Bacabub Batanghari Yuninta Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kuasa hukum pelapor, Damai Irianto. pihaknya melaporkan tentang video acara sosialisasi Yuninta Asmara, yang mengajak warga yang memiliki BPJS gratis wajib hukumnya mendukung dirinya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. (ist)

BATANGHARI, MERDEKAPOST.COM – Bakal Calon Bupati Batanghari periode 2021-2024,Yuninta Asmara, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari. Istri Bupati Batanghari ini dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga : Ini Pesan HBA untuk Haris, CE dan Fachrori

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Damai Irianto. Ia mengatakan, pihaknya melaporkan tentang video acara sosialisasi Yuninta Asmara, yang mengajak warga yang memiliki BPJS gratis wajib hukumnya mendukung dirinya pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Iya, kita menggangap hal tersebut merupakan pelanggaran dalam Pemilu. Makanya kita melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Batanghari,” kata Kuasa Hukum Pelapor Damai Irianto, Kamis, (17/9/2020).

Disebutkan Damai, tempat dari kejadian yang diduga pelanggaran tersebut berada di Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian. Sementara kegiatan tersebut dilakukan pada Sabtu (12/9/2020) malam, sekira pukul 20.00 wib.

“Vidio tersebut langsung beredar di media sosial pada malam itu juga, dan esok harinya juga ramai naik di media online tentang vidio tersebut,” ujarnya.

Terkait laporan tersebut, pihak Bawaslu Batanghari langsung menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Baca Juga : Paslon Ahmadi Zubir-Antos Jalani Tes Kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi

“Iya, kita terima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan rapat pimpinan, yakni rapat pleno. Nanti laporan ini akan kita kaji selama dua hari,” kata Absor salah satu staf Bawaslu Batanghari. *

Sumber : Jambiseru.com | Editor: Oga Oktavora | Merdekapost.com

Ini Pesan HBA untuk Haris, CE dan Fachrori

HBA, Haris dan Cek Endra 

SAROLANGUN - Momen langka pertemuan Al Haris dan Cek Endra, dua calon Gubernur Jambi, terjadi di kediaman pribadi (alm) H M Kotel Agus, adik mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), Desa Panti, Sarolangun, Selasa (15/9/2020).

Kedua Cagub ini dipertemukan HBA dalam suasana yang ramah dan penuh kekeluargaan. Di hadapan Haris dan CE, HBA menyatakan bahwa semua kandidat yang maju di Pilgub Jambi adalah keluarga dan kawan dekat dirinya.

Kata HBA, Fachrori Umar adalah wakil dirinya ketika jadi Gubernur Jambi. Sementara Cek Endra (CE) adalah wakil dirinya ketika jadi Bupati Sarolangun. Nah, Al Haris, keluarga karena sudah dianggap anak sendiri oleh dirinya.

“Haris adalah keluarga dan pernah menjadi kepala rumah tangga sewaktu saya jadi Bupati Sarolangun. Haris juga pernah jadi Kepala Biro Umum yang mengurus gubernur dan wakil gubernur ketika saya jadi Gubernur Jambi,” jelas HBA.

Karena itu, HBA berpesan agar Haris, CE dan Fachrori Umar, menjaga kondisi Pilkada Jambi agar tetap aman dan kondusif. Karena semua adalah kader-kader dirinya dan putera-putera terbaik Jambi.

“Berpolitiklah dengan santun, ciptakan Pilkada damai,” tambah HBA.

Baik Al Haris maupun CE, mengangguk-angguk menerima wejangan dari HBA.

Usai pertemuan itu, Haris mengaku bangga memiliki orang tua sekaligus guru seperti HBA.

“Kami manut arahan Bapak (HBA, red). Bapak adalah sosok yang sukses mengkaderkan kami bertiga (Haris-CE-FU, red),” tutup Al Haris.(ald) 

Antos: Saya dan Pak Ahmadi Sepakat Satu Komitmen untuk Perubahan!

Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh diapit oleh Ketua DPC PDI-P Kota Sungai Penuh Hardizal, Satu komitmen untuki perubahan Kota Sungai Penuh. (ald)
MERDEKAPOST.COM - Nama Alvia Santoni membuat publik Sungai penuh heboh karena namanya muncul menjadi kandidat mendampingi Ahmadi Zubir sebagai calon Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2021-2025.

Sebelum menerima pinangan dari Ketua STKIP Sungai Penuh Drs. Ahmadi Zubir, MM untuk maju di Pilwako Sungai Penuh, Antos sapaan akrab dari Alvia Santoni ini terlebih dulu dipinang oleh kandidat lain yaitu Pusri Amsyi.

Sempat berkembang isu yang diduga sengaja dihembuskan pihak lain bahwa pasangan ini adalah pasangan boneka yang sengaja dimunculkan untuk melawan Fikar-Yos, namun terbantahkan oleh pernyataan Antos sendiri.

Antos mengatakan alasan dirinya mau mendampingi Ahmadi Zubir di ajang Pilwako Sungai Penuh tak lain hanya demi kepentingan masyarakat banyak, karena dirinya meyakini bahwa masyarakat Kota Sungai Penuh sangat menginginkan perubahan dan terlepas dari dinasty.

"Demi masyarakat Saya bersedia mendampingi Pak Ahmadi Zubir untuk maju di Pilwako Sungai Penuh, saya dan Pak Ahmadi Sudah kenal lama karena sama-sama menjadi pimpinan di Perguruan Tinggi, saya meyakini bersama Pak Ahmadi Insya Allah Akan ada Perubahan yang signifikan di Kota Sungai Penuh yang kita cintai ini," kata Antos kepada media ini selasa, (15/09).

Ketua STIE Sakti Alam Kerinci ini menjelaskan bahwa didetik terakhir pada masa perpanjangan pendaftaran oleh KPU Sungai Penuh, dirinya meyakini ini adalah kehendak tuhan dan ini akan menjadi tanggung jawabnya bersama Ahmadi Zubir untuk mengemban tugas dalam perjuangan di ajang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh periode 2021-2025 mendatang.

"Di tahun politik berbagai isu muncul itu sah-sah saja, ada yang mengatakan ini hanya pasangan boneka dan berbagai isu yang lain, dengan ini saya menyatakan isu itu tidak benar, dengan niat yang tulus dan ikhlas saya katakan ini semua demi kepentingan masyarakat Sungai Penuh saya menerima ajakan dari Pak Ahmadi untuk maju di Pilwako ini, tekad saya sudah bulat, Mudah-mudahan niat diiringi do'a kita bersama ini dijabah oleh Allah SWT, amin," ungkapnya.

"Saya tau betul bahwa Pak Ahmadi itu berjuang menggunakan hati selama ini, berbagai hambatan dan kesulitan telah Beliau lalui dengan sabar dan tabah, Saya menilai beliau adalah petarung sejati yang pantang menyerah". Pungkasnya. (red)

KPU RI Terima Tiga Paslon di Perpanjangan Masa Pendaftaran, Termasuk Ahmadi Zubir-Alvia Santoni di Pilwako Sungai Penuh


MERDEKAPOST.COM - KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Sebanyak 3 pasangan calon mendaftar dalam masa perpanjangan.

"Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada masa perpanjangan pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 WIB sebanyak 3 pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (14/9/2020).

Ilham mengatakan ketiga paslon ini terdiri dari 2 paslon bupati dan wakil bupati. Serta satu paslon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar.

"Jadi untuk calon yang mendaftar di masa pendaftaran 2 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 1 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah bakal calon laki-laki 6 dan bakal calon perempuan 0," kata Ilham.

Ilham menuturkan, dengan bertambahnya 3 paslon, total pendaftaran paslon yang telah diterima KPU sebanyak 738. Data ini dihimpun berdasarkan Silon pada 13 September 2020, pukul 24.00 WIB.

"Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebanyak 738," tuturnya.

Ke-738 ini terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Dengan jumlah paslon 647 diusung oleh partai politik, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.

Ketiga paslon yang mendaftar dan diterima KPU pada saat perpanjangan masa pendaftaran adalah:

1. Pemilihan Bupati, Sumatera Utara, Serdang Bedagai, H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, diusung oleh NasDem, PKS, dan PAN.

2. Pemilihan Wali Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Alvian Santoni, diusung oleh PDI Perjuangan, Berkarya, dan PPP.

3. Pemilihan Bupati Kepulauan Riau, Bintan, Alias Wello dan H. Dalmasri, diusung oleh NasDem, PDI Perjuangan.

Sumber: Detik.com

Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

ilustrasi Surat Suara untuk Calon Tunggal (Kotak Kosong). (ist)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, calon kepala daerah tunggal pada Pilkada umumnya merupakan petahana yang tengah berkuasa.

Kecenderungan ini terjadi pada pemilihan tahun-tahun sebelumnya, termasuk di Pilkada 2020 ini.

"Berdasarkan pengamatan Bawaslu memang karakteristik dari pasangan calon tunggal ini dan ini sudah bisa kita buktikan terjadi di pemilihan tahun 2020 ini, yang mencalonkan atau yang dicalonkan ini adalah petahana yang memegang kekuasaan saat ini," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9) lalu.

Baca juga: Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Ratna mengatakan, kepala daerah petahana memang memiliki akses sumber daya yang besar, baik terhadap uang maupun kekuasaan.

Dengan adanya akses tersebut, memungkinkan bagi petahana "memborong" rekomendasi pencalonan dari banyak partai politik, sehingga menutup peluang pencalonan lawannya.

Baca Juga: Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

"Sehingga menutup ruang-ruang dari pasangan calon lain untuk bisa melakukan akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi sebagai kontestan di pemilihan tahun 2020," ujar Ratna.

"Inilah fakta yang kita temukan di dalam pelaksanaan pemiihan pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Menurut Ratna, dari waktu ke waktu angka pasangan calon tunggal di gelaran Pilkada kian meningkat.

Pada Pilkada 2015 pasangan calon tunggal hanya didapati di 3 daerah. Jumlah itu meningkat menjadi 9 paslon di Pilkada tahun 2017. Di Pilkada 2018 angka itu kembali naik menjadi 16 pasangan calon.

Meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, kata Ratna, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh 1 pasangan calon saja.

"Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, tetapi bukan berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan kotak kosong," kata dia.

Baca juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Ratna Dewi Pettalolo
Menurut data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca Juga: Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber : KOMPAS.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Teguh: Kekuatan Parpol Bukan Jaminan Tingginya Perolehan Suara Saat Pilkada

TeguhYuwono, Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip)/Ant.
SEMARANG – TeguhYuwono, Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) menyebut kekuatan partai politik tidak selalu berbanding lurus (linier) dengan perolehan suara kontestan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Meski semua partai politik di legislatif mengusung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak selalu berbanding lurus dengan perolehan peserta pilkada,” kata Teguh di Semarang, Sabtu. (12/9/2020)

Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip ini mencontohkan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, misalnya, PDIP yang menguasai 75 persen dari 45 kursi DPRD setempat (30 kursi) mengusung pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. Ditambah lagi PAN tiga kursi dan Partai Golkar sebagai partai pendukung tiga kursi. Besarnya jumlah partai tersebut belum tentu membuat suara pasangan calon besar tetapi bisa jadi suara akibat dari pasangan calon itu sendiri.

“Dalam pemilihan kepala daerah ada faktor figur dan kharisma calon,” papar Teguh.

BACA JUGA: Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Menyinggung soal calon peserta pilkada terpapar virus corona bakal berpengaruh pada tingkat keterpilihannya, dia mengutarakan bahwa hal itu tidak terlalu relevan dengan kondisi peserta pilkada apakah kena Covid-19 atau tidak.

Menurut alumnus Flinders University Australia ini, biasanya pemilih tidak terlalu mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut dengan logika politik karena biasanya mereka lebih melihat pada figur yang mencalonkan diri dan kemampuan kontestan menjadi pemimpin politik.

Terkait dengan calon yang menjalani tes usap tidak mengikuti tahapan tes psikologi dan tidak menghadiri deklarasi pilkada damai karena ada dugaan terkena Covid-19, menurut Teguh, hal itu tidak berpengaruh pada tingkat keterpilihan pasangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemilih di Tanah Air bukanlah pemilih rasional. Dengan demikian, apakah bakal calon itu hadir atau tidak dalam deklarasi pilkada damai, tidak besar pengaruhnya.

“Mereka biasanya memilih atas dasar pertimbangan-pertimbangan tradisional dan pertimbangan-pertimbangan ekonomi,” katanya.

BACA JUGA: Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Teguh berpendapat bahwa faktor yang paling besar pengaruhnya pada waktu normal dahulu adalah faktor ekonomi. Faktor uang ini ikut memengaruhi orang menentukan pilihan.

Namun, lanjut dia, pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini, orientasinya berbeda. Orang tidak lagi berorientasi pada pencapaian uang, tetapi lebih pada bagaimana proses-proses mendekatkan diri secara daring (online) kepada masyarakat.

“Jadi, calon peserta pilkada harus pintar-pintar dalam situasi seperti ini,” kata Teguh yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Ujiannya sekarang, menurut dia, apakah politik uang akan efektif pada era COVID-19 atau ada faktor lain yang lebih besar pengaruhnya? Hal ini akan diuji pada Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020.

Sumber : redaksi24.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

Photo Ilustrasi: Bawaslu menilai calon tunggal berpotensi memberi mahar kepada partai politik agar tidak mengusung calon yang lain.(ist)
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menilai mahar politik potensial terjadi dilakukan oleh calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan calon tunggal tersebut memberikan mahar politik kepada partai-partai agar tidak mengusung calon lain.

"Calon tunggal ini kan ada potensi-potensi bahwa terjadi yang namanya mahar politik. Memborong seluruh partai [untuk mendukung]," kata Ratna dalam Webinar yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (27/8) lalu.

Ratna memandang fenomena calon tunggal dalam Pilkada menjadi paradoks tersendiri dalam sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya, demokrasi memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin.

Akan tetapi, karena ada peraturan-peraturan tertentu, keberadaan calon tunggal dalam pilkada di Indonesia tidak dilarang. Pilkada tetap bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut, Ratna menyatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan hingga PPAT. Kerja sama dijalin guna menelusuri dugaan transaksi keuangan para kandidat di Pilkada 2020.

Kerja sama itu perlu dilakukan karena Bawaslu tak punya kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat bila nantinya terjadi potensi transaksi yang mencurigakan.

"Misalnya ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran dan kita punya alat bukti kuat bisa di proses dalam penanganan pelanggaran," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Dr.Ratna Dewi Pettalolo.SH,MH (Hms Bawaslu RI)
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Di antaranya adalah Kota Semarang, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Sungaipenuh, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah secara serentak. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.)*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020


Jakarta - Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6/9). Berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan keberadaan calon tunggal tercatat di 28 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Baca Juga; Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Dalam keterangannya, Afif menyebut provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempraktekkan cara mencoblos surat suara calon tunggal saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Pati, Jawa Tengah, Senin (9/1). (ANTARA FOTO)
Ada pula di Bintan, Kepulauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal karena KPU setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari.

Lihat juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Warga mengabadikan baliho surat suara di depan Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2). (ANTARA FOTO)
Sementara Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pilkada boleh dilanjutkan dengan hanya satu paslon jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga akhir masa perpanjangan.

Paslon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Paslon itu hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Praktisi Hukum yang juga pemerhati pemilu di kota Balikpapan, Ni Nyoman Suratminingsih, SH.

MERDEKAPOST.COM, BALIKPAPAN - Kolom kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan 2020.

Menyoal potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Balikpapan. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

“Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslon nya, tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya, Jumat (10/9/2020).

Baca juga : Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

“Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Ilustrasi contoh surat suara jika hanya satu pasangan Calon (kotak kosong)
Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

“Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong. Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

“Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

“Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era Covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan, disamping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya. (*)

Sumber : Tribunkaltim.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Ilustrasi : Contoh Surat Suara Kolom kosong atau kotak kosong yang berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai Paslon. (ist)  
MERDEKAPOST.COM, BALIKPAPAN - Seperti apa jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Balikpapan, praktisi Hukum angkat suara.

Kolom kosong atau kotak kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.

Membincangkan potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslonnya.

"Tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2020) lalu.

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan.

Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.

"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.

"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.

Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.

"Yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.

Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu.

"Karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Ni Nyoman Suratminingsih
Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan.

"Di samping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya.*

Sumber : Tribunkaltim.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Warga Empat Dusun di Bungo Ancam Golput pada Pilkada 2020, Ini Penyebabnya

Puluhan warga Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani mendatangi Kantor Rio Dusun Sungai Arang, Rabu (9/9/2020). 
MUARA BUNGO, MERDEKAPOST.COM - Empat Kampung di Dusun (desa) Sungai Arang mengancam untuk tidak ikut serta dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Ancaman untuk melakukan Golput tersebut buntut dari aksi massa yang dilakukakan oleh warga Dusun Sungai Arang di Kantor Rio, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Rabu (09/09/2020).

Salah satu tokoh masyarakat, Ali menyebutkan jika tuntutan yang disampaikan oleh massa untuk pemilihan Perangkat Dusun dilakukan secara transparan tidak diakomodir oleh Rio (Kades), maka masyarakat mengancam untuk melakukan golput.

Baca Juga: Pasien Positif di Jambi Bertambah 5 orang, 2 Berasal dari Kerinci

Dia menyebutkan, masyarakat yang memberikan tuntutan tersebut berasal dari empat Kampung yakni Kampung Kerikil, Bumbung Jaya, Tembang cucu, Nusa Indah.

Puluhan warga Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani mendatangi Kantor Rio Dusun Sungai Arang, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

"Semua kampung yang bergejolak merupakan kampung padat penduduk dengan jumlah mata pilih lebih dari dua ribu suara," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri meminta masyarakat untuk tidak mengkaitkan semua hal kepada Pilkada.

Selain itu, ia berharap dinas terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar pelaksanaan Pilkada tidak ikut bermasalah.

"Kita belum tau persoalaannya, yang pasti kami minta untuk masyarakat untuk tidak mengkaitkan semua permasalahan dengan Pilkada," ujar Bisri.(ald)

Menjelang Tes Kesehatan, Tiba-tiba Bacabup Romi Sakit dan Dilarikan ke Siloam

Bacabup Tanjabtim Rombi Haryanto (kiri) dan Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiyan) RSUD Raden Mattaher (RSRM) Provinsi Jambi dr Dewi Lestari. (ist)
JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Calon Bupati petahana Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Romi Haryanto, mendadak kram. Saat hendak mengikuti tes narkoba untuk Calon Kepala Daerah (Cakada) di Rumah Sakit Raden Mataher (RS RM) Jambi, Rabu (9/9/2020).

Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Tanjabtim, Alam, saat dikonfirmasi, menjelaskan, calon bupati Tanjab Timur itu, beberapa hari lalu kesehatannya menurunan.

“Cuma drop be bang, memang pak bupati kondisi fisiknyo lagi dak stabil beberapa hari ni,” ujaranya, melalui WhatsApp, Selasa (9/9/2020).

Ditambahnya, saat berada di RS RM calon bupati petahana itu berkenan agar diambil sampelnya untuk tes narkoba . Namun, pihak dokter dan BNN menyarankan untuk istrirahat terlebih dahulu.

“Tapi nantilah tunggu ada keterangan resmi dari pihak Medis yang ngomong,” tambahnya.

Alam melanjutkan, berdasarkan informasi dari ibu bupati, di lokasi, ia menuturkan, ada keluhan pada bagian betis sehingga menimbulkan kram. Selain itu, asam lambungnya juga lagi naik.

“Tapi alhamdulilah kondisi pak bupati sekarang sudah mulai membaik. Untuk jelasnya nanti dulul lah bang, akan kita kabari lagi,” lajutnya.

Baca Juga : Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat

Lebih lanjut, dirinya belum mengetahui, kenapa calon bupati tersebut dibawa ke RS DKT, padahal saat itu, Romi berada di RS RM.

“Nah itu aku belum tahu jugo bang. Aku sekarang disabak bang dak di Jambi,” tutupnya. 

Test MMPI Romi di RSUD Ditunda

Test Minnestosa Multiphasic Personality Inventory (MMPI) di RSUD raden Mattaher untuk Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Romi Hariyanto ditunda. karena Romi dikabarkan mendadak sakit ketika hendak menjalani salah satu tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah ini.

Keterangan ini ditegaskan oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiyan) RSUD Raden Mattaher (RSRM) Provinsi Jambi dr Dewi Lestari. Dewi membenarkan bahwa untuk tahapan test MMPI ini tidak jadi dilaksanakan hari ini (9/9).

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Kata dia ketika hendak menjalani test ini, kondisi badan Romi kurang sehat sehingga diminta untuk beristirahat.

"Karena kondisinya sakit dan tidak memungkinkan jadi ditunda, kesepakatan dengan Psikiaternya. Biar fokus untuk menyehatkan badannya dulu, karena MMPI besok kan sama BNN masih bisa," ujar Dewi (9/9).

Setelah ditunda, Romi dikabarkan dilarikan ke salah satu rumah sakit Swasta di KotaJambi untuk mendapat perawatan Iebih Ianjut. " Beliau Nggak pingsan, cuma sakit kecapekan mungkin, tadi sudah dibawa timnya, mungkin dibawa ke RS Siloam," pungkasnya.(oga)

Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Bacawako Sungai Penuh Zulhelmi bersama perwakilan Tim Ahmadi-Hardizal dan Pusri-Antos dan para aktivis Sepakat berjuang bersama-sama untuk mengkampanyekan pemenangan Kotak kosong pada Pilwakko Sungai Penuh. 08/09. (ald)
SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM - Pilkada Serentak 2020 telah memasuki tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dan telah berakhir 6 september kemaren.

KPU RI menyampaikan sampai akhir pendaftaran terdapat 28 daerah yang hanya terdapat satu Bapaslon yang mendaftarkan diri. Ketua KPU Arief Budiman menyebut perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada bakal pasangan calon baru yang hendak mendaftar.

"Untuk 28 daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan Tahapan dan sosialisasi," kata Arief dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9) lalu.

Dari 28 daerah tersebut termasuk Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi. Sampai akhir pendaftaran 6 september kemaren hanya terdapat paslon yang mendaftar yaitu Fikar Azami-Yos Adrino.

Bapaslon Fikar Azami-Yos Adrino mendaftar ke KPU Kota Sungai Penuh tanggal 6 september sekitar jam 22.00 Wib. Pada saat pendaftaran Fikar Azami-Yos Adrino diusung 10 partai politik atau 24 Kursi DPRD dari 11 partai politik atau 25 Kursi DPRD Kota Sungai Penuh.

Melihat kondisi tersebut, hampir dipastikan Fikar Azami-Yos Adrino akan menjadi calon tunggal atau akan berhadapan dengan kotak kosong di Pilwako Sungai Penuh 9 Desember mendatang jika tidak ada bapaslon lain yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran 11-13 september 2020.

Tetapi, Kotak Kosong sudah mulai dikampanye ditengah masyarakat Kota Sungai Penuh dari berbagai kalangan Mahasiswa,Aktivis,tokoh masyarakat.

Baca Juga: Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat

Dukungan untuk memenangkan kotak kosong diantaranya datang dari 3 tim balon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh yaitu Tim Ahmadi Zubir-Hardizal, Pusri Amsyi-Alvia Santoni dan Zuhelmi-Arfensa.

Ketiga tim balon walikota dan wakil walikota tersebut sepakat untuk mengampanyekan dan memenangkan kotak kosong di Pilwako Sungai Penuh mendatang bergerak secara terstruktur dan sitematis.

Perwakilan dari tim Ahmadi-Hardizal, Zulhelmi-Arfensa dan Pusri-Antos sepakat kampanyekan kotak kosong di Pilwakko SUngai Penuh 2020. (ald)
Saat diwawancarai media ini Anggi Kurniawan aktivis mahasiswa mengatakan "Kemunculan Paslon tunggal adalah bukti sistem demokrasi yang tidak berfungsi. Saya pikir, kalau tidak ada penyeimbang, itu tidak sehat untuk demokrasi. Untuk itu kami dari 3 tim balon walikota dan wakil walikota sungai penuh mendorong kotak kosong dan berjuang memenangkan kotak kosong dalam konteks seperti itu. Supaya ada pihak yang mengkritisi dalam konteks demokrasi," kata Anggi.

Menurutnya, kondisi perpolitikan di Sungai Penuh hingga hari ini tampak tidak sehat. Sebab, hampir seluruh partai politik mendukung satu calon.

"Ini sebagai harapan akan adanya aspirasi masyarakat. Kalau saat ini kan sangat oligarkis. Jadi kotak kosong sebagai koreksi. Kalau suara kotak kosong besar, parpol dan elite wajib mengoreksi," kata dia.

Namun dia menegaskan, yang dia lakukan bukan sebagai kampanye golput. Jika betul Fikar-Yos melawan kotak kosong, justru dia berharap masyarakat berbondong-bondong ke TPS mencoblos kotak kosong.

Baca Juga: Hanya 1 Paslon yang Daftar, KPU Sungai Penuh Perpanjang Masa Pendaftaran

Terkait dukungan untuk kotak kosong, menurutnya, hal tersebut sebagai cara mentertawakan tidak berfungsinya sistem demokrasi.

"Sebenarnya bukan kampanye kotak kosong, tetapi ini lebih pada mentertawakan demokrasi. Karena pilkada menjadi tidak substansial. Jadi ditertawakan saja," tutupnya.

Untuk diketahui, Kotak kosong bisa menang melawan calon yang diusung partai politik, hal ini pernah terjadi di Pilwako Kota Makassar tahun 2018 silam. Dan kita akan menciptakan sejarah kembali di kota sungai penuh,"tegasnya. (ald)

Laporan LHKPN Harus Jujur, Itu Tolak Ukur Penilaian Masyarakat



"Dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya"

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basa-basi. Jika ada bakal calon yang tidak melampirkan, otomatis gagal ke tahap selanjutnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, semua berkas dan persyaratan yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftaran dan perbaikan, maka KPU tidak mentolerir.

“Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyaratan secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) tadi malam.

Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nantinya yang bersangkutan cukup menyerahkan pernyataan jika LHKPN sudah dilaporkan. “Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual, saking banyaknya hartanya jadi lambat,” imbuhnya.

Disinggung terkait potensi belum dilaporkannya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelenggara, pihaknya sudah membuat dan mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang Tahapan Pilkada.

Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukkan ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitkan. “Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungkan, artinya waktu yang diberikan memadai,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya bakal calon kepala daerah dengan harta yang besar bukanlah hal yang mengejutkan.

Mengingat sistem pencalonan di partai politik masih penuh dengan isu mahar politik atau ongkos politik. “Lalu ada ongkos politik yang sebagaian besar dibebankan pada calon. Sudah rahasia umum kalau calon membiayai sendiri untuk kerja pemenangan,” ujarnya.

Selain itu, meski ada juga calon berharta besar yang kalah, modal ekonomi yang kuat tetaplah faktor penting untuk pemenangan. Khususnya di daerah dengan akses informasi dan pendidikan politik yang rendah. “Dengan uang yang mereka punya bisa menjangkau pemilih,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan adanya calon yang pas-pasan? Titi menilai, hal itu tidak lepas dari pribadi calonnya. Biasanya calon tersebut memiliki elektabilitas tinggi, atau fungsionaris partai yang benar-benar sudah lama mengabdi.

Meski demikian, bukan berarti calon itu lebih aman dari penyimpangan. Sebab, bukan tidak mungkin, pendanaan ditopang para pemodal dan broker yang bermain. Oleh karenanya, dengan adanya publikasi LHKPN, itu menjadi momentum masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabilitas. Apakah total harta yang tercacat sesuai atau tidak dengan kesehariannya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurannya. (ald)

Sumber : radarcirebon

Sofyan Ali Instruksikan Kader PKB Menangkan Fadhil-Bahtiar di Pilbup Batanghari

MERDEKAPOST.COM – Pasca melabuhkan dukungan kepada pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bahtiar untuk maju pada Pilkada Batanghari 9 Desember mendatang, Ketua DPW PKB Provinsi Jambi Sofyan Ali, menginstruksikan kepada semua kader untuk bergerak cepat memenangkan pasangan tersebut.

Instruksi ini disampaikan Sofyan Ali didampingi oleh Calon Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief-Bahtiar.

“Secara resmi DPP PKB memberikan dukungan kepada saudara Fadhil-Bahtiar sebagai calon Bupati Batanghari dan Wakil Bupati untuk Pilkada Batanghari yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3416/DPP/01/VIII/2020 Tentang Penetapan Muhammad Fadhil Arief Se dan H Bakhtiar Sp sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sudah diterima oleh Fadhil.

Menyikapi dukungan tersebut, Sofyan Ali, ketua DPW PKB Provinsi Jambi menginstruksikan kepada semua pengurus, kader, dan simpatisan PKB Batanghari mulai dari dewan pengurus cabang, ranting hingga ke desa untuk terus bergerak memenangkan pasangan Fadhil-Bahtiar.

“Dukungan ini sudah diputuskan DPP PKB, jadi harus dimenangkan, semua lini harus bergerak,” ujar Sofyan lagi.

Menurut Sofyan, semua kader harus bergerak. “Kita harus menang, semua kita harus bergerak menyatukan langkah dengan cepat, karena waktu tinggal beberapa hari lagi menjelang pendaftaran. Jadi komitmen ke depan satukan visi untuk memenangkan pilkada Batanghari dengan memenangkan saudara Fadhil yang sudah berbuat untuk PKB dan umat di Kabupaten Batanghari,” pungkas politisi muda Jambi ini.

Ketua DPC PKB Batanghari Elpisina langsung menyambut dukungan tersebut. "Benar, rekomendasi dukungannya sudah diserahkan malam ini di DPP," katanya.

Dengan adanya rekomendasi dukungan ini, kata Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, seluruh kader PKB di Batanghari diminta untuk patuh dan memenangkan pasangan Fadhil-Bakhtiar di Pilkada Batanghari. "Akan ada sanksi bagi kader yang tidak patuh dengan keputusan ini," terangnya. (nek)

Wow, Kota Sungai Penuh Peringkat Pertama se-Sumatera Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada

Foto/doc : Ilustrasi
JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah daerah dengan tingkat ketidaknteralan aparatur sipil negara (ASN) yang tinggi dalam pilkada. Ada 10 daerah yang perlu diwaspadai.
Yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Agam.

“Kalau dari dimensi konteks politik ada 10 daerah yang kami kategorikan indeks kerawanan pilkada (IKP) terkait dengan netralitas ASN-nya yang cukup tinggi. IKP menjadi early warning bagi kami untuk menentukan strategi pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webminar “Netralitas ASN”, Senin (10/8/2020).

Dia mengaku sengaja membeberkan daerah-daerah tersebut agar ada upaya antisipasi. Dengan begitu, maka saat Pilkada 2020 berjalan, netralitas ASN bisa tetap terjaga.

“Mohon maaf ini kami sebutkan untuk melakukan upaya antisipasi. Ini agar persoalan netralitas ASN di sana tidak terjadi secara masif,” ungkapnya. (hza)

Sumber : Sindo News

Giliran Tomas Desa Pendung Hiang dan Koto Padang Nyatakan Siap Menangkan AZ-HZ

Relawan AZ-HZ Desa Koto Padang dan Pendung Hiang (doc/ist)
MERDEKAPOST.COM - Dukungan dari tokoh masyarakat tak henti-hentinya mengalir untuk pasangan kandidat Balon Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir - Hardizal, kini Tokoh Masyarakat 2 Desa Pendung Koto Padang dan Pendung Hinang yang menyatakan siap untuk memenangi AZ-HZ.

Masyarakat Pendung Hiang menunggu kepulangan dan mengundang pasangan calon Walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir dan Hardizal di Pendung Hiang dan juga koto padang kecamatan tanah kampung.

Tokoh pemuda Jai ​​dan suhaidir Cs Bersama Tomas Harmaini bersama Masyarakat Pendung Hiang dan koto padang Tanah kampung pun siap Semua untuk mendapatkan AZ-HZ pada panggung Pilwako 2020 pada tanggal 9 Desember nanti di TPS.

Dikatakan Jai yang juga merupakan tokoh pemuda tanah kampung, yaitu pasangan Ahmadi Hardizal membawa pesan visi dan misi yang pro rakyat dan siap memajukan kota penuh yang bisa bersaing dengan kota maju lainnya.

"AZ - HZ merupakan Sosok Pemimpin yang akan dimenangkan oleh Masyarakat. Pikirkan, bawa visi dan misi pembangunan diberbagai aspek, kami yakin Duet AZAM ini akan membawa sungai penuh Yang MAJU dan Berkeadilan. Saya dan tim AZAM mewakili masyarakat pendung Hiang dan koto Padang kecamatan tanah kampung siap all out memenangkan pasangan AZAM pada Pilwako 2020 ini, "ungkapnya.

Sabar pun mengungkapkan demikian, sudah banyak tokoh masyarakat Tanah Kampung yang telah melakukan komunikasi dengan orang lain. "Intinya masyarakat dan tokoh Pendung Hiang dan koto Padang kecamatan Tanah ini ingin AZ dan HZ menjadi Walikota dan wakil walikota, penuh, didukung, Sosok Hardizal atau yang kenal disapa Cu Am yang tidak lagi di mata Masyarakat Tanah kampung, Insya Allah Duet Pasangan ini duet yang Pas dan serasi untuk sungai penuh MAJU dan Berkeadilan. " tegasnya. (red)

Saat Al Haris Main Bola di Stadion Tri Lomba Juang Jambi, “Ayo Bangkitkan Sepak Bola Jambi”

Al Haris Main Bola di Stadion Tri Lomba Juang Jambi. (doc/ist)
MERDEKAPOST.COM - Bakal calon Gubernur (Bacagub) Jambi, Dr H Al Haris, menyempatkan diri untuk bermain sepak bola di stadion Tri Lomba Juang (Koni), Pasar Jambi, Kota Jambi, Minggu (26/7/2020). Ia menegaskan bahwa sepak bola di Jambi harus bangkit dan masuk era baru seperti kejayaan Persijam tempo dulu.

Pantauan di lapangan, berpakaian jerse dan sepatu warna biru, Al Haris memasuki lapangan hijau Tri Lomba Juang sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelum bermain, Al Haris mengatakan, ini adalah ajang silatuhrami kekeluargaan yang dilaksanakannya bersama teman-teman PSSI Askap Kota Jambi dan pecinta bola di Jambi.

“Juga para pegiat sepak bola Jambi,” ujarnya, sambil duduk piggir lapangan, Minggu (26/7/2020).

Disebutkan, tujuannya untuk bermain sebak bola kali ini agar embrio sepak bola di Provinsi Jambi kembali bangkit.

“Saya juga membangun stadion di Merangin agar embrio itu bangkit,” tambahnya.

Menurut Al Haris, sepak bola adalah olah raga yang sangat merakyat dan menarik di desa maupun di kota.

“Sepak bola adalah olah raga yang seru, karena satu bola dikejar oleh orang 22,” imbuhnya.

Selain itu, ini juga sebagai momen kebangkitan untuk era sepak bola, walau pun belum sepenuhnya tersalurkan.

“Di desa-desa memang olah raga yang merakyat, dan setiap desa punya lapangan sepak bola, sebenarnya ini momen kebangkitan era sepak bola, di mana desa juga pecintanya juga banyak, tapi memang sampai hari ini belum tersalurkan,” lanjutnya.

Ia melajutkan, di pandemi covid-19 ini, semestinya masyarakat memperbanyak olah raga.

“Sepak bola juga kesehatan. Anak muda kita harus sehat, jauhi narkoba dan jauh dari corona,” tutupnya.

Selain itu, Haris mengimbau agar semua pihak bahu membahu membangkitkan kejayaan sepakbola di Provinsi Jambi. Liga-liga dan persatuan sepak bola, diharap bisa bertumbuh seiring perkembangan zaman.

Apalagi, kata Al Haris, Jambi terkenal dengan Persijam-nya. Dan kebanggaan Jambi ini harus didukung eksistensinya oleh seluruh masyarakat Jambi.

“Jambi bersama Koni dan Persijam. Ayo, bangkitkan sepak bola Jambi,” tutup Bupati Merangin 2 periode ini. (red)

CE Optimis Dapat Dukungan PDIP, CE: Sudah Klir

CE-Ratu (Cerah) pada acara Jalan santai beberapa waktu lalu. (ist)
JAMBI, Merdekapost.com - PDI Perjuangan (PDIP) belum juga mengumumkan arah dukungannya di kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, 9 Desember mendatang. Meski sudah santer disebut hampir dipastikan akan berlabuh ke Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu), namun gonjang ganjing soal dukungan PDIP terus mengemuka.

Beredar informasi dukungan PDIP ke CE-Ratu belum klir. Isu yang paling kencang adalah masih terjadi pertarungan perebutan dukungan banteng moncong putih antara CE-Ratu dengan Fachrori-Safrial. Memang Safrial adalah Kader PDIP. Gonjang ganjing ini makin rame, karena nama CE-Ratu tidak masuk dalam daftar pasangan yang menerima Jumat rekomendasi pekan lalu.

Sebelumnya, partai berlambangkan banteng moncong putih ini juga telah mengumumkan dukungan untuk 48 daerah di Indonesia. Namun, untuk Pilgub Jambi termasuk Pilkada 5 kabupaten/kota di Provinsi Jambi belum diumumkan sampai sekarang.

Beredar kabar, bahwa partai berlambangkan kepala banteng ini akan mengumumkan arah dukungan untuk 9 daerah yang menggelar Pilgub se Indonesia dalam pekan ini. Hanya saja, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terbaru soal jadwal pengumuman rekomendasi dukungan untuk Pilgub Jambi. "Belum ada info kalau Minggu ini diserahkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7) kemarin.

Edi tidak menampik saat ini tengah berada di Jakarta dalam rangka perjalanan dinas terkait persoalan lain. Termasuk soal Covid-19. "Saya memang lagi di Jakarta. Tapi dalam rangka dinas. Belum ada info dari DPP soal arah dukungan," ujarnya.

Sementara itu, Bakal Calon Gubernur Jambi Cek Endra, menegaskan dirinya optimis partai besutan Megawati Soekarno Putri itu akan melabuhkan dukungan kepada pasangan CE-Ratu di Pilgub Jambi 2020. "PDIP insyaallah sudah klir. Saya yakin dukungan PDIP akan ke kita," katanya saat ditemui beberapa hari lalu.

CE-Ratu bersama Sekjned DPP PDIP Hasto. (ist)
Bupati Sarolangun dua periode ini mengatakan untuk dukungan Pilgub ini sepertinya akan diumumkan secara khusus. Karena jumlahnya yang hanya beberapa provinsi saja. "Mungkin kalau diumumkan Minggu ini, nanti diserahkan langsung oleh buk Mega," katanya.

Cek Endra menegaskan bahwa dukungan PDIP sudah tidak ada masalah lagi dan komunikasi politik hingga saat ini masih berjalan normal. "Tinggal menunggu waktu diumumkan saja bersama dukungan untuk provinsi lain. Kita sangat yakin," tukasnya.

Seperti diketahui, CE-Ratu mulai ramai diprediksi bakal mendapat dukungan PDIP setelah foto keduanya bertemu dengan Sekjen DPP PDIP Hastpo Kristiyanto awal Juli lalu. Ketika itu, CE-Ratu menyerahkan syarat administrasi termasuk rekomendasi Partai Golkar yang sudah mereka dapatkan, sehari sebelumnya.

Informasinya, salah satu syarat yang harus dipenuhi CE-Ratu mendapat dukungan partai berlambang banteng moncong putih ini adalah rekomendasi dukungan dari partai Golkar. Skenarionyo, PDIP akan berkoalisi dengan Golkar mengusung CE-Ratu di Pilgub Jambi, 9 Desember nanti.


Syarat lainnya adalah, Ratu Munawaroh harus bergabung dengan PDIP.  Kabarnya syarat menjadi kader tersebut juga sudah dipenuhi. Bahkan, infonya kini Ratyu sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dan Ratu sudah viral berjas merah di medsos.

Seperti diketahui, Ratu sebelumnya adalah kader PAN. Dia juga sempat mendaftar sebagai calon wakil gubernur di penjaringan  Cagub-cawagub yang di buka PAN pada pertengahan Juni lalu. Namun, dalam perjalanan hubungan Ratu dengan PAN mulai tak mesra. Keretakan ini disebabkan manuver di internal PAN yang terkesan kurang serius mendukung Ratu. Makanya, istri mantan Gubernur Jambi Almarhum Zulkifli Nurdin ini putar haluan  ke PDIP.(ald)

11 Ketua DPC PPP Se-Provinsi Jambi Dukung Fasya, Serahkan Surat Dukungan ke DPP

Penyerahan Surat Dukungan Ketua DPC PPP Se-Provinsi Jambi untuk Fasha di DPP PPP (doc/ist)
Jakarta, MERDEKAPOST.COM - Kabar terbaru terkait Pilgub Jambi 2020, 11 DPC PPP kabupaten/kota seprovinsi Jambi dukung Fasya sebagai Bakal Calon Gubernur Jambi pada Pilkada serentak 2020.

Dukungan resmi tertulis tersebut diserahkan langsung oleh ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh Andi Oktavian mewakili 11 Letua DPC PPP / Kota seprovinsi Jambi.

Menurut Andi Oktavian, dukungan 11 DPC PPP itu bukan tanpa alasan, menurutnya, pihaknya menilai bahwa Sy Fasya selama menjadi walikota Jambi dinilai sudah berhasil membangun Kota Jambi, Dan menurutnya selama ini Fasya dekat dan komunikasi dan silaturrahmi beliau dengan PPP terjalin baik.

Lebih lanjut kata Andi, kami juga melihat bahwa peluang Pak Fasya untuk memenangkan Pilgub Jambi sangat besar.

"Fasya sangat berpotensi untuk menang pada Pilgub kali ini, otu pertimbangan utama kami". Ujar Andi Oktavian.

Sementara itu, Evi Suhirman, Ketua DPW PPP provinsi Jambi kepada merdekapost, membenarkan hal ini, dukungan tersebut sudah diserahkan kemarin tanggal 17 Juli langsung ke DPP.

"Iya, surat dukungan 11 DPC PPP sudah diserahkan ke DPP, begitu juga dengan dukungan pengurus DPW PPP provinsi Jambi sudah mutlak ke Fasya". Ujar Evi Suhirman. (Ald)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs