Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

 

Karhutla Jambi dan Krisis Kearifan Lokal: Antara Penegakan Hukum dan Eksploitasi Alam

Penulis: Fadel Adhyaksa

Jambi, 6 Oktober 2026

Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi bukan hanya menghadirkan persoalan ekologis, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan masyarakat, penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, hingga pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana pergi nya kearifan manusia dalam memperlakukan alam?

Kondisi kualitas udara jambi turut menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan, berdasarkan pemantauan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) pada Website Kementerian Lingkungan Hidup (https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/) Kualitas udara Jambi pada awal Oktober 2026 sempat berada pada kategori hazardous atau berbahaya, dengan indeks kualitas udara yang mencapai pada angka 339, Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan karhutla bukan sekedar api yang membakar vegetasi, melainkan persoalan yang secara langsung bersinggungan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat

Persoalan ini semakin serius apabila melihat data penanganan karhutla di Provinsi Jambi, Hingga akhir September 2026, luas lahan yang terbakar di jambi telah mencapai lebih dari 4.000 hektare. Di sisi lain, Polda Jambi telah mencatat puluhan perkara karhutla yang telah ditangani sepanjang 2026 dan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, angka-angka tersebut telah menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukanlah fenomena sesaat, Ia telah menjadi persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekadar pemadaman ketika api telah membesar

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi lingkungan, Pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pada pasal 69 Ayat (1) Huruf H UU 32/2009 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, ketentuan mengenai pembakaran berdasarkan kearifan lokal pun tidak dapat dimaknai sebagai izin untuk membakar lahan secara bebas, melainkan memiliki batas dan persyaratan tertentu, yang pada artinya, secara hukum negara telah memberikan batas yang cukup jelas, namun persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks: jika aturan telah tersedia dan penegakkan hukum terus dilakukan, mengapa karhutla masih terus berulang?

Pertanyaan ini membawa kita pada dimensi yang sering kali luput dalam pembahasan karhutla, yakni hubungan sosial dan kultural antara manusia dan alam, jauh sebelum hadirnya berbagai peraturan perundang-undangan modern, masyarakat di berbagai wilayah nusantara telah memiliki aturan sendiri dalam mengatur hubungan manusia dan lingkungan

Hutan, sungai, tanah dan sumber daya alam tidak semata mata dipandang sebagai benda yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, di dalam banyak komunitas adat, terdapat larangan, kewajiban, tata cara pemanfaatan, hingga konsekuensi sosial terhadap tindakan yang merusak lingkungan, kearifan tersebut pada dasarnya mengajarkan satu prinsip sederhana yaitu alam boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dihancurkan 

Mengutip pemikiran dan pandangan Prof. Dr. H. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, yang menempatkan hukum lingkungan adat sebagai bagian penting dalam pembaruan hukum lingkungan nasional. 

“Hukum lingkungan adat berkarakter tradisional-religius-komun, agar hukum lingkungan nasional efektif, maka hendaknya dilakukan pembaharuan sistem hukum lingkungan nasional berbasis hukum lingkungan adat sebagai hukum aslinya bangsa indonesia”. Sumber:Gentra Unpad

Pandangan tersebut memberikan perspektif penting dalam melihat persoalan karhutla, penanganan kerusakan lingkungan tidak semestinya hanya bergantung pada pendekatan represif melalui hukum pidana, tetapi juga perlu memperkuat nilai dan norma sosial yang mendorong masyarakat untuk mencegah kerusakan sejak awal, kembali mengangkat kearifan lokal bukan berarti mengidealkan seluruh praktik tradisional ataupun menjadikannya pembenaran terhadap pembakaran lahan, justru di sinilah hukum memiliki peran penting yang dapat dicermati pada Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya melihat bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah semakin terpinggirkannya nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Padahal, kearifan lokal mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan ruang hidup yang harus dijaga keberlanjutannya. Ketika nilai tersebut mulai ditinggalkan dan kepentingan ekonomi ditempatkan di atas kelestarian lingkungan, maka kerusakan ekologis menjadi ancaman yang nyata.

Dari perspektif hukum, kita sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup. Namun, keberadaan regulasi harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta keberanian untuk menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Jangan sampai hukum hanya hadir untuk menghukum setelah hutan terbakar, tetapi gagal membangun kesadaran sebelum api dinyalakan. Sebab, lingkungan yang rusak mungkin dapat dipulihkan, tetapi hak masyarakat atas udara bersih tidak seharusnya terus-menerus dikorbankan” Ujar Fadel 

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat kehilangan udara yang sehat, ketika lahan gambut terbakar, ekosistem kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, dan ketika nilai-nilai kearifan lokal semakin tergerus, kita tidak hanya kehilangan tradisi, tetapi juga kehilangan salah satu cara masyarakat indonesia memahami batas antara memanfaatkan alam dan mengeksploitasi alam, maka penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pidana, penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat adat, pendidikan ekologis, serta penghidupan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang relevan.

*Fadel Adhyaksa, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jambi

Teknologi Sederhana Mahasiswa Unja, Langkah Hadapi Banjir dan Karhutla

MUARO JAMBI – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman banjir dan kebakaran lahan terus dilakukan di wilayah gambut Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Mahasiswa PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 bersama masyarakat memasang piezometer dan staff gauge di RT 13 dan RT 16 Desa Pudak. Empat alat tersebut dipasang untuk membantu warga memantau kondisi muka air tanah serta ketinggian air di kanal.

Piezometer digunakan untuk mengetahui kondisi muka air tanah, sementara staff gauge berfungsi memantau tinggi permukaan air di kanal. Keduanya dilengkapi indikator warna hijau, kuning dan merah agar kondisi air lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Pada piezometer, zona hijau menunjukkan kondisi muka air tanah relatif aman. Zona kuning menjadi tanda untuk meningkatkan kewaspadaan, sedangkan zona merah menunjukkan muka air tanah sangat rendah yang dapat meningkatkan kerawanan lahan terhadap kebakaran.

Sementara pada staff gauge, indikator warna digunakan untuk membaca kondisi ketinggian air kanal. Ketika air memasuki zona kuning, masyarakat diharapkan mulai melakukan antisipasi. Jika mencapai zona merah, warga perlu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi banjir.

Dipasang di Dua Wilayah

Implementasi kegiatan diawali di RT 16. Setelah sosialisasi pada 4 Agustus 2026, pemasangan piezometer dan staff gauge dilakukan pada 11 Agustus 2026.

Selanjutnya, kegiatan diperluas ke RT 13. Sosialisasi dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 dan dilanjutkan pemasangan kedua alat pada 31 Agustus 2026.

Ketua RT 13, Mukhlisin, menyambut baik pemasangan alat tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem pemantauan yang sederhana mengingat wilayahnya menghadapi risiko banjir sekaligus kondisi lahan yang dapat rawan ketika muka air terlalu rendah.

“Dengan adanya alat ini, warga lebih mudah mengetahui kondisi air dan bisa melakukan antisipasi lebih awal,” ujar Mukhlisin.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Hal senada disampaikan Ketua RT 16, Abdul. Ia menilai piezometer dan staff gauge dapat menjadi alat bantu bagi warga untuk mengetahui perubahan kondisi air di lingkungan sekitar.

“Kalau air mulai naik atau justru terlalu rendah, masyarakat bisa lebih cepat mengetahui dan mengambil langkah yang diperlukan,” ungkapnya.

Bentuk SIMANTAP untuk Keberlanjutan

Agar pemantauan tidak berhenti setelah program mahasiswa berakhir, PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026 membentuk SIMANTAP (Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Pudak).

Tim tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan pemantauan kondisi air dengan memanfaatkan alat yang telah dipasang di RT 13 dan RT 16.

Ketua PPK Ormawa BEM Universitas Jambi 2026, Ahmad Al-Fauzan, mengatakan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan teknologi sederhana yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat.

“Melalui pemasangan piezometer dan staff gauge, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai kondisi air dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami,” ujar Fauzan.

Menurutnya, keberadaan alat harus diikuti keterlibatan masyarakat agar manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Yang paling penting bukan hanya alatnya, tetapi bagaimana alat ini bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berharap warga dapat membaca indikatornya, memahami kondisinya, dan bersama-sama melakukan langkah antisipasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Dengan adanya empat alat pemantau di RT 13 dan RT 16, masyarakat Desa Pudak kini memiliki sarana sederhana untuk mengenali perubahan kondisi air di wilayahnya.

Piezometer membantu membaca kondisi air yang tersembunyi di dalam tanah, sedangkan staff gauge memberikan gambaran mengenai perubahan ketinggian air di kanal.

Kehadiran SIMANTAP diharapkan membuat sistem pemantauan tersebut terus berjalan dan menjadi bagian dari kesiapsiagaan masyarakat menghadapi ancaman banjir maupun kebakaran lahan.

Teknologi sederhana, tetapi dapat menjadi langkah awal untuk membaca perubahan lingkungan dan bersiap sebelum risiko berubah menjadi bencana.(Adz)

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: 

Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, 

“Segera Hukum Perusahaan”, 

dan Tanggung Jawab Negara

OLEH : TAUFIK QUROCHMAN, S.H., M.H.

Kebakaran hutan dan lahan selalu menyisakan dua persoalan sekaligus, api yang harus dipadamkan dan perdebatan tentang siapa yang harus dipersalahkan. Persoalan kedua terkadang justru lebih rumit. Sebab ketika api padam, prasangka sosial sering kali belum selesai.

Ada fenomena menarik dalam diskursus karhutla. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum karena diduga membakar lahan, segera muncul argumentasi, "jangan keras kepada rakyat kecil". Sebaliknya, ketika kebakaran ditemukan di dalam atau sekitar konsesi perusahaan, tuntutan publik dapat bergerak ke arah berbeda: segera hukum perusahaan, cabut izinnya.

Keduanya dapat lahir dari kegelisahan yang dapat dipahami. Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan simpati kepada satu kelompok ataupun prasangka terhadap kelompok lainnya.

Hukum harus bekerja berdasarkan fakta.

Inilah salah satu dilema penegakan hukum karhutla yang menarik dibaca melalui perspektif sosiologi hukum. Hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi di tengah struktur sosial, ketimpangan ekonomi, opini publik, relasi kekuasaan, pengalaman masa lalu, bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi.

Akibatnya, identitas seseorang atau badan usaha terkadang lebih dahulu membentuk persepsi sebelum fakta hukum selesai diperiksa.

Rakyat Kecil Bukan Berarti Kebal Hukum

Simpati kepada masyarakat kecil merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam banyak kasus, masyarakat mempunyai keterbatasan teknologi, modal dan akses terhadap metode pengelolaan lahan.

Konteks sosial tersebut penting diperhatikan. Namun memahami konteks tidak sama dengan menghapus pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran, hukum tetap harus bekerja. Yang perlu dipastikan adalah penegakan hukum dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta konkret, tingkat kesalahan, akibat perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keadilan tidak berarti membebaskan seseorang hanya karena ia miskin. Sebagaimana keadilan juga tidak berarti menghukum seseorang hanya karena ia kaya.

Perusahaan Juga Tidak Boleh Dihakimi Sebelum Fakta

Problem yang sama terjadi ketika kebakaran ditemukan dalam wilayah konsesi perusahaan.

Kebakaran di dalam suatu konsesi adalah fakta serius dan harus segera diperiksa. Tetapi lokasi api tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai siapa yang menyalakan api, bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat kelalaian, apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, dan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang dapat dikenakan.

Ada pula logika ekonomi yang patut dipertimbangkan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan berbasis lahan, tanaman, infrastruktur, peralatan dan areal produksi merupakan aset ekonomi. Kebakaran dapat menghancurkan aset, mengganggu produksi, menimbulkan biaya pemadaman, risiko hukum dan kerugian reputasi.

Karena itu, terlalu sederhana jika setiap kebakaran di konsesi langsung diterjemahkan menjadi kesimpulan bahwa perusahaan sengaja membakar.

Tetapi argumen sebaliknya juga harus dihindari: karena lahan merupakan aset perusahaan, maka perusahaan pasti tidak mungkin bertanggung jawab.

Hukum tidak mengenal kesimpulan sesederhana itu.

Pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang menyalakan api?”, tetapi juga, siapa yang menguasai dan mengelola areal? Apakah kewajiban pencegahan dijalankan? Apakah sarana pengendalian tersedia dan berfungsi? Bagaimana respons ketika api pertama kali diketahui? Apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum?

Di sinilah pembuktian harus menggantikan prasangka.

Lalu, Bagaimana Jika yang Terbakar Hutan Lindung dan Taman Nasional?

Di titik inilah diskursus karhutla perlu diperluas.

Jika kebakaran di dalam konsesi perusahaan segera memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang konsesi, mengapa pertanyaan serupa tidak selalu terdengar sama keras ketika yang terbakar adalah hutan lindung atau taman nasional?

Hutan lindung dan taman nasional bukanlah ruang tanpa pengelola. Keduanya berada dalam rezim penguasaan dan pengelolaan negara dengan institusi yang mempunyai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab tertentu.

Tentu, sebagaimana perusahaan tidak otomatis menjadi pelaku pembakaran ketika api berada dalam konsesinya, pemerintah atau pengelola kawasan juga tidak otomatis menjadi pelaku ketika hutan lindung atau taman nasional terbakar.

Tetapi prinsip akuntabilitas harus berlaku konsisten.

Pertanyaannya harus sama, apakah risiko kebakaran telah dipetakan? Apakah patroli dan pencegahan berjalan? Apakah infrastruktur pengendalian tersedia? Apakah sumber air dan akses pemadaman dipersiapkan? Seberapa cepat respons dilakukan ketika api terdeteksi? Dan setelah kebakaran berulang, apakah tata kelola kawasan dievaluasi?

Inilah dimensi yang sering hilang dalam perdebatan karhutla.

Kita sangat mudah membicarakan tanggung jawab korporasi atas konsesi, tetapi terkadang lupa membicarakan tanggung jawab negara atas kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Pertanggungjawaban tersebut tentu tidak harus selalu berarti pertanggungjawaban pidana. Ia dapat berupa evaluasi administratif, pengawasan, koreksi kebijakan, pertanggungjawaban institusional, hingga pemeriksaan terhadap kelalaian apabila memang ditemukan berdasarkan fakta.

Apalagi ketika kawasan yang sama mengalami kebakaran secara berulang. Kebakaran berulang semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai kejadian yang sepenuhnya tidak dapat diprediksi. Ia harus menjadi indikator untuk mengevaluasi efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan.

Jangan Menghukum Berdasarkan Identitas

Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum dapat kehilangan keadilannya ketika penegakan hukum terlalu dipengaruhi konstruksi sosial tentang siapa yang dianggap “lemah”, siapa yang dianggap “kuat”, dan siapa yang dianggap mewakili negara.

Rakyat kecil tidak selalu benar hanya karena mereka rakyat kecil. Perusahaan tidak selalu salah hanya karena ia perusahaan. Dan negara tidak boleh dianggap bebas dari evaluasi hanya karena kawasan yang terbakar berada di bawah pengelolaan pemerintah.

Sebaliknya, besarnya kekuatan ekonomi korporasi tidak boleh membuat pengawasan menjadi lunak. Demikian pula kewenangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap kegagalan pengelolaan kawasan.

Prinsipnya sederhana, yang kecil jangan dikriminalisasi tanpa dasar, yang besar jangan dilindungi karena kekuasaan, dan negara jangan dibebaskan dari akuntabilitas.

Itulah makna persamaan di hadapan hukum.

Karhutla membutuhkan penegakan hukum yang lebih matang daripada sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan. Investigasi harus berbasis bukti ilmiah, asal-usul dan pergerakan api, penguasaan serta pengelolaan areal, kewajiban pencegahan, tindakan ketika kebakaran terjadi, dan fakta lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam penegakan hukum karhutla bukan apakah yang terbakar lahan masyarakat, konsesi perusahaan, hutan lindung, atau taman nasional.

Pertanyaannya harus sama, Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang mempunyai kewajiban? Apakah kewajiban itu telah dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang dapat dibuktikan?

Sebab hukum yang adil tidak boleh berubah standar hanya karena status tanah dan identitas pihak yang menguasainya.

Ketika prasangka menggantikan pembuktian dan akuntabilitas diterapkan secara berbeda-beda, yang terbakar bukan hanya hutan dan lahan.

Keadilan pun ikut terbakar.

*Penulis: Mahasiswa Doktoral Universitas Jambi

Wisuda UNJA ke-126, 1.135 Lulusan Dilantik, Dalam Sepekan Total ada 3.557 Wisudawan

Universitas Jambi (Unja) kembali menggelar wisuda dengan melantik 1.135 lulusan pada Wisuda ke-126 di Gedung Balairung Pinang Masak Kampus UNJA Mendalo, Selasa (1/9/2026). 

JAMBI - Universitas Jambi (UNJA) kembali menggelar wisuda dengan melantik 1.135 lulusan pada Wisuda ke-126 di Gedung Balairung Pinang Masak Kampus UNJA Mendalo, Selasa (1/9/2026).

Wisuda ke-126 ini sekaligus menjadi penutup rangkaian tiga kali wisuda yang digelar UNJA dalam sepekan terakhir.

Jika digabungkan dengan Wisuda ke-124 dan ke-125 yang telah dilaksanakan sebelumnya, total lulusan yang dilantik UNJA dalam rangkaian tersebut mencapai 3.557 orang.

Pada Wisuda ke-126, lulusan berasal dari program Doktor, Magister, dan Sarjana semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.


Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. H. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., membuka Rapat Senat Terbuka dalam rangka wisuda tersebut.

Acara turut dihadiri Rektor UNJA Helmi, para wakil rektor, anggota Senat UNJA, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) UNJA beserta jajaran, orang tua dan wali wisudawan, serta tamu undangan.

Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Muktamar Hamdi, S.E., M.M., turut hadir mewakili Gubernur Jambi.

Dalam sambutannya, Rektor UNJA Helmi berpesan kepada para lulusan agar berani menghadapi persaingan dan tidak berhenti mengembangkan diri.

“Jangan takut menghadapi dunia. Universitas Jambi telah memberikan Saudara ilmu, sekarang giliran Saudara menunjukkan apa yang dapat dilakukan dengan ilmu tersebut. Jangan menunggu kesempatan datang, ciptakan kesempatan. Jangan menunggu dunia berubah, jadilah bagian dari perubahan, dan jangan pernah berhenti belajar,” ujar Helmi.

1.135 Lulusan dari Tiga Fakultas dan Unit

Dari total 1.135 wisudawan, sebanyak 678 orang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kemudian 414 lulusan berasal dari Fakultas Hukum, sedangkan 43 lulusan berasal dari Pascasarjana.

Jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan, lulusan terdiri atas 24 orang program Doktor, 165 orang program Magister, dan 946 orang program Sarjana.

Rangkaian wisuda tersebut menjadi bagian dari komitmen UNJA dalam mencetak sumber daya manusia yang diharapkan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional.

Staf Ahli Gubernur Jambi Muktamar Hamdi mengapresiasi pelaksanaan wisuda tersebut.

Ia mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu hal penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat.

“Penting bagi kita untuk membangun kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang andal, mampu bersaing, dan mampu beradaptasi dalam lingkungan kerja yang berkembang dengan cepat,” tegasnya.

Lulusan Cumlaude Dapat Beasiswa

Dalam wisuda tersebut, UNJA juga memberikan penghargaan kepada mahasiswa lulusan terbaik yang meraih predikat cumlaude.

Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, kesempatan melanjutkan pendidikan dengan beasiswa di UNJA selama satu tahun, serta insentif sebesar Rp1 juta.

Prosesi Wisuda ke-126 UNJA ditutup dengan pembacaan puisi oleh Ketua Senat UNJA.

Puisi tersebut mengangkat kisah perjuangan dan pengorbanan orang tua dalam mengantarkan anak-anak mereka meraih pendidikan tinggi.

Suasana haru mewarnai penutupan prosesi wisuda.

Momen tersebut menjadi pengingat bagi para wisudawan mengenai peran orang tua, doa, dan perjuangan yang turut mengantarkan mereka hingga menyelesaikan pendidikan di Universitas Jambi.

Informasi selengkapnya mengenai Wisuda ke-126 UNJA dapat diakses melalui situs resmi Universitas Jambi. (*)

Al Haris Ajak Mahasiswa Jadikan Budaya Jambi Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Daerah

Al Haris mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), untuk tidak hanya menjaga budaya sebagai warisan leluhur, tetapi juga mengembangkannya menjadi kekuatan ekonomi kreatif dan identitas daerah.(Ist)

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), untuk tidak hanya menjaga budaya sebagai warisan leluhur, tetapi juga mengembangkannya menjadi kekuatan ekonomi kreatif dan identitas daerah di tengah persaingan global.

Pesan itu disampaikan Al Haris saat mendampingi Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon memberikan kuliah umum bertema “Pemajuan Kebudayaan dalam Perspektif Ekonomi Budaya” di Auditorium Graha Singadekane Kampus UNJA, Telanaipura, Jumat (31/7/2026).

Menurut Al Haris, Jambi memiliki modal budaya yang sangat kuat, mulai dari Kompleks Percandian Muaro Jambi, tradisi Melayu, hingga keberagaman budaya yang masih hidup di tengah masyarakat. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber inovasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola secara berkelanjutan.

Baca Juga: Fadhil Arief Menggerakan Ekonomi Hingga ke Akar Rumput, 14 Ribu UMKM Lahir di Batang Hari

“Kami di Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan. Kampus seperti UNJA menjadi rumah besar lahirnya pemikir-pemikir budaya yang mampu membawa Jambi dikenal lebih luas,” kata Al Haris.

Ia berharap mahasiswa tidak hanya mempelajari budaya di ruang kelas, tetapi juga mampu menghadirkan inovasi yang mengangkat nilai-nilai budaya lokal menjadi bagian dari pengembangan ekonomi kreatif.

Menurutnya, budaya tidak boleh dipandang sebagai peninggalan masa lalu semata, melainkan sebagai aset pembangunan yang mampu membuka peluang di sektor pariwisata, industri kreatif, hingga riset.

Baca Juga: Kembali ke Jambi, Romi Arizyanto Ditunjuk Jadi Kajari Jambi, Begini Rekam Jejaknya

“Anak muda Jambi harus bangga dengan budayanya sendiri. Jangan sampai kita kalah mempromosikan budaya daerah. Budaya bisa menjadi energi pembangunan sekaligus memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Al Haris juga mengapresiasi perhatian Kementerian Kebudayaan terhadap Jambi melalui pelaksanaan kuliah umum tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci untuk mempercepat upaya pelestarian sekaligus pemanfaatan budaya bagi kesejahteraan masyarakat.(Adz)

FGD UNJA Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

KERINCI – Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Balai Adat Tigo Luhah Semurup, Kabupaten Kerinci, untuk mengkaji peran hukum adat sebagai instrumen resolusi konflik politik pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional 2024.

Kegiatan yang diikuti perwakilan lembaga adat dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tersebut mengangkat tema “Legitimasi Kekuasaan Berbasis Adat Melalui Acara Kenduri Sko Dalam Rangka Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada (Studi Kasus di Kerinci dan Sungai Penuh Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024).”

FGD yang dilaksanakan pada Sabtu, (18/07/2026) menghadirkan narasumber pemerhati adat Kerinci, Safwandi., DPT, Sekretaris Jenderal Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci (LA-SAK), serta Januarisdi, pemerhati sejarah dan adat Kerinci.

Tim Pelaksana FGD, Nasuhaidi, S.Pd., S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kajian akademik untuk memahami hubungan antara institusi adat dan sistem politik modern dalam membangun kembali kohesi sosial masyarakat setelah berlangsungnya kontestasi politik.

Menurutnya, dinamika Pilkada sering kali meninggalkan polarisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji sejauh mana legitimasi kekuasaan berbasis adat, khususnya melalui tradisi Kenduri Sko, dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang hidup dan diakui masyarakat.

“Secara akademik, kami ingin menganalisis bagaimana legitimasi adat berkontribusi terhadap penguatan kohesi sosial dan stabilitas politik lokal. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pengembangan kebijakan yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik sosial-politik,” ujar Nasuhaidi.

Dalam paparannya, Safwandi menegaskan bahwa masyarakat Kerinci sejak dahulu telah memiliki sistem penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan pemulihan hubungan sosial.

Menurutnya, Kenduri Sko tidak hanya dimaknai sebagai upacara adat, tetapi juga merupakan institusi sosial yang memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.

“Kenduri Sko menjadi ruang pemersatu masyarakat karena mengandung nilai persaudaraan, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap keputusan bersama. Nilai-nilai inilah yang menjadikan adat tetap relevan sebagai salah satu pendekatan dalam membangun kembali keharmonisan masyarakat pasca-Pilkada,” kata Safwandi.

Sementara itu, Januarisdi menjelaskan bahwa keberadaan lembaga adat di Kerinci dan Sungai Penuh masih memiliki otoritas moral yang diakui masyarakat. Karena itu, peran adat perlu terus diperkuat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.

“Institusi adat memiliki modal sosial yang kuat karena tumbuh dari nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan lembaga adat menjadi penting agar proses rekonsiliasi pasca kontestasi politik dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dikenal sebagai daerah yang memiliki tradisi Kenduri Sko, yaitu upacara adat tertinggi masyarakat Kerinci yang berfungsi mengukuhkan gelar adat sekaligus mempererat persatuan masyarakat.

Melalui FGD tersebut, Universitas Jambi berharap lahir rekomendasi akademik dan kebijakan yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga adat, serta para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal ke dalam upaya penyelesaian konflik sosial-politik dan penguatan harmoni masyarakat.(Red)

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

KECELAKAAN DI SIBOLANGIT - Kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Green Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan delapan unit mobil ini, disebabkan truk bermuatan air mineral kemasan mengalami rem blong. (TRIBUN MEDAN)

"Jam 9 masih teleponan sama si Gabe. Masih bercanda sama bapak waktu mereka di perjalanan dalam mobil"

Roma Sitinjak (21) Keluarga Korban Kecelakaan

MEDAN, MERDEKAPOST.COM - Seorang calon mahasiswa Universitas Jambi dan keluarganya menjadi korban kecelakaan di Sibolangit, Sumatera Utara. Dia mengalami luka-luka, sementara kedua orang tuanya meninggal dunia.

Perjalanan seorang calon mahasiswa Universitas Jambi menuju kampus berubah menjadi duka. 

Gabe Roida Sitinjak (18), yang hendak berangkat kuliah ke Jambi, menjadi korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). 

Dalam insiden itu, kedua orang tuanya meninggal dunia.

Korban meninggal masing-masing Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), dan Samsir Sitinjak (30), yang merupakan orang tua dan sepupu Gabe. 

Sementara Gabe bersama adiknya, Five Sitinjak (11), serta Rinto Sitinjak (23), selamat namun mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.

Kakak Gabe, Roma Sitinjak (21), mengaku baru mengetahui keluarganya menjadi korban setelah melihat video kecelakaan yang beredar di media sosial.

Saat ditemui di RSUP H Adam Malik Medan, Jumat malam, Roma mengatakan awalnya mendapat informasi adanya kecelakaan dari rekan kerjanya di kawasan Hill Park sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saya dapat informasi kecelakaan dari kawan. Dia bilang, ada kecelakaan di sini, parah sekali," ujar Roma.

Awalnya, ia tidak mengira mobil yang mengalami kecelakaan adalah kendaraan yang ditumpangi keluarganya.

Namun setelah melihat rekaman video yang beredar, Roma mengenali sopir mobil, Pebrianto Siburian, yang saat itu mengantar keluarganya dari Sidikalang menuju Medan.

Ia pun langsung menghubungi kerabat untuk memastikan kondisi orang tua, adik, abang, dan sepupunya.

Abang kandung Roma kemudian bergegas menuju lokasi kejadian dan mengabarkan bahwa kedua orang tua mereka telah meninggal dunia.

"Bang Raden bilang mamak dan bapak sudah enggak ada," kata Roma.

Kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Green Hill Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026). Kecelakaan yang melibatkan delapan unit mobil ini, disebabkan truk bermuatan air mineral kemasan mengalami rem blong. (ANT) 

Roma mengungkapkan, keluarganya berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan untuk mengantar Gabe ke loket Bus RAPI sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi sebagai mahasiswa baru Universitas Jambi.

Dia sebenarnya berencana ikut mengantar sang adik. 

Namun, karena sedang mengambil cuti kerja, Roma menunggu rombongan keluarganya menjemput di Kecamatan Namorambe.

Sekitar pukul 09.00 WIB atau satu jam sebelum kecelakaan terjadi, Roma masih sempat melakukan panggilan video dengan keluarganya.

Saat itu, kedua orang tuanya tampak tersenyum dan bercanda di dalam mobil.

"Jam 9 masih teleponan sama si Gabe. Masih bercanda sama bapak waktu mereka di perjalanan dalam mobil," kenangnya.

Tak lama kemudian, perjalanan yang semula dipenuhi harapan itu berubah menjadi tragedi.

Kepolisian mencatat sebanyak 12 orang menjadi korban dalam kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit.

Empat orang meninggal dunia, sedangkan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Ada 12 korban dalam kecelakaan tersebut

Identitas korban meninggal dunia:

- Heppi Sitinjak (60)

- Dinaria Manik (60)

- Samsir Sitinjak (30)

- Anton Simorangkir

Identitas korban luka-luka:

- Siti Mawan (51)

- Pebrianto Siburian (31)

- Rafika Lince (41)

- Harta Ulina (50)

- Seventri Amandasari Manihuruk (27)

- Five Sitinjak (11)

- Gabe Roida Sitinjak (18)

- Rinto Sitinjak (23)

Jenazah Dibawa ke Kampung Halaman

Jenazah Heppi Sitinjak, Dinaria Manik, dan Samsir Sitinjak disemayamkan di RSUP H Adam Malik Medan sebelum dibawa ke kampung halaman di Desa Bakal Julu, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, untuk dimakamkan.

Kronologi Kecelakaan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan kecelakaan beruntun terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Jamin Ginting Kilometer 44, Kecamatan Sibolangit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, truk tronton bermuatan air mineral melaju dari arah Berastagi menuju Medan dengan kecepatan tinggi.

Saat melintasi jalan menurun, pengemudi diduga berusaha mengerem. Namun sistem pengereman diduga tidak berfungsi sehingga truk mengalami rem blong.

Truk kemudian menabrak kendaraan yang berada di depannya, mengalami pecah ban, kehilangan kendali, lalu terguling dan menghantam sejumlah kendaraan lain.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sopir truk telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu melibatkan delapan mobil dan satu sepeda motor.

(Aldie Prasetya / Sumber: Tribun Medan)

Kecelakaan Maut di Depan UNJA Mendalo, Pelajar SMK Tewas

Kecelakaan maut di Mendalo depan Kampus Universitas Jambi. Seorang pelajar SMK tewas di lokasi.(screenshoot/Instagram)

MUAROJAMBI - Peristiwa kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (22/4/2026) sore.

Seorang pelajar SMK tewas di lokasi akibat kecelakaan lalu lintas di depan gerbang kampus Universitas Jambi di Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB itu melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban. 

Warga yang berada di lokasi mengatakan kecelakaan terjadi saat arus lalu lintas sedang ramai.

Korban Wildan merupakan pelajar salah satu SMK di wilayah itu dan merupakan warga Desa Pematang Gajah, Kabupaten Muaro Jambi.

Dia mengalami luka parah usai terjatuh dari sepeda motornya. 

Nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia .

“Saat itu kondisinya ramai, dan tiba-tiba ia saja sudah tergeletak di jalan,” kata seorang warga.

Tim kepolisian dari Polres Muaro Jambi yang datang ke tempat kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas yang sempat terganggu akibat kecelakaan.

Sepanjang 2025 10 Kecelakaan di Jalur ini

Kawasan di depan kampus Universitas Jambi di Mendalo dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. 

Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 10 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur ini.

Sebagian besar melibatkan pengendara motor yang kehilangan kendali saat melintas di tengah meningkatnya volume kendaraan terutama di sore hingga malam hari.

Sebelumnya, pada September 2025, seorang mahasiswa juga mengalami kecelakaan serupa di persimpangan yang sama dan mengalami luka serius. 

Lokasi yang berada di jalur utama menuju pusat pendidikan dan permukiman ini sering dikritik warga karena minimnya rambu peringatan dan marka jalan yang kurang jelas.

Selain itu, pada November 2025, sebuah truk pengangkut bahan bangunan mengalami rem blong dan menabrak pagar pembatas jalan di titik yang tidak jauh dari lokasi kejadian kali ini. 

Insiden tersebut menyebabkan beberapa pengendara lain terjatuh dan mengalami luka. (Red)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs