Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Selain menetapkan enam orang tersangka, penyidik kini tengah menelusuri dugaan adanya pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba sebelum peristiwa penganiayaan berat itu terjadi.

BACA JUGA: BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Spekulasi mengenai kondisi para pelaku dan korban sebelum kejadian menjadi salah satu fokus utama tim penyidik untuk mengungkap secara terukur konstruksi perkara ini.

"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta miras dan keterlibatan narkoba di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Penganiayaan

Di samping penelusuran indikasi zat terlarang dan miras, Polda Jambi telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu lalu.

Dari total enam tersangka, lima di antaranya merupakan oknum personil Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.

BACA JUGA: Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Namun, penerapan pasal ini masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.

Penyidikan Dikawal Ketat Tim Asistensi Mabes Polri

Mengingat penanganan perkara ini melibatkan oknum aparat dan menjadi sorotan publik secara nasional, Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi khusus guna mendampingi Ditreskrimum serta Bidang Propam Polda Jambi.

"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tutur Erlan.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang berkomitmen menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. V

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Polda Jambi tetapkan 6 tersangka kematian Brigadir Eko. 6 tersangka terdiri dari 5 polisi dan 1 warga sipil.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI) 

JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan. 

Penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk 5 orang polisi di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.

“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.

Penyidik Masih Mendalami

Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Masih didalami,” singkatnya.

Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.

Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.

“Sementara masih diproses Propam dulu,” tutupnya. (Adz/Berbagai Sumber)

Sepi dan Sejumlah Barang Tak Ada Lagi di Kos Lokasi Kematian Brigpol Eko Winarno

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Jumat (24/7/2026).(ist)

JAMBI - Ada beberapa perubahan di rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan media, ada beberapa perubahan di rumah kos di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara minggu lalu dan hari ini.

Rumah kos milik Brigpol Eko itu memiliki empat kamar. Lokasinya berdampingan dengan kebun pinang. 

Tidak terlihat aktivitas orang di sekitar rumah kos. Di sekitar lokasi hanya terdapat tiga unit rumah warga. 

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Lokasinya di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(ist) 

Kawasan tersebut tergolong sepi karena berada di lorong dengan akses jalan tanah berkerikil.

Saat awak media mencoba menemui warga sekitar, tidak ada satu pun tetangga yang terlihat beraktivitas maupun keluar dari rumah.

Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah berubah dibandingkan beberapa hari setelah peristiwa. Area di depan rumah kos kini tampak lebih bersih. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan kos sudah tidak berada di lokasi, Meja yang sempat berada di teras rumah kos juga telah dipindahkan.

Selain itu, ada pergeseran penanda garis polisi yang dipasang di pohon sawit di kebun pinang samping rumah indekos. Kini area yang diberi penanda lebih luas dari batas sebelumnya.

Suasana di TKP terlihat jauh lebih lengang.

Penyelidikan kasus kematian personel Polres Tanjung Jabung Timur itu kini sepenuhnya ditangani Polda Jambi.

Lebih dari 13 orang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. Beberapa di antaranya diketahui merupakan anggota kepolisian. 

Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status mereka. (Aldie Prasetya | Source: Tribun Jambi)

8 Orang Sipil dan 5 Personel Polisi di Tanjabtim Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Eko Winarno

ndekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu.(Doc/Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sebelumnya, Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra.

Dari 13 orang yang diperiksa, terdapat 5 polisi di Tanjabtim.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Dia mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, ayah korban, dan dokter, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

"Kita tunggu hasilnya karena proses masih berlanjut terhadap para saksi. 13 orang saksi merupakan 8 orang dari masyarakat sipil keluarga, ayahnya dan dokter. Dan 5 personel Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).

Erlan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Polda Jambi.

"Akan kita update lagi, perlu kami sampaikan bahwa kami mendapat atensi dari Mabes Polri," ujarnya.

Polda Jambi telah resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih menunggu hasil penyidikan resmi.

Kesaksian warga

Warga tersebut mengungkapkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (18/7) dini hari, ia sempat mendengar suara yang menyerupai teriakan.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber suara itu berasal sehingga tidak menaruh curiga.

Menjelang waktu subuh, ia juga melihat lampu di bagian depan rumah kos sudah padam.

Hanya tersisa satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Situasi itu masih dianggap biasa oleh warga hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak dipenuhi orang setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko menyebar. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs