Terlibat Peredaran Narkoba di Kayu Aro, Mantan Pegawai Rutan Sungai Penuh Ditangkap

RAJ Mantan PNS Rutan Klas IIB Sungai Penuh (kiri), WE (kanan) beserta Barang Bukti Narkoba yang berhasil disita Polres Kerinci. (Dok/ist)

MERDEKAPOST.COM |  KERINCI - Mantan pegawai Rutan Klas IIB Sungai Penuh, RAJ alias Aan (30) kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kerinci, karena terlibat peredaran Narkoba jenis Sabu.

Aan ditangkap setelah melakukan transaksi Sabu kepada WE (38) alias Pak Shasa. 

Dari tangan terduga bandar Sabu berhasil disita Barang Bukti berupa 1 paket sabu dan 1 buah kaca pirek yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah bong serta 5 (lima) buah korek api gas.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Safrizal dan Kanit Ops Resnarkoba Polres Kerinci IPDA Yandra Kusuma mengukapkan, penangkapan kedua pelaku ditempat yang berbeda.

“Atas perintah Pak Kapolres Kerinci kepada Kasat narkoba, lalu kasat narkoba memerintahkan Saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga bandar narkoba,” ujar Kanit Yandra.

Dijelaskan Yandra, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang mana dirumah WE (38) alias pak Shasa di Desa Tanjung Bungo Kayu Aro sering dilakukan transaksi narkoba.

“Saya bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 17.00 Wib Anggota Opsnal Sat Resnarkoba polres kerinci langsung menuju TKP.

Baca Juga:

• Tambah Lagi, Hari Ini 81 Warga Kota Sungai Penuh Positif Covid-19

“Saat di TKP ditemukan 1 (satu) orang laki-aki di rumah diduga akan melakukan Transaksi narkotika jenis shabu, saat diamankan 1(satu) orang tersebut mengaku bernama WE, lalu anggota mengamankan (satu ) orang laki- laki, dan saat melakukan pengeledahan dirumah dan di mobil pelaku petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di pintu depan sebelah kanan dalam mobil WE dan alat bukti lain berupa pirek kaca yang diduga berisi Shabu dan setelah diinterogasi pelaku mengaku membeli dari Aan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap Aan dan melakukan penggeledahan dirumah saudara Aan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah bong serta 5 (lima) korek api gas.

Berita Lainnya:

• Seorang Pria di Sungai Penuh Tewas Gantung Diri, Ini Kronologisnya

• Tidak Dikasih Uang Belanja, Istri Tolak Berhubungan Intim, Akhirnya Suami Nekat Nodai Putri Kandungnya

• Oknum Perangkat Desa di Kerinci Diringkus Polisi Beserta 324 Klip Ganja Siap Edar

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres kerinci untuk proses hukum dan pengembangan,”ucapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari WE yaitu berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kaca pirek. 

Sementara Barang bukti dari tangan Aan berupa 1 (satu) buah pirek kaca bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah bong, 5 (lima) buah korek api gas, 2 ( dua ) buah lakban, 1( satu) buah henphone, 10 ( sepuluh ) kantong kecil, 3 ( tiga) kantong menengah, 3 (tiga) kantong besar yang berisikan plastik warna bening.(*)

Selain Bandar Narkoba, A Juga Jarang Ngantor Sejak 2017


MERDEKAPOST.COM | KERINCI - Oknum PNS berinisial A selain terlibat peredaran narkoba, diketahui juga jarang masuk kantor dari tahun 2017 hingga Februari 2021. A ditangkap bersama tiga rekannya, dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah besar sebanyak 1 Ons, Jum'at (4/2/2021) lalu. 

Diketahui, A salah satu staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci.

"Ya benar, A semenjak tahun 2017 hingga Februari 2021 jarang masuk kantor" ujar salah satu rekan kerja A, kepada Portalbuana, Kamis (11/2) di kantor PMD.

Anehnya, ia (A) tidak pernah mendapat sanksi dari dinas. Bahkan pimpinan pun juga tidak pernah terdengar menegur A, jelasnya.

Baca Juga:

Tegas! Di Kerinci Jika Gelar Pesta Tanpa Izin, Maka Akan Dibubarkan Satgas

Afriandi, tokoh masyarakat Kabupaten Kerinci kepada Portalbuana mengatakan, ini hal yang merusak generasi bangsa, apalagi dia (A) merupakan aparatur sipil negara, seharusnya memberi contoh yang baik, kata Afriandi.

"Berarti selama ini baju PNS itu hanya untuk dijadikan topeng untuk menutupi kedoknya, agar tidak tercium oleh aparat kepolisian bisnis terlarangnya" ucapnya.

Berita Terkait: Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

"Barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar sebanyak 1 Ons. Ini dikategorikan bandar"

Parahnya lagi, udah sekitar tiga tahun A tidak masuk kantor alias makan gaji buta. Masa tidak ada teguran. Emangnya A ini diistimewakan atau mentang-mentang bupati berasal dari Siulak, pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas PMD hingga saat ini belum memberi keterangan secara resmi. 

(Adz | portalbuana)

Satu dari Empat Pengedar Narkoba yang Ditangkap Polisi Ternyata PNS Kerinci

Polres Kerinci Gelar Press Release kasus narkoba yang melibatkan salah satu PNS di Kerinci. (adz)

MERDEKAPOST.COM | KERINCI - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus, empat bandar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok ladang di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci. Satu dari empat tersangka tersebut ternyata adalah seorang PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. 

Penangkapan sendiri dilakukan, Kamis (4/2/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di dalam pondok ladang.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di ladang Simpang Tutup. Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Dua hari anggota kita melakukan pengintaian, sebelum dilakukan penggerebekan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/2/2021) kemarin. 

Diungkapkannya, ada empat orang tersangka yang diamankan. Yakni, YD (42) warga Siulak Gedang, AP (43) seorang PNS warga Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, GH (54) petani asal Dusun Dalam Siulak dan YS (26) petani asal Koto Beringin Siulak. 

Dalam menjalankan aksi mereka ujar Kapolres, dimana pondok ladang dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Sebelum transaksi tersangka AP menyerahkan barang haram tersebut ke YD, GH dan YS. 

Kemudian mereka membawanya ke pondok ladang untuk di jual kepada dua orang pembeli yang saat ini masih buron. 

"Sementara AP mendapat sabu tersebut dari Musirawas," terang Kapolres. 

Saat ini lanjutnya, keempat pelaku tersebut telah diamankan di sel Mapolres Kerinci. para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Atas perbuatanya, pelaku akan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.(*)

Miliki Sabu 9,92 Gram, 2 Pria di Jambi Diringkus Polisi

Kedua pelaku merupakan warga Kota Jambi. (doc/ist)

MERDEKAPOST.COM - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang pria yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni, berinisial TL (40) warga Jalan Bhyangkara, RT. 21, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan PD (23) warga Jalan Hayam Wuruk, RT.10, Kelurahan Talang Jauh, Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artha, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan petugas di kawasan pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 kemarin.

"Ya, pelaku ditangkap malam kemarin dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Artah, Minggu (16/8).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,92 gram.

"Selain itu, kita juga mengamankan Handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy. Para pelaku ini masih kita periksa, apakah mereka ini kurir atau pengedar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya sebagai pemasok barang," pungkasnya. (red)

Sumber : Kumparan

4 Pengedar Narkotika Dibekuk Timsus Polda Jambi

Empat pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. (doc/ist)
MERDEKAPOST.COM - Walaupun deklarasi Kampung Tangguh anti narkoba di Danau Sipin dan Pulau Pandan sudah didenggungkan, bukan berarti aktivitas peredaran narkoba berhenti. Bahkan justru tetap berlanjut.

Hal ini terungkap saat tim khusus (tim sus) Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi, menangkap empat orang dan ditemukan barang bukti 9 bungkus paket kecil isi nakotika jenis sabu.

“Jumat lalu (7/8/2020) sekitar jam 19.30 WIB. 4 orang laki-laki inisi A, H, R dan H ditangkap di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Juga baramg bukti 9 paket kecil narkotika jenis sabu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede kepada Jambiseru.com (media partner Merdekapost.com), Kamis (13/8/2020).

Kata Dewa, pihaknya menangkap pelaku di saat tengah berkumpul. Selain narkotika jenis sabu, ditemukan juga narkotika jenis ganja, timbangan dan alat hisap.

“1 linting ganja, timbangan, alat hisap, sepeda motor, kawasaki. Jadi keempat orang itu lagi ngumpul dan mereka sebagai pengedar,” tambahnya lagi.

Hingga saat ini, pihaknya masih melalukan pengembangan terhadap keempat pelaku.

“Keempat pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (red)

Akibat Kecanduan Narkotika, KY Nekat Merampas Handphone

Pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek kota baru. (doc/ist)
MERDEKAPOST.COM - Sungguh miris orang sudah kecanduan narkoba. Segala cara akan dihalalkannya, dari tipu daya, mencuri hingga merampas, asalkan mendapatkan uang.

Seperti yang dilakulan KW (23) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia nekat melakukan perampasan dan hasil rampasannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya dengan bermodus minta antar pulang ke rumahnya, di daerah kuburan Cina, di kawasan Jalan Pattimura.

“Jadi dia meminta antar pulang degan orang yag melintas. Lalu pada saat di dalam kuburan Cina, dua orang temannya sudah menunggu, kemudian aksi kehahatan terjadi di sana,” jelasnya.

Kemudian, korban melaporkannya ke Polsek Kota Baru. Kata Afrito, atas dasar laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung mencari pelaku.

“Pelaku ditangkap di kosannya. Pada Selasa (30/6/2020) lalu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu di dalam kamar kosnya,” ungkapnya.

Sementara, dari pengakuan KW, ia mengaku merampas lantaran tidak memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Untuk beli sabu bang. Biasonyo aku beli di Pulau Pandan,” tandasnya.

Daru tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan, dua handpohne merek Xiomi redmi 5a dan 4x.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman 9 bulan pidana penjara. (Yog)

Sumber : Jambiseru.com

Ketahuan Simpan Ganja, Warga Pondok Tinggi Ditangkap Satres Narkoba polres Kerinci

Satres Narkoba Polres Kerinci saat meringkus utak tersangka pemakai Ganja (doc/064)
Merdekapost.com - Sat Reskoba Polres Kerinci ringkus salah seorang warga Sungai Penuh yang menyimpan narkoba jenis ganja, Minggu (31/05) malam.

Kasat Reskoba Syafrizal saat dihubungi membenarkan bahwa malam tadi sekitar pukul 22.30 WIB pihak kita telah meringkus salah seorang warga Sungai Penuh yang menyimpan narkoba jenis ganja.

“tersangka Utak (34) seorang preman parkir di Kincai Plaza dan merupakan pemain lama yang sudah menjadi target penyidik,”Jelas Syafizal
.
Baca juga : Dalam Waktu Sehari, Polres Tebo Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba di Rimbo Bujang

Tersangka Hendra Gandi atau Utak (34) ditangkap opsnal Sat Res Narkoba Polres Kerinci, diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

“Dia menyimpan dan menguasai alat bukti berupa daun ganja kering dikamarnya,”ungkap Kasat Narkoba Syafrizal,SH MH.

Kejadian TKP yakni, di kamar rumah tersangka atas nama Hendra Gandi alias utak, alamat dusun temengung, RT 03 desa pondok agung, kec.pondok tinggi kota sungai penuh.

Baca Juga : Tikam Suami dan Anak hingga Tewas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam kertas tulis yang ada didalam kotak rokok surya, 1(satu) unit handphone merk Huawei warna hitam.

Saat penangkapan anggota turun lokasi dari Opsnal Sat Resnarkoba yaitu, Bripka Dedi ersha, Bripka andreo fermil, Briptu youcky mitra dinata. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs