![]() |
| Video Tambang Ilegal di Kawasan TNKS Beredar, Kerusakan Ekologi Jadi Sorotan |
Merdekapost.com | Kerinci - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Sungai Penetai, beredar di media sosial dan menuai perhatian.
Dalam video tersebut, pemilik video menyebut lokasi itu sebagai salah satu aktivitas tambang ilegal terbesar di Provinsi Jambi. Ia menggambarkan pengerukan Sungai Penetai yang disebut berlangsung dari bagian hulu hingga hilir, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan.
Pemilik video juga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat Depati Muara Langkap Temai Kerinci. Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aspek sosial, melainkan juga persoalan ekologi yang berdampak terhadap kelestarian alam.
Ia turut menyampaikan bahwa perjalanan menuju lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu jam dari Desa Serpih. Kondisi kerusakan, menurut keterangannya, semakin bertambah dari hari ke hari.
Video tersebut juga memperlihatkan sosok berseragam lengkap yang diduga merupakan aparat. Namun, identitas, tugas, serta keterkaitan sosok tersebut dengan aktivitas pertambangan belum dapat dipastikan. Karena itu, kemunculan sosok berseragam dalam video tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan aparat dalam kegiatan PETI.
Dugaan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi ini perlu mendapat perhatian serius. Jika benar berlangsung di dalam kawasan TNKS tanpa izin yang sah, kegiatan tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan, kualitas air, serta keseimbangan ekosistem sungai.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, status perizinan aktivitas tersebut, serta tanggapan resmi dari instansi terkait belum terkonfirmasi.
Publik pun menantikan langkah verifikasi dan penelusuran dari pihak berwenang, termasuk Balai Besar TNKS dan aparat penegak hukum, untuk memastikan lokasi aktivitas, tingkat kerusakan lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti. (rdp)

