![]() |
Permen-PANRB Terbaru, Instansi Pusat dan Daerah Harus Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu, Batas Akhir 20 Agustus 2025.(mpc/ist) |
SUNGAI PENUH – Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta segera mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Batas waktu pengusulan kebutuhan oleh instansi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, ditetapkan mulai 7 hingga 20 Agustus 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam suratnya menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum lulus, serta pegawai aktif yang memenuhi persyaratan, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
Baca juga:
Pelantikan PJ Sekda Mula P. Rambe Oleh Bupati Muhammad Fadhil Arief
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:
1.Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai
non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
namun tidak lulus;
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai
non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun
anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga:
Batang Hari dan Sarolangun Resmi Jalin Kerjasama Strategis
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran
2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selanjutnya rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas adalah Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja. Selain itu Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun juga bisa diusulkan.
Seluruh proses pengusulan dilakukan secara elektronik melalui layanan BKN. Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan instansi, dilanjutkan dengan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
Monadi Tutup Turnamen Badminton Bupati Cup, Forum Kapus Tampil Sebagai Juara
Jadwal lengkap tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:
7–20 Agustus 2025: Usulan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
23–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
Baca Juga:
Gelar Aksi Damai, Nasib Honerer R4 Sungai Penuh di Tangan Wako Alfin
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua minggu, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM diharapkan segera menindaklanjuti surat ini dengan menyiapkan data, dokumen, dan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan, agar seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga honorer kategori R4 menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (8/8). Dalam aksi yang berlangsung tertib ini, para tenaga honorer menuntut agar segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menolak kebijakan dirumahkan tanpa kejelasan.(*red)