Ibu Muda di Batang Hari Disergap Tim Kuda Hitam, Sempat Buang Tisu Berisi Sabu

Seorang ibu muda berusia 18 tahun disergap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari. Ibu muda berinisial GR itu merupakan warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.(mpc) 

MUARABULIAN - Seorang ibu muda berusia 18 tahun disergap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari. 

Ibu muda berinisial GR itu merupakan warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.

Saat disergap aparat yang operasi pemberantasan narkotika di pinggir jalan, GR sedang berada di atas sepeda motor.

Dia sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan tisu yang berisi sabu.

Namun, aksi tersebut diketahui petugas yang telah mengepung lokasi. 

Bungkusan tisu itu langsung diamankan dan ditemukan berisi tiga paket kecil sabu.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, membenarkan adanya upaya pelaku membuang barang bukti saat proses penangkapan.

"Benar, pelaku merupakan target operasi kami. Saat diamankan di pinggir jalan di atas motornya, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti yang dibalut menggunakan tisu," kata Saprizal, Jumat (10/7/2026).

Usai mengamankan GR, petugas melakukan interogasi awal di lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku serta rumah tetangganya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tetangga pelaku, tim kembali menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kopiah hitam di dalam kamar," ujarnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram, puluhan plastik klip kosong, tisu, kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga GR memperoleh sabu dari seseorang berinisial R.

"Dari hasil interogasi, pelaku GR mengakui mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu tersebut dari saudari R, yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri," ungkap Saprizal.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum penangkapan GR, suaminya lebih dulu diamankan dalam perkara narkotika.

Saat ini, GR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Penangkapan GR berlangsung pada malam yang sama ketika aksi sekelompok emak-emak menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi.

Sebelumnya, video emak-emak itu viral di media sosial.(*) 

Polisi Amankan 2 Pria di Batanghari, 9 Paket Diduga Sabu Disita dari Kebun Sawit

Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan dua pria serta menyita sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026).

Merdekapost.com - Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan kebun sawit belakang sebuah rumah di RT 04 Desa Simpang Jelutih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Batin XXIV langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (21), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, dompet kecil, alat hisap sabu rakitan, korek api, sendok dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas IPTU Simbang B. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Polres Batang Hari Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batin XXIV, Senpi Rakitan Turut Diamankan

 

Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari. Seorang pria berinisial Andeski Dwi Prama (26), warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam (18/5/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI tertanggal 19 Mei 2026. Pelaku diamankan di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.

Kasat Resnarkoba melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, Andeski sempat mencoba melarikan diri dan bahkan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan simpanan narkotika lainnya beserta alat pendukung transaksi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 6,93 gram dan pil ekstasi seberat bruto 8,10 gram dengan berbagai bentuk dan warna. Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.850.000, buku catatan transaksi, handphone, sepeda motor, hingga satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif kaliber 6 mm.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana bernama Heru yang berada di Lapas Kota Jambi. Sementara senjata api rakitan disebut didapat dari seseorang berinisial Feri yang juga berada di lapas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih terkait dengan narapidana di dalam lapas. (*)

Polres Batang Hari Gagalkan Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi, Tiga Orang Ditahan

 

Merdekapost.com – Tim Satreskrim Polres Batang Hari berhasil menghentikan praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah lokasi di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 16 Januari malam, polisi mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan. 

Kapolres Batang Hari menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Menurutnya, tindakan seperti ini selain merugikan konsumen, juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan mengganggu stabilitas harga. 

Modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung berukuran 12 kg yang tidak bersubsidi. Gas hasil oplosan itu kemudian dipasarkan secara tidak sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan tabung LPG yang masih berisi serta berbagai alat yang digunakan untuk memindahkan gas, termasuk sebuah kendaraan pick-up. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang berpotensi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan mereka. (*)

Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Tim SAR Lakukan Pencarian Seorang Wanita yang Diduga nekat Terjun dari Jembatan Aurduri I. (adz/ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM  – Seorang wanita  yang belum diketahui secara pasti identitasnya diduga terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Aurduri I, Kota Jambi, Jumat siang (16/1/2026). Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pencarian oleh Tim SAR Gabungan.

Laporan kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jambi sekitar pukul 12.40 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, segera mengerahkan personel ke lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di sekitar jembatan, perempuan tersebut terlihat berjalan kaki di atas Jembatan Aurduri I. Ia sempat berhenti di bagian tengah jembatan sebelum akhirnya diduga melompat ke Sungai Batanghari.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

“Tidak ada saksi yang melihat secara langsung korban melompat. Namun, di lokasi ditemukan sepasang sandal yang diduga milik korban,” ujar Adah Sudarsa kepada wartawan.

Warga sekitar sempat melakukan upaya pencarian awal secara mandiri, namun hingga tim SAR tiba di lokasi, korban belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, operasi pencarian dilakukan secara terpadu oleh Tim SAR Gabungan.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Basarnas Jambi, Polsek Telanaipura, Polairud Polda Jambi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, serta dibantu oleh masyarakat setempat.

Dalam proses pencarian, tim SAR mengerahkan sejumlah peralatan, di antaranya rescue car, perahu karet (rubber boat), alat komunikasi, navigasi, serta perlengkapan pendukung lainnya. Pencarian difokuskan di sekitar titik dugaan korban terjun dan aliran Sungai Batanghari.

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih dalam proses pendataan. Operasi SAR terus dilanjutkan sesuai rencana dengan mempertimbangkan kondisi cuaca yang terpantau berawan di sekitar lokasi kejadian.(ADZ)

Rilis Akhir Tahun 2025 Menjadi Momen Terakhir AKBP Handoyo Yudi Santoso Menjadi Kapolres Batang Hari

 

Merdekapost.com - Polres Batang Hari menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 yang dipimpin langsung Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K., bertempat di Balai Laluan Polres Batang Hari, Senin sore 30 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan rilis akhir tahun tersebut turut dihadiri para pejabat utama Polres Batang Hari, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kabag Ops, serta Kasi Humas Polres Batang Hari. 

Dalam paparannya, Kapolres Batang Hari menyampaikan data situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batang Hari yang meliputi tindak pidana narkoba, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, kecelakaan lalu lintas, hingga program-program kepolisian, termasuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.

Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 494 perkara kriminalitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 333 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 67,40 persen. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 403 perkara. 

Untuk tindak pidana khusus selama tahun 2025, tercatat sebanyak 10 perkara. 

Rinciannya meliputi dua perkara korupsi yang masih menunggu P21 dari Jaksa Penuntut Umum, satu perkara perambahan hutan yang telah selesai, satu perkara migas yang masih melengkapi administrasi penyidikan, serta enam perkara illegal drilling dengan tiga perkara telah selesai dan tiga lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus yang paling dominan terjadi sepanjang tahun 2025 adalah pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 125 perkara, disusul kasus pencurian sebanyak 158 perkara. Selain itu, tercatat 33 perkara penganiayaan dan 30 perkara penggelapan.

Untuk kasus kebakaran hutan dan lahan, terdapat satu perkara yang telah selesai dan tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Di bidang tindak pidana narkoba, Polres Batang Hari mencatat sebanyak 66 perkara sepanjang tahun 2025. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 61 perkara. 

Untuk barang bukti narkotika, pada tahun 2025 berhasil diamankan seberat 174,55 gram, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 138,39 gram. 

Sementara barang bukti ganja pada tahun 2025 tercatat 15,92 gram, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 91,57 gram.

Pada sektor lalu lintas, jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 181 kasus. 

Angka tersebut meningkat 30 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 151 kejadian laka lantas.

Kapolres juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara selama tahun 2025, dengan jumlah kecelakaan sebanyak 17 kejadian. 

Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia, tujuh orang mengalami luka berat, dan 12 orang mengalami luka ringan. Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas tersebut diperkirakan mencapai Rp54.500.000.

Selain itu, tercatat sebanyak 415 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang. 

Polres Batang Hari juga berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Lintas Jambi–Tembesi pada 18 November 2025.

Menutup rilis akhir tahun, Kapolres Batang Hari mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Batang Hari agar merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernuansa keagamaan, seperti zikir bersama. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api, tidak melakukan kebut-kebutan maupun konvoi kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan penuh keberkahan, serta menumbuhkan rasa empati kepada sesama, mengingat beberapa provinsi di Pulau Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

Rilis akhir tahun ini menjadi momen terakhir AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K. sebagai Kapolres Batang Hari. Pasalnya, mulai Januari 2026, ia akan mengemban tugas baru di Polda Kalimantan Selatan. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan pers Kabupaten Batang Hari atas kerja sama dan dukungan dalam mempublikasikan kinerja Polres Batang Hari, serta memohon maaf apabila selama menjabat terdapat tutur kata maupun sikap yang kurang berkenan. (*)

Polres Batang Hari Amankan Pelangsir BBM Subsidi di SPBU Rantau Puri

 

Merdekapost.com - Polres Batang Hari mengamankan Pelangsir BBM Subsidi SPBU 24.36672 Rantau Puri, Unit Tipidter Tidak Main-main Menindak Tegas Kepada Setiap Oknum Yang Melakukan Pelanggaran

Sekira pukul 13.00 wib di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari ditemukan adanya satu unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Kuda Warna Biru Metalik yang diduga melakukan kegiatan pelangsiran BBM jenis Solar bersubsidi, Pada Jum'at (12/12/2025).

Unit Tipidter Polres Batanghari Membuntuti Kendaraan tersebut sampai di Jl. Jambi Muara Bulian Km. 34 RT. 01 Desa Serasah Kec. Pemayung Kab. Batang Hari, sekira pukul 13.30 wib ditemukan Satu orang yang mengaku bernama HARDI SUSANTO Bin NASRI sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi dari Tangki BBM Mobil jenis Mitsubishi Kuda.

kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut,untuk barang bukti yang diamankan  1 (satu) Unit mobil merek mitsubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yaitu pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL, 2 (dua) Unit jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak kurang lebih 58 liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 29 liter, 1 (satu) unit Corong,1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm, 1 (satu) unit Toples Plastik warna bening.

tindak pidana "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,dan atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal  40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang  cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

Unit Tipidter Reskrim Gelar Patroli Insentif SPBU Wilayah Hukum Polres Batang Hari

  

Merdekapost.com - Kasat Reskrim Polres Batang Hari melalui Kanit III Tipidter menyisir SPBU Muara Bulian dan SPBU Muara Tembesi, Senin (22/09/2025).

Lewat patroli intensif yang digelar Unit Tipidter Satreskrim, polisi turun langsung ke SPBU untuk memastikan distribusi energi rakyat ini tidak berubah arah menjadi ladang bisnis gelap.

Dasar kegiatan ini berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/380/IX/2025/Reskrim serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/336/IX/2025/Reskrim yang diterbitkan sejak 17 September 2025.

Dalam patroli tersebut, Unit Tipidter menyampaikan peringatan keras kepada pengelola SPBU: jangan melayani pelangsir, jangan coba-coba bermain curang. Subsidi negara adalah hak rakyat kecil, dan siapa pun yang berani menyalahgunakannya akan berhadapan langsung dengan hukum.

Hasil pengawasan menunjukkan belum ditemukan adanya kendaraan yang melakukan pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar. Meski demikian, Polres Batang Hari menegaskan kewaspadaan tidak boleh kendur, karena permainan kotor bisa muncul kapan saja.

Patroli dipimpin langsung oleh Ipda Ferdinan Ginting, SH, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari, bersama jajaran personel: Aipda Toni Martono, S.I.P., Bripka Sah Martono Gulo, S.H., Brigpol Dasrik Trya Putra Nugraha, S.H., Briptu M. Iqbal Eduard, S.H., dan Briptu Rafid Syarifuddin, S.H.

Dengan sikap tegas ini, Polres Batang Hari membangun pagar hukum yang kokoh. BBM bersubsidi harus sampai ke tangan yang berhak, bukan ke kantong oknum. Dalam bayang ancaman sanksi hukum, pesan Polres Batang Hari jelas: jangan bermain api dengan subsidi rakyat, karena hukum akan membakar siapa saja yang berani melanggar. (pji)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs