Sungai Penuh Juara 5 MTQ ke 52 Tingkat Provinsi Jambi, "Terima Kasih Pak Walikota"

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir beserta Ibu Herlina Ahmadi saat melepas kafilah Kota Sungai Penuh pada pawai MTQ ke 52 di Sarolangun. (ist)

Merdekapost, Jambi –  Penutupan MTQ Ke 52 Tingkat Provinsi Jambi yang ditutup secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi KH, Abdullah Sani, Selasa Malam (29/8/23) di Kabupaten Sarolangun kafilah Kota Sungai Penuh Keluar sebagai juara umum 5 dari 11 kabupaten / Kota Se Provinsi Jambi tahun 2023

Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan buat warga Kota Sungai Penuh, pasalnya, selama pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jambi di selenggarakan beberapa tahun belakangan ini kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh selalu berada pada posisi urutan buncit 10/11.

Sejak Dua tahun belakangan ini  yaitu tahun 2022  pada MTQ ke  51 Tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Kota Sungai Penuh, merupakan awal prestasi yang membanggakan bagi warga Kota Sungai Penuh bidang keagamaan karena Kota Sungai Penuh keluar sebagai Juara umum 4 dari 11 Kabupaten-Kota Se Provinsi Jambi. 

Sekda Kota Sungai Penuh Alfian bersama para Kafulah. (ist)
Dan hal ini merupakan langkah awal pembangunan SDM dibidang keagamaan yang tertuang pada visi-misi Walikota Sungai Penuh dibawah Kepemimpinan Walikota Ahmadi Zubir dan Wakil Walikota Alvia Santoni, yang selalu dikampanyekan oleh pemkot Sungai Penuh dalam upaya mengimplementasikan Visi Misi Walikota Sungai Penuh.

Pada Penutupan MTQ Ke 52 Tahun 2023 di Kabupaten Sarolangun, Kafilah Kota Sungai Penuh Keluar lagi sebagai Juara umum 5 atau 5 Besar Dari 11 Kabupaten Kota Se Provinsi Jambi.

Prestasi ini sangat membanggakan bagi  Masyarakat Kota Sungai Penuh-Kerinci maupun Warga Sungai Penuh Kerinci yang berdomisili di Luar daerah

Hal ini dirasakan oleh Tokoh Masyarakat Kerinci- Kota Sungai Penuh, Dahnil Miftah yang berdomisili di Kota Jambi, usai  pengumuman hasil MTQ ke 53, ia Mengungkapkan rasa bangga ," Prestasi Kota Sungai Penuh pada ajang MTQ Tingkat Provinsi Jambi 2 kali berturut-turut berada pada posisi 5 Besar dari 11 kabupaten/Kota hal ini menandakan Program Pemkot Sungai Penuh sangat serius dalam mewujudkan pembangunan SDM dibidang Karakter Islami yang tertuang  visi-misi Walikota Sungai Penuh," Ungkap Dahnil Miftah

Tempat terpisah, Hal ini juga di ungkapkan oleh Tokoh Adat Kota Sungai Penuh, Buzarman,Dpt," Ia mengatakan Masyarakat Kota Sungai Penuh sangat mendorong dan mendukung penuh program Walikota Ahmadi Zubir dalam menggalakkan Rumah Tahfidz, dan menyediakan beasiswa bagi anak-anak dan pelajar penghafal Alqur'an. " Ujar, Buzarman,DPt. Tokoh Adat Kota Sungai Penuh  

Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir pasca Keluar Kota Sungai Penuh Sebagai Juara 5 Besar,  ia mengungkapkan," Selamat dan Sukses kepada Seluruh Kafilah kami, terimkasih atas bimbingannya Para Ustadz, pelatih, para oficial, kafilah kota Sungai Penuh, Semoga di tahun depan lebih kita tingkatkan lagi". Ungkap Wako Ahmadi. 

Atas prestasi yang diraih kota Sungai penuh pada MTQ kali ini, juga beredar video ucapan terima kasih para Kafilah Kota Sungaipenuh kepada walikota sungai penuh Ahmadi Zubir. 

Lihat: Terima Kasih Pak Walikota Sungai Penuh


(hza) 

Berdasarkan SK Menteri, Wawako Maulana Gantikan Syarif Fasha Hanya Selama Tiga Hari

Maulana Wakil Walikota Jambi. (ist)

JAMBI | MERDEKAPOST - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha Sebagai Walikota Jambi sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Baca Juga: Gubernur Alharis Resmikan Desa Wisata Dewi Rebung di Desa Rengas Bandung

Namun ada yang mengejutkan Dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri Tersebut. Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian daj jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".

Baca Juga: Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Sy Fasha Wali Kota Jambi

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

Baca Juga: Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.(*)

Baca Juga Berita Menarik Lainnya:

Pemkot Sungaipenuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Kakek Asal Aceh ini Ditangkap di Terminal Muara Bungo, Bawa 1,1 Kg Sabu-sabu Ternyata Hanya diupah 500Ribu

Gubernur Jambi Serahkan 9 Penghargaan Kota Layak Anak kabupaten/kota se-Provinsi Jambi

(Editor : Aldie Prasetya | Tribunjambi.com)


Kemendagri Keluarkan Surat Pemberhentian untuk Sy Fasha Wali Kota Jambi

Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi (kiri). 

JAMBI | MERDEKAPOST - Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

SK tersebut telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada 2 Agustus yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Namun ada yang mengejutkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut.

Dalam keputusannya, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha baru diberhentikan secara resmi pada saat penetapan DCT, berikut bunyinya.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut".

Baca Juga:

Survei Bacawako Jambi 2024: Maulana Masih Teratas, Jabatan Sy Fasha Segera Berakhir, Siapa Pj Walikota Jambi?

JAMBI | MERDEKAPOST – Hasil survei terakhir dari salah satu lembaga survei, terkait bakal calon Wali Kota Jambi 2024 (Bacawako Jambi 2024), ternyata hasil teratas masih dipegang oleh Maulana (Wakil Wali Kota Jambi saat ini).

Sedangkan Bacawako lain, seperti HAR (H.A Rahman) maupun Budi Setiawan dan beberapa nama lain, hasil surveinya tak naik naik alias jalan ditempat dibanding survei yang lalu.

BERITA LAINNYA: 

Bertemu Ganjar, Gus Imin Menolak saat PKB Diajak Bergabung: "Saya Masih Bersama Pak Prabowo"

Ini Nama dan Nomor Urut 134 DCS DPR RI Dapil Jambi yang Ditetapkan KPU RI 

Maulana kepada media ini membenarkan bahwa hasil surveinya masih tertinggi untuk bursa Pilwako Jambi 2024.

“Alhamdulillah, masih tinggi. Di atas 60 persen,” ungkap Maulana, beberapa waktu lalu.

Sedangkan HAR maupun Budi Setiawan, hingga saat ini berada di bawah 10 persen hasil survei terakhirnya.

Untuk diketahui, beberapa nama Bacawako Jambi 2024-2029 mulai bermunculan. Di antaranya; Maulana, HAR dan Budi Setiawan.

Ada juga nama lain seperti Samiun Siregar maupun Parti Suwandri. Namun dua nama ini pada tahun ini mulai meredup dan jarang jadi pembicaraan publik.

Baca Juga: 734 DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan KPU

Jabatan Wako – Wawako Jambi Segera Berakhir

Selain itu, jabatan Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi yang kini dijabat Sy Fasha dan Maulana, pada akhir tahun ini akan berakhir.

Kedua jabatan ini segera akan diisi oleh Pj atau Penjabat yang diutus dari Pemmerintah Provinsi Jambi setelah persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Siapa Bakal Calon Pj Walikota Jambi setelah Sy Fasha Berakhir Masa Jabatannya?

Masih informasi di lingkaran Gubernur Jambi Al Haris, beberapa nama sudah dijadikan pembicaraan yang bakal diusung gubernur menjadi Pj Wali Kota Jambi.

Salah satunya ialah Muzakir. Muzakir kini menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin ketika Al Haris menjabat sebbagai Bupati Merangin.

Muzakir digadang gadang bakal jadi calon kuat Pj Wali Kota Jambi pengisi kekosongan setelah Sy Fasha habis masa jabatannya. (064)

Walikota Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Sungai Penuh Tahun 2023

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH – Walikota Ahmadi Zubir mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Sungai Penuh Tahun 2023, yang bertempat di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Selasa (15/8/2023).

Paskibraka Kota Sungai Penuh yang terdiri dari 14 perempuan dan 16 laki-laki itu, akan bertugas dalam mengibarkan dan menurunkan Bendera saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kota Sungai Penuh di lapangan Merdeka, Kamis 17 Agustus 2023 mendatang.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan Ikrar Putera Indonesia yang dipimpin oleh Walikota dan diikuti anggota paskibraka.

Duduk Perkara Walkot Siantar Dimakzulkan DPRD dari Jabatannya

Susanti Dewayani (Foto: Istimewa)

Medan, Merdekapost.com - DPRD Pematang Siantar menggunakan hak angket untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan sebagai wali kota. Keputusan untuk memberhentikan Susanti sudah diputuskan melalui sidang paripurna DPRD.

Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan bahwa Susanti diberhentikan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.

"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata Lulu, Selasa (21/3/2023).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Susanti ketika melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Dimakzulkan DPRD

Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.

Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung. "DPRD ke MA dulu hari Senin," jelasnya.

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan. Ia menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya. Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Susanti menyebut pihaknya sudah dipanggil dan mengklarifikasi persoalan itu sebanyak dua kali. Kemudian, dari proses itu, dirinya kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang pernah dia ganti.

"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," jelas Susanti melalui keterangannya.

Gubernur Edy: Pemakzulan Walkot Siantar Tak Mudah

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum mengetahui tentang keputusan DPRD yang memberhentikan atau memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. Edy menilai proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tak mudah.

"Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan?. Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya," ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (22/3/2023).

Edy menjelaskan bahwa ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti yang diatur dalam undang-undang. Yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

"Ada kegiatan tiga persoalan yang bisa orang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, beralasan tetap ini meninggal, sakit, sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang bisa rumah sakit yang ditunjuk oleh negara, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri, undang-undang nya menyatakan itu," jelasnya.

Setelah itu, Gubsu Edy tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.

"Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden," ucapnya

Edy menuturkan jika sesuai aturan, begitu lah alur dari pemberhentian kepala daerah. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah.

"Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu," tutupnya.(*)


Respon Walikota Siantar setelah Dimakzulkan DPRD, "Tidak Relevan!"



Merdekapost.com, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar membuat keputusan memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Susanti menyebut pemberhentian itu tidak relevan dilakukan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023) lalu, Susanti menjelaskan persoalan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukannya. Susanti mengatakan persoalan ini sudah dalam proses penyelesaian antara Pemkot Pematang Siantar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ini Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Dimakzulkan DPRD

Ini Profil Wali Kota Siantar Susanti Dewayani yang Dimakzulkan DPRD

Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A (dok pematangsiantar.go.id)

SIANTAR, MERDEKAPOST - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani diberhentikan oleh DPRD melalui sidang paripurna. Bagaimana track record dan profil Susanti hingga akhirnya menjadi Wali Kkota Siantar?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumut, sebelum menjadi Walkot Pematang Siantar, Susanti berprofesi sebagai dokter spesialis anak. Ia merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada di Yogyakarta.

Sejak tahun 2017, Susanti menjabat sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih yang merupakan milik Pemkot Pematang Siantar. Dia melepaskan jabatannya tersebut, kala maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar pada 2020 yang lalu.

Susanti maju mendampingi Asner Silalahi dan diusung oleh delapan partai politik, seperti PDIP, PAN, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, dan PKPI. Mereka menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Mereka berhasil mengalahkan kotak kosong setelah meraih suara sebesar 87.733, sedangkan kotak kosong 25.560. Meskipun sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Belum sempat dilantik, Asren meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Medan pada Januari 2021. Pada Februari 2022, Susanti dilantik sendirian sebagai Wakil Wali Kota Siantar.

Setelah dilantik, Susanti kemudian menjabat sebagai Plt Wali Kota Pematang Siantar. Pada Agustus 2022, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar defenitif.

Dalam catatan, Susanti merupakan satu-satunya kepala daerah perempuan di Sumut. Namun, belum sampai setahun menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar, Susanti kini diberhentikannya oleh DPRD melalui sidang paripurna.

Dari 30 anggota dewan, 27 setuju pemberhentian, dua menolak, dan satu tidak berhadir karena sedang berduka. Dua anggota DPRD yang menolak tersebut berasal dari PAN yang dipimpin oleh Susanti sejak tahun 2021 silam.(*)

Ahmadi: BKMT Corong Paling Cepat dan Tepat untuk Sampaikan Dakwah

Walikota Buka Musda ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh 

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST - Walikota Ahmadi Zubir dan Wakil Walikota Alvia Santoni menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh, Minggu (20/2). 

Musda ke-IV BKMT Kota Sungai Penuh Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Kantor Walikota mengusung tema "Kita Tingkatkan Iman dan Taqwa dalam Membina Keluarga dan Masyarakat di Era Digital Menuju Kota Sungai Penuh Maju dan Berkeadilan". 

Wako Ahmadi dalam sambutannya menyampakan BKMT merupakan corong paling cepat dan tepat dalam penyampaian dakwah 

"BKMT merupakan corong paling tepat dan cepat untuk menyampaikan suatu dakwah. Baik perannya sebagai pendakwah dalam bidang keagamaan maupun dibidang pembangunan dan sebagainya," kata Wako Ahmadi. 

Baca Juga: Fasha Instruksikan Kader Nasdem Kota Sungai Penuh dan Kerinci Dukung Pemerintah

Wako Ahmadi juga menyampaikan kehadiran BKMT ini membantu pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi 

"Kehadiran kita semua ini membantu kami dalam mewujudkan visi dan misi kami sebagai walikota dan wakil walikota salah satunya dibidang pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan harus kita tingkatkan," ucap Wako Ahmadi. 

Wako Ahmadi juga berharap dalam organisasi BKMT jangan sampai ada garis pemisah dan berharap semua lini di BKMT dapat berkerja sama dengan baik. 

Turut hadir pada acara tersebut Ketua PW BKMT Provinsi Jambi, Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh Ny. Herlina Ahmadi, Unsur Forkopimda, kakan kamenag, Ketua MUI, Ketua Organisasi Islam, Kepala SKPD serta Camat Lingkup Kota Sungai Penuh. (hza)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs