Masyarakat Diminta Jangan Mudik, Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi, Ini Titiknya!

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo. Masyarakat Diminta Jangan Mudik Polda Jambi Jaga Ketat Batas Provinsi Jambi. (adz) 

MERDEKAPOST.COM |  JAMBI - Pemerintah resmi keluarkan aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri  1442 Hijriah.

Seluruh moda transportasi, darat, laut dan udara dihentikan dan tidak boleh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Polda Jambi, melalui Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Baca Juga: Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.  

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian, perbatasan antara Palembang-Jamni, yakni di KM 23, Desa Sebapo, Mestong, Muaro Jambi.

Hingga pos darat terakhir berada di Jalan Lontas Sumatera, batas antara Sarolangun dengan Linggau, Sumatera Selatan, di KM 28, Desa Sungai Gedang, Singkut,, Sarolangun.

Sementara itu, untuk jalur laut, terdapar dua Pos Pam, yakni di Pelabuhan Tanjung Jabung Barat dan Pelabuhan di Tanjung Jabung Timur. Dan untuk jalur udara, terdapat satu Pos Pam, yakni di Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Total Pos Pam, ada 9 dan itu akan kita jaga ketat," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (23/4/2021).

Seperti diberikatakan sebelumnya, Polda Jambi akan menindak tegas seluruh perusahaan jasa angkutan umum Bus dan Travel yang nekat beroperasi pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, usai melaksanakan rapat kordinasi lintas sektoral di Gadung Balai Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (23/4/2021).

Heru menjelaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap moda trasnportasi darat, agar tidak nekat mengangkut penumpang yang akan melakukan mudik, menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Kita akan perketat pengawasan, tidak ada yang boleh beroperasi dari tanggal yang ditentukan," kata Heru.

"Jika ada bus yang kedapatan beroperasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ini, akan kita kandangkan langsung," tegas Heru.

Sementara itu, untuk para penumpang akan diinstruksikan untuk putar balik, ke titik awal keberangkatan.(*)

Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian Selama Larangan Mudik, Wajib Bawa Persyaratan Ini

Para Penumpang yang bersiap-siap untuk mudik. (adz)  

MERDEKAPOST.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.

Larangan mudik ini dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.

Inilah daftar orang yang tetap boleh bepergian dengan syarat selama larangan mudik yang berlaku.

Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum (peraturan tambahan) Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Meski demikian, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April hingga 24 Mei 2021.

Itu pun dengan syarat, harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Wujud Toleransi Umat beragama, Satgas Yonif 512 Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Gereja

Lantas, siapa saja yang tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 22 April-24 Mei 2021?

Dikutip dari Addendum SE Satgas 13/2021 poin ke-14, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

- kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Sebenarnya, dalam SE sebelumnya, kelompok masyarakat ini telah mendapat pengecualian.

Hanya saja mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Dengan adanya Addendum SE Satgas 13/2021, maka masyarakat yang hendak berencana bepergian dengan kondisi di atas, dapat meminta surat keterangan dari desa.

Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei

Masih dari Addendum SE Satgas 13/2021, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum perjalanan.

Bisa juga menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.

Hal ini berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan baik pesawat, kapal, maupun kereta api.

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dalam kurun waktu H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara dalam kurun waktu 6–17 Mei 2021, tetap dilakukan peniadaan mudik sesuai SE Satgas 13/2021.

Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin menggunakan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR, rapid antigen, atau tes GeNose C19.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang bepergian rutin menggunakan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun mereka akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Dalam poin lainnya, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR/aRpid Test Antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Perempuan Bangsa Jambi Bagikan takjil Untuk Masyarakat

Selengkapnya, berikut ketentuan protokol perjalanan pada adendum Surat Edaran yang dirilis Satgas Covid-19:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid 19 yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 yang telah dirilis sebelumnya dan berlaku selama 6-17 Mei 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu:

1) identifikasi titik potensi kerumunan;

2) sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

3) sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

4) pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

5) pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu:

1) memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

2) bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3) pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

4) memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

5) membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis;

6) melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

(Tribunnews.com)

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman dengan UNAND

Pemkab Kerinci Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Universitas Andalas (adz/ist) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten Kerinci melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Andalas di Rektorat UNAND, Jumat (23/02/2021).

Penandatangan dilakukan langsung oleh Rektor UNAND Prof Dr Yuliandri SH MH dengan Bupati Kerinci Dr H Adirozal MSi.

Bupati Kerinci Dr H Adirozal saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa nota kesepahaman ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kerinci dalam berbagai aspek, terutama dalam meningkatkan SDM.

Bupati Kerinci dua periode ini mengatakan, poin penting dari nota kesepahaman ini di antaranya terkait pengembangan SDM dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Masyarakat. Sesuai dengan moto Kampus Merdeka.

“Alhamdulillah Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Universitas Andalas hari ini berjalan lancar dan sukses. Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dalam rangka saling mendukung program satu sama lain,” kata Bupati.

Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Pj Sekda Kerinci Asraf, Kadis BKPSDM, Kadis Pemdes, Kadiskes, Kadis Koperindag serta perwakilan lainnya. (*)




Ini Nama-nama Kades Terpilih, Hasil Pilkades Serentak Kerinci 2021

KERINCI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, telah selesai dilaksanakan dengan sukses, aman dan lancar, Selasa (6/4/2021).

Untuk Pilkades pada tahun 2021 ini diikuti sebanyak 153 Desa yang tersebar di 16 Kecamatan. Berdasarkan data sementara yang diperoleh Gegeronline,co.id Jum’at (9/4/2021) 74 nama Cakades terpilih dari 153 Desa.

Tempat Karoke Tak Berizin Menjamur di Kota Sungai Penuh Menghindari Pungli, Pebri : Dishub Diminta Terbuka Dalam Menentukan Titik ParkirBaru Dibangun Proyek Rp. 1,5 M di Kerinci Sudah Rusak

Berikut ini Nama-nama 74 Cakades yang berhasil meraih suara terbanyak (Kades Terpilih):

Desa Air Hangat : Husrizal

Desa Air Mumu : Amrizal

Desa Air Terjun : Wisal Putra.

Desa Baru Kubang : Voni Dema Yanti

Desa Baru Sungai Tutung : Ritman

Desa Batang Merangin : Sumino

Desa Benik : Rano karno.

Desa Belui : Halapni,

Desa Baru Pulau Sangkar : Jasdi

Desa Bumbun Duri : Dafrisal

Desa Cupak : Pula Put

Desa Dusun Dalam : Delrianto

Desa Hiang Tinggi : Abdul Hakim

Desa Jujun : Budi sapriadi

Desa Muak : Martono

Desa Mukai Tinggi : Apliton

Desa Mukai Mudik : Oftoni

Desa Kebun Baru : Dodi Yandoni

Desa Koto Salak : Wahidin,

Desa Kemantan Kebalai : Harmadi

Desa Kemantan Hilir : Nasriadi

Desa Kemantan Darat : Elpian

Desa Koto Patah : sulaiman

Desa Koto Baru Semerap : Khairi

Desa Koto Lanang : Gazali

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Iman : Edi Satria hadi

Desa Koto Kapeh :Awaludin

Desa Koto Rendah : Helmawi

Desa Koto Beringin : Reza Pahlepi

Desa Koto Aro : Sarkani

Desa Koto Tuo : Pira Dirsal Dpt 7

Desa Koto Baru Semurup : Heri Purwanto

Desa Koto Baru S Agung : Arabil

Desa Koto Panjang : Ali Topan

Desa Koto Tuo Pulau Tengah : Budi Sugianto

Desa Koto Tebat : Mat Nawi

Desa Koto Mudik Semurup : Edi Wardi

Desa Koto Dian : Iskandar

Desa Lubuk Paku : Muhammad Nazir

Desa Pasar Semurup : Adya Permana

Desa Pesisir Bukit : Supratman

Desa Pendung Hilir : Tibartono

Desa Pondok Sungai Abu : Pri Ismail

Desa Pidung : Mardani

Desa Punai Merindu : Junaidi

Desa Pungut Hilir : Zam Zari

Desa Pungut Tengah : Dodi Indra

Desa Pulau Pandan : Dori Syafriadi

Desa Semerap : Saidina Umar, psr

Desa Pasar Semerap : Muhammad Daulai

Desa Simpang Empat Tanjung Tanah : Husni

Desa Senggarang Agung : Haidirwanto.

Desa Sungai Pegeh : Arjohan

Desa Sungai Lebuh : Mulyadi

Desa Siulak Gedang : Saldian Budi

Desa Sungai Gelampeh : Mandianto

Desa Sungai Betung Hilir : Novry

Desa Sungai Tutung : Doni Alpian

Desa Sungai Medang : Faizal Ardi

Desa Tamia : Sastri

Desa Tanjung Genting : Jendri Tonga

Desa Talang Lindung : Jon Kanedi,

Desa Talang Kemulun : Radiyal Yal

Desa Tanjung Pauh Mudik : Hermansyah.

Desa Tanjung Tanah : Zapwan

Desa Talang Kemulun : Radial

Desa Tanjung Batu : Kasman

Desa Tanjung pauh Hilir : Saprijal

Desa Tebing Tinggi : Subhan Jamil

Desa Telago : Rudi Hartono

Desa Tebat Ijuk : Adrisal

Desa Telun Berasap : Tito Yudistira

Desa Ujung Pasir : Musahidin. (adz)

Cegah Pungli Selama Ramadan, Dishub Diminta Transparan Tentukan Titik Parkir


SUNGAIPENUH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, diminta untuk transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait jumlah titik parkir roda dua maupun empat di bulan suci Ramadhan tahun 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Pebri, Jum’at (9/4/2021). Dikatakannya, "transparan itu memang diwajibkan untuk mencegah parkir liar".

“Ya, Dishub selaku instansi yang menentukan berapa jumlah titik parkir serta yang merekomendasikan untuk juru parkir pada bulan suci ramadhan tahun 2021” kata Pebri.

Dia juga menambahkan, dengan adanya pengumuman dari Dishub, tentu masyarakat tahu kawasan mana saja yang masuk titik parkir. 

"Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pungli berkedok parkir", tambah Pebri.

Dani Warman Kabid Lalin Dishub Sungai Penuh, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa untuk jumlah titik parkir pada bulan ramadhan tahun ini masih sama dengan Ramadan sebelumnya yaitu sebanyak 23 titik yang tersebar di beberapa lokasi dalam Kota Sungai penuh", Sebut Dani.

“Jumlah titiknya sama seperti ramadhan sebelumnya sebanyak 23 titik” Ujarnya. (Adz)

Proyek Rp. 1,5 M di Kerinci Sudah Rusak padahal Baru Dibangun

  • Proyek yang Baru Dikerjakan Sudah Ambruk. (Dok)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Proyek rehabilitasi D.I Sungai Betung Mudik yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci sudah mulai rusak.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Azivana Muazah menelan anggaran senilai Rp. 1.584.495.000 (Satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

“Sudah mengalami kerusakan, terutama dibagian dinding. Sehingga pelaksanaan dari pembangunan D.I tersebut diduga cacat mutu dan jauh dari kualitas baik. Jika kondisinya seperti ini, kita meyakini tidak akan bertahan lama,” ungkap seorang warga bernama Antoni kepada wartawan.

Selama ini, kata dia, pekerjaan fisik terutama yang dikelola Dinas PUPR Kerinci terus menjadi sorotan. Hal ini, lanjut dia, tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek, serta kurang tegasnya pihak Dinas PUPR Kerinci ke kontraktor.

“Sudah sering kita dengar banyak proyek fisik yang bermasalah, seperti keterlambatan pembangunan, kualitas proyek yang tidak baik. Hal ini harusnya jadi perhatian Pemkab Kerinci terutama Dinas PUPR Kerinci,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kerinci, melalui bidang SDA Kerinci, Hadri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Saat dihubungi wartawan via telepon bernada tidak aktif.(*)

Lakalantas di Jalintim, Warga Penyengat Olak Terjepit di Kolong Bus Handoyo

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Perbatasan Desa Senaung dan Desa Penyengat Olak, Jumat (9/4). 

Kecelakaan tersebut terjadi antara Bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7076 QA dengan sepeda motor. Kejadian tersebut menyebabkan seorang perempuan asal warga setempat mengalami luka serius dibagian kaki, diduga terlindas oleh kendaraan handoyo tersebut. 

Kepala Desa Penyengat Olak, Rutomi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Ya benar ada kecelakaan. Korban terjepit dibawah kolong bus Handoyo," sebutnya. 

Dikatakan dia, saat ini korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher untuk mendapat pertolongan. "Korban sudah dibawa ke rumah sakit pakai ambulan, mudah-mudahan masih terselamatkan nyawanya," harap Rutomi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muaro jambi AKP Firdaus saat dihubungi via whatsappnya belum memberikan balasan. (adz/sumber:Jambiindependent)

Kasus Korupsi LPJU Kabupaten Tebo, SZ Dituntut 4,6 Tahun Penjara

  • Saefudin Zuhri, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017, hadirkan saksi ahli meringankan ke persidangan, Kamis (25/3/2021).  

MERDEKAPOST.COM, JAMBI - Saefudin Zuhri dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo dalam kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Saefudin Zuhri dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Serta denda senilai 100 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan. 

Menurut JPU Kejari Tebo, Saefudin Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan subsider melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Seperti diatur dalam dakwaan sebelumnya yakni melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Mahasisiswi Cantik ini Layangkan Kritik Pedas untuk Bupati Kerinci, "Pak Bupati, Maaf Bapak Saya Kritik!"

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Membayar uang pengganti sebesar 783 juta rupiah. jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ucap JPU saat membacakan tuntutan Selasa (6/4/2021). 

Baca Juga: Walikota Sungai Penuh di Demo Lagi, Ini Tuntutan Para Pendemo

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Tuntutan jaksa penuntut Kejari Tebo dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakin Yandri Roni selaku ketua majelis hakim. 

Saefudin Zuhri merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan Dana APBDes Desa-desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017. 

Dua terdakwa lainnya yakni, Sudadi dan Cahyono Heri Prasetyo yang proses hukumnya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Proses persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. 

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara  mencapai 1,6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. (red)

Walikota Sungai Penuh di Demo Lagi, Ini Tuntutan Para Pendemo

  • Gambar : Suasana Demo Di Kantor Wali Kota Sungai Penuh

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH - Hari ini Kamis 8 April 2021 Kantor walikota Sungai Penuh digeruduk Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Aktivis Sejati LSM PETISI Sakti terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa Dinas di Kota Sungai Penuh tahun 2019 dan 2020. Yang diduga kuat menjadi ajang perampokan para pejabat Dinas terkait. 

Adapun tuntutan masa pada aksi demo tersebut, meminta kepada walikota sungai penuh menindak tegas para pejabat yang diduga kuat melakukan dugaan korupsi pada Dinas PUPR, Diskepora, Pustaka, Kesehatan dan anggaran Covid-19 yang diduga tidak tepat sasaran. 

Kordinator aksi, Solin Padlian menyebutkan beberapa poin penting dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Sungai Penuh tahun 2019, 2020 yakni pada pembangunan Proyek diduga menjadi lahan praktek KKN oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Martin harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan 2020 yang merugikan keuangan Negara Miliaran rupiah, dia harus bertanggung jawab," teriaknya ketika orasi. 

"Kami datang kesini adalah bertujuan menyuarakan aspirasi tentang dugaan korupsi di dinas PUPR, dan memberikan beban moral kepada pejabat yang tidak amanah ini," tambahnya lagi. 

Senada dengan Dedi Usman selaku orator aksi dilapangan menyebutkan, selain dari dinas diatas, kata dia, "Dana Covid-19 juga kita pertanyakan, karena diduga tidak sesuai dengan aturan dalam pengalokasiannya, ada pasien yang dibenarkan pulang tanpa memperhatikan dampak penyebaran yang kian hari kian meningkat di kota Sungai Penuh ini," ujarnya. 

Pendemo akhirnya diterima oleh Walikota Sungai Penuh diwakili asisten II Herman. Dikarenakan adanya tugas yang tidak bisa dielakkan untuk dipenuhi.(ist) 

Lebih dari tiga jam berorasi, menunggu kehadiran Walikota, pendemo akhirnya diterima oleh Walikota Sungai Penuh diwakili asisten II Herman. Dikarenakan adanya tugas yang tidak bisa dielakkan untuk dipenuhi. 

"Walikota dan dinas terkait hari ini tidak sedang berada di tempat, lantaran ada tugas yang harus diselesaikan," ujar Herman kepada pendemo. 

"Dan saya akan berupaya memanggil Kepala Dinas terkait untuk memberikan jawaban kepada pendemo, baik itu secara tertulis maupun secara audiens," paparnya. 

"Dan itu kembali sepenuhnya kepada Walikota nanti, karena beliau pemegang kebijakan dari Pemerintah terkait tuntutan pendemo," jelasnya. 

Ketua Umum LSM Petisi Sakti Indra, mengucapkan terima kasih atas diterimanya pendemo di Depan Kantor walikota sungai penuh, dia akan menunggu jawaban dari Dinas terkait sebagaimana yang dipersoalkan hari ini. 

"Ya, kita akan tunggu jawaban dari instansi terkait, yakni PUPR Diskepora Pustaka dan Kesehatan terkait persoalan yang kita suarakan hari ini," tegasnya. (red)

Mahasisiswi Cantik ini Layangkan Kritik Pedas untuk Bupati Kerinci, "Pak Bupati, Maaf Bapak Saya Kritik!"

KERINCI, MERDEKAPOST.COM - Viral di media sosial, seorang mahasiswi cantik yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam dan juga pemberdayaan perempuan HIMSAK. Fenti Nadia Vista, mengkritik Bupati Kerinci karena dianggap tidak begitu peduli dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, terutama terkait kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir yang melanda akhir-akhir ini.

Bahkan menurutnya, banjir sudah terjadi dan melanda daerah-daerah yang sebelumnya tidak pernah terkena banjir.

Berikut, kritikan yang dituliskannya di media sosial facebook:

Pak Bupati, Maaf Bapak Saya Kritik!

Bapak bupati yang saya hormati, saya turut berbahagia saat sosok bapak diberitakan oleh beberapa media ketika sedang gagahnya turun langsung membubarkan aksi konvoi dan corat-coret seragam sekolah oleh beberapa siswa-siswi, bapak katakan "itu membahayakan keselamatan mereka dijalan, serta mengganggu jalannya lalu lintas", saya setuju.

Secara garis besar tidak ada yang salah dengan pribadi bapak yang baik, tapi yang ingin saya kritik adalah kinerja bapak bukan pribadi. 

Begini pak, sebagai seorang mahasiswa dan masyarakat kabupaten kerinci, saya berargumentasi sesuai teori yang diperkuat oleh realitas-realitas di lapangan. Tentu bapak sudah melihat, mendengar dan menyaksikan persoalan hutan diwilayah kita yang sudah gundul bukan? Persoalan ini sudah ramai sekali diperbincangkan di media sosial dan warung kopi, kalau di kantor bagaimana pak? Ini sudah meresahkan sekali, sangat disayangkan jika bapak tidak tahu-menahu soal ini.

Beberapa daerah dikabupaten kerinci yang bahkan belum pernah terjadi banjir sebelumnya, kini sudah merasakan terjangan banjir. Hewan-hewan pun demikian, berangsur memasuki pemukiman atau justru lahannyalah yang kian berangsur bak pemukimanan. Hal ini bagai perahu yang berlubang, hanya masalah waktu saja sebelum satu kebupaten merasakannya. Saya tidak pesimis hanya resah saja.

Dalam beberapa kesempatan penyampaian pidato, bapak seringkali menyinggung persoalan generasi masa depan, kehidupan anak cucu dimasa mendatang. Jika persoalan kerusakan lingkungan belum diselesaikan jangan dulu berkhayal tentang masa depan, kehidupan yang sekarang saja sudah benar-benar terancam.

Ohiya pak, ini adalah periode kedua bagi bapak sebagai orang no. 1 Kabupaten Kerinci untuk menuntaskan amanah seorang kepala daerah. Sudah ditanyakan pak, mengapa hutan kita bisa gundul dan lingkungan kita bisa rusak, bukankah bapak punya wewenang atas wilayah? Jika diam adalah emas maka berbicara diwaktu yang tepat bagai permata pak.

Fight or Flight.

Bapak sosok yang mana? 

Fenti Nadia Vista

Kritikan pedas yang dilayangkan mahasisiswi cantik ini mendapat tanggapan beragamd dari netizen:

Agung Cahyo Nugroho menuliskan : Mantap mbak ,betul nian . Hutan di kaki gunung kerinci sbgian mulai gundul semenjak penutupan pendakian gunung kerinci dari tahun lalu. 🙏

Mielgi L. Indra mengomentari, "Setiap tindakan positif pasti terdapat sisi negatifnya, setelah beliau mematenkan Kulit Manis Kerinci, berangsur-angsur Kulit Manis Kerinci merangkak naik harganya, dulunya sebelum dipatenkan, kulit manis hitam harganya 40ribu/kilo, sekarang sudah naik jadi 70ribu/kilo, ini hal positif buat meningkatkan perekonomian masyarakat, namun negatifnya banyak hutan lindung dibalak untuk pembukaan lahan baru, karena tergiur harga kulit manis yang terus dan terus merangkak naik, tidak ada tanda-tanda akan stuck ataupun turun". tulisnya.

Potret semakin gundulnya Kaki gunung Kerinci dan pembalakan liar yang marak terjadi akhir-akhir ini. (ist)

Sementara itu, beberapa akun facebook lainnya ikut mengomentari:

Rangga Febriarta, "2 periode berlalu, persoalan belum selsai"

#turunkelapangan atau #diturunkandilapangan

M Gusril Khalik, "Mantap"

Fes Dia Mon, "Super sekali ndo👍"

Saiful Roswandi, "Agi idup bupati?

Berita Terkait: Dianggap Tak Mampu Selamatkan Hutan, Kepala BBTNKS Diminta Hengkang dari Kerinci

Untuk diketahui, persoalan semakin gundulnya hutan sakti alam kerinci sedang disorot akhir-akhir ini baik oleh aktivis lingkungan maupun oleh masyarakat pada umumnya, dimana banyak sekali terjadi pembalakan liar yang anehnya terkesan dibiarkan saja oleh yang berwenang.

Bahkan, baru-baru ini sempat diviralkan agar Kepala BBTNKS mundur saja Jika Tak mampu selamatkan Hutan Kerinci. (adz)

Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs