MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.
Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026?
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).
Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar
Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.
Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.
Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*)
