Bupati Hurmin Lantik Ratusan Pejabat Pemkab Sarolangun

PELANTIKAN : Bupati Sarolangun H Hurmin didampingi Wabup Gerry Trisatwika,SE melakukan perombakan jabatan pada jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Rabu (04/03/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Sarolangun, Merdekapost.com - Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE melakukan perombakan jabatan pada jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Rabu (04/03/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Sebanyak 142 Jabatan Administrator dan Pengawas mencakup Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Camat, Lurah, dan Kepala Seksi di berbagai OPD dilakukan perombakan dan pengisian jabatan yang kosong.

Dalam kegiatan itu, Bupati Sarolangun H Hurmin tampak memimpin langsung pembacaan naskah pelantikan yang diikuti 142 pejabat Admistrator dan Pengawas serta pengambilan sumpah jabatan dengan diakhiri penandatanganan berita acara pelantikan.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH mengatakan bahwa pelantikan pejabat ini berdasarkan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 103/BKPSDM/2026 tentang pengangkatan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam/dari jabatan administrator, dan Pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Dari jumlah 142 pejabat yang dilantik, dan diambil sumpah jabatan hari ini, 137 pejabat hadir di ruang pelantikan, sedangkan 5 orang pejabat tidak bisa hadir di ruang acara pelantikan, dan pelantikan 5 pejabat tersebut dilakukan secara zoom atau secara daring.

"Ada lima orang dilantik secara zoom atau daring, karena pelantikan ini mendadak, ada yang sedang di luar kota, ada yang sedang sakit dan halangan lainnya,” katanya.

Linda Novita Herawati menegaskan bahwa tentunya pelantikan pejabat ini dalam rangka memperkuat birokrasi di awal tahun 2026 dan menjadi bukti komitmen pasangan Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Hurmin-Gerry dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, good government menuju Sarolangun maju 2025-2030.

”Semoga dengan dilantiknya pejabat administrator dan pengawas ini dapat mendukung penuh program unggulan Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun menuju Sarolangun maju,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, Waka TP PKK Sarolangun Ny Ratna Shafira Nafitri Rolan, Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH, Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM.

Hadir juga para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, jajaran BKPSDM Sarolangun dan ratusan pejabat yang dilantik.(*)

Antrean di Bank 9 Jambi Membludak Dimana-mana, Didominasi ASN, Warga: Jangan Suruh Kami Tenang, Carikan Solusinya!

Viral diberbagai daerah Kantor Bank 9 Jambi dipenuhi antrian nasabah yang didominasi ASN.Selasa, (03/03).(Ist)

Jambi, Merdekapost.com - Antrean panjang mengular kembali terjadi di beberapa Kantor Cabang Bank 9 Jambi.

Seperti terjadi di Kantor Cabang Unja Bank 9 Jambi, Selasa (3/3/2026). Sejak pagi hari, ratusan nasabah terlihat memadati area depan kantor bank.

Pantauan Media di lokasi, para nasabah nampak berdesak-desakan di depan pintu masuk untuk mendapatkan nomor antrean lebih awal. Situasi sempat membuat akses keluar-masuk kantor cabang tersendat.

Menariknya, antrean tersebut didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui merupakan nasabah aktif bank daerah tersebut.

Sebagian besar mengaku ingin memastikan saldo rekening mereka tetap aman serta melakukan penarikan dana secara langsung untuk kebutuhan bulan puasa dan lebaran.

“Kami ingin memastikan uang aman, Karena Mesin ATM Bank Jambi Belum Berfungsi, Gaji Kami di Bank 9 Jambi, kami diarahkan untuk mengambil uang secara manual dengan membawa buku tabungan ” ujar salah seorang nasabah.

Baca Juga: Bank Jambi Umumkan: Layanan ATM dan M-Banking Belum Dapat Beroperasi secara Normal

Antrian panjang juga terjadi Bank Jambi dibeberapa daerah, Di kantor cabang Sungai Penuh Kerinci, seperti diungkapkan oleh salah seorang Nasabah yang juga ASN, Nelda, menurut Dia mau tidak mau harus ikut antrian, meskipun sangat panjang dan lama

"Ya mau bagaimana lagi, saya mau ngambil gaji untuk kebutuhan bulan puasa, ya ikut antrian lah, mungkin ini sampai sore nanti" Ujarnya lagi.

Fuadi, juga menyampaikan, Saya dari jam setengah tujuh pagi kesini mau cepat2 ambil nomor antrean, kalau dilihat membludaknya nasabah ini bisa jadi sampai sore jelang berbuka puasa baru kelar,,, atau bisa jadi berbuka disini, ujarnya sambil tertawa.

sementara itu, Di Kota Bangko juga mengalami hal serupa. Kantor Bank 9 Jambi cabang Bangko dipadati warga bahkan seperti ditulis oleh akun facebook Hamdani sejak jam 5 pagi habis subuh warga sudah mulai antrian

Warga yang antri juga didominasi ASN yang ingin mengambil gaji

Kondisi ini menuai kritikan pedas di medsos, seperti ditulis Baharudin Daeng, "Coba gajiannya kayak dulu untuk sementara waktu,pihak bank tidak sibuk asn yg mau gajian tidak kesulitan"

Suasana antrian di kantor cabang Bangko. (Facebook: @Hamdani)

Sementara itu, Syafrizal Yorie menyebutkan,"Kembalikan ke manual seperti dulu. Diambil oleh bendahara kecamatan".

Ada Juga yang sudah mulai emosi, "Jangan disuruh sabar dan tenang....nanti kesabaran kami habis...coba pikirkan solusi nya"

Sementara itu, dari unggahan video Tribunjambi, suasana macet dan antrian panjang juga terjadi di Cabang Muara Bulian Batanghari

Netizen ramai-ramai mengomentari video viral tersebut dengan bermacam komentar

Seperti ditulis oleh akun Jhon Firman Syah, "Lagi dan lagi Bank 9 Jambi . Bukan nya membrikan Pelayanan Terbaik . Malah Bikin Pening, nak ambek duwt dewek bae . Mesti lama .. nunggu seharian .. ATM dan Banking Blo Normal . Ntah Berapa Bula Lgi .. Paling gak Normal ATM bae jadilah .. biar enak narik uang .. ne d suruh nunggu Antei dri Pagi - Soreeee.. PARAH ,, KACAUUU

akun @Kumbara Angin: Parah,,ntah sampe kpn

Suasana antrian di kantor cabang Muara Bulian. (Screenshot video: @Tribunjambi)

Diketahui sebelumnya, pada Minggu (22/2/2026), sistem keamanan Bank 9 Jambi diduga mengalami peretasan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dana sejumlah nasabah yang sempat hilang dari rekening.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.

Sejak kabar tersebut mencuat, lonjakan kunjungan ke sejumlah kantor cabang tak terhindarkan.

Gangguan layanan digital dan transaksi non-tunai yang terjadi belakangan ini turut memperparah antrian  nasabah.

Bank Jambi Umumkan ATM dan m-banking Belum Normal

Layanan perbankan seluler dan anjungan tunai mandiri Bank Jambi hingga Minggu (1/3/2026) malam lalu belum bisa digunakan.

Minggu malamnya, Bank Jambi menyampaikan pengumuman bahwa layanan ATM dan m-banking belum dapat beroperasi secara normal seperti biasanya.

Pengumuman

Pemberitahuan layanan digital Bank Jambi

Yth. Nasabah Bank Jambi

Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk proses pemulihan dan penguatan infrastruktur sistem layanan perbankan, dengan ini kami informasikan bahwa untuk sementara waktu layanan ATM, Mobile Banking, dan Produk Channel Digital Bank Jambi belum dapat beroperasi secara normal seperti biasanya.

Kami mohon maaf kepada nasabah Bank Jambi untuk melakukan transaksi keuangan agar dapat mendatangi kantor pelayanan Bank Jambi terdekat.

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami,

PT Bank Pembangunan Daerah Jambi

Direksi

Petugas keamanan tampak berupaya menenangkan dan mengatur antrean agar tetap tertib. Namun tingginya antusiasme nasabah yang ingin segera dilayani membuat suasana tetap padat hingga siang hari di bulan puasa.(Red)

Bank Jambi Umumkan: Layanan ATM dan M-Banking Belum Dapat Beroperasi secara Normal

PENGUMUMAN - Bank Jambi mengumumkan layanan ATM dan m-banking belum bisa digunakan, Minggu (1/3/2026).

JAMBI - Layanan perbankan seluler dan anjungan tunai mandiri Bank Jambi hingga Minggu (1/3/2026) malam belum bisa digunakan.

Minggu malam, Bank Jambi menyampaika pengumuman bahwa layanan ATM dan m-banking belum dapat beroperasi secara normal seperti biasanya.

Pengumuman

Pemberitahuan layanan digital Bank Jambi

Yth. Nasabah Bank Jambi

Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk proses pemulihan dan penguatan infrastruktur sistem layanan perbankan, dengan ini kami informasikan bahwa untuk sementara waktu layanan ATM, Mobile Banking, dan Produk Channel Digital Bank Jambi belum dapat beroperasi secara normal seperti biasanya.

Kami mohon maaf kepada nasabah Bank Jambi untuk melakukan transaksi keuangan agar dapat mendatangi kantor pelayanan Bank Jambi terdekat.

Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

Hormat Kami,

PT Bank Pembangunan Daerah Jambi

Direksi

DPRD akan Panggil

Sepekan pasca insiden peretasan pada sistem Bank Jambi, DPRD Provinsi Jambi memanggil jajaran manajemen Bank Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi pada Senin (2/3/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul gangguan layanan perbankan Bank Jambi yang terjadi selama sepekan terakhir.

Baca Juga: Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru 88 KM, Gubernur Resmikan Akses Impian Warga Puluhan Tahun

Berdasarkan pantauan Tribun pada Ahad (1/3), layanan mobile banking dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Jambi masih belum dapat diakses.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menjelaskan bahwa rapat digelar untuk memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan masalah tersebut.

“Mengingat hari Senin sudah 7 hari kerja, sesuai dengan statement Pak Dirut bahwa 10 hari kerja maksimal akan dikembalikan (uang nasabah yang hilang),” katanya, Jumat (27/2) kemarin.

Politikus Fraksi PAN itu menyebut DPRD akan mendorong agar komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.

Upaya ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat setelah terjadinya gangguan layanan di Bank Jambi.

“Karena Bank Jambi ini kan kebanggaan kita sebenarnya. Maka dari itu, kita ingin rasa percaya masyarakat pada Bank Jambi dapat tetap dijaga,” jelasnya.

Ia juga berharap agar layanan ATM dan mobile banking dapat segera kembali beroperasi normal.

Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan karena mayoritas aparatur sipil negara (ASN) dan honorer PPPK menyimpan dana mereka di Bank Jambi.

Baca Juga: Komitmen Serius Benahi Masalah Sampah di Kerinci, Bupati Monadi Temui Menteri LH

“Mungkin butuh untuk bertransaksi keuangan sangat butuh untuk menggunakan itu. Nah, kita harap ini dapat segera dinormalkan dan juga terkait pada transaksi-transaksi yang anomali dapat segera dikembalikan,” terangnya.

Terkait evaluasi setelah gangguan sistem, Hafiz mengatakan pihaknya akan menunggu hasil rapat dengar pendapat (RDP).

“Kita lihat dulu nanti hari Senin berdasarkan RDP karena kita kan ini baru rumor-rumor ya kita perlu tahu langsung sebenarnya kesalahannya di mana apakah ada di pihak ketiga yang bekerja sama di Bank Jambi atau memang ada kelemahan di server,” ujarnya.

“Kalau memang ada kelemahan di server ya kita minta untuk dievaluasi dan ditingkatkan,” pungkasnya.

Harus Pulih

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan agar sistem layanan Bank Jambi sudah kembali normal sebelum pencairan gaji ASN pada 1 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Kemas setelah memimpin RDP bersama manajemen Bank Jambi dan OJK Jambi pada Kamis (26/2).

RDP tersebut digelar menyusul polemik hilangnya dana sejumlah nasabah yang diduga dipicu insiden siber pada layanan perbankan, khususnya fitur mobile banking yang sempat dihentikan sementara.

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan bahwa kejadian itu terjadi Minggu lalu. Alhamdulillah, baik Bank Jambi maupun OJK proaktif menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kemas.

Baca Juga: Netanyahu dan Trump Bersatu Gempur Iran, Misi Utama Akhiri Kekuasaan Ali Khamenei

Meski begitu, ia menegaskan DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.

Terlebih, awal Maret merupakan waktu pencairan gaji ASN yang sangat bergantung pada kelancaran sistem perbankan.

“Tidak boleh lupa, sistem layanan harus kembali normal agar masyarakat, khususnya ASN yang akan menerima gaji 1 Maret, tidak terganggu,” tegasnya.

Menurut Kemas, langkah pencegahan telah dilakukan pihak manajemen dengan menonaktifkan sementara layanan mobile banking guna menelusuri sumber masalah.

Namun, jumlah pasti nasabah terdampak belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses audit forensik.

“Ini masih ranah forensik. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tapi yang jelas, kami minta komitmen pengembalian dana nasabah dilakukan secepatnya,” katanya.

DPRD Kota Jambi juga menjadwalkan pemanggilan ulang manajemen Bank Jambi pada Senin mendatang guna memastikan realisasi pengembalian dana nasabah.

Sementara itu, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan pihak bank telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti dana nasabah yang hilang.

“Bank Jambi sudah membuat komitmen untuk mengganti uang nasabah yang hilang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas. Saat ini, pihaknya tengah melacak dan mengamankan dana yang sempat keluar serta berkoordinasi dengan Polda Jambi dan PPATK untuk keperluan penyelidikan.

Namun, jumlah nasabah terdampak masih menunggu hasil verifikasi audit forensik.

Direktur Treasury, Dana, Information Technology (IT), dan Digital Bank Jambi, Achmad Nunung, turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Ia memastikan manajemen telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai langkah formal penanganan kasus.

“Malam kemarin kami sudah melakukan RUPS. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pergantian uang nasabah,” ujarnya.

Dana Kembali

Pada Jumat (27/2), melalui akun media sosial resmi, Bank Jambi mengumumkan bahwa dana nasabah yang sempat hilang telah dikembalikan.

"Sehubungan dengan kendala yang terjadi beberapa hari yang lalu, kami sampaikan bahwa proses pengembalian dana nasabah telah dilakukan sepenuhnya.

"Dana nasabah yang dikembalikan ke seluruh rekening nasabah sesuai dengan nominal yang telah kami verifikasi," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Manajemen Bank Jambi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para nasabah.

Selain itu, pada Sabtu dan Minggu, Bank Jambi memberlakukan layanan operasional terbatas mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk melayani transaksi teller dan customer service.

"Kami mengimbau seluruh nasabah untuk datang ke kantor Bank Jambi terdekat sesuai dengan jam layanan terbatas yang telah ditetapkan," tulis manajemen dalam pengumuman resminya.

BI Evaluasi

Saat ini, Bank Indonesia tengah melakukan evaluasi menyeluruh guna memulihkan kembali layanan mobile banking dan ATM milik Bank Pembangunan Daerah Jambi. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BI Jambi, Teddy Arif Budiman, pada Sabtu (28/2).

“Terkait akses mobile banking dan ATM, sedang dilakukan assessment yang mendalam oleh bank yang nantinya akan menjadi pertimbangan BI KP (kantor pusat),” kata Teddy.

Namun, Teddy belum dapat memastikan kapan kedua layanan tersebut dapat kembali beroperasi normal. Hingga kini, fasilitas mobile banking dan ATM BPD Jambi masih dinonaktifkan hampir sepekan setelah terjadinya peretasan sistem keamanan pada Minggu (22/2/2026).

Situasi ini berdampak pada aktivitas nasabah yang mengalami kesulitan melakukan penarikan dana, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang sebelumnya mengandalkan transaksi digital dalam kegiatan ekonomi mereka.(AdZ)

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi dan Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara yang mempertemukan pemuka adat, kepolisian, kejaksaan, hingga akademisi ini menekankan bahwa hukum adat kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

FGD bertajuk "Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi" ini digelar di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, mulai dari perwakilan LAM Kabupaten/Kota, Ketua RT, Kepala Sekolah, hingga perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Jambi.

Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), dalam sambutannya menegaskan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) per 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah bagi living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

"Hukum adat harus ditempatkan sebagai mitra hukum negara, bukan sebagai pesaing," tegas Datuk HBA. Ia menjelaskan bahwa falsafah adat Jambi 'yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan' sangat sejalan dengan konsep keadilan restoratif modern yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar penghukuman.

Bacaan Lainnya:

Dandim 0417/Kerinci Tekankan kepada Anggota agar Bijak Bermedsos dan Jauhi Kegiatan Ilegal

Wako Alfin Serahkan Sembako Ramadhan dan Bantuan Renovasi Rumah Baznaz

Kabidkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, memaparkan secara teknis bagaimana sanksi adat bisa beriringan dengan hukum positif. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP Baru, hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Beberapa poin penting dari paparan Polda Jambi antara lain:

Kriteria Perkara: Sanksi adat dapat diberlakukan pada delik dengan pidana denda kategori I (maksimal Rp 1 juta) dan kategori II (maksimal Rp 10 juta) .

Jenis Sanksi di Jambi: Meliputi denda berat (Setanduk Kerbau, Sepenggal Dagi), denda perdamaian (Selemak Semanis), hingga ritual pembersihan desa (Cuci Kampung) .

Peran Polri: Bhabinkamtibmas akan diperkuat untuk deteksi dini konflik agar bisa diselesaikan melalui adat sebelum masuk ke ranah hukum nasional. Namun, jika pelaku tidak memenuhi kewajiban adatnya, maka proses hukum acara pidana akan diambil alih oleh negara.

Sesi diskusi berlangsung hangat dengan berbagai masukan dari peserta. Salah satunya datang dari Datuk Rusdan yang mempertanyakan penggunaan satuan Rupiah dalam sanksi adat, mengingat tradisi Melayu lebih mengenal satuan mal.

Selain itu, Irwansyah, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam penegakan tata tertib sekolah agar tidak mudah dikriminalisasi. Para Ketua RT juga berharap ada sosialisasi masif agar mereka memahami batasan perkara mana yang bisa langsung diselesaikan secara adat di tingkat lingkungan.

Pilihan Redaksi:

Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Lapangan, H+7 Asmadi Korban Terseret Arus Sungai Belum Ditemukan, Keluarga dan Masyarakat Masih Terus Berupaya

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah urgensi adanya payung hukum tertulis. Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, S.H., M.H., dan akademisi Prof. Dr. H. Syamsir sepakat bahwa LAM dan pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi delik adat.

Hingga saat ini, tantangan utama adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara komprehensif mengatur tindak pidana adat di Jambi. "Perlu segera disusun Perda tentang Hukum Pidana Adat sebagai basis legalitas agar identitas budaya Jambi semakin kuat dan memiliki kepastian hukum," tulis rekomendasi hasil FGD tersebut.

Acara ditutup secara resmi oleh Ketua Dewan Adat LAM Jambi, Datuk Hasan Basri Jamid, yang menekankan bahwa hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti menjadi langkah nyata kebijakan daerah demi terciptanya ketertiban yang berakar pada kearifan lokal.(*)

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, pengelolaan limbah dipertanyakan?

Jambi, Merdekapost.com – Penumpukan sampah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menuai sorotan serius. Limbah rumah sakit dilaporkan menggunung akibat sistem pengelolaan sampah yang diduga tidak berjalan maksimal, hingga menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta masyarakat sekitar.

Dilansir dari laman media resmi Jambiku.com, Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan sampah tersebut bukan terjadi dalam hitungan hari. Sampah diketahui telah lebih dari sepekan tidak diangkut hingga Senin, 2 Maret 2026. Kondisi kian memprihatinkan setelah hujan mengguyur kawasan rumah sakit, menyebabkan sampah dalam keadaan lembab, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.

Sejumlah pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai situasi ini sangat ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keselamatan, namun justru terkesan kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Belakangan, sampah tersebut dipindahkan ke area belakang rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Baca Juga:  

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan sampah bercampur antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar pengelolaan limbah rumah sakit, tetapi juga berpotensi memicu penularan penyakit serta mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berulang kali mengajukan nota dinas kepada pimpinan rumah sakit guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang dikeluarkan oleh manajemen rumah sakit untuk menangani penumpukan sampah secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum diketahui secara pasti. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, dengan status pesan masih centang satu.

Baca Juga:  

Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar rumah sakit.

Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021

• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.

• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.

3. Permenkes No. 18 Tahun 2020

• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.

• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Tanggung Jawab Korporasi

• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambiku.com)

Jika Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Benar, Publik: Tiga Kali Nyalon Lolos, Sorotan Tajam Tertuju Pada KPU dan Bawaslu Kerinci

Jika Dugaan Ijazah Palsu Amrizal Benar, Publik: Tiga Kali Nyalon Lolos, Sorotan Tajam Tertuju Pada KPU dan Bawaslu Kerinci.(adz)

Kerinci, Merdekapost.com - Munculnya penetapan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik berupa surat keterangan hilang ijazah oleh Polda Sumatera Barat justru memunculkan pertanyaan serius terhadap integritas dan kinerja penyelenggara pemilu di Kabupaten Kerinci.

Kasus yang disebut terjadi pada akhir 2023 itu kini menjadi perhatian luas publik. Namun alih-alih langsung mengarah pada kesalahan individu, polemik ini membuka ruang evaluasi mendalam terhadap mekanisme verifikasi administrasi yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci.

Amrizal bukanlah figur politik karbitan. Ia tercatat telah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci, sebelum kembali dipercaya masyarakat hingga terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan telah menjalankan tugas lebih dari satu tahun. Rekam jejak panjang tersebut membuat publik menilai kecil kemungkinan seluruh proses pencalonan yang dilaluinya berjalan tanpa pemeriksaan administrasi yang ketat.

Bacaan Lainnya: Proyek Bedah Rumah di Tanah Cogok Amburadul dan Tidak Transparan, Warga Keluhkan Ketidakjelasan Anggaran

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak periode 2014–2019, saat DPD II Partai Golkar Kabupaten Kerinci dipimpin oleh Sartoni, S.Pd, Amrizal telah lolos seluruh tahapan verifikasi sebagai calon legislatif. Proses serupa juga kembali dilalui pada periode berikutnya, termasuk saat pencalonan ke DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua DPD II Golkar Kerinci Boy Edwar, serta verifikasi di tingkat DPD I Golkar Provinsi Jambi.

“Sepanjang tahapan itu, tidak pernah ada catatan, teguran, atau keberatan administratif dari KPU maupun Bawaslu terkait dokumen pencalonan Amrizal,” ungkap sumber tersebut.

Amrizal, SAP Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar Dapil Kerinci-Sungai Penuh.(Istimewa)

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika memang terdapat persoalan serius pada dokumen ijazah, mengapa hal itu tidak terdeteksi sejak awal oleh KPU, dan di mana fungsi pengawasan Bawaslu selama tahapan pemilu berlangsung?

Sorotan pun mengarah langsung kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional memastikan keabsahan seluruh persyaratan calon legislatif, termasuk ijazah yang merupakan syarat fundamental.

“Kalau benar ada masalah administratif dan baru muncul sekarang, maka ini bukan sekadar persoalan individu. Ini mengindikasikan adanya kegagalan sistem verifikasi,” ujar seorang pemerhati pemilu di Kerinci.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Desa Benik, Dana Pemeliharaan 2022 Dipertanyakan

Di sisi lain, Partai Golkar baik di tingkat DPD II Kabupaten Kerinci maupun DPD I Provinsi Jambi juga diminta tidak bersikap pasif. Langkah cepat dan cermat dinilai penting demi menjaga marwah partai dan memberikan perlindungan politik yang proporsional terhadap kader yang selama ini dinilai menjaga nama baik organisasi.

Desakan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Kerinci memberikan penjelasan terbuka pun kian menguat. Publik menuntut transparansi, mulai dari mekanisme verifikasi administrasi, proses klarifikasi ke lembaga pendidikan, hingga sistem pengawasan internal yang dijalankan sebelum penetapan calon legislatif.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di daerah. Tanpa penjelasan yang jelas dan akuntabel, polemik ini dikhawatirkan justru memperlebar krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal.

Sementara proses hukum terhadap Amrizal masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, publik kini menunggu langkah konkret dari KPU, Bawaslu, serta sikap resmi Partai Golkar. Bukan sekadar klarifikasi, tetapi evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali mencederai demokrasi dan merugikan kader partai di masa mendatang. (Adz)

Dugaan Ijazah Palsu Guncang Parlemen Jambi, Desakan PAW Terhadap 'A' Tak Terbendung

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Aroma skandal kembali menyeruak dari gedung wakil rakyat. Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, kini berubah menjadi badai politik dan hukum yang berpotensi berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW). Tekanan publik menguat, sementara sikap partai dan lembaga etik dinilai masih gamang.

Ijazah Dipertanyakan, Legitimasi Dipertaruhkan

Amrizal diduga menggunakan ijazah SMP yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon legislatif. Ketidaksesuaian data pendidikan dalam dokumen pencalonan yang diserahkan ke KPU memantik laporan pidana. Dugaan ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi pemalsuan dokumen, kejahatan yang menggerus legitimasi jabatan publik.

Status Hukum Membayangi

Informasi yang beredar menyebutkan Amrizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat, dan berkas perkaranya menjadi perhatian aparat penegak hukum lintas wilayah, termasuk Polda Jambi. Proses hukum berjalan untuk menguji keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan.

Tekanan Publik: BK DPRD dan Golkar Dituntut Tegas

Gelombang desakan datang dari aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil. Badan Kehormatan (BK) DPRD diminta tidak berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menunda langkah etik. Internal Partai Golkar pun didorong segera mengambil sikap organisasi.

Bacaan Lainnya:

Menanti Ketegasan Kejagung RI di Balik Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Kerinci

Mantan Kadisdik Jambi Jadi Tersangka Korupsi DAK SMK, Total Sudah 7 Tersangka!

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen pendidikan dan manipulasi syarat administrasi, pemberhentian dan mekanisme PAW adalah keharusan konstitusional. Ini menyangkut marwah lembaga dan kepercayaan publik,” tegas seorang pengamat hukum di Jambi.

Payung Hukum Jelas, Tinggal Keberanian Politik

Undang-Undang MD3 dan Peraturan KPU memberi ruang tegas untuk pemberhentian tidak hormat bagi anggota legislatif yang terbukti melanggar syarat pencalonan. Publik kini menilai ujian sesungguhnya ada pada keberanian politik DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi dan konsistensi BK DPRD dalam menegakkan etika.

Bungkamnya Pihak Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, Amrizal maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara. Kebisuan ini justru memperbesar kecurigaan dan memperkeras tuntutan agar proses PAW tidak ditunda.

Catatan Redaksi:

Kasus ini bukan semata perkara individu. Ini adalah ujian integritas parlemen daerah. Publik menunggu: apakah hukum dan etika akan berdiri tegak, atau kembali dikalahkan oleh kompromi politik.(Red)

Ratusan Massa Kepung DPRD Jambi, Hafiz Ketua DPR Bersumpah Siap Mundur Jika Aspirasi Tak Ditunaikan

Jambi, Merdekapost – Suasana gedung DPRD Provinsi Jambi pada Rabu (17/9/2025) sore berubah menjadi lautan suara protes. 

Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Jambi mengepung gedung dewan, menuntut wakil rakyat menjawab keresahan publik yang kian menumpuk.

Pengeras suara memecah riuh sore itu. Spanduk dan poster menegaskan puluhan tuntutan yang disiapkan. Isu yang mereka bawa berlapis: mulai dari persoalan nasional, korupsi, ketahanan pangan, hingga problem lokal yang dianggap tak kunjung tersentuh kebijakan.

Baca Juga: Jurnalis Jambi Gelar Aksi Bungkam di Mapolda Jambi, Tuntut DPR dan Polda Minta Maaf

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz, akhirnya keluar menemui pengunjuk rasa. Ia berdiri di hadapan massa, mendengarkan manifesto yang disodorkan. Tidak berhenti di situ, Hafiz kemudian membacakan isi manifesto secara lantang.

“Hari ini memang kita menerima penyampaian aspirasi dari mahasiswa dan perwakilan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan. Ada 20 tuntutan yang disampaikan, baik isu nasional maupun lokal. Ini wajib menjadi komitmen kita bersama: DPRD, pemerintah, maupun Polri, agar perbaikan bisa dilakukan,” kata Hafiz.

Namun, suasana berubah hening ketika Hafiz melanjutkan kalimatnya dengan sumpah terbuka yang jarang terjadi di ruang politik daerah.

“Jika saya, Hafiz, sebagai Ketua DPRD Jambi, tidak menindaklanjuti tuntutan atau manifesto yang disampaikan, saya siap mengundurkan diri. Atas nama Allah, saya ucapkan ini,” tegasnya.

Pernyataan itu sontak memantik sorak sorai massa. Tepuk tangan, teriakan, hingga seruan orator menggema di halaman gedung dewan.

Seorang mahasiswa berteriak melalui pengeras suara:

“Kalau dalam dua minggu tidak ada jawaban nyata, Ketua DPRD Jambi harus turun dari jabatannya!”

Ultimatum itu disambut gemuruh riuh massa, mempertegas tenggat waktu yang hanya 14 hari untuk membuktikan apakah sumpah itu benar-benar dijalankan.

Aksi ini menandai babak baru relasi antara masyarakat sipil dengan parlemen daerah. Bagi publik Jambi, sumpah di bawah nama Allah bukan sekadar retorika politik. Ia menjadi utang moral dan politik yang harus dibayar lunas.

Kini bola panas ada di tangan DPRD. Pertanyaan yang bergema di jalanan: apakah janji sumpah Ketua DPRD Jambi benar-benar ditepati, atau hanya akan jadi jargon politik yang tenggelam bersama suara massa?(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs