![]() |
| Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI) |
Jambi – Provinsi Jambi berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya H. A. Bakri HM, SE, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, pada Selasa (28/7/2026) malam. Kepergian anggota DPR RI empat periode yang selama hampir dua dekade menjadi salah satu wajah Jambi di Senayan itu meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat. H. Bakri dikenal sebagai putra terbaik daerah yang sangat konsisten memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Jambi di tingkat nasional. Lahir di Pulau Kijang, Riau, pada 15 Mei 1968.
Namun, di tengah suasana duka yang masih menyelimuti keluarga dan masyarakat, mulai bermunculan berbagai pembahasan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI yang ditinggalkan almarhum. Di berbagai media sosial bahkan beredar spekulasi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut, hingga muncul narasi yang menyebut adanya pihak yang "mendapat durian runtuh".
Aktivis Jambi, Ego Salman, menilai pembahasan tersebut belum tepat untuk dilakukan pada saat ini.
"Saya sangat menyayangkan. Belum genap sepekan beliau berpulang, tetapi ruang publik sudah dipenuhi pembahasan mengenai PAW. Bahkan ada yang menyebut seseorang mendapat durian runtuh. Menurut saya, ini tidak etis dan kurang menghormati suasana duka yang masih dirasakan keluarga besar almarhum maupun masyarakat Jambi," ujar Ego Salman.
Menurutnya, proses demokrasi memang memiliki mekanisme yang harus dijalankan. Namun demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada sosok yang telah mengabdi selama hampir dua dekade di Senayan juga perlu dikedepankan.
"Persoalan PAW tentu akan berjalan sesuai aturan. Tidak perlu terburu-buru membahasnya ketika keluarga masih berduka," tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Madian, saat dikonfirmasikan lewat WhatsApp menegaskan bahwa keluarga besar PAN saat ini masih berada dalam suasana duka atas berpulangnya salah satu kader terbaik partai.
"PAN Jambi masih dalam suasana berduka. Kami belum akan menjawab berita-berita ataupun pertanyaan mengenai PAW saat ini. Mari kita bersama-sama mendoakan saudara kita H. Bakri, semoga beliau husnul khatimah," ujar Madian.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPW PAN Provinsi Jambi saat ini memilih untuk memprioritaskan penghormatan dan doa bagi almarhum dibandingkan membahas proses politik yang akan berjalan sesuai ketentuan.
Mekanisme PAW Sesuai Ketentuan
Secara hukum, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila seorang anggota DPR RI meninggal dunia, partai politik pengusung akan mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, DPR meneruskan usulan tersebut kepada KPU untuk dilakukan proses verifikasi.
Dalam proses tersebut, KPU menetapkan calon pengganti berdasarkan peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon anggota DPR RI.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif terakhir di Daerah Pemilihan Jambi, peraih suara terbanyak berikutnya dari PAN adalah Dr. H. Adirozal, M.Si dengan perolehan 26.060 suara. Namun demikian, penetapan sebagai anggota DPR RI pengganti tidak berlangsung secara otomatis karena seluruh tahapan administrasi, verifikasi, dan penetapan oleh KPU harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ego Salman berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada keluarga besar almarhum untuk melewati masa berkabung.
"Politik bisa menunggu, tetapi rasa hormat kepada orang yang telah mengabdi untuk daerah harus menjadi prioritas. Mari kita doakan almarhum, mengenang dedikasinya, dan menjaga etika dalam menyikapi situasi ini. Urusan PAW akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang telah diatur negara," tutupnya.(Ali)





