Inilah Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia Terbaru, Sesuai Mutasi Mei 2026 Termasuk Jambi

JAKARTA - Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan status jabatan Kapolda Metro Jaya dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) pada pertengahan Mei 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan agar jenjang kepangkatan Kapolda Metro Jaya setara dengan Pangdam Jaya yang sebelumnya telah lebih dahulu naik pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen).

Dengan perubahan itu, Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri otomatis memperoleh kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.

"Menyesuaikan dengan Pangdam," ujar Sigit, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Kompas.com

.Sebelumnya, Kapolri juga melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebanyak 108 perwira tinggi dan perwira menengah mengalami mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026.

Salah satu perubahan dalam mutasi tersebut terjadi pada jabatan Kapolda di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolda merupakan pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat provinsi dalam struktur organisasi Polri.

Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia

Berikut daftar 36 Kapolda terbaru di Indonesia setelah jabatan Kapolda Metro Jaya resmi naik menjadi Komjen:

- Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Akpol 1994), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2025.

- Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (Akpol 1996), menjabat sejak 17 Desember 2021.

- Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin (Akpol 1993), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar (Akpol 1991), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid (Akpol 1996), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki (Akpol 1995), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (Akpol 1996), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto (Akpol 1990), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja (Akpol 1992), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko (Akpol 1993), menjabat sejak 20 Mei 2025.

- Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan (Akpol 1992), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Akpol 1993), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie (Akpol 1994), menjabat sejak 28 September 2024.

- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Nasri (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Akpol 1995), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Oktober 2025.


- Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.


- Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Papua Barat Daya, Irjen Pol Gatot Haribowo (Akpol 1991), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Alfred Papare (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini (Akpol 1996), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin (Akpol 1991), menjabat sejak 3 September 2024.

Dari daftar tersebut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 menjadi angkatan yang paling banyak menduduki posisi Kapolda di Indonesia saat ini.

Tercatat ada 11 alumni Akpol 1994 yang kini menjabat sebagai Kapolda.

Selain itu, alumni Akpol 1994 juga banyak menempati posisi strategis lainnya di institusi kepolisian, termasuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berikut rincian jumlah Kapolda berdasarkan tahun lulusan Akpol: 

- Akpol 1990 (1)

- Akpol 1991 (9)

- Akpol 1992 (4)

- Akpol 1993 (3)

- Akpol 1994 (11)

- Akpol 1995 (4)

- Akpol 1996 (4)

(Adz)

Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Bandar 58 Kg Sabu bisa Kabur dari Polda Jambi, Lompat dari lantai 2, publik bertanya ini Kelalaian atau Skenario?. (adz)

JAMBI, MP - Publik Jambi digegerkan oleh insiden pelarian tahanan kelas kakap, M. Alung Rahmadan, yang berhasil meloloskan diri dari lantai 2 gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Meski peristiwa ini terjadi pada Oktober 2025 lalu, aroma kejanggalan justru kian menyengat dan menjadi sorotan tajam para aktivis di awal tahun 2026 ini.

Bukan sembarang tahanan, Alung merupakan tersangka penyelundupan 58 Kilogram narkotika jenis sabu. Pelariannya yang terkesan mudah memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin seorang tersangka dengan tangan terborgol plastik mampu menembus barikade pengamanan markas kepolisian provinsi?

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Komjen Pol Erlan Munaji, Alung melarikan diri dari ruang penyidik melalui jendela di lantai II. Ia kemudian melompat dan berjalan menuju gedung utama yang sebagian masih dalam tahap renovasi.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan di Sakti Alam Kerinci: Nyali Kejari Sungai Penuh Diuji dalam Kasus PJU

Namun, narasi ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak. Aktivis Jambi, Edward P, menyoroti aspek fisik dari lokasi kejadian. Menurutnya, ketinggian lantai 2 Gedung B Mapolda Jambi mencapai lebih dari 3 meter.

"Kami menduga ini bukan sekadar kelalaian. Ada hal janggal yang sangat misterius. Bagaimana seseorang dengan tangan terborgol bisa melompat dari ketinggian itu dan melenggang pergi di tengah penjagaan ketat?" tegas Edward, Selasa (7/4/2026).

Edward juga mempertanyakan transparansi Polda Jambi terkait fasilitas keamanan digital. Sebagai markas komando tingkat provinsi, Mapolda Jambi dipastikan dilengkapi dengan jaringan CCTV yang komprehensif.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai rekaman kamera pengawas yang seharusnya merekam detik-detik pelarian Alung. Edward mendesak agar pihak kepolisian tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di balik dinding Mapolda.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping BSPS BP3KP Sumatera IV Provinsi Jambi Diduga Bermasalah!! Transparansi dipertanyakan!!

Pelarian tahanan dengan barang bukti jumbo ini dianggap sebagai tamparan keras bagi integritas kepolisian daerah. Muncul desakan kuat agar Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Jambi untuk memberikan pertanggungjawaban.

Tak hanya itu, Mabes Polri diminta turun tangan untuk memproses secara etik maupun pidana terhadap seluruh petugas yang berjaga pada malam kejadian, termasuk pimpinan satuan terkait.

"Kami ingin kebenaran sesungguhnya. Jika ada unsur kesengajaan atau bantuan dari dalam, itu adalah pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambah Edward.

Ada Poin-poin Krusial yang Menjadi Pertanyaan Publik yang pada intinya, Kok Bisa?  

1. Mengapa tersangka hanya menggunakan borgol plastik (tis) untuk kasus narkoba skala internasional?

2. Mungkinkah melompat dari ketinggian 3 meter tanpa cedera berarti dan tetap mampu melarikan diri?

3. Di mana rekaman CCTV saat kejadian berlangsung?

4. Sejauh mana proses hukum terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan tersangka?

Hingga berita ini diturunkan, status Alung masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen "Presisi" Polri di wilayah Jambi. Jika Alung tak segera tertangkap dan tabir kejanggalan tak dibuka, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkoba di Jambi dipertaruhkan. (Red) 

2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan. (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh — Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024 lalu. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH dilansir dari indojatipos.com, Kamis (21/4/2024).

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very Prasetyawan.

BERITA Lainnya:

Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hza/sumber: indojati)

Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

"

Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers

"

JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dilanjutkannya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (adz)


Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs