Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci Dilaporkan ke Kejagung oleh DPW PERADAN Jambi bersama LSM Geransi. (MPC/Ali)
Jakarta, Merdekapost – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini proyek pembangunan lanjutan Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci senilai Rp 24,3 miliar Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh DPW PERADAN Provinsi Jambi bersama LSM Geransi, yang diwakili oleh Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md selaku Ketua DPW PERADAN Jambi dan Imam Zarkasi selaku Wakil Ketua Umum LSM Geransi.

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), para pelapor menegaskan adanya indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beberapa pihak turut dilaporkan, di antaranya:

R.S.F., S.Kom., MM – Kepala Bandara Depati Parbo

R.A. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

A., ST – Direktur Cabang PT. Putra Rato Mahkota

K., ST., MM., MT – Manager Teknis PT. Putra Rato Mahkota

S. – Pelaksana Lapangan PT. Putra Rato Mahkota

Menurut Pelapor Arya Candra dan Imam Zarkasi, laporan ini dilayangkan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan kami menduga ada praktik korupsi yang sangat jelas. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa pihak-pihak terkait dan mengamankan seluruh dokumen proyek,” tegas Arya Candra.

Para pelapor juga meminta Kejaksaan Agung untuk melibatkan auditor independen seperti BPKP atau Inspektorat, guna memastikan hasil audit teknis dan keuangan proyek yang diduga menyimpang jauh dari aturan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang belakangan ramai mendapat sorotan publik.(ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs