GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Bupati Merangin, M Syukur, melepas tiga kepala desa untuk berangkat ke Tiongkok dalam rangka Benchmarking Study, Senin (7/9/2026). 

Merangin | Merdekapost.com - Sebanyak tiga kepala desa di Merangin diberangkatkan ke Republik Rakyat Tiongkok.

Keberangkatan itu dilepas Bupati Merangin, M Syukur bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin, Deddi Candra, Senin (7/9/2026).

Para kades yang diberangkatkan ke Cina tersebut berasal dari tiga kecamatan berbeda di Merangin.

Pelepasan Sederhana

Pelepasan berlangsung sederhana di Lobi Kantor PMD Merangin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Merangin mengatakan ketiganya akan mengikuti kegiatan Benchmarking Study di Tiongkok selama 10 hari.

Baca Juga: Kejari Sungai Penuh Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp1,5 Miliar di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci

"Saya minta kepada tiga orang kades ini, untuk mengikuti Benchmarking Study dengan baik dan serius.

"Sepulangnya nanti dapat cepat menerapkan di wilayah kerjanya dan menurunkan ilmu itu ke kades lainnya,’’ujar Bupati.

Sosok Tiga Kepala Desa

Tiga kepala desa yang diberangkatkan ke Cina tersebut, yakni:

- Sukron, Kades Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap

- Muhammad Agum, Kades Keroya, Kecamatan Pamenang

- Aswani Sabli, Kades Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir.

Selain mengikuti kegiatan dengan serius, Bupati Syukur juga meminta ketiga kepala desa tersebut menjaga nama baik Indonesia selama berada di Cina.

Baca Juga: Viral Rekaman Video Anak SD Angkat Rantang Makan Gratis, Sopir Mobil Operasional Disorot Warga

Ia berharap ketiganya dapat menjaga sikap dan sopan santun serta membawa nama baik Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin.

Bupati juga berpesan agar ketiga kades menunjukkan karakter Merangin sebagai daerah yang menjunjung nilai keimanan dan budaya.

Baca Juga: Asap Kian Pekat di Kerinci dan Sungai Penuh, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Daerah Terapkan PJJ

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Merangin Dedy Candra menjelaskan, keberangkatan tiga kepala desa tersebut ke Tiongkok berdasarkan surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

"’Surat pemberitahuan tersebut nomor B-1731/HMS.02.01/IX/2026 tanggal, 02 September 2026, Perihal Pemberitahuan keikutsertaan Kades dalam Benchmarking Study di Tiongkok". Jelas Kadis PMD Merangin.(***)

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

BPC HIPMI Kerinci Gelar Aksi Sosial Pembagian Ribuan Masker

 Merdekapost.com |Kerinci - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Kerinci menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak kabut asap, Selasa (08/09/2026) di Siulak Gedang, Kerinci.

Ketua Umum BPC HIPMI Kerinci, Anugra Andiska, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan kabut asap.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk mengurangi dampak kesehatan akibat kabut asap di Kabupaten Kerinci,” ujar Anugra.

Menurutnya, HIPMI Kerinci tidak hanya berperan sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewirausahaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.

“HIPMI Kerinci tidak hanya hadir sebagai organisasi kewirausahaan, tetapi kami juga memiliki komitmen sosial terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum BPC HIPMI Kerinci, Rian Aframa Wijaya, menjelaskan bahwa ribuan masker tersebut dibagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, serta kelompok masyarakat yang dinilai rentan terhadap dampak kabut asap.

Ia mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah dalam menghadapi dampak kabut asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ribuan masker ini kami bagikan kepada pengguna jalan, anak-anak, dan kelompok rentan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, sekaligus mendukung pemerintah dalam menangani dampak kabut asap akibat karhutla,” jelas Rian.

Selain pembagian masker, BPC HIPMI Kerinci juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara terdampak kabut asap.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta memperhatikan kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. (*)

Reseller WiFi Diduga Menjamur di Kerinci dan Sungai Penuh, Publik Soroti Pengawasan Indibiz

Tampak kabel fiber optik yang tidak teratur di tiang PLN

 Merdekapost.com | Kerinci – Keberadaan reseller WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengikuti ketentuan resmi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan keluhan di tengah masyarakat.

Sejumlah masyarakat mengeluhkan kondisi jaringan internet IndiHome yang dinilai mengalami penurunan kualitas di sejumlah wilayah. Masyarakat mempertanyakan apakah menjamurnya reseller WiFi yang diduga tidak resmi memiliki kaitan dengan kondisi jaringan yang mereka rasakan.

Keluhan tidak hanya datang dari pengguna layanan internet. Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah semrawutnya pemasangan kabel jaringan yang melilit dan menumpang pada tiang PLN di sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan serta berpotensi menyulitkan pihak PLN dalam melakukan pemeliharaan jaringan. Jika pemasangan kabel tidak dilakukan sesuai standar dan prosedur, tentu perlu menjadi perhatian bersama demi keselamatan dan ketertiban jaringan utilitas.

Diduga Ada Pembiaran

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa aktivitas reseller WiFi yang diduga tidak resmi tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penertiban yang dianggap serius.

Sorotan kemudian mengarah kepada sistem pengawasan dan pembinaan dari pihak Indibiz di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya permainan antara Tim Leader (TL) dengan reseller tertentu. Dugaan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara objektif agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa terdapat pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus.

Apabila benar terdapat oknum internal yang memberikan kemudahan atau membiarkan reseller yang tidak sesuai ketentuan tetap beroperasi, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti oleh manajemen melalui pemeriksaan internal.

Masyarakat Minta Indibiz Turun Tangan

Masyarakat berharap pihak Indibiz tidak hanya melakukan pengawasan dari sisi administrasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap reseller yang beroperasi di Kerinci dan Sungai Penuh.

Pemeriksaan tersebut antara lain diperlukan untuk memastikan status legalitas reseller, sumber jaringan yang digunakan, izin pemasangan kabel, serta kepatuhan terhadap standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak PLN juga diharapkan dapat melakukan penertiban apabila ditemukan kabel komunikasi yang dipasang secara tidak sesuai pada tiang atau infrastruktur kelistrikan milik PLN.

Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut kenyamanan masyarakat sebagai pelanggan, keselamatan infrastruktur, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat juga meminta agar manajemen Indibiz melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Leader (TL) di wilayah tersebut, khususnya terkait munculnya dugaan hubungan khusus dengan reseller tertentu.

Apakah menjamurnya reseller WiFi yang diduga ilegal selama bertahun-tahun luput dari pengawasan? Mengapa belum dilakukan penertiban secara menyeluruh? Dan benarkah terdapat oknum TL yang diduga bermain dengan reseller?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Indibiz.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak Indibiz, Tim Leader (TL), reseller terkait, maupun PLN memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Dua Minggu Ditahan Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

Setelah Dua Pekan Ditahan, Hampir 60 Motor Hasil Penindakan Satlantas Polresta jambi di Kembalikan

JAMBI, MERDEKAPOST.COM — Setelah menjalani masa penahanan selama kurang lebih dua pekan, hampir 60 unit sepeda motor hasil penindakan Satlantas Polresta Jambi mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah masa penahanan selama dua minggu berakhir. Namun, kendaraan tidak serta-merta dapat diambil. Pemilik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, kendaraan yang telah menjalani masa penahanan selama dua pekan kini mulai diambil kembali oleh pemilik masing-masing.

BACA JUGA: Bahaya di Jalan! Satlantas Polres Kerinci Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

«“Yang sudah dua minggu sudah kembali. Untuk motor sudah hampir 60-an yang diambil pemiliknya,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).»

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Jambi.

Bagi masyarakat yang kendaraannya masih dalam masa penahanan, kepolisian mengimbau agar mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pengambilan.

Pengembalian ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Hampir 60 motor sudah kembali ke pemiliknya setelah masa penahanan berakhir. Bagaimana menurut Anda, apakah penahanan kendaraan selama dua pekan efektif membuat pengendara lebih tertib?

(Adz/Merdekapost.com)

7 Bandara Lumpuh akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, 15 Penerbangan di Jambi Batal

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan gangguan penerbangan di sejumlah bandara dan berdampak pada 15 penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.(AdzIst AI) 

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) semakin meluas hingga mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah bandara, termasuk Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan pembaruan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (6/9/2026) pukul 13.00 WIB, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terpantau mencapai ketinggian hingga 50.000 kaki.

Kondisi tersebut berdampak terhadap jalur penerbangan dan membuat sejumlah bandara di wilayah Banten, Jawa Barat, Jakarta, hingga Lampung melakukan penyesuaian operasional.

Sedikitnya tujuh bandara melakukan penutupan sementara atau closed demi alasan keselamatan penerbangan.

BACA JUGA: 

Dilema Penegakan Hukum Karhutla: Antara “Kasihan Rakyat Kecil”, “Segera Hukum Perusahaan”, dan Tanggung Jawab Negara

Bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (CGK) yang ditutup pukul 02.08 hingga 13.30 WIB, Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) pukul 07.20 hingga 14.00 WIB, serta Bandara Radin Inten II Lampung (TKG) pukul 04.18 hingga 14.00 WIB.

Selanjutnya, Bandara Husein Sastranegara (BDO) ditutup pukul 12.07 hingga 16.00 WIB, Bandara Budiarto Curug (RTO) pukul 06.48 hingga 13.30 WIB, Bandara Pondok Cabe (PCB) pukul 10.05 hingga 14.00 WIB, dan Bandara Taufik Kiemas (TFY) pukul 11.30 hingga 15.00 WIB.

Gangguan penerbangan tersebut turut berdampak terhadap operasional penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Sebanyak 15 penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026).

General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun, mengatakan hampir seluruh penerbangan yang terjadwal pada hari ini mengalami pembatalan.

"Semua penerbangan di-cancel, kecuali ke Jogja," kata Ardon, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Berdasarkan data pembaruan Bandara Sultan Thaha Jambi pukul 10.58 WIB, terdapat tujuh penerbangan kedatangan (arrival) dan delapan penerbangan keberangkatan (departure) yang dibatalkan.

Untuk penerbangan kedatangan, seluruhnya merupakan rute Jakarta (CGK)-Jambi (DJB).

Penerbangan yang dibatalkan yakni QG 960, ID 6804, GA 126, IU 842, GA 128, QG 966, dan IU 840.

Sementara itu, untuk penerbangan keberangkatan dari Jambi menuju Jakarta, delapan penerbangan juga dinyatakan batal.

Masing-masing yakni ID 6807, QG 961, ID 6805, GA 127, IU 843, GA 129, QG 967, dan IU 841.

Pembatalan penerbangan tersebut berkaitan dengan kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) setelah adanya erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap jalur penerbangan.

Dalam laporan Bandara Sultan Thaha Jambi, juga tercatat telah diterbitkan NOTAM A3346/26 NOTAMN yang menyatakan Bandara Soekarno-Hatta ditutup hingga pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Meski demikian, Ardon memastikan masih terdapat penerbangan yang tetap beroperasi, yakni penerbangan dengan tujuan Yogyakarta.

"Kecuali ke Jogja," ujarnya.

Selain mengganggu aktivitas penerbangan, sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau juga disertai fenomena alam sekunder berupa petir vulkanik dan gangguan magnet bumi.

Pihak Bandara Sultan Thaha Jambi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi penerbangan dan informasi terbaru terkait dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.(Adz)

Soni Indra Kembali Pimpin KAHMI Kerinci-Sungai Penuh, Musda Bentuk Tim Persiapan KAHMI Kerinci

Soni Indra Kembali Pimpin KAHMI Kerinci-Sungai Penuh, Musda Bentuk Tim Persiapan KAHMI Kerinci.(Ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH – Soni Indra kembali dipercaya memimpin Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kerinci-Sungai Penuh untuk periode 2026-2031.Keputusan itu ditetapkan melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Sabtu (5/9/2026).

Selain menetapkan ketua umum untuk periode lima tahun ke depan, forum musyawarah tersebut juga menghasilkan keputusan strategis terkait rencana pembentukan KAHMI Kerinci sebagai organisasi yang berdiri secara terpisah dari KAHMI Kerinci-Sungai Penuh.

Dalam proses pemilihan, Soni Indra kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum KAHMI Kerinci-Sungai Penuh secara aklamasi.

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Untuk mendukung proses penyusunan kepengurusan periode 2026-2031, Musda menetapkan Hutri Randa dan Badar Khumaira sebagai anggota formatur.

Keduanya diberikan mandat untuk membantu menyusun struktur kepengurusan KAHMI Kerinci-Sungai Penuh untuk lima tahun mendatang.

Salah satu keputusan penting lainnya adalah pembentukan tim persiapan KAHMI Kerinci. Tim tersebut beranggotakan tujuh senior KAHMI yang ditugaskan menyiapkan berbagai kebutuhan dan tahapan pembentukan organisasi KAHMI Kerinci secara terpisah.

Ketujuh senior tersebut yakni:

1. Nani Efendi

2. Martono

3. Norzal Hadi

4. Saprial

5. Pebi Julianto

6. Fengki Efniza

7. Hairul Anwar

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti rencana pemisahan struktur KAHMI Kerinci-Sungai Penuh. Proses tersebut selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Mashuri mengingatkan seluruh peserta agar menjaga suasana musyawarah tetap kondusif dan mengutamakan soliditas organisasi.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam musyawarah merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang dapat merusak hubungan antarsesama alumni HMI.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Gelar Lelang Jabatan 5 posisi JPT Pratama, Ini Daftar dan Syaratnya

Terkait rencana pembentukan KAHMI Kerinci, Mashuri menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan organisasi.

Dengan demikian, keputusan Musda terkait pembentukan KAHMI Kerinci masih menjadi tahap awal dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Musda ke-IV KAHMI Kerinci-Sungai Penuh berlangsung cukup panjang dan dinamis. Sejumlah agenda dibahas melalui sidang pleno yang dipimpin Martono, didampingi Saprial dan Badar Khumaira.

Perbedaan pandangan mewarnai jalannya persidangan. Peserta menyampaikan berbagai usulan, pandangan, hingga argumentasi dalam membahas sejumlah agenda organisasi.

Baca Juga: Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, IMKK Jenguk Korban Kebakaran Salurkan Bantuan Uang dan Sembako

Dinamika tersebut membuat beberapa pembahasan berlangsung cukup alot. Kendati demikian, seluruh agenda tetap dilanjutkan hingga forum mencapai keputusan.

Musda akhirnya ditutup menjelang waktu Magrib setelah seluruh rangkaian pembahasan dan agenda persidangan diselesaikan.

Hasil Musda ke-IV ini sekaligus menjadi pijakan bagi keberlanjutan kepemimpinan KAHMI Kerinci-Sungai Penuh di bawah Soni Indra untuk periode 2026-2031. Di sisi lain, pembentukan tim persiapan KAHMI Kerinci menandai dimulainya tahapan baru menuju pembentukan organisasi KAHMI Kerinci secara terpisah. (*)

Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

Bertahun-tahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah 9 tahun asal Tanah Cogok Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah.(Adz)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Perjuangan Muhammad Gibran, bocah 9 tahun asal Desa Baru Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jambi, untuk mendapatkan pengobatan terus berlanjut. Di tengah kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian dan keterbatasan ekonomi keluarga, kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi Gibran turut dipertanyakan.

Gibran disebut telah mengalami kondisi sakit sejak usia sekitar lima bulan. Saat ini, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan didampingi kedua orang tuanya.

Perjuangan tersebut tidak mudah. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat orang tua Gibran harus berusaha keras memenuhi kebutuhan pengobatan. Bahkan, sejumlah harta benda disebut telah dijual untuk membiayai pengobatan sang anak.

Kondisi ini mendapat perhatian Sopan Sopian, salah seorang aktivis di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Ia mempertanyakan kehadiran pemerintah daerah dalam melihat kondisi warganya yang sedang menghadapi situasi sulit.

“Di mana letak kepedulian pemerintah daerah dalam menanggapi keadaan salah satu warga yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, dalam keadaan ekonomi yang sangat terjepit?” ujar Sopan Sopian.

Ia juga mengingatkan bahwa nilai keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila semestinya dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Di mana keadilan dan nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?” katanya.

Sopan berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya, terutama dalam memastikan keluarga Gibran memperoleh informasi, akses pelayanan kesehatan, serta bantuan yang memang menjadi hak atau dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia juga berharap perhatian terhadap Gibran tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama membantu keluarga tersebut.

Sementara itu, keluarga Gibran masih terus berjuang dan berharap anak mereka mendapatkan pengobatan terbaik sesuai kondisi yang dialaminya.

Di tengah perjuangan panjang tersebut, perhatian dan kehadiran pemerintah sangat diharapkan oleh keluarga Gibran.(Adz)

Dorong Tata Ruang Lebih Terarah, Wako Alfin Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN Susun RDTR

SUNGAI PENUH |  MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menandatangani kerja sama penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Kamis (3/9/2026), di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wako Alfin Sambangi BNPB, Bawa Usulan Rehabilitasi Infrastruktur dan Penanganan Bencana

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Sungai Penuh. Selain itu, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan RDTR yang lebih terarah, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan, kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Menurutnya, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang perlu diperkuat agar pembangunan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dirut RSUD Mayjen H.A. Thalib Sampaikan Terima Kasih kepada Walikota Sungai Penuh atas Hadirnya Layanan CT-Scan

“Melalui kerja sama ini, Pemkot Sungai Penuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pembangunan,” ujar Alfin.

Ia berharap RDTR yang nantinya disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

“Semoga RDTR yang disusun nantinya bisa menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs