Ini Daftar Nama 22 Pejabat Muaro Jambi yang Diantik Wabup Jun Mahir

Wabup Muaro Jambi Junaidi H. Mahir melantik 22 pejabat dan meminta mereka menjalankan tugas dengan integritas serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Ist) 

SENGETI | MERDEKAPOST.COM - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, melantik sejumlah Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2026.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (21/9/2026).

Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah strategis Pemkab Muaro Jambi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mengoptimalkan pelayanan publik dan tugas-tugas birokrasi.

Dalam arahannya, Wabup Junaidi H. Mahir yang akrab disapa Jun Mahir menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat baru bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Jabatan adalah amanah dan tanggung jawab. Laksanakan tugas dengan penuh integritas, profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Jun Mahir.

Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, dan menjadikan sumpah jabatan sebagai komitmen kerja.

22 Pejabat yang dilantik.(doc/ist)

Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintah terletak pada seberapa besar manfaat pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pelantikan ini diharapkan mampu menyegarkan kinerja organisasi Pemkab Muaro Jambi dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, serta mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.

Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:

  1. Edi Prianto, Inspektur Pembantu Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi.
  2. Iskandar, Kepala Pelatihan Bidang Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi.
  3. Edi Wahyono, Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.
  4. Denny Errianza, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi.
  5. Tuti Hernawati, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Desi Lestari, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Kelurahan Jambi Kecil, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
  7. Indra, Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi.
  8. Ade Rahmat Kurniawan, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi.
  9. Sukemi, Kepala Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi
  10. Aulif, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset pada Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.
  11. Hapni, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Pijoan.
  12. Alahap, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
  13. Isrok Virgurnawan Yamin Putra, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
  14. Sugiman, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi.
  15. Muhammad Thoha, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi.
  16. Sugiyana, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
  17. Oky Tribuana, Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi.
  18. Suhardiman, Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
  19. Muhammad Sodikin, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
  20. Raifizen, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.
  21. Mardiyana, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda.
  22. Ns. Fahri Gunawan, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda.  

(Penulis: Aldie Prasetya | Editor: Muhammad Adzan)

Setelah Belasan orang Diperiksa Sebagai Saksi, Ade Asmara Dipanggil Kejari Muaro Jambi, Terkait Dugaan Reses Fiktif

KASUS RESES FIKTIF - Kejari Muaro Jambi memanggil anggota DPRD Demokrat Ade Asmara untuk klarifikasi dugaan reses fiktif setelah memeriksa 18 orang. 

MUAROJAMBI - Setelah memeriksa belasan orang sebagai saksi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akhirnya memanggil anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Ade Asmara merupakan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang diduga melakukan penyimpangan anggaran negara melalui kegiatan reses fiktif.

Pemanggilan Ade merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan yang sedang dilakukan kejaksaan. Penyidik masih menelusuri informasi mengenai proses penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan reses DPRD Muaro Jambi Tahun 2025.

Ade datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/9/2026), dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa, Ade langsung keluar dari gerbang Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan pemanggilan terhadap Ade.

“Iya benar, kita undang untuk klarifikasi,” kata Bukhari.

Bukhari mengatakan kejaksaan tidak hanya memeriksa satu pihak. Hingga saat ini, sedikitnya 18 orang telah diundang untuk memberikan klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap banyak pihak dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan masih mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Sudah ada 18 orang yang kita undang untuk klarifikasi,” sampainya.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Kejaksaan, kata Bukhari, masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui rangkaian kegiatan reses, mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawabannya.

Kejari Muaro Jambi juga belum menyimpulkan apakah temuan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi. Seluruh informasi masih dikumpulkan dan diklarifikasi.

“Untuk saat ini kita masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan,” imbuhnya.(*)

DPC Demokrat Muaro Jambi Pecat Ade Asmara, Posisi di DPRD Terancam PAW

DPC Demokrat Muaro Jambi Pecat Ade Asmara, Posisi di DPRD Terancam PAW.(Ilustrasi)

MUARO JAMBI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai. 

Ade yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tersebut dinilai melanggar aturan kepartian kategori berat yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi menegaskan, sebelum memutuskan sanksi pemecatan, pihaknya melayangkan teguran sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai.

Diawali surat peringatan pertama (SP 1) pada Agustus 2025, kemudian SP 2 pada Oktober 2025, lalu SP 3 pada Desember 2025.

“Karena tidak mengindahkan teguran (SP) atau tidak mematuhi aturan AD-ART partai, maka kami berikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” ujar Asnawi  Rabu (29/7/2026).

Ia membeberkan sejumlah pelanggaran Ade selama menjabat sebagai anggota dewan. 

Di antaranya mengabaikan tugas dan fungsi sebagai kader partai, serta hubungan tidak harmonis di internal Fraksi Demokrat di DPRD.

Tak hanya masalah internal partai, lanjut Asnawi, yang bersangkutan juga menabrak aturan kedewanan, seperti tidak melaksanakan reses, namun dana dicairkan sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berita Terkait: Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Menurut Asnawi, DPC Partai Demokrat Muaro Jambi sudah mengirimkan berkas pemberhentian ke tingkatan lebih tinggi, termasuk DPP.

“Kami tinggal menunggu hasilnya. Selain surat pemecatan, kami juga menyertakan surat pengusulan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi di DPRD Muaro Jambi," ucapnya.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengamini adanya usulan pemecatan kader atas nama Ade Asmara.

“Surat juga sudah dikirimkan dan diproses di DPP Partai Demokrat," ujarnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Media ini masih berupaya mengonfirmasi Ade Asmara perihal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. (Adz | Red) 

Temuan BPK Reses Bodong Kader Demokrat, Ketua DPC Muaro Jambi Respon Dingin dan Lempar Tanggungjawab

Ketua DPC Demokrat Muaro Jambi Sebut Itu Urusan Administrasi DPRD, Kami Lapor Dulu DPD dan DPP Minta Arahan

MUARO JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran dana reses Rp106,9 juta kepada anggota DPRD Muaro Jambi mendapat respons dingin dari Partai Demokrat. Terkesan melempar tanggungjawab.

BPK menemukan satu orang Anggota DPRD Muaro Jambi inisial AA menerima dana reses Tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan reses dari Reses I sampai Reses III.

Baca Juga:

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

AA kabarnya merupakan kader Partai Demokrat. Namun saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi Rivai justru bilang belum tahu. Padahal persoalan ini menyangkut integritas kader partai dan uang rakyat senilai ratusan juta rupiah.

“Saya belum dapat informasi detail persoalan tersebut karena yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD,” ujar Asnawi, Rabu, 8 Juli 2026.

Asnawi belum berani mengambil langkah tegas terhadap kadernya sendiri.

“Kami lapor dulu ke DPD dan DPP untuk meminta arahannya,” kata Asnawi.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK kegiatan reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Kas Daerah saat ini Rp110.737.000,00.(*Red)

Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

MUARO JAMBI – Nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara baru-baru ini menjadi sorotan setelah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. PanduanKota & Daerah

Temuan itu mengungkap adanya satu anggota DPRD berinisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Dilansir dari TANYAFAKTA.CO, menurut Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Muaro Jambi Ahmad Imran kepada tanyafakta.co, inisial AA merujuk kepada Ade Asmara, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Muaro Jambi I yang meliputi Kecamatan Sekernan, Maro Sebo, dan Taman Rajo.

“Ya, Ade Asmara,” ungkap Aan pada Rabu, (8/7/2026) sore.

Adapun temuan tersebut tercantum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025. 

Baca Juga: Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa terdapat satu anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan reses selama tahun 2025 yang meliputi Reses I, II, dan III.

Meskipun demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan reses tetap dilakukan.

BPK menyebutkan kelebihan pembayaran yang diterima anggota DPRD tersebut mencapai Rp106.941.000,00, terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses.

Reses sendiri merupakan agenda resmi DPRD yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelaksanaan reses, seperti belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, serta sewa alat musik.

Selain dana kegiatan, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Akan tetapi, menurut Aan uang tersebut sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh Ade Asmara.

“Sudah dikembalikan sebelum LHP BPK diterbitkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Muaro Jambi Termuda

Ade Asmara sendiri dikenal sebagai anggota DPRD termuda Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 dari total 40 anggota. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu kini masih berusia 25 tahun yang diketahui lulus dari SMAN 6 Muaro Jambi pada tahun 2019 lalu. 

Meskipun muda, Putra Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, tersebut maju sebagai calon legislatif nomor urut 8 dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 dan berhasil memperoleh 2.589 suara.

BPK Temukan Pelanggaran Pengelolaan Dana Reses

Selain temuan mengenai anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Hasil konfirmasi BPK kepada kepada dua toko ATK menunjukkan bahwa nota pembelian yang digunakan dalam pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Jumlah maupun harga barang pada nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Oleh karena itu, secara keseluruhan, BPK mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban kegiatan reses mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

Sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00, namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ade Asmara terkait temuan BPK tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(*) 

(Adz /Sumber: TANYAFAKTA.CO) 

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

Temuan BPK Dana Reses Piktif Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi


Temuan BPK Dana Reses Piktif Ratusan juta Seret Nama AA Anggota DPRD Muaro Jambi

MUARO JAMBI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana reses di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyeret nama seorang oknum dewan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, terdapat satu orang Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi inisial AA yang tidak melaksanakan kegiatan reses sepanjang Tahun 2025.

Namun pembayaran tetap cair ke yang bersangkutan. AA kabarnya merupakan kader dari Partai Demokrat.

“Dari hasil konfirmasi, yang bersangkutan menyatakan kegiatan reses Tahun 2025 mulai Reses I sampai Reses III tidak dilaksanakan. Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan,” tulis BPK.

Akibatnya negara dirugikan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp106.941.000,00. Rinciannya terdiri dari dana kegiatan reses Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses Rp26.775.000,00.

Selain kasus AA, BPK juga menemukan pertanggungjawaban Belanja ATK reses 17 anggota DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp44.978.000,00. Total sisa kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah saat ini mencapai Rp110.737.000,00.

BPK menilai hal ini melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah karena tidak ada bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini dimuat pada Rabu, 8 Juli 2026, DPRD Muaro Jambi dan DPC Partai Demokrat Muaro Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan status oknum AA tersebut.(Red)

Inilah Daftar Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi yang Dilantik Bupati BBS

Pemkab Muaro Jambi melantik puluhan pejabat mulai dari camat, pejabat eselon, kepala sekolah, hingga tenaga fungsional untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.(Ist) 

SENGETI | MERDEKAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan penyegaran birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja organisasi pemerintahan.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan terhadap 28 pejabat administrator, pejabat fungsional, serta kepala sekolah di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Pelantikan berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi, Sengeti, dan dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah undangan lainnya.

Ini Daftar Pejabat Pemkab Muaro Jambi Dilantik Hari Ini

Camat dan Sekretaris Camat

1. Yulianti – Camat Bahar Utara

2. Agus Riadi – Camat Bahar Selatan

3. Irawan – Camat Sungai Bahar

4. Muhammad Hanan – Camat Taman Rajo

5. Fauzan Abdillah H – Sekretaris Camat Mestong

Baca Juga: Profil Irjen (Pol) Sony Sonjaya, Berpengalaman di Reskrim, Tumbang dan Ditahan Kejagung di Kasus MBG

Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, dan Pejabat Eselon III

6. Ade Rahmaputra – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

7. Aditya Warman – Kepala Bagian Pembangunan dan Sumber Daya Alam

8. Darsono – Sekretaris Inspektorat

9. Hardiyan – Sekretaris Dinas Kesehatan

10. Rizky Armaini – Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak

11. Royan – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

12. Fahmi Julira – Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat

13. Surya Kencana – Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Bapperida

14. Rozali – Lurah Jambi Kecil

Baca Juga: Bupati Merangin Kecewa Pimpinan Perusahaan Sawit Tak Hadir Rapat: Preseden Buruk

Kepala Sekolah SMP

15. Asmoni – Kepala SMP Negeri 10

16. Nanang – Kepala SMP Negeri 62

17. Harminingsih – Kepala SMP Negeri 41

Kepala Sekolah SD

18. Yantaufik – Kepala SD Negeri 011 Arang-arang

19. Antar – Kepala SD Negeri 45 Senaung

20. Arliman – Kepala SD Negeri 61 Kasang Pudak

21. Husyaini – Kepala SD Negeri 139 Ramin

Pejabat Fungsional

22. Wiyona Merleya Ishwara – Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama

23. Nuraihan – Guru Ahli Pertama

24. Dewi Mustika – Guru Ahli Pertama

25. Benny Muhammad Ikhwan Harahap – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

26. Aini – Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda

27. Devita – Administrator Kesehatan Ahli Pertama

28. Ari Susilo – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

29. Weni Syafitri – Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda

Catatan: Media Mendapati ada perbedaan jumlah pejabat berdasarkan keterangan dan rilis nama pejabat yang dilantik. Dalam keterangan disebut 28 pejabat, namun terdata ada 29 pejabat dilantik.

Amanat Bupati BBS

Dalam sambutannya, Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan.

Menurutnya, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi dan daerah.

Baca Juga: Daftar Proyek yang Dikorupsi Eks Kepala BGN Dadan dan 2 Wakilnya terkait Tata Kelola MBG

Ia menjelaskan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan telah melalui seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dirinya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara, termasuk dalam penataan jabatan.

"Saya bupati Muaro Jambi dengan ini secara resmi melantik dan mengukuhkan saudara-saudari dalam jabatan administrator jabatan pengawas jabatan fungsional dan kepala sekolah di bidang SD dan SMP di lingkungan pemerintah.

"Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kita," kata Bambang Bayu Suseno.

Menurutnya, setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Bacaan Lainnya:

Profil Lodewyk Pusung Jenderal TNI Bintang 3, Eks Pangdam I/BB yang Ditahan Kasus Korupsi MBG

Karena itu, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menunjukkan loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Saya berharap silakan melakukan inovasi yang terbaik, mudah-mudahan memperkuat koordinasi. Kemudian tujuan kita pasti sama, yaitu Muaro Jambi Berbakti untuk terwujudnya Muaro Jambi yang Berkeadilan, Berakhlak, Maju, serta Unggul di bidang Pertanian, Industri, dan Pariwisata," ungkapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat roda pemerintahan daerah.

"Jabatan adalah amanah. Saya minta kepada pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan langsung tancap gas menjalankan program kerja," tegas Bupati BBS.(Adz)

Tak Mau Pemerintah Hanya Berjanji! BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI

Presiden  BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI Edi Purwanto.(Ist)

MUARO JAMBI – Minimnya infrastruktur jalan di kawasan Mendalo Darat, Simpang Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi sorotan serius. Jalan nasional yang menjadi akses utama menuju kawasan kampus dinilai sudah tidak mampu menampung lonjakan kendaraan, mulai dari kendaraan umum hingga truk batu bara, sehingga memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Data Satlantas Polres Muaro Jambi mencatat, sepanjang 2024 hingga April 2026 telah terjadi 91 kecelakaan di jalur tersebut dengan total 12 korban meninggal dunia.

Pada tahun 2024 tercatat 29 kecelakaan dengan lima korban meninggal dunia. Angka itu meningkat pada 2025 menjadi 44 kecelakaan dengan lima korban tewas. Sementara hingga April 2026, sudah terjadi 18 kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Ironisnya, sekitar 80 persen korban merupakan civitas akademika Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat usulan percepatan pembangunan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan yang digelar di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, Presiden BEM Universitas Jambi, Rahmad Zaki, hadir langsung menyerahkan dokumen usulan dan kajian mahasiswa kepada anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto.

Presiden BEM UNJA, Rahmad Zaki, menilai pemerintah terlalu lambat merespons persoalan yang terus memakan korban jiwa setiap tahun.

“Setiap tahun korban terus bertambah, tapi penyelesaiannya selalu mentok di alasan klasik: anggaran dan pembebasan lahan. Sementara mahasiswa mempertaruhkan nyawa setiap hari di jalan ini,” tegas Dzaky.

Dalam rapat tersebut, Dzaky juga mendesak agar persoalan jalan Mendalo segera dikawal hingga tahap realisasi, bukan sekadar menjadi pembahasan rutin tanpa kepastian.

“Kami berharap Pak Edi Purwanto benar-benar membantu memperjuangkan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan, bukan sekadar menjadikannya wacana tahunan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Koto Tinggi

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Edi Purwanto menegaskan pembangunan jalan dua jalur tersebut merupakan kebutuhan mendesak karena menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan kawasan pendidikan di Provinsi Jambi.

“Ini bukan sekadar proyek jalan. Ini soal keselamatan masyarakat dan mahasiswa. Kami akan kawal mulai dari FS, DED hingga dukungan anggaran pusat,” kata Edi.

Meski demikian, mahasiswa menegaskan mereka tidak lagi membutuhkan janji yang berulang tanpa realisasi nyata. Mereka berharap percepatan pembangunan jalan dua jalur Mendalo–Pijoan benar-benar menjadi prioritas pemerintah demi mengakhiri tingginya angka kecelakaan di kawasan pendidikan tersebut.(Ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs