Jurnalis Jambi Gelar Aksi Bungkam di Mapolda Jambi, Tuntut DPR dan Polda Minta Maaf

Aksi damai para Jurnalist Jambi di Maolda Jambi, mereka melakukan aksi Tutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes.(istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST - Puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penghalangan yang dialami tiga jurnalis saat meliput di Mapolda Jambi. 

Para jurnalis menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan rombongan Komisi III DPR RI meminta maaf secara langsung. 

Baca Juga: Sosok Raja Minyak Riza Chalid yang Baru Tersentuh Hukum di Masa Prabowo: Rugikan Negara Rp285 T

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Siej. 

Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam dan pita putih, serta menutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes. 

Baca Juga: Breaking News! Gubernur Jambi Perintahkan Penghentian Aktivitas PT SAS Pasca Diprotes Warga

“Pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban sebagai simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini protes kami selaku jurnalis,” ungkap Hidayat, salah satu peserta aksi. Berikut beberapa tuntutan para pengunjuk rasa: 

 1. Memproses hukum polisi yang melakukan penghalangan liputan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

2. Kapolda Jambi diminta untuk meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka. 

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. 

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora

Para jurnalis menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan bahwa penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi.(*)


Roland Pramudiansyah: Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan

Roland Pramudiansyah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi tegaskan Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, angkat bicara terkait insiden perdebatan antara wartawan dan personel kepolisian dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Jambi pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, kejadian itu tidak bisa dianggap sepele apalagi hanya ditutup dengan permintaan maaf dari Kabid Humas Polda Jambi. Ia menilai insiden tersebut mencerminkan masih mandeknya reformasi Polri yang digaungkan sejak 1998.

Baca Juga: Tabrakan di Desa Baru Pulau Sangkar, Dump Truck dan Minibus Brimob Rusak Berat

“Ini bukan soal wartawan terhalang karena jadwal rombongan padat. Ini soal mentalitas aparat yang masih gagap berhadapan dengan kebebasan pers. Kalau Polri benar-benar sudah reformis, harusnya tidak ada lagi kasus seperti ini,” kata Roland saat dimintai tanggapan, Jumat malam (12/9/2025).

Ia menegaskan, kerja pers dilindungi konstitusi dan undang-undang. “Pasal 28F UUD 1945 jelas menyebut setiap orang berhak memperoleh informasi. Wartawan itu perpanjangan tangan rakyat. Kalau Polri menghalangi, sama saja menutup hak rakyat,” tegasnya.

Roland juga mengkritik pernyataan Kabid Humas Polda Jambi yang berdalih alasan waktu. “Dalih teknis seperti ini selalu muncul. Pertanyaannya, sampai kapan Polri hanya pandai berkilah tapi gagal berbenah? Permintaan maaf tanpa perubahan hanya basa-basi. Publik butuh bukti, bukan klarifikasi normatif,” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga:

Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kajati Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa insiden tersebut harus jadi catatan serius bagi Komisi III DPR RI. “Komisi III jangan hanya datang, rapat, makan siang, lalu pulang ke senayan. Insiden ini membuktikan masih ada masalah kultural di tubuh Polri. Kalau mereka sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan, harus ada evaluasi menyeluruh soal SOP interaksi polisi dengan pers,” jelasnya.

Roland menambahkan bahwa reformasi Polri yang digadang selama dua dekade terakhir masih setengah hati. 

“Jargon humanis, jargon presisi, itu semua percuma kalau mental aparat masih tertutup dan defensif. Reformasi Polri belum selesai. Dan insiden di Polda Jambi ini jadi bukti telanjang,” pungkasnya.(adz)

Lepas 60 Delegasi ke Kongres PWI 2025 Ke Cikarang, Ini Pesan Ketua PWI Jambi HR Ridwan Agus

JAMBI, MERDEKAPOST - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, HR Ridwan Agus,DPt,  secara resmi melepas keberangkatan rombongan peserta Kongres PWI 2025 menuju Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu malam (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Sekretariat PWI Provinsi Jambi, Jalan Jakarta Ujung, Kota Baru, Kota Jambi.

Rombongan PWI berangkat menggunakan jalur darat dengan mobil Hiace Mantap milik Pemprov Jambi, serta sebagian peserta lainnya memilih menggunakan pesawat. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera PWI dan pesan khusus dari Ketua PWI Jambi, HR Ridwan Agus, Depati.

Dalam arahannya, Ridwan Agus berpesan agar seluruh delegasi menjaga nama baik Provinsi Jambi dan selalu berdoa demi keselamatan rombongan selama perjalanan maupun pelaksanaan kongres.

Baca Juga: Universitas Jambi Pecahkan Empat Rekor MURI Sekaligus

Tercatat sebanyak 60 orang delegasi berangkat mengikuti Kongres PWI 2025, terdiri dari peserta penuh, peninjau, penggembira, serta pengurus dan anggota PWI dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Kongres PWI 2025 akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Diklat Komdigi, Cikarang. Selain menjadi ajang silaturahmi insan pers nasional, kongres juga akan memilih Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030. 

Untuk diketahui, Dua kandidat yang telah resmi mendaftar adalah M. Munir dan Hendri CH Bangun.(adz)

Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

"

Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers

"

JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dilanjutkannya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (adz)

Dewan Pers Verifikasi Faktual Media Ampar.id

 

Gedung Dewan Pers. Foto: Ist

Merdekapost.com- Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers melakukan verifikasi Faktual terhadap media siber Ampar.id. Verifikasi ini dilakukan secara virtual atau daring. Selasa (8/11) pagi.

Adapun tim verifikator Kabid Pendataan Dewan Pers Rita Sitorus, Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto dan Staf Dewan Pers Fajar, Ketiganya diterima oleh Direktur PT Media Ampar KJA Juanda Prayetno, Pemimpin Redaksi Ampar.id Yasmin Simamora,  dan Penanggung Jawab Redaksi atau redaktur Maskun Sopwan.

Doddi Irawan, Saksi dari Dewan Pers yang juga Ketua JMSI provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi kepada dewan pers yang telah melakukan verifikasi faktual terhadap media-media di Jambi, Ini membuktikan keseriusan dewan pers menyehatkan media di Jambi.

"Terima kasih saya dipercaya menjadi saksi oleh dewan pers untuk memverifikasi media ampar, saya tetap profesional menilai walaupun ampar.id anggota saya di JMSI Jambi",katanya.

Kedepan diharapkan media ampar lolos Verifikasi Faktual dewan pers, dan menjadi motivasi bagi media-media lainnya di Jambi untuk memenuhi ketentuan dewan pers sebagai media yang profesional.

"tadi ada beberapa catatan perbaikan untuk ampar dan itu hal biasa untuk melangkah menjadi lebih baik lagi", tegasnya.

Direktur Media Ampar.id Juanda Prayetno menyampaikan, proses verifikasi ini adalah merupakan bentuk tanggung jawab media kepada masyarakat luas dan menunjukkan bahwa ampar.id bukanlah media ‘abal-abal’.

"Terima kasih kepada tim dewan pers dan saksi, bahwa sampai sejauh ini bukanlah hal yang mudah dan menjadikan kami tetap belajar menjadi lebih baik kendati usia media ini baru seumur jagung. Bahwa kami adalah perusahaan yang diakui Dewan Pers juga tercatat dalam adminnistrasi pemerintahan Dishanker, dengan demikian berita yang kami sajikan lebih dapat dipercaya di masyarakat", ujarnya.

Lebih jauh, Kata Juanda, hal penting yang diverifikasi hari ini adalah dokumen yang telah di-upload sebelumnya saat verifikasi adminasitrasi. 

“Pada dasarnya semua syarat sudah terpenuhi tinggal bagaimana media ini lebih menyajikan berita lebih aktual dan terkini. Karena dewan pers akan terus memantau", tutupnya.

Disisa waktu zoom, Kabid Pendataan Dewan Pers Rita Sitorus, menyampaikan kepada ampar.id agar beberapa catatan diperbaiki segara dan hasil Verifikasi ini akan di plenokan tim dewan pers.

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs