Dari Sungai Penuh Menuju Puncak Karir di Kejaksaan: Jejak Febrie Alumni SMAN 1 Jambi dan FH UNJA, Kini Jungkir Balik dalam 'Satu Malam'

JAMBI – Sebuah foto lawas tahun 1998 yang beredar di media sosial kembali menjadi sorotan. Foto tersebut memperlihatkan sosok Febrie Adriansyah saat awal bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi.

Dalam keterangan unggahan disebutkan bahwa Febrie Adriansyah pernah tinggal di salah satu dusun di Sungai Penuh saat menjalankan tugas pertamanya sebagai jaksa. 

Momen itu menjadi awal perjalanan kariernya di institusi kejaksaan hingga kemudian menempati jabatan-jabatan strategis di tingkat nasional.

Febrie diketahui merupakan alumni SMAN 1 Kota Jambi dan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA). 

Berdasarkan keterangan daftar nama dalam foto lawas tahun 1998, namanya tercatat sebagai "Febrie Adriansyah, SH – K.N. Sungai Penuh."

Perjalanan kariernya kemudian terus menanjak hingga mencapai posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Namun, perjalanan tersebut kini menjadi perhatian publik setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karier Dimulai di Sungai Penuh-Kerinci, Kini 'Jungkir Balik' Berakhir Sebagai Tersangka

KEHIDUPAN mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mendadak jungkir balik. 

Karier Febrie Adriansyah di Kejagung sempat memuncak karena menangani kasus-kasus besar bergengsi.

Kini kehidupan Febrie Adriansyah berbanding terbalik hanya dalam hitungan hari.

Perjalanan kariernya mengalami perubahan yang sangat ekstrem, dari seorang pejabat tinggi penegak hukum kini justru jadi tersangka korupsi.

Dulu garang memimpin pemberantasan korupsi bernilai kakap, kini Febrie Adriansyah tak lagi bertaring.

Usai mengundurkan diri dari posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah juga tak lagi mendapat pengamanan dari TNI, dia harus menghadapi desakan hukum di antaranya penahanan.

Dinamika Hidup Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsud sejak awal 2022. Keberaniannya mengusut kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis membuat namanya melambung dan punya reputasi tinggi di mata publik.

Di bawah kepemimpinannya, Febrie Adriansyah sukses membongkar kasus korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya.

Febrie Adriansyah sempat tuai sorotan ketika muncul isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

Puncaknya terjadi Juli 2026, kepolisian melakukan penggeledahan secara maraton di 13 titik terhadap aset dan properti yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, yang secara resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 11 Juli 2026.

Setelah melepas jabatan Jampidsus, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka.

Kortastipidkor Polres resmi menjerat Febrie Adriansyah atas pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga kluster kasus besar yakni perkara PT Asabri, korupsi batu bara dan korupsi krakatau steel.

Perkara ini lanjut dilimpahkan penanganannya ke Kejagung sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga.

Kini Febrie Adriansyah harus menghadapi desakan hukum mulai dari penahanan hingga tuntutan hukuman mati.

Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan status tersangka pada Don Ritto (DR) pihak swasta yang diduga jadi penghubung atau rekanan dalam lingkaran korupsi dan TPPU bersama Febrie.

Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang belum ditahan, Don Ritto langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Kakorta Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah (FA( diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Febrie Adriansyah Tidak lagi Mendapat Pengamanan dari TNI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI setelah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Febrie lantaran pada saat itu yang bersangkutan merupakan pejabat di Korps Adhyaksa.

Sehingga, kata dia, pengamanan dari TNI kepada Febrie bukan diperuntukkan secara individu melainkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Jampidsus saat itu.

"Sudah tidak ada, sudah tidak ada. Karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah (tidak menjabat) itu tidak ada ya (pengamanan)," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Rumah Febrie Adriansyah Sempat Dijaga TNI Berseragam Lengkap dan Bersenjata

Sebelum mengundurkan diri sebagai Jampidsus, kediaman Febrie Adriansyah sempat dijaga ketat prajurit TNI terutama ketika rumahnya santer dikabarkan akan digeledah pihak kepolisian terkait perkara korupsi.

Pada Rabu (8/7/2026) malam kediaman Febrie yang terletak di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga TNI berseragam lengkap dan bersenjata.

Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Bhatara, jika penahanan tidak segera dilakukan, maka akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ucapnya.

Di sisi lain, Bharata juga meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. 

Ia khawatir jika nantinya pengaruh Febrie yang merupakan mantan Jampidsus itu dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," imbuhnya.

Kemudian, Bharata juga meminta agar Komisi Kejaksaan (Komjak) menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. 

Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tukasnya.

(Dari: Berbagai sumber)

Praktisi Intelijen Menilai Kasus Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Kental Nuansa Politis

Merdekapost.com - Praktisi intelijen Kolonel (Purn), Sri Radjasa Chandra, menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kental nuansa politis.

Menurutnya, Polri terus mencari celah agar bisa menyeret Febrie demi melindungi kepentingan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Ia menyebut Febrie dianggap sebagai algojo yang paling beringas dalam menangani bermacam kasus rasuah kelas kakap. Oleh karena itu, Radjasa menduga Jokowi merasa terancam akan eksistensi Febrie.

Jokowi kata Radjasa, khawatir dengan pergeseran orientasi loyalitas Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ketika dia berubah orientasi loyalitas ke Presiden Prabowo, ada kecemasan buat Jokowi. Dia (Febrie) punya informasi kasus. Tentunya Febrie jadi ancaman, apalagi Febrie getol tindakan yang merugikan oligarki," kata Sri dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV pada Jumat, (10/7/2026).

Ia mengatakan, Febrie sempat menjadi andalan Jokowi dalam memberantas kasus-kasus rasuah di periode pemerintahannya.

Radjasa bercerita, Jokowi saat itu pernah menugaskan Febri untuk mengusut kasus pada PT. Asabri yang di dalamnya diduga ada kepentingan Airlangga Hartarto dan kasus PT. Jiwasraya yang diisukan lekat akan kepentingan Aburizal Bakrie.

"(Saat itu) Febrie tahu bahwa dia melakukan kriminalisasi demi kepentingan Jokowi (agar bisa) mengambil alih Golkar," kata dia.

Rentetan hal tersebut kata dia, yang membuat Jokowi ikut cemas ketika Febrie mulai menyasar kasus-kasus korupsi yang mengarah kepadanya. Semisal kasus korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Meski begitu, Radjasa mengormati langkah hukum yang dilakukan kepolisian saat ini. Ia menilai penangkapan terhadap Febrie harus terealisasi jika memang terbukti ada tindakan melawan hukum.

"Bahkan kita kawal kalau menyangkut kejahatan. Cuma persoalannya ada kepentingan politik di balik semua ini," pungkasnya.

(Editor: Aldie Prasetya / Sumber : Suara.com)

Respons atas Proses Penegakan Hukum Kortas Tipikor Polri, Ini Pernyataan Lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah

Pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.(cnn) 

Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Febrie melakukan konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7) pagi. Ini adalah kali pertama Febrie berbicara di depan publik sejak proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam beberapa hari terakhir.

Berikut pernyataan lengkap Jampidsus Febrie Adriansyah:

"Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya."

"Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:"

"Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat."

"Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri."

"Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden. Seperti antara lain, bagaimana penyelamatan sumber daya alam. Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara."

"Perkara transfer pricing, ini membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya. Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)."

"Yang kedua, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan."

"Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku."

"Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar."

"Kelima, di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, telah kami tindaklanjuti melalui instrumen pidana. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya ada manfaat untuk kepentingan masyarakat."

"Enam, Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program-program prioritas nasional lainnya. Sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."

"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta memberikan ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan".

(Aldie Prasetya / CNN Indonesia)

Jampidsus Balas Ungkap Ada 47 Nama yang Terlibat Dugaan Kasus Korupsi MBG

DUGAAN KORUPSI DI BGN: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).  Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian. Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan. 

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru. Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan.

"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).

Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, Febrie membenarkan adanya perkembangan signifikan mengenai daftar nama yang beredar di tahap penyelidikan. Namun, ia mewanti-wanti bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis berujung pada penetapan status pidana.

"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," paparnya.

Lebih lanjut, Febrie memastikan institusinya turut mengawal jalannya BGN agar program prioritas nasional tersebut tidak terhambat oleh proses hukum. Evaluasi dan komunikasi terus dijalin secara intensif dengan para pemangku kepentingan yang mengelola MBG.

"Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat ya," jelas Febrie.

Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan adanya pejabat tingkat tertentu dari daftar 47 nama tersebut, Febrie memilih menunda untuk membeberkan rinciannya.

"Wah 47 banyak itu. Nanti aja ya pas doorstop setelah Jumat ya," tutupnya.(*)

Ringkasan Berita:

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut terdapat 47 nama yang didalami dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis 
  • Namun, ia menegaskan penyebutan nama tidak otomatis berarti pihak tersebut melakukan tindak pidana 
  • Kejaksaan saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan sesuai target pemerintah
(Editor: Aldie Prasetya/Merdekapost.com)

Mutasi Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka

Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung: Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo Bergeser ke Kejari Majalengka.(Ist)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Gerbong mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan Agung RI kembali bergerak. Salah satu nama yang cukup menyita perhatian adalah Yogi Purnomo, SH, M.H, yang kini resmi berpindah tugas.

​Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh yang selama ini diemban Yogi, kini akan beralih seiring dengan penempatan barunya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sosok 'Algojo' Korupsi di Bumi Sakti Alam Kerinci

​Selama masa baktinya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sosok Yogi Purnomo dikenal memiliki reputasi mentereng. Ia dianggap sebagai ujung tombak yang progresif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kerinci dan Sungai Penuh.

​Beberapa poin penting selama kepemimpinannya meliputi:

​Prestasi Mentereng: Berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang sempat mengendap.

​Konsistensi: Melanjutkan tren positif pemberantasan korupsi dari kepemimpinan Kajari sebelumnya dengan integritas yang tinggi.

​Efek Jera: Langkah-langkah hukum yang diambilnya selama menjabat di Kejari Sungai Penuh dinilai memberikan dampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara di daerah tersebut.

Baca Juga: 

Pidsus Kejari Sungai Penuh Terbaik Se-Provinsi Jambi, Selamatkan Uang Negara Hampir Rp 8 Miliar

​Harapan Baru di Majalengka

​Perpindahan Yogi ke Jawa Barat diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di Kejari Majalengka. Pengalaman panjangnya menangani kasus-kasus kompleks di Jambi menjadi modal utama untuk memperkuat lini Pidana Khusus di tempat tugas yang baru.

​Masyarakat dan kolega di Sungai Penuh memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Yogi Purnomo selama ini, sembari berharap kesuksesan yang sama akan menyertainya di Tanah Pasundan.(Ali/Adz)

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Bandara Depati Parbo Kerinci Dilaporkan ke Kejagung oleh DPW PERADAN Jambi bersama LSM Geransi. (MPC/Ali)
Jakarta, Merdekapost – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini proyek pembangunan lanjutan Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci senilai Rp 24,3 miliar Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh DPW PERADAN Provinsi Jambi bersama LSM Geransi, yang diwakili oleh Adv. Arya Candra, S.H., CLA., C.Md selaku Ketua DPW PERADAN Jambi dan Imam Zarkasi selaku Wakil Ketua Umum LSM Geransi.

Dalam laporan yang dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), para pelapor menegaskan adanya indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Baca Juga: MEMANAS! 13 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJU Kerinci

Beberapa pihak turut dilaporkan, di antaranya:

R.S.F., S.Kom., MM – Kepala Bandara Depati Parbo

R.A. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

A., ST – Direktur Cabang PT. Putra Rato Mahkota

K., ST., MM., MT – Manager Teknis PT. Putra Rato Mahkota

S. – Pelaksana Lapangan PT. Putra Rato Mahkota

Menurut Pelapor Arya Candra dan Imam Zarkasi, laporan ini dilayangkan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan kami menduga ada praktik korupsi yang sangat jelas. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa pihak-pihak terkait dan mengamankan seluruh dokumen proyek,” tegas Arya Candra.

Para pelapor juga meminta Kejaksaan Agung untuk melibatkan auditor independen seperti BPKP atau Inspektorat, guna memastikan hasil audit teknis dan keuangan proyek yang diduga menyimpang jauh dari aturan.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Jambi yang belakangan ramai mendapat sorotan publik.(ali)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs