Kunjungi Tebo, Gubernur Al Haris Lakukan Koordinasi Aktif Dengan Tim Satgas Covid Tebo

 

Kunjungan Kerja Gubernur A Haris di Kabupaten Tebo

Merdekapost.com - Gubernur Jambi Dr.Al &Haris, S.Sos,M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo. Dalam kunjungan kerjanya ini Gubernur melakukan koordinasi aktif dengan tim Satuan Tugas Covid Kabupaten Tebo. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tebo Sukandar, dan Tim Gugus Tugas Covid -19 di Kantor Bupati Tebo. Kamis (5/8/21)

Disampaikan Gubernur bahwa saat ini permasalahan covid adalah masalah bersama yang penyelesaiannyapun harus dilakukan bersama.  

“Kita hadir di Kabupaten Tebo ini, kita ingin ada koordinasi yang aktif bersama tim satgas covid -19 di Tebo. Karena covid -19 ini adalah permasalahan nasional dan Jambi juga sama, maka itu kita hadir di Kabupaten Tebo kita berdiskusi, dengan pemerintah Kabupaten Tebo ini. Kita perlu mengetahui apa yang menjadi kelemahan dan kita koordinasikan dengan kabupaten Tebo, khususnya tim gugus tugas covid 19” ungkap Gubernur.

Dalam kesempatan ini juga Gubernur memberikan bantuan kepada pemerintah Kabupaten Tebo  dari sektor Kelautan dan Perikanan yaitu; pertama, 1 (satu) paket peralatan pengolahan dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat senilai Rp. 24.922.768, untuk UPI Berkah Bersama.

kedua, peningkatan konsumsi ikan berupa ikan segar sebanyak 100 kg untuk pondok pesantren/ panti asuhan, ketiga, bantuan benih ikan untuk restoking ikan betok, gurame, dan tembakang sebanyak 16.250 ekor. Selain itu Gubernur juga memberikan bantuan pengembangan perbibitan dan produksi ternak untuk kabupaten Tebo, Ayam 200 ekor, sapi  80 ekor, dan kambing 800 ekor. (064)

Astaga, Setubuhi 2 Putri Kandungnya, Seorang Ayah di Tebo Ditangkap

Ilustrasi disetubuhi. (Ist)

MERDEKAPOST.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tebo, insial JS (39), tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Bahkan, dua putrinya menjadi korban ayah bejat ini.

Dilansir laman Sidakpost.id (media partner Jambiseru.com), pelaku JS sudah lama memperkosa dua putrinya itu. Aksi bejat pelaku dilakukannya saat sang istri sedang tidur dan saat tak berada di rumah.

BACAAN LAINNYA:

RSUD MH Thalib Diusulkan Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid Provinsi Jambi

Perbaikan Jalan Pungut-Renah Pemetik Menuai Apresiasi dari Warga, "Terimakasih Pak Dewan, Bupati dan Dinas PUPR Kerinci"

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO Ipda Sri Yanto menjelaskan, JS mengakui sudah lama mnyetubuhi kedua putrinya itu. Semua itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsu birahi terhadap kedua anak putrinya itu.

“Pelaku juga mengancam putrinya bila tidak melayani nafsu birahinya maka ia akan kabur dari rumah. Kedua putrinya itu inisial SR (20) dan RA (16),”ujar KBO.

Dikatakan, pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari anak kandung dari pelaku sendiri dengan LP/B/53/ VIII/2021/ SPKT/ POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Baca Juga:

Gelapkan Mobil, Pria Asal Manjuto Lempur Ditangkap Polisi

“Kedua korban mengakui kalau ayahnya berulang kali menyetubuhi. Bahkan SR mengakui telah disetubuhi sejak kelas 1 SMP hingga ia menikah,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (red) 

Sumber: Sidakpost.id

Kasus Korupsi LPJU Kabupaten Tebo, SZ Dituntut 4,6 Tahun Penjara

  • Saefudin Zuhri, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, hadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan, Kamis (25/3/2021).  

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Saefudin Zuhri dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dalam kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Saefudin Zuhri dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai 100 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. 

Menurut JPU Kejari Tebo, Saefudin Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Seperti diatur dalam dakwaan sebelumnya yakni melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Mahasisiswi Cantik ini Layangkan Kritik Pedas untuk Bupati Kerinci, "Pak Bupati, Maaf Bapak Saya Kritik!"

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Membayar uang pengganti sebesar 783 juta rupiah. jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap JPU saat membacakan tuntutan Selasa (6/4/2021). 

Baca Juga: Walikota Sungai Penuh di Demo Lagi, Ini Tuntutan Para Pendemo

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Tuntutan jaksa penuntut Kejari Tebo dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakin Yandri Roni selaku ketua majelis hakim. 

Saefudin Zuhri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Dua terdakwa lainnya yakni, Sudadi dan Cahyono Heri Prasetyo yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. 

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara  mencapai 1,6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (red)

Bukan Hanya Pelaku, Penadah Emas Hasil PETI di Tebo Juga Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan penadah emas hasil PETI dan Barang bukti. (adz/pri)

Merdekapost.com | Tebo, Jambi – Tidak hanya pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng yang dilakukan penindakan, penadah penjualan Emas hasil PETI pun menjadi sasaran sebagai upaya serius pemberantasan PETI di Kabupaten Tebo oleh pihak Polres Tebo.

Beberapa waktu yang lalu, diamankan salah seorang penampung atau penadah dari hasil aktivitas PETI tersebut. Dimana kali ini Polsek Tebo Tengah dibawah pimpinan Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH berhasil ungkap kasus illegal mining, pada Kamis (14/01/2021).

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu, Mulyadi (31), warga Sungai Keruh KecamatanTebo Tengah dan H. Edwardi (60) pemilik toko Citra Silver, warga kelurahan Pluit Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Dompeng (PETI) di Tebo Ilir

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari, S.H mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. Dimana informasi menjurus bahwa toko Citra Silver kerap melakukan perbuatan illegal mining atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB.

Kemudian, petugas melakukan pengintaian dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Mulyadi yang pada saat itu hendak menyetor 1 buah pentolan emas ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, dalam toko tersebut petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

Polisi saat mengamankan pelaku dompeng (PETI) di Tebo Ilir Kabupaten Tebo. (adz/pri)

"Iya kami berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya," beber Kapolsek saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kapolsek juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) pentol emas seberat 32.15 gram, 1 (satu) butir emas seberat 2, 94 gram, 1(satu) butir emas seberat 1,08 gram, 1 (satu) butir emas seberat 0,67 gram, 1 (satu) butir emas aeberay 0,84 emas, 0,57 gram, 0,30 gram, dan 0,42 gram emas dengan total emas 39.79 gram serta uang Rp. 25 juta rupiah.

Disamping itu petugas juga menyita 1 buku tabungan, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit mobil jenis Honda CRV warna Silver, satu STNK, satu Kompresor Merk Mustang, satu timbangan CHQ, satu tabung pompa angin berisi bensin merk Refrigerant dan satu kardus berisi mangkol bekas bakar emas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya kita akan jerat pelaku sesuai UU dan Hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.(ald)

Sumber: teboonline.id Media Partner Merdekapost.com

Polisi Tangkap Pelaku Dompeng (PETI) di Tebo Ilir

Polisi amankan pelaku penambang ilegal (PETI) di Tebo Ilir. (pri)
Merdekapost.com | Tebo, Jambi – Polres Tebo terus gencar melakukan penindakan terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tebo.

Baru-baru ini, Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tebo melakukan penggrebekan terhadap aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kec.Tebo Ilir, Kab.Tebo, Jambi.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Sardi Bin Wahidi (52) Desa Bambang Koluro Kec. Cruwok Pati Kab. Pati Prov. Jawa Tengah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mesin Dompeng Merk Lee, 1 buah Roda Gendang , 1 buah Keong 4, 9 lembar Karpet warna Hitam, 2 lembar Karpet warna Hijau, 2 buah Dulang warna Hitam, 1 buah Ember warna Hitam, 3 buah Galon, 3 buah Paralon, 1 buah Spiral, 1 buah selang, 3 buah Panbel, 3 buah Cangkul, 1 buah Kapak, 1 bilah parang, 1 buah pentol emas diperkirakan dengan berat 2 (dua) gram.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat ada aktivitas PETI di wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tebo Ilir IPTU FERNANDO GULTOM,S.H langsung melakukan pengecekan. Sekira pukul 16.30 Wib Tim dari Polsek Tebo ilir sampai di lokasi dan didapati 1(satu) unit rakit Dompeng sedang bekerja menambang emas tanpa ijin.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa ijin dengan menggunakan 1 (satu) Unit Rakit Dompeng dan selanjutnya dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku yang berhasil kabur identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI. 

"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku dilokasi kejadian. Sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur," kata Kasat.

Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih tetap melakukan pengembangan dan akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Dan saat ini, kedua pelaku dan sejumlah BB langsung dibawa ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut.(hza/pri)

3 Kantor Dinas di Tebo Tutup Gara-gara Covid-19 Meningkat Drastis

Sekda Tebo Arhadi. (Ist)

Merdekapost.com | Sungai Penuh – Meledaknya pendemi Covid-19 di Kabupaten Tebo, ternyata mulai berimbas terhadap jalannya roda pemerintahan Kabupaten Tebo. Sebanyak 3 kantor di Tebo Tutup, gara-gara korona. Kejadian ini terjadi, lantaran ada pegawainya yang dinyatakan reaktif berdasarkan uji swab.

Sekda Tebo, Teguh Arhadi saat dikonfirmasi Minggu (6/12) membenarkan hal tersebut.

“Bukan diliburkan, tapi seluruh stafnya melakukan Work From Home (WFH) demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pemkab Tebo,” terang Sekda melalui telepon selulernya.

Teguh menjelaskan ketiga OPD yang terpaksa melakukan WFH karena ada stafnya yang terpapar Covid-19 yaitu Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Tebo, Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo.

“Untuk Sekretariat Daerah (Setda) Tebo mulai besok senin (7/12) juga melakukan WFH karena ada salah seorang staf bagian umum Setda Tebo yang Terpapar Covid-19, untuk memutuskan mata rantainya kita mengambil tindakan tegas melakukan WFH selama tiga hari kedepan untuk kepentingan tracking siapa saja yang kontak erat dengan yang bersangkutan,”tutup Sekda. 

Perlu diketahui Jumat kemarin (04/12) penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 4 orang, namun dihari Sabtu (05/12) mengalami ledakan sebanyak 18 orang. (adz)

Waduh, Jelang hari H, Enam Petugas KPPS KPU Tebo Positif Covid-19, Ini Identitasnya

Ilustrasi saat rapid test penyelenggara. (ist) 

MUARATEBO, MERDEKAPOST.COM - Mendekati 10 hari menjelang Pilkada serentak di Provinsi Jambi, enam anggota KPPS KPU Tebo positif Covid-19, Senin (30/11/2020).

Dari keenam orang anggota KPPS yang dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan hasil dari rapid test massal yang diselenggarakan KPU Tebo pada beberapa waktu yang lalu.

Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Tebo, dr Riana menyampakan informasi tersebut melalui group media center Covid-19 Tebo.

Keenam orang tersebut yakni, PA (30), laki laki, warga Desa Teriti, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

SH (21) laki laki, warga Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

M (22) perempuan, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

WM (21) perempuan, warga Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

IO (26) perempuan, Bukit Harapan, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

dan A (43) laki laki, warga Tanjung Sari, Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo

Dia mengimbau, atas terkonfirmasinya pasien tersebut menjadi kewaspadaan ketika pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.

"Dikhawatirkan akan menimbulkan klaster-kluster baru penyebaran wabah Covid-19. Justru dari itu, perlu adanya antisipasi untuk mengatasi hal tersebut," katanya.

Menurutnya, simulasi pemilihan dengan realita pemilihan dilapangan sudah jelas berbeda suasananya. Sehingga sangat penting untuk mengantisipasi hal tersebut, guna mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19 saat ini.

"Informasi terbaru terjadi penjemputan tadi malam di Kecamatan Tebo Tengah, informasinya konfirmasi positif, data masih kita tunggu,” jelas Riana di group media center Covid-19, Senin (30/11/2020).

Sementara dr. Oktavieni, Dirut RSUD STS Tebo menyampaikan untuk pasien terkonfirmasi positif yang dijemput oleh satgas Covid-19 pada Minggu (29/11/2020) malam sudah di isolasi di RSUD STS Tebo.

"Pasien yang di jemput tadi malam saat ini sudah di isolasi di ruang isolasi covid19 RSUD STS Tebo," jelas Oktavienni.

Sumber: Tribuntebo.com | Penulis : Ari Anggara | Merdekapost.com

Pasien Positif Covid-19 di Tebo Meninggal Dunia

MERDEKAPOST.COM - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saefudin (STS) Tebo meninggal dunia pagi Jumat (21/8).

Meninggalnya pasien tersebut dibenarkan oleh Gugus Tugas Penangangan Covid-19, Dr Riana Elizabeth, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo.

“Benar Ny. S (21) warga Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo – Jambi, meninggal dunia pagi ini di ruang isolasi Covid RSUD STS Tebo dan sudah dimakamkan menggunakan protokoler Covid,”tutur Riana kepada Jambiseru.com (media partner Merdekapost.com).

Perlu diketahui bahwa sebelumnya S yang tengah hamil 6 bulan memiliki perjalanan dari Palembang. Pasien positif corona diduga telah menularkan virus tersebut ke salah satu petugas kesehatan dan Ibu mertuanya.

Antoni Faksi Kabid Penanggulangan Bencana BPBD Tebo mengatakan bahwa proses pemakaman pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah selesai dilakukan.

“Alhamdulillah proses pemakaman sudah selesai dilaksanakan, terimakasih atas kerjasama warga setempat, aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP yang sudah membantu prosesi pemakamannya, tadi yang gali lobang wargalah, tapi untuk proses pemakaman dilanjutkan oleh petugas kita sesuai Protokoler Covid-19,”tutup Antoni Faksi. (red)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs