Kapan Masa Jabatan Gubernur dan 5 Kepala Daerah di Jambi Berakhir? Ini Penjelasannya

Jambi | Merdekapost.com - Selain Pilgub Jambi, ada lima Kabupaten/Kota yang juga menggelar Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bungo, Tanjabbar, Tanjabtim, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.

Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2020 telah selesai digelar pada 9 Desember lalu. dan sesuai tahapan pihak KPU di 4 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak telah mengeluarkan keputusan Kepala daerah/Bupati/walikota dan wakil kepala daerah/bupati/walikota Terpilih. 

Diempat daerah yaitu Batanghari, Tanjabbar, Tanjabtim dan Bungo, Sesuai tahapan, Pihak KPU telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilihnya sebagai hasil Pilkada Serentak 2020 dikarenakan daerah-daerah tersebut tidak ada gugatan Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait Lainnya:

• Dilantik Jadi Pj Gubernur Jambi, Siapakah Hari Nur Cahya Murni? Ini Profil Singkatnya

• KPU Serahkan Hasil Pleno Penetapan Wako-Wawako Terpilih Ke Sekretariat DPRD Sungai Penuh

Sementara untuk Walikota Sungai Penuh sempat tertunda, dikarenakan ada gugatan salah satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga penetapan Walikota/Wakil Walikota Sungai Penuh Terpilih baru bisa dilaksanakan Jum'at 19/02/2021 kemarin, KPU Sungai penuh telah menetapkan Paslon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni Walikota/Wakil Walikota terpilih. Hal ini setelah MK memutuskan menolak gugatan salah satu Paslon (Fikar Azami-Yos Adrino) 

Khusus untuk Pilgub Jambi, dikarenakan ada gugatan di MK oleh salah satu Paslon yaitu gugatan / sengketa yang diajukan oleh Paslon CE-Ratu. dan saat ini sedang berlangsung tahapan proses persidangan pembuktian.

Masa Jabatan Gubernur Jambi dan 4 Kepala Daerah 

Sementara itu, terkait dengan masa Jabatan para kepala daerah di Jambi yang melaksanakan Pilkada Serentak serta kapan dilaksanakan Pelantikan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa Pelantikan kepala daerah harus dilakukan setelah masa jabatan yang sebelumnya berakhir.

Dikatakannya, "pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak akan dilakukan setelah masa jabatan berakhir. hal ini akan ditandai dengan Surat Keputusan dari pemerintah pusat". 

“Jika ada sengketa pilkada maka harus menunggu penyelesaiannya di MK. Kalau semua sesuai jadwal (tak ada sengketa) maka berakhir masa jabatan sudah harus dilantik,” sebut Rahmad Hidayat.

Baca Juga:

• Teng, KPU Tetapkan Ahmadi-Antos Wako dan Wawako Sungai Penuh Terpilih 

Menurut Rahmad, Berdasarkan data mereka ini Masa Jabatan Gubernur dan 5 Para Kepala Daerah di Jambi yang ikut Pilkada Serentak 2020:

1. Jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar akan berakhir pada 12 Februari 2021. 

2. Jabatan Bupati Batanghari, Syahirsyah berakhir pada 17 Februari 2021.

3. Jabatan Bupati Tanjab Barat Safrial dan Wabup Amir Syakib berakhir pada 17 Februari 2021. 

4. Jabatan Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Wabup Robby Nahliansyah berakhir pada 12 April 2021. 

5. Jabatan Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Safrudin Dwi Aprianto akan berakhir pada 14 Juni 2021. 

6. Jabatan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dan Wakil Walikota Zulhelmi akan berakhir pada 25 Juni 2021. (hza | Berbagai Sumber)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs