Pastikan Kembali Maju di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mendaftar di PKS

Ahmadi Zubir mendaftar sebagai Bacawako Sungai Penuh di DPD PKS yang langsung diterima oleh ketua DPD PKS Fery Satria S.T. [Foto: adz | Merdekapost.com]

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Drs Ahmadi Zubir resmi mendaftarkan diri di PKS Kota Sungai Penuh untuk kembali diusung mencalonkan diri sebagai Bacawako Sungai Penuh, Jumat (5/4/2024). 

Ahmadi Zubir nampak hadir didampingi sejumlah orang kepercayaannya ke kantor PKS Sungai Penuh. 

Kehadiran Ahmadi dan Rombongan disambut langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Sungai Penuh Fery Satria, dan para Petinggi Partai PKS lainnya.

Ahmadi Zubir mengatakan siap berjuang bersama PKS untuk memajukan kota Sungai Penuh. 

"Tentu kita berharap PKS bisa ikut mengusung kita nantinya dan berjuang bersama untuk memajukan Kota Sungai Penuh, " jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Sungai Penuh Fery Satria mengatakan hari ini dirinya bersama jajaran pengurus PKS yang lain di kantor DPD PKS Kota Sungai Penuh menerima pendaftaran Bacawako atas nama Ahmadi Zubir.

"Sebelum Jum'at, Pak Ahmadi mendaftar di PKS untuk mencalonkan kembali menjadi Walikota Sungai Penuh, dengan melewati tahap-tahap yang sudah disiapkan PKS meliputi pendaftaran, survei dan pendalaman hasil survei," ujarnya.

Usai mendaftarkan diri sebagai Bacawako Sungai Penuh di PKS, Ahmadi Zubir bersama Ketua DPD PKS Kota Sungai Penuh langsung bergegas menunaikan sholat Jumat di Masjid Raya Sungai Penuh.

Diketahui Pendaftaran Bakal Calon Walikota Kota Sungai Penuh yaitu untuk persyaratan tahapan Pilwako/Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Untuk mendaftarkan sebagai Cawako ke KPU, minimal di dukung oleh partai politik atau gabungan parpol dengan jumlah 5 kursi di DPRD Sungai Penuh. (hza)


Pj. Bupati Asraf Akan Sampaikan Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Ke Jokowi saat Kunjungan ke Kerinci

Pj. Bupati Asraf saat safari Ramadhan di Koto Salak. (Ist)

Merdekapost.com, Kerinci – Pemekaran Kerinci Hilir tak henti-hentinya terus diperjuangkan oleh Pj Bupati Kerinci, Asraf. Selain telah menganggarkan di keuangan Daerah Pemkab Kerinci tahun 2024 ini untuk pembahasan pemekaran, Asraf juga berkomitmen berusaha semaksimal mungkin akan menyampaikan terkait Pemekaran Kerinci Hilir yang menjadi harapan masyarakat ke Presiden RI, Joko Widodo saat berkunjung ke Kerinci nantinya.

“pada tanggal 3 April besok, insya Allah kita akan dikunjungi oleh Presiden RI Joko Widodo, untuk itu mari sama-sama kita persiapkan segala sesuatu terkait kunjungan tersebut, termasuk juga usulan yang akan kita sampaikan ke Bapak Presiden nantinya termasuk usulan rencana pemekaran kerinci hilir,” ujar Pj. Bupati Asraf, saat safari ramadhan di masjid Ukhwah Desa Koto Salak, Jum’at (29/03/2024).

Baca Juga: Awal April Jokowi ke Jambi, Bakal Kunjungi Kerinci dan Sungai Penuh, Berikut Agendanya

Dijelaskan Asraf bahwa, dirinya telah berulang kali di telpon oleh Paspampres terkait kunjungan Presiden, RI Joko Widodo. Termasuk jika setiap kunjungan Presiden, biasanya masyarakat diminta menyampaikan persoalan di Daerah yang sangat penting atau prioritas. 

“Maka pada momen tersebut, akan kita sampaikan ke Pak Jokowi,” tegasnya.

Pj Bupati Kerinci, Asraf, menegaskan bahwa komitmen Pemekaran Kerinci Hilir yang terus digencarkan tidak ada sangkut pautnya dengan momen politik saat ini. Karna, ini murni keinginan masyarakat dan untuk kemajuan Kabupaten Kerinci bahkan hingga Sungai Penuh kedepannya.

Bahkan sambung Asraf, Gubernur Jambi Al Haris juga sudah berjanji saat kunjungan kerja ke Kerinci baru-baru ini. Bahwa, setelah Presiden dilantik nantinya, Gubernur Al Haris akan menemui Presiden terpilih Prabowo – Gibran dan memasukan kembali proposal baru terkait pemekaran Kerinci Hilir.

 “Ini juga sudah menjadi komitmen Gubenrur Jambi, Al Haris, saat kunjungan ke Kerinci baru-baru ini,” ucap Asraf.

Untuk diketahui dimana, pada hari ini Jumat, 29 Maret 2024, memasuki ramadhan ke 18 Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dipimpin Pj. Bupati Kerinci Asraf kembali menggelar Safari Ramadhan bersama masyarakat bertempat di Masjid Ukhwah Desa Koto Salak Kecamatan Tanah Cogok.

Turut hadir pada acara tersebut, para unsur forkopimda, staf ahli, asisten, para kepala OPD, Kakan Kemenag Kerinci, Pimpinan Bank Jambi, camat dan unsur forkopimcam Kecamatan Tanah Cogok serta jajaran pejabat pemkab kerinci yang tergabung dalam kelompok I safari ramadhan pemkab kerinci.

Kegiatan safari ramadhan yang diawali dengan buka bersama dengan masyarakat dan para pejabat yang tergabung dalam kelompok I di rumah kediaman Pj. Bupati Asraf ini, disambut hangat oleh masyarakat Desa Koto Salak. 

Pemerintah kabupaten kerinci juga memberikan bantuan CSR Bank Jambi untuk pembangunan Masjid Ukhwah sebanyak Rp. 7.500.000 yang diterima langsung oleh pengurus masjid. (Ald/Adv)

PKS Kota Sungai Penuh Buka Pendaftaran Bacalon Walikota, Usung Kader atau Non Kader? Ini Kata Ferry Satria

Merdekapost.com, Sungai Penuh - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kota Sungaipenuh mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota Sungai Penuh untuk Pilwako 2024 mendatang.

Ketua DPD PKS Kota Sungai Penuh Ferry Satria mengatakan, PKS Kota Sungaipenuh membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh untuk mendaftarkan diri lewat PKS untuk Bakal Calon Walikota Sungaipenuh periode 2024-2029.

“Ya, pendaftaran mulai dibuka sejak 25 Maret s/d 5 April 2024,” kata Ferry, Selasa (26/4/2024)

Ferry Satria dikonfirmasi, apakah partainya bakal mengusung Kader partai dan diluar kader PKS.

“Kita mengusung keduanya, baik kader sendiri maupun non kader,” ucap Ferry.

Anggota DPRD Kota Sungaipenuh ini juga mengatakan, setelah pendaftaran dibuka, nantinya PKS akan melakukan survey. 

Ketika ditanya, Apakah Dirinya bakal maju dan ikut mendaftarkan sebagai calon Wako, Ferry mengaku masih menunggu hasil survey.

“Tergantung hasil servey nanti,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dikabarkan Hilang, Sudirman Warga Pendung Hilir 3 Hari Belum Ditemukan, Diduga dimangsa Buaya

Ditanya santer kabar, bahwa ia telah banyak didatangi tokoh yang hendak menyalonkan datang menemuinya.

“Ya, Hampir semua yang nak nyalon sudah menemui kita, dan kita mencoba realistis,” beber Ferry sambil tersenyum.

Untuk diketahui bahwa pada Pilwako 2020 lalu, PKS mengusung Fikar Azami-Yos Adrino yang pada waktu itu bertarung melawan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni (Walikota/Wawako Sekarang). (adz)

Raih 5 Kursi, PKB Muaro Jambi Pertahankan Kursi Pimpinan

Muaro Jambi, Merdekapost.com - Partai Kebangkitan Bangsa  Muaro Jambi pada Pemilu legislatif (Pileg) 2024 ini berhasil meraih 5 kursi di DPRD. dengan demikian PKB Muaro Jambi berhasil mempertahankan kursi pimpinan DPRD Muaro jambi (Wakil Ketua II).

"Berdasarkan hasil Pleno rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Muaro Jambi, PKB  meraih Lima  kursi parlemen dengan total perolehan suara partai sebanyak 27.300 suara sah" Ungkap Suhardi, S.E Ketua LPP Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Muaro Jambi 

Dilanjutkannya, dengan perolehan 5 kursi di Pileg 2024 ini, Partai yang diketuai oleh Gerhana Saputra ini kembali meraih unsur pimpinan di DPRD Muaro Jambi, dan mengukir kembali sejarah kejayaan di Pileg 2019 di Muaro Jambi yang kala itu dinakhodai Ahmad Haikal, S.Ip ketua lama yang sekarang dipercaya menjadi Ketua Dewan Suro yang juga mendapatkan 5 kursi.

Ini Nama 30 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kerinci 2024-2029

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan pleno rekapitulasi dan penghitungan hasil suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Kerinci.

Setelah melaksanakan rekapitulasi dan perhitungan hasil suara Pemilu 2024, telah ditetapkan 30 caleg yang berhasil mendapat kursi DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029.

Berdasarkan data yang dirangkum dari D Hasil yang sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, dan para saksi, diketahui nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Dari sejumlah anggota DPRD Kerinci terpilih tersebut, lebih separuh merupakan wajah baru dari kalangan muda.

Berikut nama-namanya caleg yang mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Kerinci periode 2024-2029.

Dapil 1 (Siulak, Siulak Mukai dan Gunung Kerinci)

1. Iqbal Arif Pratama (PKB) 3.374 suara

2. Irwandri (Gerindra) 3.267 suara

3. Joni Efendi (PDIP) 2.064 suara

4. Deki Almitas (Hanura) 2.718 suara

5. Yuza Dwiki Norpian (Demokrat) 1.957 suara

BACA JUGA: Wajah Baru, Ini 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 4 Kerinci-Sungai Penuh Terpilih

Dapil 2 (Kayu Aro, Kayu Aro Barat, dan Gunung Tujuh)

1. Jumadi (Golkar) 6.290 suara

2. Dosi Arafiq (PAN) 2.935 suara

3. Mariyus (Gerindra) 2.677 suara

4. Lisnurbani (Demokrat) 2.487 suara

5. Adi Purnomo (PDIP) 1.728 suara

6. Zakaria (Nasdem) 2.076 suara

7. Islamudin (Golkar) 1.664 suara

Dapil 3 (Air Hangat, Air Hangat Barat, Air Hangat Timur dan Depati Tujuh)

1. dr Surmila Apri Yulisa (Nasdem) 3.206 suara

2. Boy Edwar (Golkar) 2.793 suara

3. Mhd Ridho Syahlindra (Gerindra) 3.762 suara

4. Tomi Emiral (PKB) 2.346 suara

5. Eliyusnadi (PPP) 1.456 suara

6. Zulkismi (Nasdem) 2.295 suara

7. Jafrul (PKS) 1.733 suara

BACA JUGA: Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Dapil 4 (Sitinjau Laut, Tanco dan Batang Merangin)

1. Irwandi (Golkar) 3.241 suara

2. Zulfikar (PAN) 3.238 suara

3. Piqri Elfanda Putra (Demokrat) 4.293 suara

4. Novandri Panca Putra (PKS) 2.919 suara

5. M Yunus (Gerindra) 2.296 suara

Dapil 5 (Bukit Kerman, Gunung Raya, Danu Kerinci Barat dan Keliling Danau)

1. Andespa Kendora (Gerindra) 2.998 suara

2. Bir Ali (PPP) 2.082 suara

3. Angra Pradana (Perindo) 2.795 suara

4. Masykur (Nasdem) 1.595 suara

5. Musrizal (PKS) 1.927 suara

6. Muksin Zakaria (PAN) 2.048 suara

Penulis : Aldie Prasetya


[1] Pilkada Kerinci 2024, Ini 5 Tokoh dan Elit Politik Tanah Sekudung" yang Berpotensi Maju

Para tokoh dan elit politik dari Tanah Sekudung yang dinilai bakal serius maju pada Pemilihan Bupati Kerinci 2024, terdiri dari kalangan elit politik, Birokrat dan pengusaha. (Doc: adp | Merdekapost.com)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Tidak terasa 5 tahun telah berlalu masa pemerintahan Dr Adirozal - Ir Ami Taher di Kabupaten Kerinci, Masyarakat Kerinci kembali akan menghadapi Pemilihan Kepala daerah yang kali ini dikemas dalam Pilkada Serentak 2024 bersama Ratusan daerah lainnya se Indonesia.

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau Bupati dan Wakil Bupati secara serentak telah ditetapkan oleh KPU  bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (Baca: Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya )

Ada beberapa nama figur dari Tanah Sekudung yang sebelumnya disebut-sebut bakal maju sebagai Bakal Calon Bupati Kerinci, namun saat ini sudah mulai mengerucut, hal ini terlihat dari keseriusan mereka dalam bersosialisasi, terutama pasca dilangsungkannya Pemilu Legislatif (Pileg) dan beberapa waktu terakhir menjelang Tahapan Pilkada serentak digulirkan.

Pantau Merdekapost, Saat ini tinggal 5 nama Tokoh atau elit politik dan Birokrat Tanah Sekudung yang disebut-sebut serius mempersiapkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Kerinci dan yang aktif bergerak dan bersosialisasi ketengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini.

Untuk diketahui, Tanah sekudung adalah wilayah yang selama ini menjadi langganan untuk Bupati Kerinci sejak dilaksanakannya sistem Pemilihan langsung, mulai dari H.Murasman (2009-2014) satu periode dan kemudian Dr H. Adirozal (2014-2024) dua periode. 

Daerah yang merupakan wilayah Tigo Luhah Tanah Sekudung memiliki basis massa yang cukup merata dan menyebar dimulai dari Siulak hingga ke ujung barat Kabupaten Kerinci Kayu Aro dan Gunung Tujuh.

Ini beberapa tokoh yang saat ini terlihat serius dan aktif turun bersosialisasi ketengah-tengah masyarakat dan juga di media sosial:

1. Monadi, S.Sos, M.Si (Pensiunan ASN) Alumni IPDN Sekarang sebagai Sekretaris PAN Kabupaten Kerinci dan juga Pengusaha, Putra dari Mantan Bupati Kerinci (2009-2014) H Murasman, dan Dirinya pada 2018 lalu ikut maju sebagai Calon Bupati Kerinci pada Pilkada Kerinci berpasangan dengan Edison.

2. Arwiyanto, S.E Anggota DPRD Kerinci (2019-2024), Ketua Fraksi PKB DPRD Kerinci, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kerinci sekaligus Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih dari Jambi Dapil 4 (Kerinci-Sungai Penuh) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  

3. Dr Fadli Sudria, S.E, M.Hum (Pensiunan Polri) yang sekarang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, Ketua Komisi 4 sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi (2019-2024).

4. Edminuddin, S.E,.M.H. Ketua DPRD Kerinci, Mantan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Kerinci yang saat ini merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih dari Jambi Dapil 4 (Kerinci-Sungai Penuh) dari Partai Gerindra.

5. Drs. Julizarman, M.H (ASN) Mantan Camat Kayu Aro, Mantan Camat Air Hangat Timur, Mantan Kadis Perhubungan Mantan Asisten Humas dan Protokoler Pemda Kerinci. 

Keempat nama figur diatas berasal dari kalangan elit Politik, Pengurus Partai dan anggota DPRD Kerinci sedangkan satu nama yaitu Drs Julizarman adalah Birokrat yang lama mengabdikan diri di Pemkab Kerinci. nama-nama tersebut telah menyatakan diri siap untuk maju diajang 5 tahunan ini.

Demikian nama dan profil singkat 5 putra terbaik Tanah Sekudung, data ini dihimpun dari berbagai sumber. Edisi berikutnya Merdekapost.com akan mencoba membahas profil lengkap serta analisa potensi tokoh tersebut satu persatu. 

Kemudian edisi berikutnya akan kita tampilkan beberapa Tokoh yang berpotensi maju sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Kerinci dari Wilayah tengah dan juga hilir.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com )

Catat! Pilkada 2024 Tetap November, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pilkada serentak tetap berlangsung 27 November 2024, KPU siapkan jadwal dan tahapannya.  (DOC: ANTARA)

JAKARTA | Merdekapost.Com -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September. dan MK memutuskan Pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada hari ini, Selasa (27/2/2024). 

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, hari ini sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. 

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). 

Nantinya, lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, daftar ke KPU Provinsi. 

Untuk pemantau pemilihan bupati atau wali kota, daftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemantau asing, daftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri. 

BACA JUGA: 

Suara PKB Meningkat Drastis, Cak Imin: "Terima Kasih telah Memilih PKB"

Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK, "Kita Punya Bukti Kuat"

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Lalu, tahapan selanjutnya yaitu penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024. 

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran ke KPU. 

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," ujar Drajat. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

( Editor : Aldie Prasetya | Sumber : ANTARA )

Caleg Terpilih Belum Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK | Ifa.)

JAKARTA  | MERDEKAPOST - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. (doc Humas MK)

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya. Dan terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang dipilih”, menurut Mahkamah hal demikian menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih. Sebab pemilih merupakan “pengguna” dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.

Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini.

Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini. Menurut Guntur, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Sebagai tambahan informasi, dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”  

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dilaksanakan di MK pada Jumat (2/2/2024), Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

Baca Juga: Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber Humas MK | Raisa Ayuditha Marsaulina )

Caleg Terpilih Harus Mundur Saat Maju dalam Pilkada?

Hakim Panel dan Hakim Konstitusi saat memberikan saran perbaikan permohonan pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pilkada yang diajukan oleh dua orang mahsiswa Ahmad Alfarizy dan Nur fauzi Ramadhan, Jumat (02/02) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas MK ).

JAKARTA |  MERDEKAPOST.COM – Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pendahuluan dari Perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/2/2024) oleh Panel Hakim yakni Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Dua orang mahasiswa, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan permohonan. (Humas MK)

Fauzi menyebutkan pasal tersebut menyatakan pengunduran diri dari posisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang ingin menjadi peserta dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Namun pada pasal tersebut tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Akibatnya, dikhawatirkan adanya konflik status antara caleg terpilih Pemilu 2024 dengan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Bahkan jika dilanjutkan, sambung Fauzi, hal demikian bisa menghalangi proses kaderisasi dalam partai politik.

“Partai politik berfungsi sebagai pengkaderan, potensi dari permohonan ini karena hal demikian berpotensi mencederai kaderisasi pada partai politik,” sampai Fauzi yang hadir bersama dengan Ahmad Alfarizy di Ruang Sidang Pleno, Gedung I, MK.

Lebih lanjut Alfarizy meneruskan alasan permohonan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilakukan serentak pada 2024 ini berpotensi besar pada munculnya dual mandate bagi peserta yang ikut dalam kontestasi pesta demokrasi tersebut. Kondisi ini menurut para Pemohon merugikan masyarakat yang pad awalnya memilih seseorang untuk mengisi satu posisi saja, justru harus menerima realitas terdapat kandidat yang dipilihnya dalam pemilu legislatif kemudian maju menjadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.

“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka ada dua jaminan yang dapat diberikan, 1) memastikan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak akan terganggung apabila dikemudian hari Mahkamah mengabulkan perkara ini; dan 2) memberikan kepastian waktu bagi caleg DPR, DPRD, atau DPD yang hendak maju juga pada Pilkada 2024 untuk berpikir secara matang dan konsekuen terhadap rencana tersebut,” sampai Alfarizy.

Dalam permohonan provisi, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk memprioritaskan perkara ini, dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa PHPU atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024. Kemudian dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU.” Sehingga menurut Pemohon, selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf s berbunyi, “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU  sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih. (doc Humas MK)

Kerugian Potensial

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat perbaikan atas permohonan ini menyebutkan agar para Pemohon memperjelas kerugian potensial yang dimaksudkan atas keberlakuan norma yang diujikan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel memberikan catatan mengenai permohonan provisi yang diajukan agar dapat mempedomani Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2009 dan 70-PS/PUU-XX/2020 yang mengabulkan permohonan provisi. “Jadi dibaca ya permohonan tersebut semoga bisa untuk pedoman dalam memperbaiki pada bagian provisi,” jelas Daniel.

Sementara Ketua MK Suhartoyo mengatakan para Pemohon untuk memperhatikan jeda waktu antara Pilpres dan Pilkada. “Sekuens waktu tersebut dapat dijadikan syarat ketika terpilih jadi anggota DPR, DPRD, dan DPD barulah berlaku riil sebagaimana ia menjadi anggota sebagaimana pasal yang diujikan. Coba narasikan dan carikan argumentasinya, karena kalau calon itu belum melekat hak dan kewajiban, lalu dibatasi nanti ini bagaimana?” terang Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sehingga, naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber : Humas MK )

Maju Pilkada 2024, Legislator Mundur, Bupati Cuti

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

- - Syarat Maju Pilkada 27 November 2024 - -

MERDEKAPOST.COM - Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 27 November 2024. Tahapan persiapan Pilkada dimulai April 2024 dan tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024. Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Termasuk caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar.

Dilansir dari Kendari Pos, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Kordiv Parmas SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada bupati, wali kota dan gubernur, sebelum dilantik menjadi anggota DPR/DPRD. “Sepanjang belum menjadi anggota dewan, maka tidak masalah mengikuti tahapan pilkada, baik pemilihan gubernur, wali kota, atau bupati,” ujarnya. 

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, maka wajib hukumnya mengundurkan diri sebelum tahap pencalonan pilkada. “Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada. Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik,” kata Amiruddin.

Ia menjelaskan, sesuai PKPU Pilkada nomor 2 tahun 2024 bahwa pemungutan suara Pilkada serentak digelar 27 November 2024. Sedangkan pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 14 Februari dilantik Oktober 2024. Artinya caleg terpilih selama tidak dilantik menjadi anggota DPR, masih bisa mengikuti tahapan pencalonan.

“Namun ketika caleg yang terpilih dilantik, maka usai dilantik harus mengundurkan diri karena konsekuensi maju di Pilkada. Hal itu sebagai syarat pencalonan,” jelas Amiruddin.

Ia menegaskan, momen pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024, bakal terlaksana dalam suasana kampanye pilkada. Anggota DPRD kabupaten, kota, provinsi, serta anggota DPR yang saat ini belum berakhir masa jabatannya, maka wajib mengundurkan diri. Hal itu sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

“Karena mereka masih aktif sebagai anggota dewan hasil pemilu 2019. Sementara kepala daerah, seperti Bupati Konut Ruksamin misalnya, yang digadang-gadang maju bertarung di Pemilihan Gubernur Sultra, hanya cuti,” tandas Amiruddin. (ali/c)

PILKADA SERENTAK

1.DASAR HUKUM

- UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

- PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

- Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024


2.TAAT REGULASI

- Hajatan Pilkada serentak digelar 27 November2024

- Tahap persiapan Pilkada dimulai April 2024

- Tahap penyelenggaraan Pilkada dimulai Mei 2024

- Bupati, wali kota, dan anggota DPRD aktif dan berhasrat maju di Pilkada, mesti mematuhi UU     Pilkada

- Caleg yang menang Pemilu 14 Februari 2024 dan maju di Pilkada, dihadapkan konsekuensi besar

3.MUNDUR

- KPU Sultra memastikan caleg terpilih boleh mengikuti Pilkada tapi sebelum dilantik menjadi anggota     DPR/ DPRD

- Anggota DPR/ DPRD yang masih menjabat lalu tampil di Pilkada, wajib mengundurkan diri

- Pengunduran diri itu sebelum tahap pencalonan pilkada

- Bagi caleg terpilih yang dilantik Oktober 2024, harus mengundurkan diri jika maju pilkada

- Pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik

- Hal itu sebagai syarat pencalonan

4.CUTI

- Kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dapat mencalonkan diri di Pilkada November 2024

- Kepala daerah tidak diwajibkan mundur

- Kepala daerah hanya dikenakan aturan cuti

Pasal 3 : Tahapan Pemilihan terdiri atas:

a. tahapan persiapan; dan

b. tahapan penyelenggaraan

Pasal 4 :

(1) Tahapan persiapan meliputi:

-Perencanaan program dan anggaran

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

(2). Tahapan penyelenggaraan meliputi:

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon)

- Pendaftaran paslon

- Penelitian persyaratan calon

- Penetapan paslon

- Pelaksanaan kampanye

- Pelaksanaan pemungutan suara

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih


Editor : Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Sultra

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs