Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui Anggaran THR Rp1 Juta Per-orang untuk PPPK Paruh Waktu

Jambi, Merdekapost.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu pada lebaran tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai, karena sebelumnya THR umumnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Tahun ini, PPPK paruh waktu juga akan menerima THR sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah.

Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mencapai 6.438 orang. Masing-masing pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.

Gubernur Al Haris mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman juga membernarkan terkait THR untuk PPPK Paruh Waktu. Sudirman mengatakan untuk realisasinya tinggal menunggu SE dari pusat.

“Sudah dirapatkan pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,” ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang menerima THR,” ujar Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi.

Hal senada juga disampaikan Firman. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja serta kinerja para pegawai di lingkungan pemerintahan.(*)

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Syarat Diperlonggar, Kini Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah.(Doc. ANTARA)

MERDEKAPOST.COM – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi guru aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah. Kebijakan ini di atur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan baru tersebut menggantikan regulasi sebelumnya dan di nilai memberi kesempatan lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK. Salah satu perubahan penting adalah di hapuskannya kewajiban memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Di antaranya berpendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial sekurang-kurangnya dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:

Viral di Medsos, Konten Kreator Kerinci Keluhkan Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh

Tinjau Ruang Belajar SMPN 2 Pasca Terbakar, Wako Alfin Minta PUPR Lakukan Kajian Kelayakan Konstruksi

Pemkab Merangin Dorong Ekonomi Warga Melalui Pasar Bedug Ramadhan

Bakteri Jadi Penyebab Ratusan Siswa Keracunan MBG di Muaro Jambi, GMNI : Tindak Tegas SPPG Sengeti!

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah mensyaratkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan penting. Selain itu, batas usia maksimal saat pengangkatan di tetapkan 56 tahun.

Regulasi tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat di perpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, selama memenuhi evaluasi kinerja.

Dalam kondisi tertentu, jika daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat sementara selama satu periode.

Kebijakan guru PPPK jadi kepala sekolah ini di nilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepemimpinan sekolah. Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi tetap di tuntut berjalan objektif dan profesional guna menjaga kualitas pendidikan.***

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Momen HUT KORPRI Ke-54, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan 6.438 SK ASN P3K Pemprov Jambi.(Ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-54 Tahun 2025 dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (01/12/2025) pagi.

“Bekerjalah dengan baik, tunjukkan prestasi yang luar biasa dimasa mendatang,” ujar Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga aparatur. “Ini bukti bahwa pemerintah menghargai ASN kita. Mudah-mudahan semuanya bisa bekerja dengan baik dan menunjukkan kinerjanya di masa yang akan datang,” kata Gubernur Al Haris.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Tewas Terjebak di Arena Istana Balon Saat Dikempeskan

Gubernur Al Haris berharap seluruh PPPK yang dilantik dapat menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terlebih di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Selain itu, Gubernur Al Haris menyampaikan rasa syukur dan bangga atas proses administrasi yang berjalan baik hingga mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB dan penerbitan nomor induk bagi para honorer menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

“Yang telah melaksanakan administrasi dengan baik, dan telah disetujui oleh Kemenpan-RB serta telah mendapatkan nomor induk, hari ini kami serahkan SK-nya. Mudah-mudahan semua adik-adik sekalian bisa bekerja dengan baik, menunjukkan prestasi luar biasa di masa mendatang,” ungkap Gubernur Al Haris.

Baca juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Gubernur Al Haris juga memberi pesan khusus kepada penerima SK PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

“Khusus penerima SK PPPK, selamat bekerja. Tunaikan tugas-tugas dengan baik. Semoga Allah meridhoi dan memberkahi apa yang diterima hari ini,” pesannya.

Gubernur Al Haris juga menyampaikan terkait masih ada sekitar 2000 an honorer yang belum masuk PPPK paruh waktu. “Honorer yang masuk PPPK pada hari ini, itu tetap menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini Gubernur Al Haris juga menyampaikan 8 pesan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yaitu, pertama, Perkuat persatuan dan soliditas Korps. Kedua, Tegakkan netralitas dan integritas ASN. Ketiga, Tingkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN. Keempat, Tanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab. Kelima, Seluruh ASN untuk siaga bencana. Keenam, Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah harus menjadi fokus dari seluruh ASN. Ketujuh, KORPRI mengawal Reformasi Birokrasi agar bisa menuntaskan penyelesaian masalah kemiskinan, anak tidak sekolah. Kedelapan, Jaga nama baik KORPRI dan ASN.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa KORPRI bagi negeri ini memiliki arti yang sangat mendalam. Menurutnya dalam setiap langkah dan karya, KORPRI senantiasa hadir sebagai abdi negara yang bekerja dengan tulus, melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Sebagai anggota KORPRI dalam setiap langkah dan karya senantiasa hadir sebagai abdi negara yang berkerja tulus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan KORPRI merupakan ruang pengabdian,” katanya.

“Tugas kita sebagai anggota KORPRI bermacam-macam, ada bidang kesehatan, ada bidang sebagai guru, untuk itu jadilah guru yang baik, guru juga dituntut untuk mengajari, mendidik, menyayangi. Didiklah anak-anak dengan baik sepenuh hati, agar anak didik bisa berhasil menjadi anak-anak yang pintar untuk melanjutkan pembangunan bangsa ini,” lanjutnya.

Dikatakan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, saat ini KORPRI sudah hidup dizaman digital, untuk itu ASN harus memahami kemajuan itu. Di era digital yang menuntut perubahan besar dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak. ASN harus mampu beradaptasi dengan teknologi, bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing.

“Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan rakyat,” katanya.

“Kita mengharapkan KORPRI sebagai agen perubahan disetiap negeri ini, digital yang berkembang saat ini harus kita kuasai, agar dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas dapat terwujud,” sambungnya.

“Saya mengajak seluruh anggota KORPRI dimanapun berada untuk mengambil sikap KORPRI SIAGA. Mari kita jadikan momentum hari Peringatan ke-54 Tahun KORPRI sebagai bentuk Apel Kesiapsiagaan KORPRI untuk menutup tahun 2025 dan mengawali tahun 2026. Selanjutnya, Saya mengajak seluruh anggota KORPRI yang berjumlah 5,5 Juta ASN untuk terus siap siaga. Delapan Tekad Kesiapsiagaan KORPRI mari kita laksanakan dengan penuh kekompakan dan soliditas,” lanjutnya.

Upacara ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala OJK, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya.(ADZ)

Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Madrasah Swasta di Kerinci Gelar Aksi

Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025).(ist)

Kerinci , MP– Ratusan guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Kerinci menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kerinci, Rabu (1/10/2025). Mereka menuntut keadilan agar status guru madrasah swasta diperlakukan setara dengan guru honorer di madrasah negeri, khususnya dalam program rekrutmen PPPK/ASN.

Dalam aksinya, para guru menyuarakan tiga tuntutan utama:

  1. Memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah swasta dalam program PPPK/ASN.
  2. Menegaskan bahwa guru swasta bukan nomor dua; PPPK harus adil untuk semua.
  3. Menyediakan kuota khusus PPPK/ASN bagi guru madrasah swasta.

Massa aksi meminta DPRD Kerinci tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar aspirasi tersebut diteruskan hingga ke Kementerian Agama, DPR RI, bahkan Presiden. Regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap guru swasta diminta segera diubah.

“Kami hanya ingin diperlakukan sama. Kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Akmal, salah seorang guru honorer swasta di Kerinci.

Ia menambahkan, kondisi yang terjadi selama ini menimbulkan rasa ketidakadilan. “Ada guru negeri yang baru mengabdi kurang dari lima tahun sudah lulus PPPK. Sementara kami di swasta, ada yang puluhan tahun mengabdi, tapi tidak ada kepastian baik ASN maupun PPPK,” tegasnya.

Aksi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kerinci, Irwandri. Politisi Gerindra itu menegaskan dukungannya atas tuntutan para guru.

“Kami mendukung penuh aspirasi bapak ibu sekalian. Secepatnya DPRD Kerinci akan menyurati Kementerian Agama untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Irwandri yang disambut tepuk tangan dan sorakan lega para peserta aksi.

Para guru berharap langkah nyata DPRD ini menjadi pintu awal perjuangan agar guru madrasah swasta mendapat keadilan yang sama seperti guru negeri dalam perekrutan PPPK.(Adz)

Ratusan PPPK Kerinci Terima SK Formasi 2024, Bupati : Energi Baru Perkuat Pelayanan Publik

KERINCI  | MERDEKAPOST – Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Selasa (16/9).

Sebanyak 564 orang PPPK menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja. Adapun rincian penerima SK terbagi dalam dua tahap, yakni:

Tahap I: Teknis 359 orang, Guru 92 orang, Kesehatan 88 orang.

Tahap II: Teknis 11 orang, Guru 1 orang, Kesehatan 13 orang.

Dalam sambutannya, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada para penerima SK PPPK yang telah melewati proses seleksi panjang dan ketat. 

“Hari ini merupakan momentum bersejarah bagi saudara-saudara yang resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kerinci. Dengan diterimanya SK ini, maka status saudara telah berubah menjadi PPPK, yang berarti masuk dalam lembaga yang mengikat baik secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Monadi.

BACA JUGA: 

Bupati menegaskan, tugas sebagai PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk melayani masyarakat. Ia berpesan agar seluruh PPPK senantiasa:

1. Menjadi pelayan masyarakat yang rendah hati dan penuh tanggung jawab.

2. Membangun etos kerja profesional dengan disiplin, kinerja, dan integritas.

3. Menjadi agen perubahan serta inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

4. Menanamkan semangat kebersamaan dan gotong royong di lingkungan Pemkab Kerinci.

“Saudara-saudara adalah orang pilihan. Tugas sehari-hari sebagai abdi masyarakat adalah mendengar, melayani, dan memberi solusi. Jadilah teladan dengan sikap proaktif, inovatif, dan berorientasi pada hasil nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar amanah ini dijadikan ladang pengabdian mulia. “Kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas – itulah kunci abdi negara sejati. Mari bersama kita wujudkan Kerinci yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Monadi.

Acara penyerahan SK PPPK turut dihadiri Wakil Bupati Kerinci H. Murison, Sekretaris Daerah Zainal Efendi, jajaran pejabat Pemkab Kerinci, serta keluarga besar penerima SK. Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap kehadiran para PPPK dapat menjadi energi baru dalam mendukung program pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adz)

Alokasi Guru Tak Relevan dengan Rombel, Sekelumit Polemik Penempatan Guru PPPK di Sungai Penuh

Alokasi Guru Tak Relevan dengan Rombel, Sekelumit Polemik Penempatan Guru PPPK di Sungaipenuh. (Doc.Ilustrasi Guru PPPK)

SINGAI PENUH, Merdekapost.com – Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK menjadi angin segar untuk kepastian status kepegawaian. Namun dibalik itu, penempatan guru PPPK di sekolah-sekolah justru memicu polemik baru.

Persoalan tersebut berkaitan dengan alokasi guru di sekolah menjadi tidak relevan dengan rombongan belajar (rombel). Apalagi, saat ini sudah diumumkan PPPK paruh waktu, tentu akan menambah pengaruh sebaran guru di sekolah.

Seperti dibeberapa sekolah dasar di Kota Sungaipenuh, penempatan guru PPPK yang baru, membuat jumlah guru di sekolah menjadi menumpuk, sedangkan ruang kelas dan jam mengajar guru sudah pas dengan guru yang ada atau guru yang lama.

Baca Juga: Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

Dampaknya, jam mengajar guru menjadi terganggu apalagi guru sertifikasi, yang harus memiliki jam mengajar penuh untuk syarat tambahan penghasilan sertifikasi. Sedangkan guru yang baru, juga berstatus guru sertifikasi yang juga ingin mendapatkan jam mengajar penuh.

“Benar, di sekolah kami banyak tambahan guru PPPK yang baru. Susah untuk mengatur jam mengajar, karena kelasnya terbatas, gurunya banyak,” ungkap salah seorang guru sekolah dasar Kota Sungaipenuh.

Baca Juga: 

Besok! Car Free Day Kerinci Kembali Digelar di Jalur Dua Bukit Tengah

Bahkan, informasi lain yang didapat, di satu sekolah dasar jumlah guru lama dan tambahan PPPK sudah hampir 30 orang guru. Tentun ini perlu penataan dengan segera oleh instansi terkait.

“Guru PPPK yang baru berasal dari berbagai sekolah, ada dari sekolah dasar lain dan ada yang berasal dari SMP ditempatkan ke SD,” ungkap salah seorang Kepala SDN Sungaipenuh.

Hal ini, kata dia, akan mempengaruhi proses pembelajaran di sekolah, begitu juga dengan pendapatan guru sertifikasi. Jika jam mengajar tidak terpenuhi, tentu pendapatan sertifikasi guru akan hilang atau tidak dapat dibayarkan.

“Ada juga kepala sekolah menolak penambahan guru PPPK yang baru, karena memikirkan jam mengajar guru yang lama, dan hanya menerima sesuai kebutuhan,” katanya.

Baca Juga: Dengan Menyisihkan Gajinya, Kades Ini Bikin Anak Yatim Piatu Tersenyum  

“Memang seharusnya kepala sekolah yang aktif melaporkan kondisi sekolah, agar tidak merugikan atau membuat kebijakan yang dapat merugikan pihak lain,” tambahnya.

Kepala BKPSDM Sungaipenuh, Nina Pastian, dikonfirmasi terkait penempatan guru PPPK mengatakan bahwa penempatan guru yang lulus PPPK berdasarkan data sekolah yang membutuhkan.

“Penempatan guru PPPK berdasarkan data sekolah dari Dinas Pendidikan. Dan Dinas Pendidikan berdasarkan data Dpodik dari Kementerian Pendidikan,” ungkapnya.

Nina menambahkan, berkaitan dengan persoalan tersebut, sebaiknya menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan. “Untuk lebih jelasnya bisa ditanya langsung ke Dinas Pendidikan,” singkatnya.

Baca Juga: Roland Pramudiansyah: Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sungaipenuh, Khaidirman, dikonfirmasi terkait persoalan penempatan guru, menjelaskan bahwa penempatan guru langsung dari BAAKN.

“Untuk penempatan tersebut, langsung dari BAAKN,” katanya.

Namun, untuk memastikan penempatan guru sesuai dengan kebutuhan sekolah, pihaknya akan melakukan pemetaan kembali.

“Kita sedang membuat pemetaan keadaan guru saat ini,” ungkapnya.(Adz)

Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

 

Pemkab Kerinci Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu

Kerinci, Merdekapost.com -  Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat Bupati Kerinci Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 ditandatangani secara elektronik.

Dasar pengumuman ini berpedoman pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs