KPU Didemo, Ormas Tuntut Pecat Komisioner Tidak Netral

 

Merdekapost.com - Pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) Jambi belum usai. Belum lama ini MK memutuskan PSU 88 TPS di 5 kabupaten/Kota.

Ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu berbuntut panjang. Jum'at pagi (26/3/2021) puluhan massa dari berbagai Ormas menggeruduk kantor KPU Provinsi Jambi kawasan pematang sulur itu.

Mereka adalah Laskar Merah Putih Perjuangan (LPMP) Provinsi Jambi dan LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram).

Dalam orasinya, demonstran dengan pedas menilai selama ini kinerja yang di lakukan KPU Jambi tidak sesuai dengan harapan masyarakat Jambi.

Amir, Korlap aksi meminta Ketua KPU Provinsi untuk mundur, karena dianggap tidak profesional dan tak berintegritas.

"Kami minta DKPP memecat oknum-oknum yang tidak profesional dan tidak mengemban amanat sebagai penyelenggara pemilu dan angkat kaki dari kantor KPU Jambi", tegasnya dengan suara lantang 

Bahkan sebelumnya, oknum Komisioner KPU Jambi Sanusi di sidang oleh DKPP, karena disebut tidak netral dan membocorkam data pemilih (dokumen negara) kepada salah Paslon di Pilgub Jambi.

Selain itu, mereka berpendapat tidak maksimalnya sosialisasi dalam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan hak Demokrasi belum sampai kepada yang diharapkan, sehingga masih banyaknya warga yang tidak melakukan pemilihan.

"Kami mendsesak KPU Jambi melakukan Revolusi mental, agar tujuan demokrasi dapat tercapai dengan maksimal,"tegas Amir.

Lanjut Amir, kurangnya minat masyarakat untuk melaksanakan hak demokrasi dalm Pilkada atau legislatif adalah bukti kegagalan KPU dalam hal ini Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, aksi demo masih berlangsung dengan dikwal ketat aparat kepolisian, dan masih terjadi dialog sengit antara dua ormas tersebut dengan komisioner KPU Jambi. (Red)

PSU di 88 TPS, Cek Endra Akui Berat...

Foto: capture video youtube  SO entertainment

Jambi|Merdekapost.com -  Cagub Jambi Cek Endra mengakui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian Pemungutan Suara Ulang  dalam Pilgub Jambi di 88 TPS cukup berat bagi mereka.

Pernyataan itu disampaikan Cek Endra usai pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstiusi Senin 22 Maret 2021.

"Saya pesan kepada tim tetap istiqomah jangan bereforia. Tugas kita berat. Kita harus berjuang dengan baik. Mensosialisasikan kembali kandidat kita pada masyarakat. Sampaikan kembali visi misi. Agar masyarakat Jambi benar-benar percaya," kata Cek Endra dalam video yang tayang di Youtube SO Entertainment.

Diketahui dari 279 TPS yang dimohonkan agar dilakukan PSU, MK hanya mengabulkan TPS yang berada di 5 kabuapaten.

Sejauh ini, pasangan Al Haris- Abdullah Sani unggul suara sebanyak 10 ribu lebih dari Pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh.

Komisoner KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan, dari hasil pemungutan suara itu selisih antara pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Haris-Sani sebanyak 10.283 suara. 

Ini setelah dilakukan pengurangan terhadap 88 TPS yang akan dilakukan PSU.

Pada Pilgub lalu, lanjut Apnizal, di 88 TPS itu pasangan CE-Ratu mendapat 6.175 suara, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani 7.310 suara. 

Sehingga perolehan suara total pasangan CE-Ratu 585.203 dikurangi 6.175 menjadi 579.028, Fachrori-Syafril dari 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani dari 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.

"Untuk total suara di 88 TPS itu sebanyak 29.278 suara, jumlah pemilih yang hadir ke TPS 18.686 pemilih dengan total suara sah17.539 dan tidak sah 1.142 suara," tukasnya. (*)

Sanusi Coreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

 

Merdekapost.com - Pasca mencuatnya dugaan adanya persekongkolan dengan tim Cek Endra di Pilgub Jambi, Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mendadak menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Sanusi pun dikabarkan jarang masuk kantor. Yang biasanya selalu aktif di media sosial Facebook dengan memposting semua giat KPU, sejak akhir Desember 2020 ia mulai tak aktif.

Saat media mencoba menyambangi kantor KPU Provinsi Jambi pada Rabu (24/03/2021), tidak berhasil bertemu Sanusi dan nomor telepon selulernya pun lagi-lagi tidak bisa dihubungi atau tak aktif.

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, saat dikonfirmasi terkait permasalahan salah satu anggotanya tampak tidak banyak komentar.

"Langsung ke yang bersangkutan," jawab Subhan, Rabu (24/03/2021).

Saat ditanya kehadiran Sanusi ke kantor, Subhan tak menjawab. Perihal perbuatan Sanusi yang telah mencoreng nama institusi, Subhan hanya menyerahkan ke pihak DKPP.

"Terkait persoalan tersebut sudah diproses oleh lembaga yang berwenang (DKPP), sudah disidangkan tinggal kita tunggu keputusannya," kata Subhan.

Diketahui, Sanusi, anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ia dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

Sanusi saat ini tengah menunggu jadwal sidang putusan oleh DKPP.(*)

Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Merdekapost.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Tebo Hamdi, menilai PSU (pemilihan suara ulang) mestinya segera dilaksanakan. Berkaca dengan pengalamannya di pilkada terdahulu, semakin lama pelaksanaan PSU, semakin tinggi tingkat konflik dan gesekan di antar tim dan masyarakat.

“Ini berbahaya. Saya di Tebo pernah merasakan langsung seperti ini. Bagi kandidat-kandidat cakada, pasti juga pernah merasakan hal sama. Makin lama pemilihan baik pemilihan maupun pemilihan ulang (PSU), makin susah mengatasi gesekan antar tim dan antar pendukung kandidat di masyarakat,” ungkap Hamdi, mantan Wabup Tebo yang juga pernah maju di Pilbup Tebo ini, Kamis (25/3/2021).

Melihat PSU yang diputuskan MK pada Pilgub Jambi, Hamdi merasa prihatin dengan para kandidat. Sebab, sudah tentu saat ini para kandidat sedang kerepotan mengatasi stabilitas tim maupun stabilitas masyarakat pendukung masing-masing. 

Apalagi kondisi ekonomi di masa pandemi yang kurang baik, sambung Hamdi, juga menjadi faktor yang memicu emosi gampang tersulut. 

“Bayangkan kalau Anda lapar. Kan mudah tersinggung dan gampang marah karena kewarasan terganggu akibat perut kosong,” tambah Hamdi, ditemui di Kota Jambi.

Selain itu, ia juga sering menerima laporan dari masyarakat bahwa PSU ini, membuat antar pendukung mulai saling bully. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Entah kapan akan meledak. Antar tim, antar pendukung, antar simpatisan, bisa-bisa keamanan di Jambi terganggu,” tuturnya.

Karena itu, Hamdi menyarankan agar KPU menyegerakan pelaksanaan PSU. Selain itu, aparat hukum juga harus waspada.

“Semoga PSU dipercepat. Kalau bisa bulan Ramadan ini, karena kondisinya sedang bagus jika dilaksanakan PSU,” ulasnya.

Alasan Hamdi, dengan PSU dilaksanakan bulan puasa, potensi gesekan di tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Kalau orang sedang berpuasa, biasanya menjaga diri dan emosi. Sehingga suasana tetap sejuk selama pelaksanaan PSU,” tutupnya.(*)

Tonton Rekaman Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sanusi Komisioner KPU

Merdekapost.com - M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, sudah disidangkan oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) RI, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Bagi yang nonton sidang ini, bisa lihat langsung di youtube channel DKPP RI.

Berikut link youtube rekaman sidang DKPP atas M Sanusi komisioner KPU Provinsi Jambi :

https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc

Pada sidang di DKPP RI itu, Sanusi diadili oleh tiga majelis DKPP: Nuraida Fitri Habi SAg MAg, Apnizal SPt dan Afrizal SPdi.

Pokok aduan, Sanusi tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut  H Cek Endra dan Ratu Munawarah.

Teradu, M Sanusi, juga diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah. 

Untuk diketahui, data ini lah yang digunakan pasangan CE-Ratu menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK.

Dugaan kongkalikong Sanusi dengan Cek Endra-Ratu, diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi, manuver Sanusi yang diduga tak netral, juga disebut-sebut sedari awal sudah membuat anggota komisioner lain tak "nyaman". 

Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ini bernomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2021. Dan diperkirakan dalam pekan ini hasilnya akan diputuskan.

"Soal bersalah atau tidak, ya, kita lihat saja nanti. Masyarakat akan menilai yang mana yang benar, yang mana yang curang. Termasuk, apakah hukum di negeri kita ini bisa dipercaya atau tidak. Mari kita pantau putusan DKPP minggu ini," ungkap Ansori, pelapor dugaan pelanggaran kode etik M Sanusi di DKPP.

Sementara, hingga saat ini, M Sanusi belum ada tanggapan. Nomor ponsel yang dipakainya, 0821-1116-****, dihubungi bernada tak aktif.(*)

Syaiful: Kalau Boleh Kampanye di Masa Tenang, Buat Apa Ada PKPU Nomor 5 Tahun 2020

Merdekapost.com – Ada yang menarik dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2021 belum lama ini. Penyidik Sentra Gakkumdu mengatakan bahwa kampanye masa tenang Cek Endra di Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Ia hanya menunjukkan satu jari namun tidak menyampaikan visi dan misi. Itu yang membuat kita menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” kata penyidik tersebut dalam sidang DKPP RI belum lama ini.

Menanggapi keterangan tersebut, pelapor yaitu Syaiful Bakri menilai bahwa keterangan tersebut terlalu mengada-ngada. Menurutnya, Cek Endra selaku Bupati aktif Kabupaten Sarolangun seharusnya berkantor atau bekerja di daerahnya malah justru berkampanye di Desa Sadu, Tanjungjabung Timur.

“Kalau begitu buat apa ada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Bukankah di situ telah diatur bahwa selama tiga hari, pada 6-8 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk diketahui, Syaiful Bakri telah melaporkan Ketua Bawaslu Tanjungjabung Timur, Samsedi yang dengan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 05/LP/PG/PROV/05.00/XII/2020 terkait kampanye di masa atau minggu tenang yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Jambi nomor urut 1, H. Cek Endra.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) dan (2) waktu penanganan tiga hari plus dua, maka Bawaslu Kabupaten Tanjungjabung Timur melakukan pleno sebelum pembahasan tahap dua dan diputuskan bahwa hasil kajian akhir dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kampanye di luar jadwal telah memenuhi unsur dan kemudian akan diplenokan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua.

“Namun ternyata hasil pleno Gakkumdu bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur,” kata Syaiful. 

Menurut Syaiful, kasus ini tinggal menunggu putusan dari DKPP dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah dia yakin putusan DKPP akan memuaskan dirinya, Syaiful dengan santai berkata, “Saya yakin dengan putusan DKPP. Kita tunggu saja hasilnya. Kita akan menghormati putusan tersebut,” ucapnya. (*)

Ini Penampakan Sanusi, Oknum Komisioner KPU Jambi yang Diduga Curang Sekongkol dengan Tim Cek Endra

Merdekapost.com - Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, kini sedang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Sanusi dituding dan diduga curang serta bersekongkol dengan Tim Cek Endra atas kebocoran data internal KPU Provinsi Jambi.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas Mairiyanto, Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani, kepada awak media Selasa, 23 Maret 2021.

Bagi yang penasaran seperti apa penampakan Sanusi, bisa lihat foto-foto di bawah ini:

Selain itu, bagi yang ingin mengikuti akun medsos Sanusi, bisa dicatat akun Facebooknya dengan nama "Sanusi Zain".

Dilihat dari akun Facebooknya, postingan terakhir Sanusi adalah sewaktu ia turun langsung dalam salah satu pelaksanaan PSL di Kabupaten Batanghari.

Informasi didapat di internal KPU Provinsi Jambi, Sanusi selama Pilgub Jambi, sangat "lincah" turun-turun langsung ke lapangan.

Sanusi sendiri hingga kini sulit dihubungi. Nomor telepon genggamnya bernada tidak aktif. (*)

Ritas: Sanusi KPU Diduga Bersekongkol dengan Cek Endra

Merdekapost.com – Ritas Mairiyanto selaku Wakil Direktur Divisi Satgas dan Pengamanan Tim Al Haris-Abdullah Sani menyimpulkan bahwa oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi diduga telah bersekongkol dengan paslon 01, Cek Endra – Ratu Munawaroh.

“Kita bisa dengar sendiri dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa data internal KPU Provinsi Jambi telah dibocorkan oknum Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi. Itu adalah kesaksian Staf Program Staf dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Ivan Orizal Fikri,” kata Ritas kepada awak media pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ritas merujuk pada kesaksian Ivan dalam sidang DKPP pada 5 Maret 2021 lalu. Ivan Orizal Fikri membenarkan ada permintaan data DPT warga belum rekam dari anggota KPU Provinsi Jambi M. Sanusi.

"Benar, permintaan itu oleh Pak Sanusi," kata Ivan. Ivan hadir selaku saksi dalam sidang pemeriksaan kode etik dugaan pembocoran data yang dilaporkan oleh Tim Al Haris-Abdullah Sani.

Ivan menjelaskan setelah pemungutan suara, Sanusi menanyakan jumlah pemilih dalam DPT yang belum rekam KTP dan menanyakan daftar nama warga. "Saya kirim secara langsung kepada beliau, melalui Whatsapp pribadi beliau," kata Ivan.

Ritas juga menjelaskan bahwa saksi terkait yaitu Adhiyenti yang juga komisioner KPU Provinsi Jambi mengungkapkan bahwa pada 12 Desember 2020, Azis dan Ivan menyampaikan jika mereka ada memberikan data rekap DPT non E-KTP kepada salah satu oknum komisioner KPU Jambi, M. Sanusi sejumlah 13.487.

Data-data itulah, kata Ritas, yang dijadikan dasar gugatan Paslon 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh ke Mahkamah Konstitusi terhadap KPU Provinsi Jambi. 

“Itu yang menjadi kesimpulan kita bahwa Sanusi telah bersekongkol dengan paslon 01,” ujar Ritas. (*)

Putusan 88 TPS PSU, Al Haris-Sani Masih Unggul 10.283 Suara Atas CE-Ratu

Merdekapost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 88 TPS di Pilgub Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan PSU di 88 TPS berada di lima Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

"Jumlah DPT di 88 TPS sebanyak  29.278 suara. Yang hadir pada pemilihan 9 Desember 2020 yang lalu sebanyak 18.686, dengan perolehan suara Paslon 1 CE-Ratu 6.175 suara, Paslon 02 Fachrori-Syafril 4.052 suara dan Paslon 03 7.310 suara. Suara sah 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara," jelas Apnizal, Selasa (23/3/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesuai keputusan MK seluruh perolahan suara ketiga Paslon di Pilgub Jambi akan dinolkan di 88 TPS.

Berdasarkan pemilihan pada 9 Desember yang lalu, dikatakan Apnizal perolahan suara awal Paslon 01 585.203 suara, dikurangi 6175, maka perolahan sementara Paslon 01 579.028 suara.

Kemudian, untuk Paslon 02 perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka perolahan suara Paslon 02 berjumlah 381.334 suara.

Lalu, untuk Paslon 03 perolehan suara awal 596.621 suara dikurangi 7.310 suara, maka perolahan sementara Paslon 03 589.311 suara.

"Dari hasil itu selisih sementara pasangan Paslon 01 dan Palson 03 yakni 10.283 suara. Maka nanti jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," tukasnya.(*)

Arang Habis Besi Binasa; Menakar Peluang CE-Ratu dalam PSU Pilgub Jambi



Oleh Nurul Fahmy

PELUANG pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh yang diusung Golkar- PDIP, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi terbilang sangat tipis. Pasangan ini diyakini tidak akan mampu meraih suara maksimal hingga melampaui perolehan suara pasangan Haris - Sani.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 279 TPS yang dimohonkan.

Sebanyak 88 TPS itu berada di 5 kabupaten, yakni Muarojambi sebanyak 59 TPS, Kabupaten Kerinci sebanyak 7 TPS, Batanghari 7 TPS, Sungapenuh sebanyak 1 TPS, Tanjabtim sebanyak 14 TPS.

Jika satu TPS maksimal terdapat 300 pemilih maka jumlah pemilih total di 88 TPS itu katakanlah sebanyak 26.400. Jika PSU diikuti ketiga calon maka peluang suara masing-masing calon hanya sebanyak 8.800 suara.

Pasangan Haris-Sani sejauh ini telah memiliki modal suara dari pemungutan 9 Desember 2020 lalu sebanyak 11.418 suara.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2021 kemarin, ada perintah untuk menggabungkan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020.

Pasangan Haris- Sani yang sudah punya modal 11.418 hanya memerlukan suara minimal 7 ribu lagi saja. Jika itu diperoleh, maka jumlahnya tentu tidak dapat dilampaui oleh pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh. Meskipun misalnya pasangan ini berkoalisi mengalihkan suara pemilih petahana Fachrori Umar - Syafril Nursal ke mereka. Sebab total suara yang tersisa sebanyak 17.600.

Tapi kemungkinan ini sangat kecil. Ada proses politik yang tidak fair terjadi sebelum PSU ini, yakni pencurian suara FU- SN sebanyak 2 ribu suara di Kotobaru, Sungaipenuh, yang dialihkan tanpa hak ke pasangan CE-Ratu.

Kemudian partispasi pemilih juga sangat menentukan peluang keberhasilan masing-masing calon dalam PSU ini. Partisipasi pemilih dalam PSU ini diyakini tidak akan melebihi target partisipasi pemilih oleh KPU dalam Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 77 persen.

Peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meyakini partisipasi pemilih dalam PSU cenderung lebih rendah dibandingkan saat hari H pemungutan suara.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan menyebabkan partisipasi pemilih menurun dalam PSU. Sebab, PSU bisa saja dijadwalkan pada hari kerja, berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional. Sehingga, kemungkinan pemilih tidak dapat datang kembali ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, sosialisasi adanya PSU juga dilakukan tidak secara masif dan hanya sebatas pemberitahuan ke pemilih di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Sejauh ini, suara sumbang dari bawah juga telah terdengar dari sebagian masyarakat tentang proses pemilihan yang dinilai bertele-tele ini.

Kemudian hal yang perlu diingat, dari 88 TPS tersebut, sebagian besarnya berada di Kabupaten Muarojambi, yakni sebanyak 59 TPS. Daerah ini dalam pemilihan 9 Desember 2020 lalu merupakan lumbung suara Haris -.Sani

Maka demikianlah, jika saja partisipasi pemilih dalam PSU minim, ditambah persoalan teknis lainnya mengemuka, maka alamat pasangan CE- Ratu tambah dalam jatuhnya selepas PSU ini. Tambah sakit. Ibaratnya, arang habis besi binasa!!! Wallahu"alam bissawab.

Penulis adalah wartawan

***

AHY Digugat Mantan Kader Demokrat Halmahera Utara Rp 5 Miliar

Kuasa hukum Yulius sang penggugat AHY, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Antara)

Jakarta | Merdekapost.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat ganti rugi Rp5 miliar oleh eks kadernya yaitu Ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius. Perkara tersebut teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lihat juga: Yasonna Beri Demokrat KLB Waktu Tujuh Hari Lengkapi Dokumen

"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3).

Baca Juga: 

Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

"Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman usai persidangan.

Dalam gugatan ini Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya," sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

( adz | CNN )

Nonton Live Streaming Sidang Pengucapan Putusan MK Hari Ini 22 Maret 2021

Merdekapost.com - Sebagaimana telah dijadwalkan bahwa hari ini Senin 22 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pilkada di beberapa daerah.

berikut Link live streaming sidang pengucapan putusan tersebut:

  • https://www.youtube.com/watch?v=p_AmEtIqclU

atau :

  • https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=8

Baca Juga Berita Terkait Lainnya:

Hari Ini, Sengketa Hasil Pilgub Jambi Diputuskan MK, Al Haris dan Cek Endra Siap Terima Keputusan

Hakim Mahkamah Konstitusi (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Sengketa hasil Pilgub Jambi segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut rencana sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021.

Pihak dari pasangan kandidat Al Haris-Sani menyatakan pihaknya akan tetap menyaksikan persidangan melalui virtual.

"Al Haris menginstruksikan kepada kami, seluruh pendukung, agar menyaksikan persidangan MK di tempat masing-masing secara virtual," ungkap Hasan Mabruri, Direktur Tim Pemenangan Al Haris-Sani pada Minggu (21/3/2021).

"Untuk yang berangkat ke MK langsung di Jakarta, hanya dari kuasa hukum," tambahnya.

Baca Juga:

 • MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

 • RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

 • Buka Rakor Kependudukan Pj.Gubernur Nyatakan Komitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Hasan mengatakan, Al Haris pada saat persidangan akan tetap masuk kantor. Kemudian menyaksikan persidangan tetap dari Jambi.

"Beliau (Al Haris) akan tetap masuk kantor seperti biasa. Hanya saja setelah itu akan ikut menyaksikan persidangan bersama. Di Kota Jambi akan disediakan tempat untuk menyaksikan live persidangan, lokasinya kemungkinan di posko," ujar Hasan.

Dirinya belum dapat memastikan, nantinya Al Haris apakah akan menyaksikan dari Bangko ataupun datang ke Kota Jambi.

Abdullah Sani dan Al Haris. (ist)

Untuk hasil persidangan besok, pihaknya akan menerima apapun yang menjadi putusan MK. 

"Tidak ada persiapan khusus, beliau juga berulang kali mengingatkan kepada kami agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk putusan MK, nantinya kami siap menerima putusan itu," jelasnya.

Sementara itu Direktur Relawan CE-Ratu, Sony Zainul, mengaku dirinya saat ini, Minggu (21/3/2021) bersama Cek Endra tengah berada di Jakarta.

"Saya saat ini berada di Jakarta, bersama dengan Pak CE. Selain itu banyak juga yang datang ke Jakarta dari pendukung CE-Ratu," ungkapnya.

Baca Juga:

 • Kasus Uang Ketok Palu: Putusan Cornelis Dkk Ditunda

 • Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

 Dirinya saat ini belum dapat memastikan apakah nantinya Ratu Munawaroh juga akan ikut ke Jakarta atau tidak.

Sony menyatakan keoptimisannya akan diterimanya permohonan yang mereka ajukan ke MK.

"Tentu kami optimis dengan apa yang kami dalilkan ke MK akan dikabulkan," ujarnya.

Cek Endra diwawancara awak media.(ist) 

"Sebelumnya MK pernah menyidangkan gugatan sengketa pilkada dengan materi gugatan terkait e-KTP sebagai syarat sah pemilih dan hasilnya mengabulkan gugatan pemohon," jelasnya.

Sony mengungkapkan, total suara yang mereka persoalkan dalam permohonan ada sekitar 13 ribuan suara. Dalam sidang yang lalu, pihaknya mengajukan ada 239 TPS terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak mimiliki e-KTP ikut mencoblos.

Sony berujar pihaknya akan siap menerima apapun yang menjadi keputusan dari majelis hakim konstitusi.(adz|tribunjambi.com)


Kubu Moeldoko: Kantor DPP Demokrat AHY Tercatat atas Nama Pribadi Bukan Partai, Ini Kata Menkumham

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: tribunnews) 

MERDEKAPOST.COM |  JAKARTA - Konflik di tubuh Partai Demokrat terus berlanjut. Kali ini Demokrat Kubu KLB Deli Serdang, Sumut, menyoroti aset partai yang diduga kepemilikannya bukan atas nama partai namun pribadi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Demokrat KLB Sumut, Muhammad Rahmad. Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata aset-aset partai yang dimiliki Partai Demokrat.

"Di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi No 41 Jakarta. Informasi yang kami terima, aset tersebut dibeli saat Pak SBY menjadi Ketua Umum dengan harga Rp 100 miliar lebih," kata Rahmad kepada wartawan, Minggu (21/3)

"Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi," tambahnya.

Baca Juga:

• Kubu Moeldoko Respons Soal Gatot Nurmantyo Diajak Kudeta AHY

• RUU Pemilu Batal Direvisi, Ini 4 Tantangan Berat Hadapi 2024, "Agustus 2022 Tahapan Harus Sudah Dimulai"

• Ini Senjata Baru Kubu Moeldoko Ancam Penjarakan AHY

Rahmad menuturkan, informasi penting itu sedang didalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, ia menilai cara-cara itu tak baik bagi Partai Demokrat.

"Begitu pula aset aset partai di daerah. Jangan sampai aset-aset partai berpindah menjadi aset pribadi. Karena itu perlu kami data agar kader dan masyarakat yang menyumbang tidak dirugikan," ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad mengungkapkan, pendataan aset dilakukan sembari menunggu pengesahan pengurus Demokrat hasil KLB Sibolangit di Kemenkumham.

Baginya, kepemilikan sertifikat bukan atas nama partai berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan pribadi.

Berita Lainnya: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

"Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset-aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas," sebutnya.

Kunci konflik di tubuh Partai Demokrat kini ada di Kemenkumham. Apakah kubu Moeldoko sah 'mengambil alih' Demokrat, atau AHY tetap sebagai pengurus yang sah. 

Menkumham Yasonna Laoly menyebut berkas KLB Demokrat pimpinan Moeldoko dan Sekjend Jhoni Allen belum lengkap. (adz | kumparan)

Soal Isu MK Putuskan PSU Pilgub Jambi, Emak-emak: Apo yang Nak Diulang? Hidup Lah Susah

Merdekapost.com - Dua pekan terakhir, beredar isu bahwa MK akan memutuskan PSU (Pemungutan Suara Ulang) untuk Pilgub Jambi. Terkait ini, masyarakat Jambi melayangkan nada sinis dan pesimis.

Terutama di kalangan emak-emak. Misalnya yang disebut Mira (37), seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.

"PSU tu apo?" tanyanya ditemui di Pasar Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (21/3/2021).

Setelah dijelaskan PSU adalah serupa dengan pencoblosan ulang. Mira langsung sinis.

"Lum selesai jugo pilgub nih! Apo yang nak diulang-ulang? Hidup lah susah, ngurus politik manjang. Berebut jabatan bae orang di atas ni," ungkapnya.

Ditanya apakah ia akan ikut pemungutan suara ulang jika ternyata informasi yang menyebut MK bakal putuskan PSU, Mira menggeleng.

"Capek! Ni bae urusan. Gawe lain banyak. Dak jelas nian," tuturnya.

Sementara, Lis (35), ibu rumah tangga yang lain juga meradang begitu mendengar informasi soal isu putusan MK.

"Sapo yang bilang coblos ulang? Kalau iyo, mati kendak lah. Litak ngurus ni bae," rutuk Lis.

Ia kembali mempertanyakan informasi soal PSU ini dari mana.

"Kato suami aku hari Senin kagek putusan. Ngapo lah ado info coblos ulang," tanyanya.

Setelah dijelaskan bahwa informasi atau isu soal PSU ini sudah beredar di media sosial, Lis kembali acuh tak acuh.

"Berebut jabatan bae. Yang menang yo menang lah. Sibuk nak gugat ini gugat itu, nampak nian nak ngejar kekuasaan," tutupnya sambil naik motornya.

Sementara, emak-emak yang lain, Ida (59), mengaku prihatin mendengar info atau isu soal rencana MK bakal keluargkan putusan PSU untuk Pilgub Jambi.

"Sayo milih Kiyai Sani. Sayo bantu doa bae untuk kiyai. Doa orang yang teraniaya biasonyo diijabah Allah," ungkapnya.(*)

MK Tolak Gugatan Pilbup Bandung, Kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan Sah!

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan saat daftar Pilkada Kabupaten Bandung. (Foto: PKB)

MERDEKAPOST.COM, BANDUNG - Gugatan Pilbup Bandung menjadi salah satu sengketa hasil Pilkada yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Kamis (18/3) ini. Pilbup Bandung merupakan salah satu dari 9 gugatan Pilkada yang masuk tahap pembuktian meski melebihi syarat selisih suara antara paslon.

Gugatan itu diajukan paslon nomor 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, dengan 511.413 suara. Sedangkan kandidat yang unggul yakni paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, yang meraih 928.602 suara.

Merujuk Pasal 158 UU Pilkada, seharusnya maksimal selisih suara yang lanjut ke tahap pembuktian sebesar 0,5% atau 8.289 suara. Sedangkan selisih suara keduanya mencapai 417.189 suara atau 25,16%.


Namun pada akhirnya, MK menyatakan gugatan Kurnia-Usman tak dapat diterima. Dengan demikian, kemenangan Dadang-Sahrul Gunawan menjadi sah.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). (Foto: ANTARA)

MK sebelumnya menunda penerapan Pasal 158 UU Pilkada karena ingin menggali kebenaran dalil Kurnia-Usman bahwa terjadi kecurangan di Pilkada Bandung. 

Kurnia-Usman mendalilkan terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan paslon Dadang-Sahrul. Dalil kecurangan tersebut seperti politik uang, pembagian sembako, dan mendiskreditkan gender Kurnia Agustina selaku calon Bupati wanita. 

Namun setelah menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi, MK menyatakan dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Mahkamah tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil pemohon berkaitan dengan adanya politik uang, keterlibatan ASN, dan isu mendiskreditkan gender, yang dapat meyakinkan peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi. Menurut mahkamah dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim MK, Daniel Yusmic, saat membaca pertimbangan putusan. 

Kolase Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan. Foto: Dok. Istimewa

Seperti dalil Kurnia-Usman yang menyebut adanya politik uang yang dilakukan Dadang-Sahrul melalui program kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. MK menyatakan tidak menemukan adanya bukti bahwa program-program tersebut diikuti dengan pemberian uang kepada calon pemilih.

"Pihak terkait (Dadang-Sahrul) memang telah menyampaikan atau berkampanye ke masyarakat mengenai visi dan misi jika terpilih yang salah satunya dengan cara membagikan kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji. Namun dalam penyampaian visi misi itu tidak ada bukti kuat yang terungkap dalam persidangan diajukan oleh pemohon, bahwa visi misi pihak terkait dibarengi dengan pemberian sejumlah uang kepada para calon pemilih untuk memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait," jelas Hakim Daniel.

"Terhadap bukti di persidangan, contoh kartu tani, kartu wirausaha, dan kartu ngaji tersebut sifatnya sangat sumir dan tidak dapat membuktikan kartu-kartu itu serta merta dapat dikonversi menjadi uang. Karena apabila hal itu sebatas program, implementasi harus dengan persetujuan DPRD," lanjut Hakim Daniel.

Berdasarkan dalil paslon Kurnia-Usman yang tidak beralasan menurut hukum, kata Daniel, MK kembali menerapkan syarat sesuai Pasal 158 UU Pilkada. 

Sehingga permohonan Kurnia-Usman tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat selisih suara antarpaslon. Suara Kurnia-Usman dengan Dadang-Sahrul yang terpaut 25,16% melebihi batas maksimal 0,5%.(adz/kumparan)

Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Bupati dan Wabup Kabupaten Bandung

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung terpilih Sahrul Gunawan. (Ant)

MERDEKAPOST.COM - KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih.

Penetapan tersebut menutup proses Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Agus mengatakan, surat itu segera dikirimkan ke DPRD Kabupaten Bandung untuk proses menuju pelantikan.

"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang Sabtu (20/3), demikian dikutip dari Antara.

Keputusan ini menyusul adanya vonis dari MK terkait gugatan Pilbup Bandung. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan yang diajukan lawan Dadang-Sahrul Gunawan, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Baca Juga Berita Lainnya:

Ketua PKB Kota Jambi Sampaikan Ucapan Duka "Selamat Jalan Sahabat Nuzul Prakasa"

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Kendati sudah ditetapkan sebagai pemenang, belum diketahui kapan Dadang dan Sahrul akan dilantik. Sebab, pelantikan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.

Atas penetapan tersebut Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Legislator PKB Kerinci, Reno Efendi Ajak Peserta Jambore PKK Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Ditengah Pandemi

"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum membantu membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan.

"Kita tidak usah bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada kini masyarakat Kabupaten Bandung," kata Bupati terpilih yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.(adz/kumparan)

AHY di Ujung Tanduk, Putra SBY Terancam Miskin Digugat Jhoni Allen Rp 55,8 Miliar

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terancam jatuh miskin. Jhoni Allen menggugat gantirugi Rp 55,8 miliar. (adz/ist)

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kisruh Partai Demokrat semakin memanas, Demokrat kubu Jhoni Allen dengan kubu AHY saling lapor.

Diketahui, kini Jhoni Allen Marbun menggunggat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawannya ke pengadilan.

Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terancam miskin lantaran gugatan yang diajukan Jhoni Allen mencapai Rp 55,8 miliar.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang itu telah mengajukan guguatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

AHY tercatat sebagai tergugat I. Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat AHY, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Melansir Tribun Timur, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni Allen Marbun menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun, Rabu (17/3/2021), pihak AHY yang jadi tergugat tidak hadir.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Yakin 100 Persen Akan Disahkan Kemenkumham

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebab, menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Partai Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Ketum Partai Demokrat AHY

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

Harta Kekayaan AHY

Digugat Jhoni Allen Marbun, berapa kekayaan AHY?

Berdasarkan data dari LHKPN yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, nama AHY terakhir mendaftarkan hartanya saat mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.

Jumlah harta kekayaan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu pada saat itu berjumlah Rp 15.291.805.024.

Dengan rincian harta di antaranya ada harta tidak bergerak dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp 6.772.645.000.

AHY tercatat memiliki harta bergerak, dengan rincian mobil merek Toyota Vellfire dengan nilai jual Rp 550.000.000.

Serta Rp 360.000.000 dari peternakan, pertambangan hingga usaha lainnya.(*)

(Adz | Sumber: Tribunnews.com | Merdekapost.com )

Legislator PKB Kerinci, Reno Efendi Ajak Peserta Jambore PKK Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Ditengah Pandemi

 

Merdekapost.com - Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Fraksi PKB, Reno menghadiri acara jambore PKK ke-9 tahun 2021 tingkat Kecamatan Kayu Aro Barat, kamis (18/3/2021).

Dalam sambutannya, Reno mengatakan jambore PKK dengan tema 'Kita tingkatkan kinerja kader PKK untuk mendukung menuju Kerinci yang lebih baik' ini, kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK. 

Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan dari keluarga yang sejahtera.

"Maka tata kehidupan berbangsa dan bernegara akan dapat melahirkan ketentraman, keamanan keharmonisan dan kedamaian dengan demikian kesejahteraan keluarga menjadi salah satu tolak ukur Barometer dalam pembangunan," ujarnya.

Reno berharap, sebagai mitra kerja di bidang pemberdayaan masyarakat tim penggerak PKK Kecamatan Kayu Aro Barat beserta jajarannya dari Kecamatan dan pengurus di Desa untuk selalu meningkatkan kemampuan kreativitas inovasinya dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.

"Kepada para kepala desa dan Lurah agar senantiasa meningkatkan upaya pembinaan terhadap seluruh kader PKK yang ada di Desa masing-masing serta juga mengingatkan kepada seluruh kader pkk yang hadir bahwa sesuatu kegiatan program tidak hanya selesai setelah waktu kegiatan Tetapi semua kegiatan perlu ditindaklanjuti melalui Pemantauan dan pembinaan begitu seterusnya," paparnya.

Anggota DPRD Kerinci ini berpesan kepada seluruh kader PKK dan peserta Jambore, agar Kegiatan ini dapat dijadikan wadah memupuk kebersamaan dan ajang silaturahmi berbagai Perlombaan yang diadakan sebagai rangkaian acara PKK ini, outputnya yang diharapkan adalah melahirkan keterampilan dan kreativitas yang tinggi dari pada kader, sesuai dengan tema yang diangkat melalui Jambore kader PKK tingkat kecamatan Kayu Aro Barat.

"Semangat ibu-ibu PKK Kecamatan Kayu Aro Barat, walau ditengah pandemi terus aktif, terus kreatif, harus jadi pelopor dan penyemangat para ayah, merawat dan mendidik anak-anak untuk membangun keluarga yang lebih baik," ungkapnya. (064)


Kongres XX PMII di Balikpapan, Gus AMI; PMII Harus Jadi Garda Terdepan Bentengi Kebhinekaan

Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI hadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.(ist/dpppkb/merdekapost.com)

MERDEKAPOST.COM - Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) A Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menghadiri Kongres XX PMII di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Gus AMI yang juga Ketua Umum DPP PKB menyampaikan bahwa PMII memiliki kekuatan yang lebih dibanding organisasi-organisasi lain dalam membentengi kebhinekaan di Indonesia.

“Komitmen kebangsaan PMII harus terus diperkuat. PMII harus menjadi garda terdepan dalam membentengi kebhinekaan,"

PMII turut serta melahirkan reformasi yang spirit utamanya adalah perubahan, perbaikan dan pembaharuan.

Spirit reformasi tersebut, lanjut Gus AMI, telah melahirkan wajah demokrasi yang dinamis dan tumbuh dengan baik, sehingga bisa dinikmati bersama oleh masyarakat Indonesia saat ini.


Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, PMII juga telah meletakkan tonggak sejarah spirit perubahan tersebut melalui berbagai produk gagasan, salah satunya pergerakan arus balik masyarakat pinggiran yang kemudian diadopsi oleh pemerintah dengan konsep membangun dari pinggiran.

Dia juga menyatakan progresifitas PMII selama ini telah melahirkan banyak kader yang turut serta mewarnai kancah perpolitikan nasional, pun demikian di wilayah eksekutif maupun yudikatif.

"Kita semua sudah melihat banyak kader-kader PMII yang mengisi dan turut andil melahirkan pemimpin-pemimpin progresif. PMII juga harus menjadi kunci transformasi bagi SDM yang unggul,"

Puncak acara kongres ini berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, 17-20 Maret 2021. Kongres XX PMII di buka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

(hmsdpp/dpppkb/herizaldi/Merdekapost.com)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs