Andi Oktavian : Perjuangan Ahmadi Zubir Penuh Pengorbanan dan Air Mata

Bakal Paslon Wako dan Wawako Sungai Penuh Ahmadi-Antos bersama Pimpinan Partai Pengusung (PPP, PDIP dan Berkarya) disaat mendaftar di KPU Kota Sungai Penuh. 13/09 lalu.
SUNGAI PENUH - Perjuangan dan Proses yang harus ditempuh Bacawako Ahmadi Zubir untuk bisa mendaftarkan diri di KPU Kota Sungai Penuh sungguh membuat terharu simpatisan dan relawannya.

Andi Oktavian Ketua DPC PPP Kota Sungai Penuh secara spontan menyebutkan, Ini adalah kehendak Tuhan, ini sudah diluar akal pikiran kita.

Andi Oktavian yang merupakan orang yang selalu bersama-sama dengan Ahmadi Zubir dalam perjuangan untuk mendapatkan rekomendasi partai, dirinya menuturkan sejak awal mula dilakukannya komunikasi intens dengan beberapa partai di DPP, Ahmadi memang menemui banyak kendala-kendala dan juga hambatan yang sengaja dilakukan oleh pihak lain, demi untuk menggagalkannya maju pada Pilwako Sungai Penuh kali ini.

Diceritakan oleh Andi, "Setelah melalui proses panjang, berbulan-bulan di Jakarta, akhirnya pada pertengahan Agustus lalu pak Ahmadi berhasil mengantongi rekomendasi dukungan 3 partai dengan jumlah kursi syarat minimal 5 kursi, yaitu PPP, PDI-P dan Berkarya, lalu kita melakukan Deklarasi pada tanggal 31 Agustus lalu, namun, ternyata pasca kita deklarasi dan ditengah-tengah persiapan kita untuk mendaftar ke KPU, salah satu partai pengusung kita beralih mendukung kandidat lain yaitu Fikar-Yos. ini sangat fatal dan Ahmadi terancam gagal, sedangkan waktu sangat singkat". Ujarnya.

"Dalam kondisi seperti itu, Saya melihat Pak Ahmadi sangat tegar dan sabar, Beliau tidak pernah menyerah dan tetap berusaha dan berjuang untuk memenuhi keinginan masyarakat agar demokrasi berjalan dengan baik dan impian masyarakat untuk Perubahan di kota Sungai Penuh tetap terjadi". Ungkap Andi.

Dilanjutkan Andi, "Mungkin sebagian kita sudah beranggapan bahwa ini tidak mungkin, di Sungai Penuh Pilwako hanya satu paslon melawan kotak kosong, demokrasi di Kota Sungai Penuh sudah dikebiri dan dikondisikan oleh penguasa, dan Ahmadi Zubir dianggap sudah kalah dan tidak jadi maju, namun, Tuhan berkehendak lain, didetik-detik terakhir masa perpanjangan waktu pendaftaran, terbukti bahwa Ahmadi Zubir bisa mendaftarkan diri di KPU Kota Sungai Penuh dan dinyatakan memenuhi syarat".

"Meskipun terjadi perubahan pada pasangan wakil, itu semua adalah kehendak Tuhan yang tidak bisa kita bantah, takdirnya harus seperti itu. dan dalam hal ini Saya angkat topi dan salut kepada pak Hardizal atau Ncu Am, beliau betul-betul menunjukkan kelasnya dalam berpolitik, beliau adalah negarawan sejati yang meletakkan kepentingan rakyat diatas segala-galanya". Ujar Ketua PPP Kota Sungai Penuh ini.

"Saya yakin, perjuangan yang penuh dengan pengorbanan, keikhlasan bahkan air mata ini akan menghasilkan sesuatu yang baik bagi kita semua, Insya Allah Sungai Penuh Maju dan berkeadilan akan terwujud". Pungkasnya. (ald)

Hardizal: Tak Ada yang Berpisah, Demi Kepentingan Masyarakat Saya Pak Ahmadi dan Alvia Santoni Tetap Satu

Alvia Santoni, Hardizal, Ahmadi Zubir (doc/ald)
MERDEKAPOST.COM - Hardizal yang merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungaipenuh secara tegas mengatakan bahwa dirinya dengan Ahmadi Zubir tetap satu dan Alvia Santoni adalah pilihan terbaik untuk membangun Kota Sungaipenuh.

“Saya dengan Ahmadi Zubir tetap satu. Demi masyarakat saya meyakini Alvia Santoni adalah figur yang tepat untuk membangun Kota Sungaipenuh”, kata Hardizal dalam konferensi pers di KPU kemarin, (13/9/20).

Tak ayal, Masyarakat yang hadir saat pendaftaran Ahmadi-Alvia memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen dan kebesaran hati Hardizal yang rela mundur dari pencalonananya bersama Ahmadi dan mempercayakan Alvia Santoni sebagai figur yang mendampingi perjuangan Ahmadi Zubir.

Sebelumnya jelang mendaftar Ke KPU Sungaipenuh, Ahmadi dan Alvia yang didampingi oleh sejumlah pengurus parpol pengusung dan relawan bertapak di rumah kediaman Hardizal guna menyiapkan segala persiapan saat mendaftar.

Dalam momen tersebut, Hardizal dan Alvia Santoni terlihat akrab dan saling berangkulan. Dengan penuh keharuan, Hardizal menitipkan kemajuan Kota Sungaipenuh kepada pasangan Ahmadi Zubir-Avia Santoni.

Alvia Santoni mengatakan bahwa sosok Hardizal ini merupakan pahlawan bagi Kota Sungai Penuh, dirinya meyakini dengan bersatunya kekuatan ini akan membawa dampak yang bagus untuk Kota Sungai Penuh kedepan.

“Ncu am adalah sosok negarawan sejati, Bersama pak Ahmadi dan ncu Am saya yakin Kota Sungaipenuh akan lebih baik”, ungkapnya sambil posisi tangan saling berangkulan. (064)

KPU RI Terima Tiga Paslon di Perpanjangan Masa Pendaftaran, Termasuk Ahmadi Zubir-Alvia Santoni di Pilwako Sungai Penuh


MERDEKAPOST.COM - KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Sebanyak 3 pasangan calon mendaftar dalam masa perpanjangan.

"Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada masa perpanjangan pendaftarannya berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 WIB sebanyak 3 pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (14/9/2020).

Ilham mengatakan ketiga paslon ini terdiri dari 2 paslon bupati dan wakil bupati. Serta satu paslon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar.

"Jadi untuk calon yang mendaftar di masa pendaftaran 2 bapaslon bupati dan wakil bupati dan 1 bapaslon wali kota dan wakil wali kota. Jumlah bakal calon laki-laki 6 dan bakal calon perempuan 0," kata Ilham.

Ilham menuturkan, dengan bertambahnya 3 paslon, total pendaftaran paslon yang telah diterima KPU sebanyak 738. Data ini dihimpun berdasarkan Silon pada 13 September 2020, pukul 24.00 WIB.

"Jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, sebanyak 738," tuturnya.

Ke-738 ini terdiri dari 25 paslon gubernur dan wakil gubernur, 611 paslon bupati dan wakil bupati, serta 102 paslon wali kota dan wakil wali kota. Dengan jumlah paslon 647 diusung oleh partai politik, 66 jalur perseorangan, dan 25 calon tunggal.

Ketiga paslon yang mendaftar dan diterima KPU pada saat perpanjangan masa pendaftaran adalah:

1. Pemilihan Bupati, Sumatera Utara, Serdang Bedagai, H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, diusung oleh NasDem, PKS, dan PAN.

2. Pemilihan Wali Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Alvian Santoni, diusung oleh PDI Perjuangan, Berkarya, dan PPP.

3. Pemilihan Bupati Kepulauan Riau, Bintan, Alias Wello dan H. Dalmasri, diusung oleh NasDem, PDI Perjuangan.

Sumber: Detik.com

Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

ilustrasi Surat Suara untuk Calon Tunggal (Kotak Kosong). (ist)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, calon kepala daerah tunggal pada Pilkada umumnya merupakan petahana yang tengah berkuasa.

Kecenderungan ini terjadi pada pemilihan tahun-tahun sebelumnya, termasuk di Pilkada 2020 ini.

"Berdasarkan pengamatan Bawaslu memang karakteristik dari pasangan calon tunggal ini dan ini sudah bisa kita buktikan terjadi di pemilihan tahun 2020 ini, yang mencalonkan atau yang dicalonkan ini adalah petahana yang memegang kekuasaan saat ini," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9) lalu.

Baca juga: Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Ratna mengatakan, kepala daerah petahana memang memiliki akses sumber daya yang besar, baik terhadap uang maupun kekuasaan.

Dengan adanya akses tersebut, memungkinkan bagi petahana "memborong" rekomendasi pencalonan dari banyak partai politik, sehingga menutup peluang pencalonan lawannya.

Baca Juga: Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

"Sehingga menutup ruang-ruang dari pasangan calon lain untuk bisa melakukan akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi sebagai kontestan di pemilihan tahun 2020," ujar Ratna.

"Inilah fakta yang kita temukan di dalam pelaksanaan pemiihan pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Menurut Ratna, dari waktu ke waktu angka pasangan calon tunggal di gelaran Pilkada kian meningkat.

Pada Pilkada 2015 pasangan calon tunggal hanya didapati di 3 daerah. Jumlah itu meningkat menjadi 9 paslon di Pilkada tahun 2017. Di Pilkada 2018 angka itu kembali naik menjadi 16 pasangan calon.

Meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, kata Ratna, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh 1 pasangan calon saja.

"Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, tetapi bukan berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan kotak kosong," kata dia.

Baca juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Ratna Dewi Pettalolo
Menurut data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca Juga: Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber : KOMPAS.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Teguh: Kekuatan Parpol Bukan Jaminan Tingginya Perolehan Suara Saat Pilkada

TeguhYuwono, Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip)/Ant.
SEMARANG – TeguhYuwono, Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) menyebut kekuatan partai politik tidak selalu berbanding lurus (linier) dengan perolehan suara kontestan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Meski semua partai politik di legislatif mengusung pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak selalu berbanding lurus dengan perolehan peserta pilkada,” kata Teguh di Semarang, Sabtu. (12/9/2020)

Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip ini mencontohkan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, misalnya, PDIP yang menguasai 75 persen dari 45 kursi DPRD setempat (30 kursi) mengusung pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. Ditambah lagi PAN tiga kursi dan Partai Golkar sebagai partai pendukung tiga kursi. Besarnya jumlah partai tersebut belum tentu membuat suara pasangan calon besar tetapi bisa jadi suara akibat dari pasangan calon itu sendiri.

“Dalam pemilihan kepala daerah ada faktor figur dan kharisma calon,” papar Teguh.

BACA JUGA: Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Menyinggung soal calon peserta pilkada terpapar virus corona bakal berpengaruh pada tingkat keterpilihannya, dia mengutarakan bahwa hal itu tidak terlalu relevan dengan kondisi peserta pilkada apakah kena Covid-19 atau tidak.

Menurut alumnus Flinders University Australia ini, biasanya pemilih tidak terlalu mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut dengan logika politik karena biasanya mereka lebih melihat pada figur yang mencalonkan diri dan kemampuan kontestan menjadi pemimpin politik.

Terkait dengan calon yang menjalani tes usap tidak mengikuti tahapan tes psikologi dan tidak menghadiri deklarasi pilkada damai karena ada dugaan terkena Covid-19, menurut Teguh, hal itu tidak berpengaruh pada tingkat keterpilihan pasangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemilih di Tanah Air bukanlah pemilih rasional. Dengan demikian, apakah bakal calon itu hadir atau tidak dalam deklarasi pilkada damai, tidak besar pengaruhnya.

“Mereka biasanya memilih atas dasar pertimbangan-pertimbangan tradisional dan pertimbangan-pertimbangan ekonomi,” katanya.

BACA JUGA: Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020

Teguh berpendapat bahwa faktor yang paling besar pengaruhnya pada waktu normal dahulu adalah faktor ekonomi. Faktor uang ini ikut memengaruhi orang menentukan pilihan.

Namun, lanjut dia, pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini, orientasinya berbeda. Orang tidak lagi berorientasi pada pencapaian uang, tetapi lebih pada bagaimana proses-proses mendekatkan diri secara daring (online) kepada masyarakat.

“Jadi, calon peserta pilkada harus pintar-pintar dalam situasi seperti ini,” kata Teguh yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Ujiannya sekarang, menurut dia, apakah politik uang akan efektif pada era COVID-19 atau ada faktor lain yang lebih besar pengaruhnya? Hal ini akan diuji pada Pilkada yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020.

Sumber : redaksi24.com | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Bawaslu: Calon Tunggal Pilkada Berpotensi Beri Mahar Politik

Photo Ilustrasi: Bawaslu menilai calon tunggal berpotensi memberi mahar kepada partai politik agar tidak mengusung calon yang lain.(ist)
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menilai mahar politik potensial terjadi dilakukan oleh calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan calon tunggal tersebut memberikan mahar politik kepada partai-partai agar tidak mengusung calon lain.

"Calon tunggal ini kan ada potensi-potensi bahwa terjadi yang namanya mahar politik. Memborong seluruh partai [untuk mendukung]," kata Ratna dalam Webinar yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (27/8) lalu.

Ratna memandang fenomena calon tunggal dalam Pilkada menjadi paradoks tersendiri dalam sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya, demokrasi memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin.

Akan tetapi, karena ada peraturan-peraturan tertentu, keberadaan calon tunggal dalam pilkada di Indonesia tidak dilarang. Pilkada tetap bisa dilaksanakan.

Lebih lanjut, Ratna menyatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya seperti kepolisian, kejaksaan hingga PPAT. Kerja sama dijalin guna menelusuri dugaan transaksi keuangan para kandidat di Pilkada 2020.

Kerja sama itu perlu dilakukan karena Bawaslu tak punya kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan para kandidat bila nantinya terjadi potensi transaksi yang mencurigakan.

"Misalnya ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran dan kita punya alat bukti kuat bisa di proses dalam penanganan pelanggaran," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Dr.Ratna Dewi Pettalolo.SH,MH (Hms Bawaslu RI)
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi akan ada calon tunggal di 31 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Di antaranya adalah Kota Semarang, Kebumen, Grobogan, Sragen, Wonosobo, Ngawi, Wonogiri, Banyuwangi, Blitar, Kabupaten Semarang, Kediri, Botolali, Klaten, Gowa, Sopeng, Gunung Sitoli, Balikpapan, Sungaipenuh, Buru Selatan, dan Pematang Siantar.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah secara serentak. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.)*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Ini 28 Daerah yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020


Jakarta - Masa pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 telah berakhir pada Minggu (6/9). Berdasarkan data sementara, terdapat 28 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) atau calon tunggal.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyampaikan keberadaan calon tunggal tercatat di 28 kabupaten/kota di 15 provinsi.

"Terdapat 28 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Afif dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9).

Baca Juga; Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Dalam keterangannya, Afif menyebut provinsi dengan calon tunggal terbanyak adalah Jawa Tengah. Calon tunggal berada di lima kabupaten/kota, yaitu Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang.

Kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Utara dengan empat kabupaten/kota, yakni Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan. Lalu, Sumatera Selatan dengan tiga daerah, yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan.

Selanjutnya terdapat di Gowa dan Soppeng di Sulawesi Selatan, Manokwari Selatan dan Raja Ampat di Papua Barat, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Ngawi dan Kediri di Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempraktekkan cara mencoblos surat suara calon tunggal saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada di Pati, Jawa Tengah, Senin (9/1). (ANTARA FOTO)
Ada pula di Bintan, Kepulauan Riau; Sungai Penuh, Jambi; Badung, Bali; Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; Pasaman, Sumatra Barat; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat: Bengkulu Utara, Bengkulu; dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Dari daftar itu, sembilan daerah di antaranya memiliki calon tunggal karena KPU setempat menyatakan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat. Daerah itu adalah Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengatur KPU daerah harus membuka kembali pendaftaran jika baru ada satu bapaslon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran dibuka selama tiga hari.

Lihat juga: Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Warga mengabadikan baliho surat suara di depan Lapangan Trikora, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/2). (ANTARA FOTO)
Sementara Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pilkada boleh dilanjutkan dengan hanya satu paslon jika tidak ada lagi yang mendaftar hingga akhir masa perpanjangan.

Paslon tunggal nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong. Paslon itu hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.*

Sumber : CNN Indonesia | Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Potensi Kotak Kosong dan Calon Tunggal Pilkada Balikpapan

Praktisi Hukum yang juga pemerhati pemilu di kota Balikpapan, Ni Nyoman Suratminingsih, SH.

MERDEKAPOST.COM, BALIKPAPAN - Kolom kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan 2020.

Menyoal potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Balikpapan. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

“Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslon nya, tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya, Jumat (10/9/2020).

Baca juga : Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

“Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Ilustrasi contoh surat suara jika hanya satu pasangan Calon (kotak kosong)
Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

“Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong. Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

“Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

“Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era Covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan, disamping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya. (*)

Sumber : Tribunkaltim.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Balikpapan, Begini Kata Praktisi Hukum

Ilustrasi : Contoh Surat Suara Kolom kosong atau kotak kosong yang berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai Paslon. (ist)  
MERDEKAPOST.COM, BALIKPAPAN - Seperti apa jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Balikpapan, praktisi Hukum angkat suara.

Kolom kosong atau kotak kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.

Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.

Membincangkan potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.

Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Tiga Kekuatan Besar Bersatu, Siap Menangkan Kotak Kosong di Pilwako Sungai Penuh

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.

Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslonnya.

"Tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2020) lalu.

Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.

Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan.

Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.

"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga  Advokat di Peradi Balikpapan.

Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.

"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.

Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.

Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.

Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.

"Yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih.

Lebih lanjut, dengan potensi calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.

Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu SARA serta memfitnah dan menghina paslon tertentu.

"Karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” tutur Ni Nyoman Suratminingsih.

Ni Nyoman Suratminingsih
Terlepas dari persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan Pilkada Balikpapan tahun 2020 ini di tengah pandemi covid-19.

Terbitnya UU No 6/2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan.

"Di samping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tuturnya.*

Sumber : Tribunkaltim.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Merangin Nihil Kasus Covid-19, Alharis Lepas Lima Pasien Sembuh Pulang

Al Haris langsung melepas lima pasien sembuh Covid-19 yang selama ini diisolasi di rumah aman Dinas Sosial Merangin, Kamis (10/9/20). 
Merdekapost.com, Merangin – Lima pasien Covid-19 satu keluarga di Merangin dinyatakan sembuh virus corona. Dua kali hasil swab dinyatakan negatif Covid-19 dan mereka dibolehkan pulang ke rumah.

Baca Juga : Pasien Positif di Jambi Bertambah 5 orang, 2 Berasal dari Kerinci

Bupati Merangin, Al Haris langsung melepas lima pasien sembuh Covid-19 yang selama ini diisolasi di rumah aman Dinas Sosial Merangin, Kamis (10/9/20).

Didampingi Direktur RSD Kolonel Abundjani dan Kadis Kominfo, Al Haris menyerahkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 kepada Imex Namara dan keluarga.

Al Haris juga berharap Imex Namara dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.

“Semoga tidak ada lagi warga kita yang terinfeksi Covid-19 dan semoga ini pasien terakhir,” kata Al Haris.

Al Haris mengatakan tim medis sudah melakukan langkah yang luar biasa dalam merawat pasien hingga dinyatakan sembuh covid-19.

“Alhamdulillah setelah kita lakukan langkah medis, dan juga memberikan ramuan daun sungkai, madu dan asupan lainnya secara rutin selama pasien dirawat dan diisolasi, alhamdulillah pasien kita sembuh,” ujar Al Haris pada awak media.

“Yang takkalah pentingnya adalah kami memberikan semangat dan memupuk mental agar pasien tetap kuat berkeinginan untuk sembuh,” tambah Al Haris lagi.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Tol Sumatera Lewati Hutan, Pemkab Tanjabbar Ajukan Pergeseran Jalur

Bupati berharap agar masyarakat membantu pemerintah mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kami harap patuhilah himbauan pemerintah agar memakai masker, cuci tangan, tidak berkerumun. Intinya kita bagaimanapun wabah ini kalau tidak kita yang berusaha maka tidak bisa berhenti,” sebutnya. (*)

Sumber : Jambiseru.com| Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com

Ada Insentif Rp 600 Ribu, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka!

Program Kartu Prakerja gelombang 8 telah dibuka 

MERDEKAPOST.COM - Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Offline & Online di www.prakerja.go.id, Insentif Rp 600 Ribu

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 telah resmi dibuka pada, Kamis (10/9/2020) hari ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 8.

Dilansir Kompas.com, sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 8 ini adalah 800.000 orang.

"Diharapkan begitu kalau bisa konsisten 800.000 per gelombang," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Selain itu, bersamaan dengan pendaftaran gelombang 8, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 7 juga telah diumumkan melaui SMS dan dashboard pendaftaran.

Jika lolos, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun, dan jika tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.



Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).

Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).

Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.

“Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun:

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki e-mail aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.

Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

Sumber : Tribunnews.com| Editor: Ari Anggara | Merdekapost.com

Rencana Pembangunan Tol Sumatera Lewati Hutan, Pemkab Tanjabbar Ajukan Pergeseran Jalur

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi 
KUALA TUNGKAL, Merdekapost.com - Rencana pembangunan Tol Sumatera akan melewati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyebutkan bahwa telah beberapa kali dilakukan rapat di Provinsi Jambi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Agus bahwa pihaknya juga telah mengetahui titik-titik jalur yang akan dilintasi dalam pembangunan tol tersebut. Saat ini konsep yang diketahui oleh pihaknya bahwa jalur tol tersebut sebagai besar melintasi areal hutan.

"Beberapa kali rapat, sudah ngajak turun bersama untuk melihat titik koordinatnya. Tapi kemarin pada saat di lapangan, kita menyarankan beberapa titik jalur tol itu digeser dekat perkampungan," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa minggu lalu, pihaknya telah menyampaikan saran pergeseran titik jalur tol tersebut kepada Kementerian PUPR. Sekda juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan Provinsi akan turun ke lokasi guna meninjau saran pergeseran tersebut.

"Kita seminggu lalu sudah sampaikan dengan Menteri PUPR, dan minggu ini direncanakan tim provinsi, asisten, camat untuk turun ke lokasi dan apakah dimungkinkan untuk digeser," pungkasnya.*

Sumber : Tribun.com| Editor: Ari Anggara | Merdekapost.com

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka? Syarat & Cara Mendaftarnya di prakerja.go.id


MERDEKAPOST.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 resmi ditutup pada Senin (7/9/2020), kemarin.

Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Pada pendaftaran gelombang 7 ini dibuka untuk 800.000 peserta.

Terkait hal tersebut, masih terdapat kuota sebanyak 1,8 juta untuk peserta kartu prakerja.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan seluruh kuota Kartu Prakerja yakni sebanyak 5,6 juta.

Kartu Prakerja (Instagram @prakerja.go.id)

Hal tersebut menandakan bahwa masih ada peluang untuk dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8.

Peluang dibukanya pendaftaran kartu Prakerja gelombang 8 juga diperkuat dalam keterangan unggahan @prakerja.go.id pada Minggu (6/9/2020).

"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke gelombang 7, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok," tulis @prakerja.go.id.

Melihat dari sebelum-sebelumnya, gelombang baru dibuka sekira empat hari setelah pendaftaran ditutup.

Biasanya juga pendaftaran gelombang baru akan dibarengi dengan pengumuman peserta yang lolos pada gelombang sebelumnya.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lolos pada Gelombang 7 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.

Terkait pendaftaran, bagi peserta gelombang 7 yang belum lolos bisa langsung bergabung ke gelombang 8 saat pendaftaran telah dibuka.

Namun, bagi Anda belum memiliki akun atau belum pernah mengikuti, silahkan simak panduan pendaftaran Kartu prakerja berikut:

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Online

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id:

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Pendaftaran Kartu Prakerja

- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone

- Klik Kirim

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda. Klik Verifikasi.

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

- Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.

- Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

- Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung

- Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran Selesai

- Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan gelombang.

• Mantan Ketua KPK dan Mantan Panglima TNI Dikabarkan Bergabung di Partai Baru Bentukan Amien Rais

• Jaksa Pinangki Tampil Beda Saat Diperiksa di Kejagung, Pakai Hijab Abu-abu dan Tangan Diborgol

Syarat utama

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja, dilansir laman prakerja.go.id:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Untuk diketahui, Kartu Prakerja merupakan bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Dilansir laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga buruh, karyawan, dan pegawai.

Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan daftar Prakerja gelombang 4 bisa dilakukan secara offline atau di luar jaringan (luring).

Cara daftar Kartu Pra Kerja secara offline bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Rudy mengatakan, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," jelas Rudy dalam keteranganya seperti dikutip Minggu (9/8/2020).

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu prakerja tersebut,” kata Rudy lagi.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan Kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

(Tribunnews.com/Fajar, Kompas.com)

Pemuda Pancasila Kerinci Minta Bupati Adirozal Tegas Tertibkan Galian C Ilegal


KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pemuda Pancasila Kabupaten Kerinci lakukan aksi damai didepan kantor Bupati Kerinci. Rabu, (9/9/2020)

Aksi damai yang dilakukan Pemuda Pancasila Kabupaten Kerinci menuntut Galian C ilegal yang ada di Kerinci untuk ditutup karena telah merusak lingkungan dan pencemaran air yang ada di sungai.

Dalam orasi yang disampaikan langsung oleh Harmo Karimi. “Kami Meminta pemerintah Kabupaten Kerinci untuk bertindak tegas kepada pelaku galian C ilegal yang ada di kerinci dan jangan tebang pilih dalam menindak galian C ilegal,”teriak Harmo dalam orasi.


Dalam orasi, Harmo Karimi juga Meminta Adi Rozal mundur dari jabatannya karena diduga melakukan pembiaran galian C Ilegal.

“Mundur saja kalau tidak bisa menindak tegas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci”.tegasnya.

Pantauan media ini dilokasi, aksi tersebut dijaga ketat oleh personel kepolisian dan Pol PP sempat suasana tegang karena para pendemo meminta disambut langsung oleh Bupati Kerinci namun pantauan media ini pihak pendemo audensi dengan Pj Sekda Kerinci Asraf, S.Pt.(ald)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs