya dikenakan hukuman mati dan satu dikenakan denda sekitar 1 kilogram mas. Sayangnya Untuk salah satu sanksi hukuman mati  tidak terbaca dengan jelas lagi pada naskah tersebut. Tindak pidana yang satu lagi dapat dikenakan seberapa pun dendanya (sesuai dengan beratnya perkara) atau pelaku dikenakan hukuman mati ialah tindak pidana perogolan (pemerkosaan).

Baca Juga: Haruskah Sejarah Kelembagaan Adat di Bumi Sakti Selunjur Alam Kerinci di Rekonstruksi Ulang?

Naskah undang-undang Tanjung Tanah juga mengatur perihal utang-piutang, khusunya hutang dalam bentuk logam dan berbagai jenis tanaman. Disebutkan bahwa seseorang berhutang emas, perak, kuningan dan perunggu apabila telah ditagih sebanyak tiga kali maka hutang menjadi dua kali lipat. Sedangkan hutang bahan pangan, jika berhutang beras, padi, jawawut, selama dua masa tanam dan masuk ketiga dikembalikan dua kali lipat.

Naskah undang-undang Tanjung tanah juga mememuat perihal hukuman agak nya lucu bila kita terapkan di Zaman kita sekarang, bayangkan saja 750 tahun yang lalu kalau ketahuan maling telur ayam, itik, merpati digebukin dulu habis itu mukanya dilumuri di kotoran ayam..!!

“Maling telur hayam, itik, perapati, ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk urang manangahi, dua tumbuk tuhannya, mukanya dihusap dangan tahi hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas dandanya”

*Terjemahan : Maling telur ayam, itik, merpati dipukul tujuh pukulan, lima pukulan oleh yang mergokin, dua pukulan dari yang punya unggas, dan mukanya diusap tai ayam abis itu Kalau tidak dibayar, dendanya dua setengah mas”

Dari keterangan di atas dapat kita lihat  bahwa disekitar abad 13-14 M khususnya di bumi sakti silunjur alam Kerinci sudah terdapat aturan hukum, undang-undang tertulis untuk melindungi rakyatnya dari ancaman tindak pidana yang meresahkan dan membahayakan penduduk se-isi bumi Silunjur Alam Kerinci.)*

Hasil Tes CAT Panwascam Kerinci, Berikut Nama Peserta Lolos 6 Besar Per-Kecamatan

  

Kerinciexpose.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan hasil hasil tes tertulis (CAT) Calon Anggotan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) tahun 2022.

Pengumuman kelulusan hasil seleksi tes terrtulus (CAT) Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Kerinci ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, Zamhuri dan Sekretaris, Deni Yanto hari ini tanggal 18 Oktober 2022 dengan nomor:074/KP.01.00/JA-03/10/2022.

Untuk nama-nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi tertulis (CAT) selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2022 pada pukul 09 WIB sampai selesai, lokasi tes di Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci.

Berikut nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis:




Update Harga iPhone Kerinci - Sungai Penuh

  

iPhone Sungai Penuh. Foto: 064

Merdekapost.com - Pecinta Gadget di Kerinci dan Sungai Penuh tentu sudah tidak asing lagi dengan Brand Apple, khususnya dengan smartphone andalannya Iphone.


Apple pada bulan september lalu, merilis Smartphone terbaru mereka yaitu Iphone 14. Ada 4 tipe yang diluncurkan Apple, seperti  Iphone 14, Iphone 14 Max, Iphone 14 Pro dan Iphone 14 Pro Max.


Nah, bagi pecinta Brand Apple khususnya Iphone, Bisa langsung datang ke Konter Iphone Sungai Penuh, alamat di jalan Depati Parbo (Depan Hola Swalayan) Sungai Penuh.


Di Toko Iphone Sungai Penuh Ini melayani Pree Order (PO) untuk jenis Iphone baru, tidak hanya Iphone baru, toko ini juga menyediakan Iphone Second/bekas like new.


Berikut rincian harga Iphone di toko Iphone Sungai Penuh update 14 Oktober 2022.


Harga Iphone Second Like New:


Iphone 7 128GB  = Rp. 2,4 Jt


Iphone 7+ 128GB  = Rp. 3,4 Jt


Iphone 8 64GB  = Rp. 2,9 Jt  

          

Iphone 8+ 64GB  = Rp. 4 Jt


Iphone X 64GB  = Rp. 4,3 Jt


Iphone X 256GB  = Rp.4,9 Jt


Iphone XR 64GB  = Rp. 4,4 Jt


Iphone XR 128GB  = Rp. 5,2 Jt


Iphone 11 64GB  = Rp 6 Jt


Iphone 11 128GB  = 6,7 Jt


Iphone 11 PRO 64GB  = Rp. 7,4 Jt


Iphone 11 PRO 256GB  = Rp. 8,5 Jt


Iphone 11 PRO MAX 64GB  = Rp. 9 Jt


Iphone 11 PRO MAX 256GB  = Rp. 10 Jt


Iphone 12 64GB  = Rp. 9,8 Jt


Iphone 12 128GB  = Rp. 10,4 Jt


Harga Iphone Baru cek DISINI

Tes CAT Panwascam di Kerinci Selesai, Enam Besar Nilai Tertinggi Melaju ke sesi Wawancara

 

 Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, Zamhuri pantau pelaksanaan tes CAT. Foto: 064

Merdekapost.com - Pelaksanaan tes CAT seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Kerinci telah selesai dilaksanakan, mulai hari Jumat tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.


Bawaslu Kabupaten Kerinci mencatat, dari 430 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi waktu lalu, ternyata hingga hari terakhir pelaksanaan tes CAT, ada 32 orang yang tidak mengikuti ujian.


Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri ketika dikonfirmasi mengatakan, mulai dari tanggal 14 Oktober hingga hari ini tanggal 16 Oktober 2022, Bawaslu melaksanakan seleksi tes CAT untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Bawaslu) Se-Kabupaten Kerinci. 


“Alhamdulillah, Tes CAT Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dinyatakan selesai hari ini tanggal 16 Oktober 2022,” kata Zamhuri.


Baca Juga: Bawaslu Kerinci Umumkan Jadwal dan Sesi Tes CAT Panwascam, Cek Disini


Dari hari pertama tes CAT, kata Zamhuri, Bawasllu Kabupaten Kerinci mencatat ada sebanyak 32 orang peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes CAT Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).


“Dari 430 orang yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi waktu lalu, total peserta yang mengikuti tes CAT sebanyak 398 peserta dan 32 orang dinyatakan tidak hadir,” jelasnya.


Pelaksanaan tes CAT hari pertama Jumat, tanggal 14 Oktober 2022, sesi pertama jumlah peserta yang hadir mengikuti ujian sebanyak 36 orang, yang tidak hadir 4 orang.


“Sedangkan sesi kedua, jumlah peserta yang hadir mengikuti ujian sebanyak 39 orang, 1 peserta tidak hadir. Sesi keempat 39 peserta hadir dan 1 peserta tidak hadir,” ujarnya.


Baca Juga: Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Lakukan Pembatasan Angkutan Batubara Sebanyak 3500 Unit


Hari kedua pelaksanaan tes CAT Panwascam tanggal 15 Oktober 2022, Sesi pertama diikuti oleh 35 orang, 1 peserta tidak hadir. Sesi kedua diikuti sebanyak 40 peserta. Sesi ketiga diikuti 37 peserta, 1 orang tidak hadir


“Sesi empat diikuti sebanyak 33 peserta, yang tidak hadir hanya 1 orang,” terang Zamhuri.


Hari terakhir pelaksanaan tes CAT, pada sesi pertama diikuti oleh 37 orang peserta 3 orang tidak hadir, pada sesi kedua diikuti oleh 37 orang peserta 3 orang dinyatakan tidak hadir.


“Pada sesi ketiga diikuti sebanyak 36 orang peserta, 4 orang dinyatakan tidak hadir. Sesi keempat jumlah peserta yang mengikuti tes CAT sebanyak 29 orang, 1 orang tidak hadir,” bebernya.


Baca Juga: Wako Ahmadi Resmikan Masjid Al-Fatih SMPN 1 Kota Sungai Penuh


Setelah pelaksanaa tes CAT Panwascam, Bawaslu Kabupaten Kerinci akan segera mengumumkan hasil ujian berdasarkan 6 besar dengan nilai tertinggi per Kecamatan yang dinyatakan berhak mengikuti sesi wawancara.


“Hanya peringkat 6 besar setiap Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu sesi wawancara, jadwalnya akan diumumkan nanti,” ungkapnya. (064)

Bawaslu Kerinci Umumkan Jadwal dan Sesi Tes CAT Panwascam, Cek Disini

  

Ketua Pokja (Rekrutmen Panwascam/Kordit SDM) Bawaslu Kerinci, Zamhuri bersama Korsek/Sekretaris Pokja, Deni Yanto. Foto: 064

Kerinciexpose.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan jadwal dan sesi tes CAT untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) hari ini, Kamis (13/10/2022).


Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri ketika dikonfirmasi mengatakan, mulai besok, tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022 Bawaslu Kerinci akan menggelar tes CAT untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Kerinci.


“Tes dilaksanakan besok tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022 di SMPN 1 Kerinci (Semurup),” kata Zamhuri.


Untuk tes CAT, kata Zamhuri, seluruh peserta yang sudah dinyatakan lulus administrasi saat pengumuman kemarin, dibagi menjadi empat sesi setiap harinya pada saat tes CAT tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022.


“Tes CAT dibagi menjadi 4 sesi setiap harinya, besok cuma 3 sesi mengingat waktu Sholat Jumat, sesi pertama dimulai pada pukul 08:00-09:30 WIB, sesi kedua pukul 10:00-11:30 WIB, sesi ketiga dimulai pukul 12:30-14:00 WIB dan sesi keempat dimulai pukul 14:30-16 WIB,” ujarnya.


Zamhuri menjelaskan, untuk ketentuan dan menjadi catatan peserta tes CAT, seluruh peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes untuk registrasi dengan menggunakan tanda terima pendaftaran dan KTP, sedangkan pendaftar online wajib menunjukkan berkas pendaftaran (Hardcopy).


“Peserta wajib berpakaian sopan, rapi dan memakai sepatu (Kaos, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan), untuk pria memakai kemeja putih polos, celana warna hitam/gelap, sedangkan wanita memakai jilbab hitam/gelap, kemeja putih polos, celana/rok warna hitam/gelap,” ungkapnya.


Berikut jadwal dan sesi serta nama peserta lengkap untuk tes CAT Panwasacam di SMPN 1 (Semurup) tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022:


Hari Pertama Jumat, 14 Oktober 2022:


Hari Kedua Sabtu, 15 Oktober 2022:




Hari Ketiga Minggu, 16 Oktober 2022:










Hasil Seleksi Administrasi Panwascam Kerinci Diumumkan, Berikut Nama Peserta Yang Lulus

 

Bawaslu Kerinci umumkan hasil seleksi administrasi Panwascam. Foto: 064

Merdekapost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024, Rabu (12/10/2022).

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) tersebut dengan Nomor: 071/KP.01.00/JA-03/10/2022 ditandatangani langsung oleh Ketua Pokja seleksi penerimaan Panwascam Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri dan Sekretaris, Deni Yanto tanggal 12 Oktober 2022.


Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Kerinci, diumumkan hari ini hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.


“Berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, hari ini diumumkan hasil seleksi administrasi Panwascam,” kata Zamhuri.


Hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, Kata Zamhuri, dari 445 orang jumlah pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam), dinyatakan 330 calon peserta yang lolos dan berhak mengikuti tes CAT.


“Dari 445 pendaftar, 15 orang dinyatakan berkas tidak memenuhi syarat,” ujarnya.


Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hari ini, maka selanjutnya akan digelar tes CAT dimulai pada tanggal 14 hingga 16 Oktober.


“Tes CAT sendiri digelar pada tanggal 14 hingga 16 Oktober, di SMPN 1 Kerinci Kecamatan Air Hangat  (Semurup),” ungkapnya.


Lebih lanjut, Zamhuri menjelaskan, sesuai jadwal maka tanggal 14 hingga 16 Oktober akan digelar tes CAT dilanjutkan sesi wawancara pada tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022.


“Setelah ini, pada tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022 Bawaslu akan melaksanakan tes CAT kemudian wawancara tanggal 18 hingga 20 Oktober 2022,” ucapnya.


Berikut daftar nama hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kerinci:









Penuh Khidmat, Mapaba VIII PMII Komisariat IAIN Kerinci Resmi Ditutup

Mapaba VIII PMII Komisariat IAIN Kerinci. Foto: Merdekapost.com

Merdekapost.com - Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat IAIN Kerinci resmi ditutup, Minggu (09/10/2022) sore di Auditorium IAIN Kerinci, Sungai Penuh.

Setelah 3 hari proses Mapaba, PMII Komisariat IAIN Kerinci menggelar upacara penutupan. Prosesi upacara berlangsung khidmat, diikuti peserta, panitia, jajaran pengurus PMII Komisariat, Cabang Kerinci Sungai Penuh. 

Ketua Panitia, Sahrul Ramadhan dalam laporan akhir menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sehingga Mapaba VIII berlangsung sukses. 

"Alhamdulillah, rasa terima kasih kami sampaikan kepada Pengurus Cabang, Komisariat, sahabat, dan pihak yang memberikan support sehingga kegiatan terlaksana dengan baik," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ketua panitia menjelaskan pada Mapaba ini 53 orang peserta dinyatakan lulus. 

"Dari hasil selama proses Mapaba, didapati 53 orang peserta yang dinyatakan lulus dan berbaiat," jelas Sahrul. 

Sementara itu, Ketua Komisariat PMII IAIN Kerinci, Rapi Pianto menyampaikan apresiasi kepada panitia dan peserta. 

"Saya menyadari betul, untuk melaksanakan Mapaba, butuh proses dan kerja keras, apalagi di tengah suasana Covid-19 ini, tetapi saat ini saya melihat semangat sahabat semua untuk melaksanakan kegiatan sanggat luar biasa, pun dengan peserta, terima kasih selamat dan sukses," ujar Rapi dalam sambutannya

Lebih lanjut, sahabat Toby Arif Munandar selaku ketua umum PC PMII Kerinci-Sungai  penuh memberikan motivasi dan semangat baru dengan bercerita tentang proses yang telah dilaluinya sejak lama di PMII.

"Ketika menggunakan warna biru kuning membuat diri menjadi muda kembali, meski dalam keadaan letih dan kurang tidur, tak akan mampu mengurangi semangat bertemu dan bersilaturahmi dengan kader gerakan, seandainya kaki ini tak sanggup berjalan, merangkakpun akan aku lakukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kader gerakan, inilah kami wahai indonesia, satu barisan dan satu jiwa. Tangan terkepal dan maju kemuka Mapaba Komsat IAIN Kerinci VIII," terang Toby pada peserta. (lan)

Melihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

 

Suhardiman Rusdi. Foto: 064

Oleh : Suhardiman Rusdi

Pengaruh klasik (Hindu-Budha) mulai memasuki wilayah Kerinci  dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang berasal dari periode abad ke-13 14 M (Kozok, 2006). Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya.  Naskah ini disimpan sebagai pusaka keramat oleh masyarakat adat di kampung Tua Tanjung Tanah, sekitar Danau Kerinci. 

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung (Kozok,2006). 

Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang ((Kozok, 2006; 2015).

 Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa. 

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya (great convocation) dengan para Dipati dari Kerinci  (Hunter,2015).

Lebih lanjut menurut Hunter, kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya .Dua gelar lain yang disebut dalam  adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman (Hunter, 2015). 

Berikutnya Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  memberikan informasi kepada kita bahwa pada abad ke 13-14 M di Kerinci, telah terbentuknya pemerintahan lokal yang mengatur masyarakat Kerinci.  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah misalnya menyebutkan ‘.......pda mandalika di Bumi Kurinci silunjur Kurinci...’yang merujuk kepada seorang ‘gubernur’ yang berkuasa di Distrik bernama Bumi Kerinci yang menerima anugrah kerajaan (royal favour) berupa  Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. 

Di bawahnya terdapat pejabat-pejabat lokal lainnya seperti: 

(1) mahasenapati (panglima prajurit/commander-in-chief of army);

(2) prapatih (penasihat utama raja/foremost among principle advisors to a king or feudal lord);

(3) samegat (seorang dengan jabatan tinggi di lembaga peradilan/ person invested

with a high office or rank at court);

 (4) parabelang-balangan (para hulubalang)

Di samping itu, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  juga memuat informasi telah terbentuknya berbagai unit-unit wilayah (territorial) di Bumi Kerinci. Di mana Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  menyebut berbagai istilah yang berkaitan dengan ruang hunian atau wilayah hunian seperti :

(1). saprakara disi, yaitu segala bentuk wilayah hunian;

(2). desa helat mahelat (perkampungan yang terpisah/perkampungan pendatang);

(3). desapradesa (perkampungan besar, supra-ordinate village);

(4).banwa sahaya (bagianperkampungan dari daerah bawahan).

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Hunter bahwa pejabat-pejabat lokal yang berada di masing-masing unit wilayah tersebut dikuasai oleh seseorang bergelar Dipati sebagai pemilik utama otoritas politik di masing-masing wilayah Bumi silunjur Kerinci sebagaimana klausa dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah  yang berbunyi “...... jangan tida ida peda dipatinya s(a)urang-s(a)urang..”, yang diartikan bahwa para pejabat di perkampungan jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing . 

Informasi yang termuat di dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang berasal dari abad ke 13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu, telah mempunyai struktur pembagian jabatan politik dan terdapat berbagai bentuk permukiman, yang dikuasai oleh seorang tokoh bergelar Dipati.

Bahan Bacaan : 

Tanah, kuasa dan niaga : Hafiful Hadi Sunliensyar

Bawaslu Kerinci Tutup Perpanjangan Pendaftaran Panwascam, Ini Data Pendaftar Per-Kecamatan

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri (kanan). Foto: 064

Merdekapost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci, resmi menutup perpanjangan pendaftaran rekrutmen Panwascam untuk seluruh Kecamatan di Kabupaten Kerinci untuk Pemilu 2024, mulai dari tanggal 2 hingga 8 Oktober kemarin.


Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam Bawaslu Kabupaten Kerinci, Zamhuri ketika dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan Pendaftaran Panwascam di Bawaslu Kerinci Kerinci resmi ditutup.


“Alhamdulillah semua proses rekrutmen sudah kami lakukan, selanjutnya tinggal pengumumnan kelulusan administrasi,” kata Zamhuri, Minggu (09/10/2022).


Berdasarkan Data sampai hari ini, jumlah pendaftar sebagai calon anggota Panwascam untuk pemilu 2024 yang tercatat di Bawaslu Kabupaten Kerinci sebanyak 445 orang.


“Data sampai hari terakhir yang diverifikasi oleh Bawaslu Kerinci, tercatat ada sebanyak 445 orang pendaftar,” ujarnya.


Proses selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kerinci akan mengumumkan kelulusan administrasi.


“Setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Bawaslu akan mengumumkan kelulusan administrasi berkas pada tanggal 12 Oktober 2022,” ujarnya.


Berikut jumlah total jumlah pendaftar sebagai calon anggota Panwascam untuk 18 Kecamatan di Kabupaten Kerinci yang diferivikasi oleh Bawaslu:


Jumlah Total pendaftar sebagai Caon anggota Panwascam sebanyak 445 pendaftar, laki-laki 318 orang, perempuan 127 orang.


Kecamatan Air Hangat, laki-laki 18 orang, perempuan 5 orang jumlah total pendaftar sebanyak 23 orang.


Kecamatan Air Hangat Barat, laki-laki 18 orang, perempuan 11 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 29 orang.


Kecamatan Air Hangat Timur, laki-laki 26 orang, perempuan 5 orang, jumlah total pendaftar 31 orang.


Kecamatan Batang Merangin, laki-laki 4 orang, perempuan 8 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 12 orang.


Kecamatan Bukit Kerman, laki-laki 14 orang, perempuan 3 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 17 orang.


Kecamatan Danau Kerinci, laki-laki 26 orang, perempuan 12 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 38 orang.


Kecamatan Danau Kerinci Barat, laki-laki 13 orang, perempuan 10 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 23 orang.


Kecamatan Depati Tujuh, laki-laki 8 orang, perempuan 10 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 18 orang.


Kecamatan Gunung Kerinci, laki-laki 14 orang, perempuan 8 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 22 orang.


Kecamatan Gunung Raya, laki-laki 16 orang, perempuan 4 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 20 orang.


Kecamatan Gunung Tujuh, laki-laki 13 orang, perempuan 1 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 14 orang.


Kecamatan Kayu Aro, laki-laki 22 orang, perempuan 6 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 28 orang.


Kecamatan Kayu Aro Barat, laki-laki 9 orang, perempuan 4 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 13 orang.


Kecamatan Keliling Danau, laki-laki 23 orang, perempuan 8 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 31 orang.


Kecamatan Sitinjau Laut, laki-laki 8 orang, perempuan 7 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 15 orang.


Kecamatan Siulak, laki-laki 31 orang, perempuan 9 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 40 orang.


Kecamatan Siulak Mukai, laki-laki 32 orang, perempuan 8 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 40 orang.


Kecamatan Tanah Cogok, laki-laki 23 orang, perempuan 8 orang, jumlah total pendaftar sebanyak 31 orang.


Setelah pengumuman kelulusan administrasi pada tanggal 12 Oktober 2022, Bawaslu Kabupeten Kerinci akan menyelenggarakan Tes CAT pada tanggal 14 hingga 16 Oktober 2022


Sedangkan yang berhak untuk masuk ke sesi wawancara pada tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022, hanya dipilih berdasarkan peringkat 6 besar saat tes CAT. (064)

Cek Harga iPhone Kerinci - Sungai Penuh Disini

  

Toko Iphone Sungai Penuh. Foto:064

Merdekapost.com - Pecinta Gadget di Kerinci dan Sungai Penuh tentu sudah tidak asing lagi dengan Brand Apple, khususnya dengan smartphone andalannya Iphone.


Apple pada bulan september lalu, merilis Smartphone terbaru mereka yaitu Iphone 14. Ada 4 tipe yang diluncurkan Apple, seperti  Iphone 14, Iphone 14 Max, Iphone 14 Pro dan Iphone 14 Pro Max.


Nah, bagi pecinta Brand Apple khususnya Iphone, Bisa langsung datang ke Konter Iphone Sungai Penuh, alamat di jalan Depati Parbo (Depan Hola Swalayan) Sungai Penuh.


Di Toko Iphone Sungai Penuh Ini melayani Pree Order (PO) untuk jenis Iphone baru, tidak hanya Iphone baru, toko ini juga menyediakan Iphone Second/bekas like new.


Berikut rincian harga Iphone di toko Iphone Sungai Penuh.


Harga Iphone Second Like New:


Iphone 7 128GB  = Rp. 2,4 Jt


Iphone 7+ 128GB  = Rp. 3,4 Jt


Iphone 8 64GB  = Rp. 2,9 Jt  

          

Iphone 8+ 64GB  = Rp. 4 Jt


Iphone X 64GB  = Rp. 4,3 Jt


Iphone X 256GB  = Rp.4,9 Jt


Iphone XR 64GB  = Rp. 4,4 Jt


Iphone XR 128GB  = Rp. 5,2 Jt


Iphone 11 64GB  = Rp 6 Jt


Iphone 11 128GB  = 6,7 Jt


Iphone 11 PRO 64GB  = Rp. 7,4 Jt


Iphone 11 PRO 256GB  = Rp. 8,5 Jt


Iphone 11 PRO MAX 64GB  = Rp. 9 Jt


Iphone 11 PRO MAX 256GB  = Rp. 10 Jt


Iphone 12 64GB  = Rp. 9,8 Jt


Iphone 12 128GB  = Rp. 10,4 Jt


Harga Iphone Baru cek DISINI

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs